Pengertian Geopark adalah sebuah kawasan yang memiliki unsur-unsur geologi di mana masyarakat setempat diajak berperan aktif serta berupaya melindungi dan meningkatkan fungsi warisan alam tersebut, termasuk nilai nilai yang terkandung, seperti arkeologi, ekologi dan budaya yang ada di dalamnya.
Istilah Geopark merupakan singkatan dari “Geological Park” yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai Taman Geologi atau taman bumi.
Tujuan Geopark adalah untuk melindungi warisan geologi yang berada di negara-negara Eropa oleh organisasi non pemerintah bernama EGN (Europe Geopark Network) pada tahun 2001.Menurut GGN UNESCO (2004), tujuan Geopark adalah mengambil manfaat, menggali, menghargai dan mengembangkan warisan geologi tersebut.
Untuk menjadi anggota GGN UNESCO ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Wilayah tersebut sudah ditetapkan sebagai Geopark nasional di negaranya dengan memiliki batas-batas yang ditetapkan oleh pemerintah setempat dengan jelas dan memiliki kawasan yang cukup luas untuk pembangunan ekonomi lokal serta minimal ada tiga kegiatan yang berlangsung yaitu konservasi , pendidikan, dan geowisata.
Peta Wilayah Administrasi Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.
Kecamatan Suoh, dan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung. Memiliki luas wilayah administrasi seluas 177.77 Km2 (Suoh) dan 170,85 Km2 ( Bandar Negeri Suoh). Berada pada sisi Selatan nya, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, sekaligus menjadi Kecamatan terakhir Batas wilayah antara Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dengan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Wilayah tersebut, bisa dikatakan (enclave), yakni Suatu Wilayah yang dikelilingi Hutan Konservasi, Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Tapi tidak tertutup secara utuh oleh Kawasan, karena masih ada akses untuk dijadikan jalan Keluar/Masuk bagi Masyarakat yang bermukim di sekitar tersebut. Ada beberapa akses jalan, yang biasa digunakan masyarakat yakni; Jalan Sukabumi-Suoh, Jalan Sekincau-Suoh, Jalan Gedung Surian - Suoh, serta Semong(Tanggamus) - Suoh.
Jalan akses sebagian sudah diterbitkan izin nya, Oleh Kementerian LHK RI/Instansi terkait, sebagai Jalan Patroli dan/atau Jalan akses Masyarakat Suoh dan sekitarnya, untuk Keluar dan masuk Wilayah Suoh.
Suoh dan Bandar Negeri Suoh, memiliki beberapa potensi alam yang luar biasa, yakni ;
1. Keramikan Suoh
Objek wisata Keramikan Suoh itulah nama objek wisata uap panas bumi yang ada di Lampung Barat. Keramikan Suoh berupa lahar yang mengeras, sehingga membentuk seperti semen yang berdekatan dengan sumber air panas dari bumi. Keramikan Suoh merupakan dataran yang berasal cairan dan pasir sulfur dari sumber panas Suoh yang sudah mengendap bertahun-tahun lamanya.
Warnanya yang putih kekuningan dan agak transparan membuatnya dijuluki Keramikan (keramik). Ketebalannya bervariasi, ada yang puluhan meter tapi ada yang tipis hanya seberapa sentimeter saja. Karena itu, untuk melewati ini dibutuhkan pemandu lokal yang sudah hapal jalur agar menghindari terperosok ke dalam aliran air panas yang sangat berbahaya. Namun Terlepas dari itu semua Fenomena aktivitas kawah dari sumber panas bumi keramikan ternyata menyimpan pesona menakjubkan bagi pengunjungnya.
Area Danau Suoh adalah "kompleks" yang terdiri dari empat danau, yaitu: Danau Asam, Danau Minya, Danau Belibis, dan Danau Lebar. Nama-nama dilaporkan diambil dari kondisi di sekitar danau. Misalnya, nama yang diberikan ke danau Asam) adalah karena air danau rasanya sangat asam. Sekitar 300 meter di sebelah selatan danau ada danau minyak yang permukaan airnya seperti minyak mengambang. Selanjutnya, nama Danau Belibis diambil dari kawanan belibis yang sering datang untuk mencari ikan. Kondisi Danau Belibis tidak terpelihara dan ditumbuhi rumput liar di sekitar danau. Sementara itu, Danau Lebar tidak dikenal untuk arti atau kondisi .
