Apriyan Sucipto

Apriyan Sucipto
Rimba Raya

Tuesday, June 16, 2020

Politik Hukum Pidana (Sarana Membangun Hukum Nasional)


Dalam melaksanakan pembangunan hukum, satu hal penting yang harus diperhatikan adalah, bahwa hukum harus dipahami dan dikembangkan sebagai satu kesatuan sistem yang di dalamnya terdapat elemen kelembagaan, elemen materi hukum, dan elemen budaya hukum. Hukum Nasional adalah kesatuan hukum yang dibangun untuk mencapai tujuan Negara yang bersumber dari falsafah dan konstitusi negara, di dalam kedua hal itulah terkandung tujuan, dasar, dan cita hukum negara Indonesia. Semua diskursus tentang hukum nasional yang hendak dibangun, haruslah merujuk kepada keduanya, dengan demikian upaya reformasi hukum, akan sangat tergantung kepada reformasi konstitusi. Bila konstitusi yang dibangun masih memberi peluang bagi lahirnya sebuah otoritarianisme, maka tidaklah akan lahir sebuah hukum nasional yang demokratis. Reformasi konstitusi yang telah berlangsung, melalui beberapa kali amandemen UUD 1945, membawa perubahan yang sangat besar, terhadap hukum nasional.
( kutipan dari ; Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCBA ).

Perubahan tersebut, telah mengarahkan kepada cita-cita negara hukum, sesuai dengan prinsip-prinsip negara demokrasi konstitusional. Amandemen tersebut, juga telah menegaskan secara eksplisit bahwa Indonesia adalah negara hukum.1
Kajian tentang politik di Indonesia berhubungan erat dengan kebijakan di bidang hukum, seperti sekeping mata uang yang sulit untuk dipisahkan satu dengan yang lainnya. Dalam kenyataan bahwa hukum merupakan produk politik, yang diciptakan untuk mengatur tatanan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hukum berkaitan pula dengan manusia, yang memenuhi tugasnya di dunia untuk menciptakan aturan hidup bersama yang baik, yakni secara rasional dan moral berpedoman kepada hak-hak azazi manusia. Sebagai produk politik hukum diciptakan oleh negara dan dianggap sah apabila dikukuhkan oleh negara.
Mengenai politik dan hukum dalam suatu negara sebenarnya ada di tangan pemerintah, sebagai pihak yang berwenang menjalankan roda kenegaraan berhak untuk mengeluarkan produk hukum yang sesuai dengan corak politik yang berlaku pada saat itu, dengan tujuan untuk menciptakan suatu aturan yang mengarah kepada keadilan dan kesejahteraan.

( Firdaus Hukum Islam. Vol. V No. 3. Juli 2006263 )
Namun kemauan politik pada tingkat nasional akan kurang berarti apabila tidak diteruskan sampai ke lapisan kehidupan yang lebih rendah. Bahkan tidak berlebihan kiranya, apabila dikatakan indikator untuk keberhasilan pelaksanaan kemauan tersebut sebaiknya dilihat pada tempat-tempat yang jauh dari pusat kekuasaan atau pemerintah. Bukan hanya di Jakarta, Bandung, Surabaya atau Semarang, atau kota kota besar lainnya melainkan harus menjangkau sampai ke pelosok desa yang terpencil di seluruh tanah air.
Dengan demikian ukurannya bukan "sudah berapa jumlah undang-undang yang dibuat", "berapa tambahan gedung pengadilan" dan sebagainya, melainkan apakah "jalan masuk kepada keadilan" itu telah dirasakan oleh kebanyakan orang di Indonesia, khususnya dari lapisan bawah yang ada di pedesaan.

