Apriyan Sucipto

Apriyan Sucipto
Rimba Raya

Tuesday, May 18, 2021

Hak Suaka

 

Apn. 1

Hak Suaka

Hak suaka adalah sebuah konsep yuridis kuno, di mana seseorang yang teraniaya di negerinya sendiri dapat dilindungi oleh otoritas berdaulat yang lain, seperti negara lain atau pejabat gereja, yang di abad pertengahan bisa menawarkan perlindungan.

Dalam beberapa Konvensi Internasional Hak Suaka terbagi menjadi 3 ;
1. Konvensi Hak Suaka Teritori.
Orang-orang yang memasuki wilayah suatu negara, karna di negaranya mana mereka dianiaya karena keyakinan, pendapat atau afiliasi politik mereka, atau karena perbuatan-perbuatan yang mungkin dianggap sebagai pelanggaran politik maka, jika sipencari suaka meminta masuk kewilayah negara lain, maka negara lain berhak untuk memperkenankan masuk ke dalam wilayahnya pada orang-orang yang dia anggap layak tanpa  mengakibatkan  timbulnya pengaduan  oleh Negara  lain manapun.

2. Konvensi Hak Suaka Diplomatik.
Konvensi ini mengatur tentang hal-hal yang dibolehkan dan yang dilarang dalam pemberian suaka diplomatik.  Pemberian suaka kepada orang-orang yang  pada waktu memintanya berada di bawah hasutan atau sedang diadili karena pelanggaran-pelanggaran biasa atau telah dihukum oleh pengadilan tetap yang berwenang dan belum menjalani hukuman masing­ masing oleh negaranya maka pemberian suaka itu dianggap tidak sah.

3. Konvensi Hak Suaka Politik. 
Konvensi Tentang Suaka Politik mengatur bahwa siapapun dapat rnencari jalan lain untuk mernperoleh perlindungan, apapun kewarganegaraannya,  tanpa mempengaruhi kewajiban-kewajiban  yang diterima oleh Negara di mana dia menjadi warga negaranya, Namun Pcrtimbangan  mengenai  kejahatan  politik  adalah urusan  Negara yang menawarkan  suaka.

Imigran / Pengungsi diatur dalam beberapa Perjanjian Internasional, yakni ;
1. Perjanjian Eropa tentang Penghapusan Vissa bagi Pengungsi ( 1959 )

Perjanjian Eropa tentang Penghapusan Visa bagi Pengungsi. Menurut syarat-syarat Perjanjian ini tunduk  pada resiprositas. Mereka boleh memasuki atau meninggalkan wilayah Negara Pihak yang  lain lewat perbatasan manapun  dengan syarat bahwa:
a. Mereka memegang dokumen perjalanan yang sah yang dikeluarkan sesuai dengan Konvensi mengenai Status Pengungsi, 28 Juli 1951, atau Perjanjian mengenai Pengeluaran Dokumen Perjalanan untuk para pengungsi, 15 Oktober oleh para penguasa Negara Pihak di mana para pengungsi secara sah bertempat tinggal;

b. Kunjungan mereka tidak lebih dari selama tiga hari.

Pengungsi yang telah memasuki wilayah suatu Negara Pihak menurut perjanjian ini harus diizinkan kembali masuk, setiap waktu ke dalam wilayah Negara Pihak yang oleh para penguasanya dokumen perjalanan telah dikeluarkan atas permohonan sederhana pihak yang disebut pertama. kecuali apabila pihak ini  sudah  memnberikan kuasa  kepada  orang-orang yang bersangkutan  untuk  menetap di dalam wilayahnya.

2. Perjanjian Eropa Tentang Pengalihan Pertanggungjawaban bagi Pengungsi 1980

3. Perlindungan Pengungsi Menurut Hukum Internasional

Seseorang agar dapat disebut pengungsi kalau telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, misalnya L dalam Konvensi 1951, ini berarti status pengungsi itu sudah ada sebelum yang bersangkutan dinyatakan secara formal atau resmi. Oleh karena itu, pengakuan seseorang menjadi pengungsi sebenarnya tidak membuat orang itu menjadi pengungsi tetapi pengakuan hanya menyatakan bahwa dia adalah pengungsi.

Status pengungsi merupakan Ketetapan/Declarator yang hanya menyatakan apa yang sebenarnya sudah ada. Ini berbeda dengan Konstitusi yang menciptakan status yang baru. Jadi, dengan kata lain, orang tersebut tidak menjadi pengungsi sebab pengakuan tetapi justru pengakuan diadakan karena dia memang sudah pengungsi.

Penetapan seseorang menjadi pengungsi (Status Refugee) sebenarnya merupakan proses yang terjadi dalam dua tahap:

a. Penemuan atau penetapan yang menentukan bahwa dari fakta yang ada memang orang tersebut adalah Refugee.

b. Fakta dihubungkan dengan persyaratan –persyaratan dalam Konvensi1951 dan Protokol 1967. Setelah itu, dihubungkan apakah yang bersangkutan memang merupakan pengungsi atau tidak.


4. IDPS  dan Hak Asasi Manusia




Apriyan Sucipto, SH, MH

No comments:

Post a Comment

KEBIJAKAN PIMPINAN DAERAH MEMBANGUN KABUPATEN KONSERVASI

Komitmen politik pemerintah daerah untuk membangun Kabupaten Lampung Barat berdasarkan prinsip-prinsip konservasi tampak pada visi dan misi ...