3. Panas Bumi Suoh / Geothermal Suoh
Geothermal ini sebagai solusi energi masa depan yakni pembangkit listrik tenaga panas bumi yang lebih ramah lingkungan. Potensi energi yang dihasilkan sendiri dari pembangunan geothermal ini yakni kurang lebih 495 MW,"
4. Taman Nasional Bukit Barisan Selatan
Hutan Konservasi yang juga termasuk sebagai Warisan Dunia ( World Heritage) berada dan mengelilingi wilayah administrasi Suoh dan Bandar Negeri Suoh, menjadi pelengkap dan penunjang kekayaan Potensi Wisata yang ada di wilayah suoh. Dimana Hutan Konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan memiliki Kekayaan Fauna dan Flora.
Saat ini Masyarakat setempat hidup berdampingan, berada dan menjaga kelestarian alam yang ada di sekitar wilayah suoh, berperan aktif bersama sama pemerintah setempat.
Menurut catatan sejarah
Masuknya masyarakat ke Suoh diawali dari padatnya penduduk wilayah transmigraan dan lahan yang kian lama kian berkurang serta masuknya masyarakat Jawa ke Lampung tidak pernah berhenti.
Program transmigran tidak lagi ada, namun masyarakat masih banyak yang melakukan perpindahan ke
Sumatera dan salah satunya Lampung disebabkan dari berkaca pada kisah sukses masyarakat yang sudah lebih dulu pindah. Masyarakat datang ke Suoh tidak
berkelompok, melainkan ada yang sendiri dan juga bersama istri menggunakan bus Mandala Sari, dan ada juga yang menggunakan senteweng (mobil truk).
Selanjutnya mereka membuka lahan di kawasan sekitar Suoh yang masih belum dibuka seperti di Umbulan Rowogiri yang berada di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
Masyarakat dari berbagai daerah di Provinsi Lampung dan Pulau Jawa tidak memiliki pengetahuan mengenai batas wilayah yang dapat mereka garap dan yang
tidak dapat mereka garap. Mereka membuka lahan di sekitar kebun masyarakat yang sudah terlebih dahulu ada yakni di Dusun Kalibata. Semakin lama semakin
luas pula wilayah perkebunan baru di Umbulan Rowogiri yang dibuka oleh masyarakat.
Penyebutan Rowogiri sendiri berasal dari keberadaan danau di tengah hutan TNBBS dan kata umbulan berasal dari bahasa Lampung. Abdulsyani (1999)
mengatakan bahwa umbulan dapat diartikan dengan daerah perladangan atau perkebunan. Bahasa umbulan diadopsi oleh masyarakat Jawa di Lampung dari
kebudayaan Lampung yang mereka dapat saat berinteraksi dengan masyarakat asli Lampung.
Masyarakat yang membuka kebun di Umbulan Rowogiri memiliki bangunan guna tempat tinggal mereka yang disebut dengan gubuk untuk sebutan orang pendatang dan umbul untuk sebutan orang asli Lampung. Bangunan tersebut memiliki luas
rata-rata 12m² dan berbentuk panggung serta memiliki pelataran di bagian depannya. Gubuk memiliki dinding yang terbuat dari anyaman bambu dan papan
serta beratap seng dan welit (anyaman ilalang). Dalam mengelola tanah garapan, masyarakat Umbulan Rowogiri ada yang berkelompok dan ada yang secara
individu.
Menurut Kusworo (2000), Pada tahun 1990 pemerintah di bawah kepemimpinan Soeharto menyadari pengurangan jumlah hutan yang sangat drastis di wilayah transmigrasi dengan menggunakan satelit dan berpacu pada peta Belanda tahun 1930. Sejak saat itu hampir tidak ada kawasan taman nasional di Indonesia yang bebas sama sekali dari konflik ruang dengan pemukiman dan pertanian (Mulyana dkk : 2010). Banyak masyarakat yang membuka lahan untuk dikelola di TNBBS, baik itu lahan yang berada di zona yang boleh dikelola oleh masyarakat maupun
zona yang tidak boleh dikelola oleh masyarakat. Masyarakat yang menempati zona terlarang di taman nasional dianggap sebagai okupasi illegal atau tindak
merambah kawasan hutan negara sesuai Undang-Undang Republik Indonesia .Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50 ayat 3 huruf b, e Jo pasal 78 ayat 2 dan 5.
