Apriyan Sucipto

Apriyan Sucipto
Rimba Raya

Monday, May 17, 2021

Intisari Undang-undang No 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah, dalam hal bidang Implementasi Kebijakan / Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam hal Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 




Dalam era otonomi daerah sesuai dengan ketentuan dalam UU No.22 Tentang Pemerintahan Daerah, maka kewenangan daerah sedemikian kuat dan luas sehingga diperlukan suatu peraturan perundang-undangan yang ketat untuk menghindari ketidakteraturan dalam menyusun kebijakan kebijakan  dalam bidang lingkungan hidup terutama dalam masalah penanganan penegakan hukum lingkungan dalam era otonomi daerah.

Kewenangan pemerintah daerah menurut UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah sangatlah besar sehingga tuntutan untuk meningkatkan kinerja dan penerapan kebijakan dalam bidang lingkungan hidup sangatlah dibutuhkan.

Sistem pemerintah daerah otonom sebelum UU No 22 tahun 1999 terbagi dalam sistem pemerintahan Administratif dan Otonomi, dalam system pemerintahan administratife pemerintah daerah berperan sebagai pembantu dari penyelenggaraan pemerintah pusat yang dikenal sebagai azas dekonsentrasi dalam UU No 54 tahun 1970 tentang Pemerintah Daerah, hal ini diaplikasikan dalam pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah tingkat II.

Sedangkan dalam Sistem Pemerintahan Otonomi Pemerintahan Daerah adalah mandiri dalam menjalankan segala urusan rumah tangganya. Pemerintahan Daerah memerlukan alat-alat perlengkapannya sendiri sebagai pegawai/ pejabat – pejabat daerah dan bukan pegawai / pejabat pusat. Memberikan wewenang untuk menyelenggarakan rumah tangga sendiri berarti pula membiarkan bagi daerah untuk berinisiatif sendiri dan untuk merealisir itu, daerah memerlukan sumber keuangan sendiri dan disertai pendapatan pendapatan yang yang diperoleh dari keuangan sendiri memerlukan pengaturan yang tegas agar dikemudian hari tidak terjadi perselisihan antara pem,erintahan pusat dan pemerintahan daerah mengenai hal hal tersebut diatas.

Akan tetapi setelah adanya  UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah telah terjadi perubahan besar dalam kewenangan Pemerintah Daerah. Dalam hal ini Pengelolaan Lingkungan hidup sudah menjadi isu internasional yang mempengaruhi perekonomian suatu Negara. Pemerintahan Daerah diberikan kekuasaan yang sangat besar dalam hak untuk mengelola daerahnya, terutama sekali pemerintahan Kota/Kabupaten.

Dalam bidang lingkungan hidup kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam UU No. 22 tahun 1999. Dalam bidang lingkungan hidup kewenangan pemerintah Pusat dan Daerah sangat amat menentukan sekali, akan tetapi dengan adanya UU No 22 tahun 1999 yaitu ;

1.  Kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintah, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, moneter dan fiscal, agama serta kewenangan bidang lain.

2   Kewenangan bidang lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melipti kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan,  system administrasi Negara dan lembaga perekonomian Negara, pembinaan, serta teknologi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional.

Dalam UU No 22 Tahun 1999 yang memperlihatkan kewenangan pemerintah pusat yang ingin dibagi kepada daerah akan tetapi jika di lihat dari pasal 7 ayat 2, sangatlah terlihat batasan batasan kewenangan pemerintah daerah dan pemerintahan pusat. Sebenarnya pasal 7 ayat 2 harus diperjelas lagi apa yang dimaksud dengan kewenangan pemerintah pusat yang masih besar.

Sebagai persiapan dan perencanaan unt5uk menindaklanjuti berlakunya Undang-undang No 22 tahun 1999, Formulasi kebijakan merumuskan interpretasi kewenangan pengelolaan lingkungan hidup menurut Undang-Undang no 22 tahun 1999.

Secara umum, kewenangan pengelolaan lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi :

1.      Kewenangan Pusat, Kewenangan Propinsi, dan Kewenangan Kabupaten / Kota

Sebagai penjelasan Kewenangan Pusat Kebijakan tentang : Perencanaan Nasional dan Pengendalian Pembangunan secara Makro ; dan Pembangunan secara Makro

2.    1. Dana perimbangan keuangan seperti menetapkan dana alokasi khusus untuk mengelola lingkungan hidup;

3.   2. System Administrasi Negara seperti yang menetapkan system informasi dan peraturan perundang-undangan dibidang pengelolaan lingkungan hidup.

