(Sebuah draf naskah sinetron. Nama, tempat, dan peristiwa hanya rekaan belaka)
Sewaktu diperiksa sebagai Tersangka, Misno telah didampingi oleh Bobby selaku Penasehat Hukum. Tidak banyak tambahan dari keterangan Misno, dia mengakui segala perbuatan yang disangkakan kepada dirinya.
Berkas perkara hasil penyidikan sudah dirampungkan dan segera diajukan kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Gunung Miskin. Sejak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, kejaksaan telah menunjuk Eva Rodiah dan Evi Latuconsina sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk perkara Misno.
Setelah menerima berkas perkara, Eva dan Evi segera mempelajarinya dan membuat beberapa catatan sebagai petunjuk bagi penyidik untuk melengkapi berkas perkara: terutama terkait locus dan tempus delictie (tempat dan waktu kejadian perkara) serta modus operandi (cara melakukan kejahatan). Setelah melakukan penilaian terhadap berkas perkara tersebut, JPU menyarankan dan memberi petunjuk agar penyidik melakukan rekonstruksi atas peristiwa pidana yang terjadi.
Angin menyelinap melalui jendela ketika Bobby sedang melakukan bedah perkara Misno di Kantor LEMAS. “Penangguhan penahanan Misno tidak dikabulkan.” Bobby membuka diskusi. Selanjutnya dia mengambil spidol dan mulai menulis di whiteboard:
WHAT : 362 jo. 365 (2) Ke-3 KUHP
WHO : Sumisno
WHEN : Tempus Delictie 21 April 2020 02:00 WIB – dst
WHERE : Locus Delictie Kompetensi Relatif Umbul Kasep
HOW : Actus Reus Modus Operandi Kesalahan
Sengaja/lalai?
WHY : Mens Rea Sikap Batin Motif (psikis)
“Struktur peristiwa pidana yang dibangun oleh penyidik sepertinya sudah solid, apalagi Misno sudah mengakui perbuatannya. Untuk strategi pembelaan ke depan, kita fokus pada Mens Rea.” Demikian arahan Bobby menutup diskusi.
--------bersambung--------
#muhammadyunus
No comments:
Post a Comment