Apriyan Sucipto

Apriyan Sucipto
Rimba Raya

Thursday, June 11, 2020

BAGAIMANA “HUKUM” BEKERJA? [episode 2]


(Sebuah draf naskah sinetron. Nama, tempat, dan peristiwa hanya rekaan belaka)


Keterangan Sandra di hadapan petugas piket dan penyidik:

“Jadi begini Pak: sekitar jam 6 saya bangun tidur, terus langsung sholat. Setelah mandi, saya langsung berangkat ke minimarket. Memang sih, sebelum sampai di minimarket, saya sempat mampir  sarapan nasi uduk di warung Mak Ichi di Pasar Kecamatan. Setiba di minimarket, sekitar jam 7 pagi, saya langsung ke arah rolling door untuk membuka gembok. Nah, kaget saya Pak… batang gemboknya sudah lepas. Langsung saya teriak: Jok.. Jok.. Jokooo…!“

Keterangan Joko di hadapan penyidik:
“Saya sedang pasang standar motor di halaman minimarket, lalu Saya lihat Sandra teriak di dekat rolling door sambil nunjuk gembok yang sudah rusak. Waktu itu saya langsung minta Sandra nelpon Ko Abun. Sewaktu Sandra menelpon, saya foto kondisi gembok yang sudah rusak itu pake HP. Selanjutnya, foto gembok itu saya upload ke Facebook. Ini Pak fotonya… (dalam foto itu tampak wajah Joko dengan mata sayu. Sedangkan foto gemboknya hampir tak tampak)“

Keterangan Ko Abun di hadapan penyidik:
“Sejak semalam perasaan saya memang tidak enak Pak, seperti firasat buruk kalo hari ini saya bakal dapat kerugian. Waktu pagi tadi Sandra telepon, tiba-tiba saja badan saya merinding, dan benar aja: saya kemalingan. Tadi, sewaktu di jalan menuju kantor Polsek, sudah saya hitung jumlah kerugian: 10 Kg beras premium = 160 rebu + 10 bungkus susu = 760 rebu + 12 kaleng dencis = 240 rebu + telur 2 karton = 60 rebu + Chiki 7 bungkus = 77 rebu + 4 kotak tusuk gigi: 24 rebu. Jadi total barang yang dimaling itu nilainya 1 juta 321 rebu. Itu belum termasuk harga gembok yang rusak. Saya beli gembok itu 80 rebu. Belum lagi kerugian saya karena minimarket hari ini tutup. Rata-rata keuntungan saya dari minimarket adalah 3 juta/hari. Jadi, total kerugian saya sebenarnya 4 juta 401 rebu Pak…”

Setelah selesai diperiksa, Ko Abun dan kedua pegawainya dipersilakan untuk pulang. “Dalam waktu dua-tiga hari ke depan, segera kami kabarkan perkembangan perkaranya ya Ko…” Ujar seorang petugas sambil mengantar Ko Abun menuju pagar Kantor Polsek. Sekilas, tampak Ko Abun menyelipkan sesuatu ke kantong celana petugas itu.

Hari berganti. Minimarket Indohoy mulai beroperasi kembali. Di Kantor Polsek Kecamatan Kadung Susah, Kanit Reskrim telah menunjuk Bripka Soleh untuk menangani Laporan Polisi Ko Abun, dkk. Bripka Soleh, di antara rekan sejawat, dikenal sebagai penyidik yang punya integritas dan tanpa kompromi. Walaupun usianya sudah 35 tahun, tapi dia belum menikah. Menurut pengetahuan rekan-rekannya, alasan Bripka Soleh belum menikah dikarenakan takut akan mengganggu pengabdiannya pada Negara. Selain dikenal taat beribadah, beredar kabar jika Bripka Soleh juga memiliki berbagai kemampuan supranatural.

----------bersambung------------

No comments:

Post a Comment

KEBIJAKAN PIMPINAN DAERAH MEMBANGUN KABUPATEN KONSERVASI

Komitmen politik pemerintah daerah untuk membangun Kabupaten Lampung Barat berdasarkan prinsip-prinsip konservasi tampak pada visi dan misi ...