Hukum merupakan alat yang dipergunakan untuk menata kehidupan sosial yang penuh dengan gejolak dan dinamika. Magnis Suseno mengatakan bahwa sifat manusia sebagai makhluk sosial berdimensi politik, dengan kata lain manusia adalah makhluk yang mengenal kepentingan bersama. Dalam kerangka demikian, maka hukum merupakan lembaga penata kehidupan bersama yang normatif, sedangkan negara dipandang sebagai lembaga penata kehidupan yang efektif. Dari pernyataan ini dapat dilihat bahwa negara selaku lembaga politik harus secara dinamis melakukan pengaturan terhadap manusia yang ada di dalam negara supaya tidak terjadi kekacauan dan pertentangan satu dengan yang lainnya. Apabila negara tidak mampu secara dinamis melakukan hal tersebut maka tidak tertutup kemungkinan akan terjadi pertentangan dan pertikaian yang sulit untuk diatasi. Oleh karena itu ketentuan hukum yang ditetapkan harus bernuansa memperjuangkan rakyat dan harus ditegakkan tanpa ada diskriminasi atau perbedaan.
( Firdaus Hukum Islam. Vol. V No. 3. Juli 2006263 )

1. PengertianPolitik Hukum Pidana
Politik hukum merupakan suatu cabang ilmu hukum yang mempelajari perubahan yang harus dilakukan dalam hukum yang berlaku agar dapat memenuhi kebutuhan kehidupan masyarakat. Dimana dengan pembahasan yang difokuskan pada pembentukan ius constituendum dari ius constitutum dalam menghadapi perubahan kehidupan masyarakat dimana perubahan hukum yang dihasilkan yang menetapkan kerangka dan arah perkembangan hukum.

Secara etimologis, istilah politik hukum berasal dari istilah Belanda, yaitu rechtspolitiek. Dari istilah ini ada dua suku kata yaitu rechts yang berarti hukum, dan hukum sendiri berasal dari bahasa arab hukm kata jamak dari ahkm, yang berarti putusan, ketetapan, perintah, pemerintahan, kekuasaan, hukuman dan sebagainya.

Dalam kamus bahasa belanda kata politiek mengandung arti beleid. Kata beleid sendiri dalam bahasa Indonesia berarti kebijakan. Dari pemahaman etimologis ini dapat dikatakan bahwa politik hukum adalah kebijakan hukum. Beberapa pendapat sarjana hukum mengenai politik hukum diantaranya yaitu,

1. L.J. Van Apeldorn
Politik hukum merupakan sebagai politik perundang-undangan, dan politik hukum berarti menetapkan tujuan dan isi peraturan peundang-undangan atau hanya terbatas pada hukum tertulis saja.

2. SatjiptoRahardjo
Politik hukum merupakan aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan sosial dan hukum tertentu dalam masyarakat. Pendapat Satjipto Rahardjo ini didasarkan pada pernyataan Parson tentang politik, yaitu politik adalah bidang dalam masyarakat yang berhubungan dengan tujuan masyarakat tersebut.

3. Soedarto
Politik hukum merupakan suatu kebijakan dari Negara melalui badan-badan dari Negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan yang dikehendaki, yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apayang dicita-citakan (ius constituendum). Serta usaha untuk mewujudkan peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu

4. Moh. Mahfud. Md
Politik hukum adalah kebijaksanaan hukum (legal policy) yang hendak atau telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah yang dalam implementasinya melalui Pembangunan hukum yang berintikan pembuat hukum dan pembaharuan terhadap bahan-bahan hukum yang dianggap asing dan atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan (ius constituendum) hukum yang diperlukan.
o Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada termasuk penegasan fungsi lembaga dan pembinaan para anggota penegak hukum.
5. Bagir Manan
Politik hukum tidak dari politik ekonomi, politik budaya, politik pertahanan keamanan dan politik dari politik itu sendiri, jadi politik hukum mencakup politik pembentukan hukum, politik penentuan hukum dan politik penerapan serta penegakan hukum.
6. Padmo wahyono
Politik hukum yaitu kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk, kebijakan penyelenggara Negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu dan kebijakan dapat berkaitan dengan pembentukan hukum, penerapan hukum dan penegakanhukum.
2. Ruang lingkup politik hukum dan objek serta posisi politik hukum
Ruang lingkup politik hukum ada beberapa baik dari perumusan arah pembangunan hukum nasional, pengambilan norma-norma yang hidup dalm masyarakat, memperhatikan norma-norma hukum yang berkembang ditingkat internasional, proses pembentukan peraturan perundang-undangan, faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan politik hukum, pembudayaan produk politik sehingga dapat efektif, pengawalan pelaksanaan produk politik hukum dan pendidikan bagi para penyelenggara produk politik hukum.

