Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat. Pada dasarnya semua Narapidana dapat diberikan asimilasi, kecuali bagi narapidana yang terancam jiwanya atau yang sedang menjalani pidana penjara seumur hidup.
Pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Hal tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama.
Untuk, Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan.
1. Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;
2. Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020
3. Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012
4. Tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing (WNA).
Untuk, Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan.
1. Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;
2. Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020
3. Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012
4. Tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing (WNA).
Selain itu, asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas dan pembimbingan serta pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan.
Hasil wawancara dengan salah salah satu wargabinaan yang tidak disebutkan Namanya, mengungkapkan kebahagiaannya “Saya ucapkan rasa Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan kepada Bapak Presiden Joko Widodo, Bapak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, Bapak Dirjen Pemasyarakatan, Bapak Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Bapak Kadiv Pemasyarakatan dan Bapak Kalapas Narkotika Jakarta atas program asimilasi dan integrasi ini, Dan Kami Tidak Dibebankan atau Dipungut Biaya Apapun".
Menurut saya, program asimilasi adalah bagian dari hak-hak Narapidana atau warga binaan, yakni pengembalian hak kemerdekaan nya yang telah diambil oleh negara. Karena suatu proses panjang peradilan. Dengan cara percobaan pembauran warga binaan dengan masyarakat lingkungan sekitar, tentunya setiap warga binaan yang menjalani program tersebut memiliki syarat serta kewajiban, yang harus dipenuhi selama sebelum dan sesudah percobaan. Diantaranya sebagai berikut :
Narapidana yang melakukan tindak pidana tersebut dapat diberikan asimilasi selama ia memenuhi persyaratan: berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir; aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana, serta melampirkan dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan.
Narapidana yang melakukan tindak pidana tersebut dapat diberikan asimilasi selama ia memenuhi persyaratan: berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir; aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana, serta melampirkan dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan.
Secara umum alasan pembebasan tahanan itu ada 3 :
1.Pengeluaran tahanan karena penangguhan penahanan.
2.karena tidak diperlukan lagi penahanan.3.pabila hukuman telah sesuai dengan masa tahanan yang dijalani.
Saran saya untuk para pembaca yang budiman
Pahami dengan cermat dan baik, jangan mudah terpancing, terpolitisasi dari setiap formulasi kebijakan yang dilaksanakan oleh para pembantu presiden. Memang benar ada kebijakan yg populer dan tidak populer, ada yg tepat sasaran, ada juga yang jauh dari arah dan tujuan.
Semoga kita mendapat pencerahan, dan yang terakhir pesan saya, Sebaiknya Perjuangan anda, jangan berhenti karena membaca artikel ini.
Apriyan Sucipto, SH.MH
No comments:
Post a Comment