Apriyan Sucipto

Apriyan Sucipto
Rimba Raya

Thursday, June 25, 2020

BAGAIMANA “HUKUM” BEKERJA? [episode 13]

(Sebuah draf naskah sinetron. Nama, tempat, dan peristiwa hanya rekaan belaka)


Deru angin terdengar berisik dari sebuah kipas elektrik yang tertempel pada dinding kantor LEMAS. Jarum jam menunjuk pada angka Sembilan ketika Bobby mulai memimpin rapat evaluasi penanganan perkara probono yang ditangani oleh LEMAS. Joko Wibowo (39 Tahun), Ferli Situmeang (32 Tahun), Tito Kaswoto (28 Tahun), dan Sri Mulyati (27 Tahun); adalah tim paralegal dari LEMAS yang memiliki pengetahuan dan keterampilan memadai dalam mengadvokasi suatu perkara.

Setelah mendengar beberapa hal yang disampaikan tim paralegal terkait perkembangan penanganan perkara (litigasi maupun non litigasi) yang ditangani oleh LEMAS, selanjutnya Bobby langsung mempresentasikan perkara Misno. Pada sebuah whiteboard, Bobby merangkai skema perkara: mulai dari peristiwa hukumnya, dugaan norma yang dilanggar, serta kemungkinan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian, Bobby menunjuk Joko Wibowo sebagai ketua tim untuk perkara Misno.

Pembagian tugas segera dilakukan: Ferli Situmeang menelisik beberapa literature yang berhubungan dengan perkara, Tito Kaswoto menginventarisir beberapa yurisprudensi yang bersumber dari situs Mahkamah Agung, dan Sri Mulyati menyusun rencana pembiayaan dan proses pencairan dana dari Kanwil. Joko Wibowo sendiri, berdasar hasil telisik Ferli dan inventarisir Tito, bertugas menyusun Legal Opinion (pendapat Hukum) atas perkara Misno. Seluruh kegiatan tim paralegal, disupervisi secara langsung oleh Bobby. Seusai memimpin rapat, Bobby mengajak Joko untuk mengunjungi rumah Salamah di umbul kasep.

Ketika sampai di rumah Bu RT.02 Umbul Kasep, Bobby melihat beberapa orang pria sedang mengumpulkan beberapa bahan bangunan di halaman rumah. “Eh, Pak Bobby. Ayo masuk pak…” Sapa Salamah ketika melihat Bobby memasuki halaman.

“Ini Pak Joko Bu. Nanti beliau yang akan banyak berhubungan dengan keluarga Pak Misno.” Ujar Bobby saat Salamah selesai menghidangkan kopi di ruang tamu. “Ibu Sumini di mana Bu?” Tanya Bobby selanjutnya.

“Oh iya, sebentar saya panggil pak, Sumini masih beberes di dapur.” Jawab Salamah sambil beranjak menuju dapur.

Setelah Sumini hadir, Bobby mulai menjelaskan beberapa langkah yang akan dilakukan oleh dirinya dan Tim Paralegal dalam proses penanganan perkara misno. “Kita akan upayakan untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap Misno Bu.” Ujar Bobby menutup penjelasannya.

“Saya mewakili keluarga Misno sangat memohon bantuannya pak. Semalam Sumini menyampaikan kepada saya, untuk mengurus Misno dibutuh berapa besar biayanya pak?” Salamah bertanya ragu.

“Soal biaya, tak perlu dirisaukan bu, ada dana dari pemerintah. Kita hanya butuh Surat Keterangan Miskin dari kepala desa.” Ujar Joko menerangkan.

“Oh. Segera saya urus suratnya pak.” Salamah menanggapi dengan perasaan lega.

“Bagaimana Bu Sumini, ada yang mau disampaikan.” Tanya Bobby.

“Terima Kasih Pak. Saya ikut saja apa kata Bu RT sama bapak-bapak.” Jawab Sumini singkat.

“Ayo pak, sambil disambi kopinya.” Ujar Salamah.

Perbincangan di ruang tamu terus berlanjut pada beberapa hal di luar masalah Misno. Salamah bercerita bahwa beberapa warga sekitar mulai bergotong royong untuk membangun sebuah warung kopi di halaman rumahnya. Warung kopi itu rencananya akan dikelola oleh Sumini untuk menunjang kebutuhan hidupnya. Di tengah obrolan yang berseliweran, tatapan Joko Wibowo tak beranjak dari wajah Salamah. Ada desir yang menjalar di dadanya. Sebagai duda yang telah bercerai lebih dari 2 tahun, nalurinya meronta ketika melihat Salamah.

----------bersambung--------------
#Muhammadyunus

No comments:

Post a Comment

KEBIJAKAN PIMPINAN DAERAH MEMBANGUN KABUPATEN KONSERVASI

Komitmen politik pemerintah daerah untuk membangun Kabupaten Lampung Barat berdasarkan prinsip-prinsip konservasi tampak pada visi dan misi ...