Apriyan Sucipto

Apriyan Sucipto
Rimba Raya

Sunday, June 28, 2020

KETERANGAN SAKSI (Hak dan Kewajiban Saksi ( episode 2) )

Naskah Cerita Sinetron, dimana Nama nama Tokoh dan alamat tempat merupakan samaran dan rekaanbelaka. 

HAK dan KEWAJIBAN SAKSI (episode 2) 

Kang Mamad, (48) yang berprofesi sebagai penjaga keamanan di komplek perkantoran perusahaan swasta, yang merupakan satu lokasi dengan alamat perusahaan PT. Maju Mundur Perkasa (MMP). 

Seperti yang kita ketahui bahwa Kantor PT. Maju Mundur Perkasa,  (MMP). mengalami Kebakaran di bagian Gudang. (Kamis/ 25 juni 2019) dini hari. Kebetulan pada saat malam naas tersebut, Kang Mamad sedang bertugas. Menjaga keamanan di lokasi tersebut. 

Hi. SUEB, (56) merupakan pemilik Perusahaan PT. Maju Mundur Perkasa, beliau pengusaha TOP, perusahaan yang bergerak dibidang Garmen. Naas pada Hari Kamis (25juni 2019) perusahaan tersebut terjadi kebakaran dibagian Gudang.3 Hari sebelumnya, Hi Sueb terlibat percekcokan serius dengan Abdulah (45) . Abdulah merupakan adik kandung Hi. Sueb. 

Perseteruan Kakak beradik itu, hingga terjadinya peristiwa Kebakaran secara berurutan, kemudian saling lapor ke kepolisian. Hingga sampai lah keduanya menjadi para pihak  yang bertikai di Peradilan. 

Kemudian, sampai Ketika Kang mamad, mendapat surat undangan dari Majelis Hakim untuk dapat memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Tk 1 Kota Fajaresuk. Kang Mamad, berkonsultasi Hukum ke Salah satu Kantor LBH di daerah sekitar rumahnya.

Kemudian, Kang Mamad diberikan pelayanan oleh LBH setempat. Kang Mamad didampingi oleh Pengacara bernama Jupri SH, yg biasa dipanggil bang Jupe. 

Berikut penjelasan Bang Jupe kepada Kang Mamad. 
Yang dimaksud dengan saksi, menurut Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Pengertian tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana diperluas menjadi termasuk pula “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.

Pada dasarnya menolak panggilan sebagai saksi dikategorikan sebagai tindak pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP"). Adapun ancaman hukuman bagi orang yang menolak panggilan sebagai saksi diatur di dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP yang berbunyi:

Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:
1.    dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;

R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mengatakan bahwa supaya dapat dihukum berdasarkan Pasal 224 KUHP, orang tersebut harus:
1.    Dipanggil menurut undang-undang (oleh hakim) untuk menjadi saksi, ahli atau juru bahasa baik dalam perkara pidana, maupun dalam perkara perdata;
2.    Dengan sengaja tidak mau memenuhi (menolak) suatu kewajiban yang menurut undang-undang harus ia penuhi, misalnya kewajiban untuk datang pada sidang dan memberikan kesaksian, keterangan keahlian, menterjemahkan.

Perlu diingat, R. Soesilo juga menjelaskan bahwa orang itu harus benar-benar dengan sengaja menolak memenuhi kewajibannya tersebut, jika ia hanya lupa atau segan untuk datang saja, maka ia dikenakan Pasal 522 KUHP.

Mengenai hak dan kewajiban saksi, sebagaimana diuraikan di atas, maka jelas bahwa seseorang yang dipanggil sebagai saksi dalam suatu perkara pidana berkewajiban untuk hadir. Hal ini juga dapat dilihat dalam Pasal 112 ayat (1) KUHAP.

Selain itu saksi juga mempunyai kewajiban sebagai berikut:
1.    Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya (Pasal 160 ayat (3) KUHAP);
2.    Saksi wajib untuk tetap  hadir di sidang setelah memberikan keterangannya (Pasal 167 KUHAP);
3.    Para saksi dilarang untuk bercakap-cakap (Pasal 167 ayat (3) KUHAP).

Sedangkan hak dari saksi antara lain:
1.    Dipanggil sebagai saksi oleh penyidik dengan surat panggilan yang sah serta berhak diberitahukan alasan pemanggilan tersebut (Pasal 112 ayat (1) KUHAP);
2.    Berhak untuk dilakukan pemeriksaan di tempat kediamannya jika memang saksi dapat memberikan alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik (Pasal 113 KUHAP);
3.    Berhak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dari siapapun atau dalam bentuk apapun (Pasal 117 ayat (1) KUHAP);
4.    Saksi berhak menolak menandatangani berita acara yang memuat keterangannya dengan memberikan alasan yang kuat (Pasal 118 KUHAP);
5.    Berhak untuk tidak diajukan pertanyaan yang menjerat kepada saksi (Pasal 166 KUHAP);
6.    Berhak atas juru bahasa jika saksi tidak paham bahasa Indonesia (Pasal 177 ayat (1) KUHAP);
7.    Berhak atas seorang penerjemah jika saksi tersebut bisu dan/atau tuli serta tidak dapat menulis (Pasal 178 ayat (1) KUHAP).

Kami berasumsi bahwa Anda dipanggil sebagai saksi dalam sidang perkara pidana. Jika Anda tidak datang pada hari yang ditetapkan dalam surat panggilan, meskipun telah dipanggil secara sah, dan hakim ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk menyangka bahwa saksi itu tidak akan mau hadir, maka hakim ketua sidang dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan ke persidangan (Pasal 159 KUHAP). Mengenai berapa lama waktu datangnya surat panggilan kedua jika Anda tidak menghadiri panggilan yang pertama tidak diatur dalam KUHAP. Yang diatur hanya bahwa hakim berwenang untuk memerintahkan supaya saksi dihadapkan ke persidangan.

Karena bingung, Kang Mamad meminta Bantuan Bang Jupe untuk ikut mengantar beliau ke Pengadilan.

Dasar Hukum:

No comments:

Post a Comment

KEBIJAKAN PIMPINAN DAERAH MEMBANGUN KABUPATEN KONSERVASI

Komitmen politik pemerintah daerah untuk membangun Kabupaten Lampung Barat berdasarkan prinsip-prinsip konservasi tampak pada visi dan misi ...