Objek ilmu politik hukum adalah "hukum" bukan politik yaitu dimana hukum yang berlaku diwaktu yang lalu (sejarah), hukum yang berlaku sekarang (ius constitutum) dan hukum yang harusnya berlaku dimasa yang akan datang (ius constituendum).
Adapun mengenai posisi politik hukum sendiri dalam pohon ilmu hukum merupakan cabang atau bagian dari ilmu hukum yang terbagi atas dogmatika hukum dimana memberikan penjelasan mengenai isi hukum dan menyusun sesuai denagn asas-asas dalam suatu sistem hukum, sejarah hokum dengan mempelajari susunan hukum yang lama yang mempunyai pengaruh dan peranan terhadap pembentukan hukum sekarang, perbandingan hukum, politik hukum untuk meneliti perubahan-perubahan mana yang perlu untuk kebutuhan kebutuhan baru didalam kehidupan masyarakat serta merumuskan arah perkembangan tertib hukum dan ilmu hukum umum dalm mempelajari suatu tertib hukum tertentu.

3. Tujuan politik hukum dan unsur-unsur politik hukum
Tujuan politik hukum yaitu politik hukum hakekatnya memilih dan menerapkan hukum, tujuan utama politik hukum sendiri yaitu menjamin keadilan dalm masyarakat, melalui hukum Negara mengimbangi kepentingan umum dan person serta memelihara kepastian hukum dan menangani kepentingan yang konkrit.

Mengenai unsur-unsur politik hukum terbagi dengan keinginan dasar Negara dalam kebijakan hukum, pengaturan masyarakat kini dan yang telah lalu, menentukan arah kebijakan hukum yang hendak dibangun dan bersumber pada nilai-nilai yang hidup dimasyarakat, memilih cara dalam mencapai tujuan sosial sebagai alat untuk mencapai tujuan nasional sehingga tercapainya tujuan Negara. Politik hukum barat menitik beratkan manusia sebagai individu (liberal) politik hukum sosialis mengutamakan kolektivitas dan politik hukum lain tujuan mengutamakan kebudayaan (agama, tradisi).

4. Hubungan politik dengan hukum
Politik dan hukum merupakan pasangan yang membentuk hukum dan hukumlah yang memberikan wujud pada politik, hubungan politik dengan hukum memang berjalan dalam dua arah sehingga kedua aspek ini mempengaruhi.

Pergerakan hukum dan politik terbagi adanya hukum determinan atas politik dimana kegiatan politik diatur oleh dan harus tunduk pada hukum, dan politik determinan atas hukum dimana hukum merupakan keristalisasi kehendak politik, serta hukum dan politik dalam posisi yang seimbang dimana hukum produk politik, dan begitu berlaku semua kegiatan politik tunduk pada hukum.

Hukum tidaklah sama dengan kekuasaan karena hukum akan kehilangan artinya jika disamakan dengan kekusaan sebab hukum sendiri membatasi kebebasan kekuasaan, dan hukum tidak melawan perintah Negara melainkan kesewenang-wenangan karena hukum dijaga pengadilan dan Negara menjamin keamanan dan keadilan serta putusan hukum adalah keputusan Negara.