4.  3. Lembaga  perekonomian Negara seperti yang menetapkan kebijakan usaha dibidang lingkungan hidup; Pembinaan serta Pemberdayaan Sumber daya Manusia

6.   4. Teknologi tinggi strategi seperti menetapkan kebijakan dalam pemanfaatan teknologi strategi tinggi yang menimbulkan dampak ;

7.   5. Konservasi seperti menetapkan kebijakan kebijakan hidup kawasan konservasi  antar propinsi , daerah/ kotamadya, bahkan antar Negara

8.   6. Pemberlakuan Standarisasi nasional

     Pelaksanaan kewenangan tertentu seperti pengelolaan lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya alam lintas batas propinsi dan Negara, rekomendasi laboratorium lingkungan dll sbagainya.  (bersambung)


Kewenangan Pemerintah Propinsi terdiri dari :

1.   Kewenangan dalam bidang pemrintahan yang bersifat lintas kabupaten / kota. Kewenangan dalam bidang tertentu seperti dalam hal pengendalian perencanaan pembangunan regional secara makro secara penetuan baku mutu limgkungan propinsi  yang harus sama atau lebih ketat dari baku mutu lingkungan nasional, menetapkan pedoman teknis untuk menjamin keseimbangan lingkungan yang ditetapkan dalam perencanaan tata ruang propinsi dan sebagaimana mestinya.

3.      Kewenangan dekonsentrasi seperti AMDAL untuk usaha atau dalam kegiatan yang diluar kewenangan pemerintahan pusat.

Kewenangan Pemerintahan Kabupaten / Kota yang terdiri dari ;

1. 1. Perencanaan pengelolaan lingkungan hidup / Pengendalian pengelolaan lingkungan hidup / Pemantauan evaluasi dampak dan kualitas lingkungan hidup.

4. 2. Konservasi seperti pelaksanaan pengelolaam kawasan lindung dan konservasi, rehabilitasi lahan, dll sbg nya

   3.Penegakkan bidang hukum lingkungan hidup. Pengembangan SDM pengelolaan lingkungan hidup.


Pemerintah Pusat dalam melakukan kewenangannya di bidang pengelolaan lingkungan hidup harus mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan. Jangan sampai pengurangan kewenangan pemerintah pusat dibidang lingkungan hidup tidak bisa mencegah kesalahan dan penyimpangan dalam hal pengelolaan lingkungan hidup demi mengejar Pemasukan APBD khususnya dalam pos Pendapatan Asli Daerah.

Apriyan Sucipto SH, MH : bahwa Desentralisasi  adalah suat cara mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam hal pelaksanaan Pengelolaan sumberdaya alam secara selektif. 

Dalam penerapan desentralisasi itu, menurut beliau, harus pula mencakup pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga dan lestari serta menunjang konsep pemeliharaan dan pemanfaatan secara berkesinambung. Dengan demikian, kendati desentralisasi ala Indonesia tersebut pada awalnya merupakan reaksi politik untuk bias mempertahankan stabilitas dan integritas territorial, namun harus sejalan dengan paradigma otonomi demi kesejahteraan masyarakat local tetap bias diwujudkan tanpa merusak kualitas lingkungan hidup setempat.

Permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah daerah sekarang adalah bahwa Pemerintahan Daerah harus bias meningkatkan Pendapatan Asli Daerah mereka untuk bias memenuhi target APBD ( Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah ) sehingga  jalan termudah untuk memenuhi itu semua adalah dengan cara mengeksploitasi kembali lingkungan hidup karena cara cara tersebut adalah cara yang biasa dilakukan pemerintah pusat. Untuk memenuhi dan menunjang APBN, dan cara ini akan terus dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan baik.

Sehingga jika waktu  yang lalu pemusatan eksploitasi lingkungan hidup hanya didaerah-daerah tertentu seperti daerah istimewa Aceh, Riau, Irian Jaya/ Papua, Kalimantan dan sebagian propinsi di pulau jawa maka sekarang semua pemerintah daerah di Indonesia akan mengekploitasi lingkungan hidup sebesar besar nya. Untuk memenuhi target APBD untuk daerah daerah yang mempunyai sumber kekayaan lingkungan hidup yang bisa diandalkan, sehingga menunjang untuk diterapkan konsep perencanaan tata Hutan Kota yang baik, disetiap kota kota. Dalam setiap Propinsi dan Daerah/Kabupaten / dan Kota secara besar besaran  Karena desentralisasi yang tertuang dalam UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dipunyai dan dilaksanakan disetiap Pemerintah Daerah / Kabupaten / Kotamadya pada setiap Propinsi.

Peluang permasalahan yang akan timbul adalah persiapaan dan antisipasi oleh Pemerintahan Pusat sebagai pemegang wewenang dan kendali tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena seperti kita ketahui kewenangan pemerintaha Pusat Adalah : seperti yang sudah dijelaskan pada pembagian kewenangan diatas. 

Kewenangan pemerintah pusat dalam melaksanakan otonomi daerah  sangatlah penting dalam lingkungan hidup. Sehingga jika terjadi berbagai permasalahan yang timbul pemerintah pusat harus bisa secara efisiensi dan teknis menyelesaikan dan menanganinya, secara baik karena pemerintah pusat masih mempunyai kewenangan untuk mengadakan berbagai evaluasi kebijakan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sehingga pemerintah daerah dapat menjalankan kewenangannya secara proporsional dalam bidang pengelolaan hidup.


