(Sebuah draf naskah sinetron. Nama, tempat, dan peristiwa hanya rekaan belaka)
Pukul 09:17 WIB, di ruang kerja Kapolsek Kadung Susah, AKP Supardjo, sedang dilakukan gelar perkara Sumisno. Selain Kapolsek, di ruang itu hadir pula Kanit Reskrim Ipda Rahmat bersama Bripka Soleh dan Bripda Herman. Pada sebuah whiteboard yang tergantung di dinding, Bripka Soleh memaparkan hasil penyelidikan: mulai dari resume keterangan saksi, beberapa barang bukti, bukti petunjuk dari CCTV dan hasil scan barcode minimarket, serta pengakuan Misno; semuanya dirangkai dalam satu jalinan peristiwa yang memiliki korespondensi dengan:
Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP): Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah;
Juncto (berhubungan dengan)
Pasal 365 (ayat 2) Ke-3 (KUHP): Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun; jika masuknya ke tempat melakukan kejahatan, dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian seragam palsu.
Setelah proses gelar perkara selesai, atas perintah Kapolsek selaku penyidik, perkara berdasar Laporan Polisi dengan Pelapor Ko Abun, dkk; dilanjutkan tahapannya menjadi tingkat penyidikan dengan Tersangka Sumisno Alias Misno. Kemudian, Bripda Herman segera menyiapkan administrasi penyidikan, antara lain: Berita Acara Sita atas barang bukti, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang akan disampaikan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunung Miskin, serta Surat Perintah Penahanan a.n. Tersangka Sumisno untuk 20 hari yang tembusannya akan disampaikan pada keluarga Misno.
----------
Misno sedang duduk tepekur di pojok bangku panjang ketika Bripka Soleh memasuki ruang pemeriksaan. Sedangkan Bripda Herman, sedang sibuk mengetik di hadapan sebuah komputer jangkrik sambil tak henti nyeruput kopi. “Duduk sini kamu Misno!” seru Bripka Soleh seraya menarik sebuah bangku plastik ke hadapannya. Sambil duduk di sudut meja, Bripka Soleh berkata pada Misno: “Kamu belum bisa pulang hari ini, besok, juga beberapa hari ke depan.”
“Saya akan dibui ya pak?” Tanya Misno dengan suara sedikit parau.
“Ya. Kamu akan ditahan di sini.” Jawab Bripka Soleh sembari menawarkan rokok.
“Saya sudah 3 bulan berhenti ngerokok pak.”
“Nanti istrimu akan dikabarkan kalo kamu ditahan di sini.”
“Lama nggak pak saya dibui?” Misno bertanya dengan kecemasan yang penuh.
“20 hari. Bisa lebih.”
“Tolong bantu saya pak.”
“Nanti kita akan carikan pengacara untuk kamu.” Ujar Bripka Soleh singkat.
Misno terdiam, wajahnya yang semula coklat menjadi pucat. Matanya menatap cicak yang merayap dan menangkap nyamuk di dinding. Tiba-tiba dia merasa seperti nyamuk yang di makan oleh cicak itu: “Habis sudah riwayat hidupku.” Batinnya.
Tak lama kemudian, Bripda Herman menyerahkan Surat Perintah Penahanan kepada Misno. “Teken di sini!” perintah Herman. Misno dengan pasrah menanda-tangani surat penahanan untuk dirinya. Lalu seorang petugas piket datang membawa gunting dan langsung menggunting celana yang dikenakan Misno hingga di atas lutut: “Untuk keamanan kamu selama di dalam sel.” Ujar petugas itu.
Selanjutnya Misno digiring menuju ruang tahanan. “Ayo, ucapkan salam!” seru petugas piket kepada Misno di depan pintu sel.
“Assalamualaikum.” Misno mengucap salam.
“Wa alaikum salam.” Serentak tiga orang yang berada di dalam sel menjawab.
------------bersambung----------
#MuhammadYunus
No comments:
Post a Comment