Apriyan Sucipto

Apriyan Sucipto
Rimba Raya

Friday, October 9, 2020

UU Cipta Kerja telah disahkan. Dalam UU ini juga mencakup masalah Lingkungan Hidup dan kehutanan.

 


Banyak sekali narasi-narasi berkembang yang perlu diluruskan. Salah satunya perihal perhutanan sosial.

Perlu dicatat, UU Cipta Kerja adalah UU berpihak ke rakyat kecil, tidak hanya swasta besar. Inilah untuk pertama kalinya ada UU yang memasukkan secara ekplisit mengenai Perhutanan Sosial.

Melalui Perhutanan Sosial, hak-hak masyarakat dilindungi. Izin tidak lagi diberikan hanya kepada korporasi, tapi kepada kelompok tani. Hak-hak rakyat terpenuhi. Diatur sedemikian rupa  sehingga tidak lagi seperti di waktu-waktu yang lalu sangat banyak izin dikeluarkan untuk swasta dan sangat sedikit izin untuk akses masyarakat. Presiden Jokowi sudah mengawalinya untuk memberikan izin-izin bagi masyarakat sehingga ada proporsi keadilan buat rakyat. 

Perhutanan Sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, menjaga keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya.

Hutan sosial juga menjadi salah satu alternatif menyelesaikan sengketa terhadap pelanggaran atau pencurian di hutan. 

Contoh konkrit dengan adanya UU Cipta Kerja, tidak boleh ada lagi kriminalisasi pada petani kecil atau masyarakat adat. Sebelumnya UU cukup  kejam sekali, bahkan istilahnya dulu di hutan konservasi itu “ranting tak boleh patah, nyamuk tak boleh mati “. Petani yang tidak mengerti, tidak sengaja melakukan kegiatan di dalam hutan, atau bahkan sebetulnya mereka sudah berumah di hutan, bisa langsung berhadapan dengan hukum. Sekarang ada pengenaan sanksi administratif, bukan pidana, dan kepada masyarakat tersebut, dilakukan pembinaan dan diberikan legalitas akses. Istilahnya dalam UU berupa  kebijakan penataan kawasan hutan seperti hutan sosial, kemitraan konservasi, reforma agraria, hutan adat, dan lain-lain.

UU Cipta Kerja sangat berpihak kepada masyarakat, mengedepankan restorative justice. Penegakan hukum bagi perusak lingkungan juga semakin jelas, tegas, dan lebih terukur.

Masih banyak yang perlu kita sampaikan, dan akan terus kita sampaikan, sehingga UU Cipta Kerja, sebagaimana tujuannya, dapat mewujudkan Indonesia Maju.

No comments:

Post a Comment

KEBIJAKAN PIMPINAN DAERAH MEMBANGUN KABUPATEN KONSERVASI

Komitmen politik pemerintah daerah untuk membangun Kabupaten Lampung Barat berdasarkan prinsip-prinsip konservasi tampak pada visi dan misi ...