Apriyan Sucipto

Apriyan Sucipto
Rimba Raya

Tuesday, June 30, 2020

BAGAIMANA “HUKUM” BEKERJA? [episode 17]

(Sebuah draf naskah sinetron. Nama, tempat, dan peristiwa hanya rekaan belaka)


“Begitu Bu RT, memang prosesnya cukup panjang. Penangkapan Misno tempo hari hanya bagian kecil untuk proses berikutnya. Penahanan selama 20 hari, bisa diperpanjang oleh jaksa selama 40 hari jika penyidikan belum beres.

Memang sih, berdasar pengalaman kami, sebelum masa tahanan habis, biasanya berkas perkara sudah diterima oleh Jaksa. Nah, ketika berkas sudah di Jaksa, penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama. Pada masa ini, Jaksa akan membuat dakwaan dan mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan. Seandainya dalam waktu 20 hari penyerahan berkas belum diterima pengadilan, maka penahanan Misno bisa diperpanjang lagi selama 30 hari.

Berikutnya, ketika perkara Misno mulai diperiksa pengadilan, dia menjadi tahanan pengadilan selama 90 hari sampai adanya putusan.” Demikian Joko Wibowo mengurai panjang lebar proses penahanan Misno selama penanganan perkaranya. Salamah tampak hikmat menyimak.

Sebagai mahasiswa yang sedang menempuh semester akhir pendidikan ilmu hukum pada unit belajar jarak jauh di Universitas Terbuka, pengetahuan Joko Wibowo tentang hukum menjadi lebih utuh karena memiliki pengalaman sebagai paralegal.

“Nah, lalu apa saja hak-hak Misno sebagai tersangka dan terdakwa? Antara lain harus segera diperiksa dan dipercepat proses perkaranya untuk dimajukan ke pengadilan, harus diberitahu sangkaan perbuatan pidananya, juga diberikan kebebasan untuk memberi keterangan selama diperiksa. Selain itu, Misno juga berhak mendapat bantuan hukum dan menerima kunjungan selama masa tahanan. Nanti di pengadilan, Misno juga berhak mengajukan saksi yang menguntungkan bagi dirinya. Dalam hal ini, kami berharap Bu RT nanti bisa menjadi saksi yang menguntungkan untuk Misno.” Joko menutup penjelasannya.

“Waduh, saya ngomong apa pak nanti di pengadilan?” Salamah bertanya bingung.

“Rencana kami, Bu RT nanti lebih banyak memberikan keterangan sehubungan dengan prilaku Misno sehari-hari serta kehidupan ekonomi keluarganya.” Jawab Joko sekenanya.

“O, begitu…”

“Nanti kita coba susun beberapa pertanyaan terkait prilaku dan kehidupan Misno yang mungkin bisa dijawab berdasar pengetahuan Bu RT.”

“Saya akan upayakan pak, kalo memang bisa membantu Misno.”

Malam menuju larut, 21:11 WIB, tapi Joko Wibowo masih belum punya niat untuk beranjak dari rumah Salamah. Sumini, sejak datangnya Joko Wibowo, memang hanya sejenak ikut berbincang, lalu undur diri untuk menimang anak-anaknya. Seduhan kopi untuk gelas kedua sudah tinggal setengahnya, sepertinya memang sengaja untuk tak dihirup habis oleh Joko, semacam upaya mengulur waktu. “Salamah adalah penyimak yang baik, pastilah dapat melayani untuk hal-hal yang lain dengan baik.” Begitu kesimpulan dalam benak Joko. Tanpa sadar, Joko Wibowo senyum sendiri, makin lama makin lebar sunggingnya.

“Awas pak…!” Sentak Salamah ketika melihat rokok di tangan Joko jatuh tepat di atas kancing celananya.

---------bersambung--------
#muhammadyunus

No comments:

Post a Comment

KEBIJAKAN PIMPINAN DAERAH MEMBANGUN KABUPATEN KONSERVASI

Komitmen politik pemerintah daerah untuk membangun Kabupaten Lampung Barat berdasarkan prinsip-prinsip konservasi tampak pada visi dan misi ...