Apriyan Sucipto

Apriyan Sucipto
Rimba Raya

Monday, September 19, 2022

Dalam proses perkara pidana, berlaku asas Presumption of innocent

 

apriyan

Asas praduga tidak bersalah diartikan sebagai Aturan dan ketentuan yang menganggap seseorang yang menjalani proses pemidanaan tetap tidak bersalah sehingga harus dihormati hak-haknya sebagai warga negara sampai ada putusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap  menyatakan kesalahannya.

Asas praduga tidak bersalah merupakan bagian dari Asas umum hukum acara, karena diatur dalam UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sebagai asas hukum umum, maka asas praduga tidak bersalah berlaku terhadap semua proses perkara baik perkara pidana, perkara perdata, maupun perkara tata usaha negara.

Pengaturan selanjutnya dari asas praduga tidak bersalah dalam KUHAP, membuat asas tersebut lebih dikenal dalam proses perkara pidana. Asas ini juga memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa untuk memperoleh bantuan hukum, hal ini sebagaimana ditegaskan dalam pasal 54 KUHAP yang berbunyi sebagai berikut: ”Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam Undang - Undang ini.

Dalam penerapannya azas praduga tak bersalah menyatakan bahwa seorang tersangka belum dapat dianggap bersalah sebelum diputus oleh pengadilan, padahal menurut masyarakat kesalahannya sudah jelas sehingga tidak perlu lagi diterapkan azas ini karena jelas-jelas telah bersalah sekalipun belum diputus oleh pengadilan.  

Asas hukum praduga tidak bersalah telah ada dari abad ke-11 di sistem hukum Common Law di negara Inggris di Bill of Rights. Asas ini muncul karena latar belakang pemikiran individualistik-liberalistik yang di pertengahan abad ke-19 berkembang ketika itu.

Namun pada faktanya asas ini tidak dijalankan dengan baik tetapi malah seringkali dilanggar dan disalahgunakan. Banyak para pengak hukum yang ketika sesesorang belum mendapatkan status baik menjadi tersangka dan belum terbukti bersalah sudah dipukuli dan disakiti tanpa adanya alasan yang nyata.

Ini merupakan sebuah pelanggaran asas dan HAM (Hak Asassi Manusia). Hal itu yang akan memunculkan sebuah kesan yang buruk terhadap kinerja aparatur penegak hukum di Indonesia. Praduga tidak bersalah yaitu suatu prinsip yang mana seseorang harus dianggap tidak bersalah atau belum bersalah sampai pengadilan memberi pernyataan orang itu bersalah.

Apakah sanggat penting asas ini bagi Negara seperti Indonesia? Asas praduga tidak bersalah adalah syarat penting dan utama pada negara yang menganut due process of law seperti Indonesia. Agar tercipta keadilan yang jujur, adil, tidak memihak.

Apriyan Sucipto, SH, MH 


No comments:

Post a Comment

KEBIJAKAN PIMPINAN DAERAH MEMBANGUN KABUPATEN KONSERVASI

Komitmen politik pemerintah daerah untuk membangun Kabupaten Lampung Barat berdasarkan prinsip-prinsip konservasi tampak pada visi dan misi ...