Apriyan Sucipto

Apriyan Sucipto
Rimba Raya

Saturday, September 24, 2022

KEBIJAKAN PIMPINAN DAERAH MEMBANGUN KABUPATEN KONSERVASI



Komitmen politik pemerintah daerah untuk membangun Kabupaten Lampung Barat berdasarkan prinsip-prinsip konservasi tampak pada visi dan misi yang diemban oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Barat. 

Visi Pembangunan Kabupaten Lampung Barat adalah “TERWUJUDNYA LAMPUNG BARAT HEBAT DAN SEJAHTERA”

Dari visi tersebut dijabarkan 5 misi pokok dan salah satunya yakni misi kesatu menyebutkan bahwa tetap menjaga kelestarian lingkungan Hidup dengan mewujudkan Kabupaten Lampung Barat sebagai kabupaten konservasi, dengan Mengembangkan wilayah melalui pembangunan infrastruktur secara berkeadilan, dengan memperhatikan aspek penyelenggaraan bencana dan berwawasan lingkungan.

Selanjutnya dalam dokumen rencana tata ruang kabupaten Lampung Barat disebutkan pula bahwa tata ruang wilayah yang akan dikembangkan memiliki tujuan untuk “mewujudkan Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Barat yang Berkualitas, Terbuka dan Efisien Menuju Kabupaten yang Mandiri dan Sejahtera dengan Memanfaatkan Sumberdaya Alam Secara Berkelanjutan”.

Komitmen tersebut menunjukan bahwa pencanangan Kabupaten Lampung Barat sebagai Kabupaten Konservasi pada awalnya merupakan internalisasi isu lingkungan yang terkait dengan permasalahan lingkungan terhadap Penerimaan Asli Daerah (PAD).

Tindak lanjutnya adalah melaksanakan penelitian komprehensif berdasarkan prinsip dan kriteria penetapan Kabupaten Konservasi yang dijadikan dasar penyusunan naskah akademik dalam rangka penerbitan Peraturan Daerah (PERDA) penetapan Kabupaten Lampung Barat sebagai kabupaten konservasi. Perda yang disusun akan menjadi payung hukum bagi semua stakeholders untuk memperkuat komitmen politik dan sebagai konsekuensi logis penetapan Kabupaten Lampung Barat. 

Tantangan pembangunan di kabupaten Lampung Barat dari faktor biofisik adalah keterbatasan ruang-ruang bagi pembangunan. Sehingga dalam perencanaan pembangunan pada aspek tata ruang, penting sekali untuk mengintegrasikan aspek-aspek kebutuhan daerah dengan kebutuhan ruang dalam dokumen tata ruang kabupaten Lampung Barat. 

Pencerminaan implementasi kabupaten konservasi pada prinsipnya terlihat pada aspek tata ruang, di mana terdapat alokasi ruang yang cukup bagi kebutuhan pembangunan tetapi tetap mempertahankan fungsi lindung dan konservasi. 

Selamat HUT ke 31 Kabupaten Lampung Barat, Pembangunan Tepat,  Pulih lebih cepat. 

Salam Konservasi.. 

Apriyan Sucipto, SH, MH

Monday, September 19, 2022

Dalam proses perkara pidana, berlaku asas Presumption of innocent

 

apriyan

Asas praduga tidak bersalah diartikan sebagai Aturan dan ketentuan yang menganggap seseorang yang menjalani proses pemidanaan tetap tidak bersalah sehingga harus dihormati hak-haknya sebagai warga negara sampai ada putusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap  menyatakan kesalahannya.

Asas praduga tidak bersalah merupakan bagian dari Asas umum hukum acara, karena diatur dalam UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sebagai asas hukum umum, maka asas praduga tidak bersalah berlaku terhadap semua proses perkara baik perkara pidana, perkara perdata, maupun perkara tata usaha negara.

Pengaturan selanjutnya dari asas praduga tidak bersalah dalam KUHAP, membuat asas tersebut lebih dikenal dalam proses perkara pidana. Asas ini juga memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa untuk memperoleh bantuan hukum, hal ini sebagaimana ditegaskan dalam pasal 54 KUHAP yang berbunyi sebagai berikut: ”Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam Undang - Undang ini.

Dalam penerapannya azas praduga tak bersalah menyatakan bahwa seorang tersangka belum dapat dianggap bersalah sebelum diputus oleh pengadilan, padahal menurut masyarakat kesalahannya sudah jelas sehingga tidak perlu lagi diterapkan azas ini karena jelas-jelas telah bersalah sekalipun belum diputus oleh pengadilan.  

Asas hukum praduga tidak bersalah telah ada dari abad ke-11 di sistem hukum Common Law di negara Inggris di Bill of Rights. Asas ini muncul karena latar belakang pemikiran individualistik-liberalistik yang di pertengahan abad ke-19 berkembang ketika itu.

Namun pada faktanya asas ini tidak dijalankan dengan baik tetapi malah seringkali dilanggar dan disalahgunakan. Banyak para pengak hukum yang ketika sesesorang belum mendapatkan status baik menjadi tersangka dan belum terbukti bersalah sudah dipukuli dan disakiti tanpa adanya alasan yang nyata.

Ini merupakan sebuah pelanggaran asas dan HAM (Hak Asassi Manusia). Hal itu yang akan memunculkan sebuah kesan yang buruk terhadap kinerja aparatur penegak hukum di Indonesia. Praduga tidak bersalah yaitu suatu prinsip yang mana seseorang harus dianggap tidak bersalah atau belum bersalah sampai pengadilan memberi pernyataan orang itu bersalah.

Apakah sanggat penting asas ini bagi Negara seperti Indonesia? Asas praduga tidak bersalah adalah syarat penting dan utama pada negara yang menganut due process of law seperti Indonesia. Agar tercipta keadilan yang jujur, adil, tidak memihak.

Apriyan Sucipto, SH, MH 


KEBIJAKAN PIMPINAN DAERAH MEMBANGUN KABUPATEN KONSERVASI

Komitmen politik pemerintah daerah untuk membangun Kabupaten Lampung Barat berdasarkan prinsip-prinsip konservasi tampak pada visi dan misi ...