Dalam melindungi kekayaan hayati, Lembaga Balai Taman Nasional memiliki kepentingan global. Secara eksplisit maupun implisit, tumbuhan dan hewan sangat menentukan kehidupan satu sama lain di dalam ekosistem baik secara material sebagai bahan makanan maupun non material sebagai nilai ilmiah dan estetisnya tentu saja sangat erat berhubungan dengan manusia (Suemarwoto: 1983).
Perlu adanya perlindungan dan pelestarian tumbuhan dan hewan demi kepentingan bersama.Bertolak belakang dengan kepentingan yang dimiliki oleh masyarakat yang berada di sekitar wilayah TNBBS sesuai dengan konsep dasar transmigrasi di mana suatu upaya mempertemukan sumber daya manusia dan sumber daya alam melalui perpindahan penduduk dan pemanfaatan ruang (Anggraini, dkk: 2008).
Mereka memiliki kepentingan lokal seperti pemanfaatan tradisional, pemukiman, pertanian dan perkebunan. Masyarakat tersebut memanfaatkan lahan kawasan TNBBS untuk kegiatan bercocok tanam dan berkebun. Sebagian besar masyarakat menanami areal kawasan tersebut dengan tanaman kopi, cengkeh, lada, kayu manis, kakao, durian, pete, jengkol dan padi sebagai tanaman sampingan.
Pada pelaksanaan program transmigrasi masa sebelum otonomi memiliki sifat sentralistik, terkesan eksklusif dan standar. Terjadinya kesenjangan antara
masyarakat transmigran dengan penduduk sekitar yang disebabkan oleh bantuan pemerintah yang difokuskan kepada transmigran saja.
Transmigrasi mendapat tudingan negatif seperti jawanisasi, merusak hutan tropis, merusak budaya lokal,Sejak tahun 1992, pemerintah memiliki strategi untuk menyelesaikan salah satu dampak negatif yang disebabkan dari program transmigrasi. Upaya yang
dilakukan pemerintah untuk menghindari pengurangan jumlah hutan secara terus menerus yakni dengan melakukan operasi pengusiran petani, penghapusan desa-desa di Provinsi Lampung.
Pemerintah melakukan transmigrasi ulang kepada para transmigran yang berada di wilayah hutan negara ke tempat yang baru yakni Sumatera Selatan, dan beberapa daerah lainnya. Tahun 1994-1995 pemerintah juga melakukan operasi gajah guna mengusir penduduk yang berada di wilayah
hutan negara (Kusworo, 2000).
Konflik antara pemerintah dan masyarakat di hutan negara menyebabkan ribuan masyarakat menjadi korban. Tidak hanya masyarakat yang baru membuka lahan perkebunan tetapi juga masyarakat yang sudah lama membuka lahan sejak adanya program transmigrasi resmi dari pemerintah masa Soekarno.
Saat ini, Masyarakat yang terlanjur mengelola Kawasan Hutan diberikan pembinaan oleh Pemerintah Pusat dan daerah, diberikan wadah Kelompok Mitra Perhutanan Sosial. Hal ini, diberlakukan oleh pemerintah pusat sebagai upaya meminimalisir ilagal loging dan pembukaan wilayah baru, sehingga semakin merusak dan mengurangi vegetasi tutupan lahan di sekitar wilayah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan., artinya masayarakat setempat sudah mulai sadar begitu berartinya Kelestarian Hutan Konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, sebagai penunjang Kehidupan dan peningkatan ekonomi di wilayah tersebut.
Melihat, potensi potensi wisata, konservasi dan data data Keberadaan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, di wilayah suoh, Apakah anda setuju, Wilayah Suoh disebut " Taman Geopark " ?
#DirjenKSDAE
#KLHKRI
#Lampungbarat
#SuohTamanGeopark
No comments:
Post a Comment