Kewenangan yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam hal pengelolaan lingkungan tidak bisa dijadikan suatu kesempatan untuk bisa mengeksploitasi lingkungan sehingga pada penerapannya lingkungan menjadi rusak dan tidak bisa dimasnfaatkan untuk keberlangsungan hajat hidup seluruh warga negara Indonesia yang sangat erat kaitannya dalam hal mengejar pendapatan APBN dan APBD sehingga hanya untuk hal jangka pendek investasi jangka panjang dikuras habis.

Jika dilihat dari kewenangan  Pemerintah Pusat juga besar dalam hal ini, sehingga perlu diberdayakan dan dijabarkan suatu konsep pemahaman paradigma baru, peran pemerintah dalam pengelolaan lingkungan dan juga fungsi dari pemerintah sebagai pengawas jika terjadi penyimpangan dalam hal pengelolaan lingkunga hidup yang tidak baik pada pemerintah daerah. Dalam hal ini perlu dikaji kembali berbagai pertimbangan dan kebijakan yang ada pada pemerintah Daerah sehingga tidak ada kebijakan kebijakan yang berupa peraturan daerah yang merugikan lingkungan dan tidak memperhatikan keadaan hidup masyarakat.

Oppenheim Mengatakan dalam Netherlands Gemeenterecht :

            ” Kebebasan bagian-bagian negara sama sekali tidak boleh berakhir dengan kehancuran hubungan negara . Didalam pengawasan tertinggi letak jaminan, bahwa selalu terdapat keserasian antara pelaksanaan bebas dari tugas Pemerintah Daerah dan kebebasan pelaksanaan tugas negara oleh penguasa itu.

 

Van Kempen juga menulis dalam  ” Inleiding tot het Netherlandsch Indisch Gemeenterecht’’ ; bahwa Otonomi daerah  mempunyai arti lain daripada Kedaulatan (Souvereniteit) yang merupakan atribut dari bagian-bagiannya seperti gemente, province dan sebagainya, yang hanya dapat memiliki hak hak yang berasal dari negara. Bagian bagian mana justru sebagai bagian yang dapat berdiri sendiri ( zelfstanding ) akan tetapi tidak mungkin dapat dianggap merdeka ( Onafnhjelijk ) lepas dari, ataupun sejajar dengan negara.

Dapatlah ditambahkan, bahwa pengawasan itu dimaksudkan pula daerah selalu melakukan kebijakannya dengan sebaik baiknya sehingga produk kebijakan berupa peraturan daerah tidak bertentangan dengan peraturan per Undang-Undangan yang berada diatasnya.

Hal ini juga memerlukan peran penting dan koordinasi yang baik antara Menteri Lingkunga Hidup dengan aparat Pemerintahan Daerah sehingga dapat terjalinnya kerjasama yang baik antara pemerintahan Pusat dan pemerintahan Daerah dalam hal pengelolaan lingkungan hidup.

Pengawasan oleh Pemerintah Pusat dapat dibenarkan untuk membangun negara Indonesia karena pemerintah pusat dapat dibenarkan untuk membangun negara Indonesia karena pemerintah Pusat yang bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap Penyelenggaraan Pemerintah Pusat / Negara dan Daerah.

Pemerintah pusat juga harus diawasai oleh lembaga negara yang lain terutama lembaga negara yang mempunyai tugas dan fungsi berupa pengawasan, karena pemerintah pusat juga mempunyai  hak untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan uang menyangkut pengelolaan lingkungan hidup.

Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pengelolaan lingkungan sangatlah besar sehingga perlu adanya pembatasan yang jel;as dalam hal pengaturan kebijakan kebijakamn dan pengawasannya dalam hal pengelolaan lingkungan hidup

Dan dalam hal pelaksanaan hal tersebut telah juga diatur bebarapa batasan batasan yang jelas dalam keputusan bersama Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Menko Wasbangpan.

Yang perlu dicermati adalah kewenangan pemerintah Daerah yang sangat besar sehingga perlu adanya bentuk dan pengawasan yang baik yang dilakukan oleh pemerintah Pusat sehingga jangan sampai terjadi berbagai kebijakan yang merusak lingkungan yang terjadi di setiap kabupaten / Kota yang ada di Indonesia. Pemerintah pusat harus berperan aktif dalam hal melaksanakan pengawasan yng berwawasan lingkungan dapat dijalankan dengan baik oleh pemerintah Indonesia baik Oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

 

Apriyan Sucipto, SH, MH

Daftar Kepustakaan ;

1.      M. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta : Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI dan CV. Sinar Bakti, 1988,h. 256

2.      Undang Undang No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah

3.      ……………………….kutipan dan petikan dari berbagai macam tulisan yang membahas tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.


No comments:

Post a Comment

KEBIJAKAN PIMPINAN DAERAH MEMBANGUN KABUPATEN KONSERVASI

Komitmen politik pemerintah daerah untuk membangun Kabupaten Lampung Barat berdasarkan prinsip-prinsip konservasi tampak pada visi dan misi ...