Konfigurasi politik yang berlaku atau dijalankan akan mempengaruhi karakteristik produk hukum apa yang dibentuk atau dijalankan, jika suatu konfigurasi politik yang dijalankan bersifat otoriter dan oligarkis maka produk hukum yang berlaku produk hukum yang bersifat refresif dan konservatif / ortodok / elitis begitu sebaliknya jika konfigurasi politik yang yang mempengaruhi demokratis maka akan melahirkan produk hukum yang bersifat responsif, adapun juga suatu karakteristik produk hukum yang otonom jika konfigurasi politik yang berlaku demokratis dan karaktiristik produk hukum menindas jika konfigurasi politik yang berlaku...otoriter.

5. Politik hukum nasional
Politik hukum nasional meliputi pembaharuan hukum (ius constituendum), pelaksanan huku (ius constitutum) dan penegasan fungsi pelaksana hukum serta meningkatkan kesadaran hukum (legal culture). Titik awal politik hukum nasional muncul pada tanggal 17 Agustus 1945 yaitu saat dikumandangkannya Proklamasi dan sekaligus sebagai pencebol politik hukum Hindia Belanda, bukan tanggal 18 Agustus 1945 saat mulai berlakunya konstitusi/hukum dasar Negara RI. Politik hukum dicantumkan dalam konstitusi (garis besar politik hukum), Undang-undang (sebagai ketentuan incroteto atau ketentuan yang berlaku), turunan undang-undang sebagai pelengkap,
Vonis sebagai judicial review dan adat sebagai nilai. Sumber politik hukum nasional yaitu hukum asli/adat, hukum islam dan hukum barat/internasional.
Politik hukum pada zaman Hindia Belanda tercantum dalam Pasal 75 RR (11 AB) berlaku Hukum Perdata Eropa untuk orang Eropa dan Hukum Kebiasaan untuk pribumi, kemudian tahun 1920 Pasal 75 RR mengalami perubahan menjadi Pasal 163 terbagi 3 golongan yaitu golongan Eropa, Timur Asing dan golongan pribumi.
Pada masa penjajahan Jepang politik hukum yang berlaku yaitu " Osamu Seirei" No. 1 Tahun 1942 Pasal 3 yaitu semua badan pemerintahan dan kekuasaannya, hukum dan perundang-undangan dari pemerintah yang dulu tetap diakui sah untuk sementara waktu, asal tidak bertentangan dengan peraturan pemerintahan militer.

Pasca kemerdekaan politik hukum nasional dimulai sejak proklamasi dan terbentuknya konstitusi dengan tujuan Negara termuat dalam Pembukaan UUD, tujuan politik dalam Pembukaan UUD yaitu, kemerdekaan adalah hak, pengakuan kekuasaan/kedaulatan tuhan, melindungi segenap bangsa, melindungi tumpah darah (tanah air) memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa dan menjaga ketertiban dunia. Politik hukum yang ada dalam UUD 1945 yaitu ada dalam Pasal 1 Aturan Peralihan yang memuat segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru dan Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 amandemen yaitu kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Seluruh politik hukum nasional baik politik hukum otonomi, distribusi kekuasaan, prinsip Negara hukum dan lainnya mengenai politik hukum nasional bersumber pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945.

6. Politik Hukum Pidana, Merupakan sesuatu arah dan kebijakan yang baru ( progres ) dalam menyikapi serta menanggulangi kejahatan kejahatan dan pelanggaran pidana, yang marak dan selalu berkembang seiring semakin dewasanya kehidupan manusia, dalam ber interaksi sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kejahatan kejahatan atau pelanggaran nasional maupun trans-nasional. ( Sucipto, Apriyan, Politik Hukum Pidana, PPS-MH Universitas Lampung. 2011 )

No comments:

Post a Comment

KEBIJAKAN PIMPINAN DAERAH MEMBANGUN KABUPATEN KONSERVASI

Komitmen politik pemerintah daerah untuk membangun Kabupaten Lampung Barat berdasarkan prinsip-prinsip konservasi tampak pada visi dan misi ...