Dalam
era otonomi daerah sesuai dengan ketentuan dalam UU No.22 Tentang Pemerintahan
Daerah, maka kewenangan daerah sedemikian kuat dan luas sehingga diperlukan
suatu peraturan perundang-undangan yang ketat untuk menghindari ketidakteraturan
dalam menyusun kebijakan kebijakan dalam
bidang lingkungan hidup terutama dalam masalah penanganan penegakan hukum
lingkungan dalam era otonomi daerah.
Kewenangan
pemerintah daerah menurut UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah sangatlah
besar sehingga tuntutan untuk meningkatkan kinerja dan penerapan kebijakan
dalam bidang lingkungan hidup sangatlah dibutuhkan.
Sistem
pemerintah daerah otonom sebelum UU No 22 tahun 1999 terbagi dalam sistem
pemerintahan Administratif dan Otonomi, dalam system pemerintahan
administratife pemerintah daerah berperan sebagai pembantu dari penyelenggaraan
pemerintah pusat yang dikenal sebagai azas dekonsentrasi dalam UU No 54 tahun
1970 tentang Pemerintah Daerah, hal ini diaplikasikan dalam pemerintah Daerah
Tingkat I dan Pemerintah Daerah tingkat II.
Sedangkan
dalam Sistem Pemerintahan Otonomi Pemerintahan Daerah adalah mandiri dalam
menjalankan segala urusan rumah tangganya. Pemerintahan Daerah memerlukan
alat-alat perlengkapannya sendiri sebagai pegawai/ pejabat – pejabat daerah dan
bukan pegawai / pejabat pusat. Memberikan wewenang untuk menyelenggarakan rumah
tangga sendiri berarti pula membiarkan bagi daerah untuk berinisiatif sendiri
dan untuk merealisir itu, daerah memerlukan sumber keuangan sendiri dan
disertai pendapatan pendapatan yang yang diperoleh dari keuangan sendiri
memerlukan pengaturan yang tegas agar dikemudian hari tidak terjadi
perselisihan antara pem,erintahan pusat dan pemerintahan daerah mengenai hal
hal tersebut diatas.
Akan tetapi setelah adanya UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah telah terjadi perubahan besar dalam kewenangan Pemerintah Daerah. Dalam hal ini Pengelolaan Lingkungan hidup sudah menjadi isu internasional yang mempengaruhi perekonomian suatu Negara. Pemerintahan Daerah diberikan kekuasaan yang sangat besar dalam hak untuk mengelola daerahnya, terutama sekali pemerintahan Kota/Kabupaten.
Dalam bidang lingkungan hidup kewenangan
pemerintah pusat dan daerah dalam UU No. 22 tahun 1999. Dalam bidang lingkungan
hidup kewenangan pemerintah Pusat dan Daerah sangat amat menentukan sekali,
akan tetapi dengan adanya UU No 22 tahun 1999 yaitu ;
1. Kewenangan daerah
mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintah, kecuali kewenangan dalam
bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, moneter dan
fiscal, agama serta kewenangan bidang lain.
2 Kewenangan bidang lain,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melipti kebijakan tentang perencanaan
nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan
keuangan, system administrasi Negara dan
lembaga perekonomian Negara, pembinaan, serta teknologi yang strategis,
konservasi, dan standarisasi nasional.
Dalam UU No 22 Tahun 1999 yang
memperlihatkan kewenangan pemerintah pusat yang ingin dibagi kepada daerah akan
tetapi jika di lihat dari pasal 7 ayat 2, sangatlah terlihat batasan batasan
kewenangan pemerintah daerah dan pemerintahan pusat. Sebenarnya pasal 7 ayat 2
harus diperjelas lagi apa yang dimaksud dengan kewenangan pemerintah pusat yang
masih besar.
Sebagai
persiapan dan perencanaan unt5uk menindaklanjuti berlakunya Undang-undang No 22
tahun 1999, Formulasi kebijakan merumuskan interpretasi kewenangan pengelolaan
lingkungan hidup menurut Undang-Undang no 22 tahun 1999.
Secara
umum, kewenangan pengelolaan lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi :
1. Kewenangan Pusat, Kewenangan Propinsi, dan Kewenangan Kabupaten / Kota
Sebagai penjelasan Kewenangan Pusat Kebijakan tentang : Perencanaan Nasional dan Pengendalian Pembangunan secara Makro ; dan Pembangunan secara Makro
2. 1. Dana
perimbangan keuangan seperti menetapkan dana alokasi khusus untuk mengelola
lingkungan hidup;
3. 2. System
Administrasi Negara seperti yang menetapkan system informasi dan peraturan
perundang-undangan dibidang pengelolaan lingkungan hidup.
4. 3. Lembaga perekonomian Negara seperti yang menetapkan kebijakan usaha dibidang lingkungan hidup; Pembinaan serta Pemberdayaan Sumber daya Manusia
6. 4. Teknologi
tinggi strategi seperti menetapkan kebijakan dalam pemanfaatan teknologi
strategi tinggi yang menimbulkan dampak ;
7. 5. Konservasi
seperti menetapkan kebijakan kebijakan hidup kawasan konservasi antar propinsi , daerah/ kotamadya, bahkan
antar Negara
8. 6. Pemberlakuan Standarisasi nasional
Pelaksanaan kewenangan tertentu seperti pengelolaan lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya alam lintas batas propinsi dan Negara, rekomendasi laboratorium lingkungan dll sbagainya. (bersambung)
Kewenangan
Pemerintah Propinsi terdiri dari :
1. Kewenangan dalam bidang pemrintahan yang bersifat lintas kabupaten / kota. Kewenangan dalam bidang tertentu seperti dalam hal pengendalian perencanaan pembangunan regional secara makro secara penetuan baku mutu limgkungan propinsi yang harus sama atau lebih ketat dari baku mutu lingkungan nasional, menetapkan pedoman teknis untuk menjamin keseimbangan lingkungan yang ditetapkan dalam perencanaan tata ruang propinsi dan sebagaimana mestinya.
3. Kewenangan
dekonsentrasi seperti AMDAL untuk usaha atau dalam kegiatan yang diluar kewenangan
pemerintahan pusat.
Kewenangan
Pemerintahan Kabupaten / Kota yang terdiri dari ;
1. 1. Perencanaan pengelolaan lingkungan hidup / Pengendalian pengelolaan lingkungan hidup / Pemantauan evaluasi dampak dan kualitas lingkungan hidup.
4. 2. Konservasi seperti pelaksanaan pengelolaam kawasan lindung dan konservasi, rehabilitasi lahan, dll sbg nya
3.Penegakkan bidang hukum lingkungan hidup. Pengembangan SDM pengelolaan lingkungan hidup.
Pemerintah Pusat dalam melakukan kewenangannya di bidang pengelolaan lingkungan hidup harus mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan. Jangan sampai pengurangan kewenangan pemerintah pusat dibidang lingkungan hidup tidak bisa mencegah kesalahan dan penyimpangan dalam hal pengelolaan lingkungan hidup demi mengejar Pemasukan APBD khususnya dalam pos Pendapatan Asli Daerah.
Apriyan Sucipto SH, MH : bahwa Desentralisasi adalah suat cara mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam hal pelaksanaan Pengelolaan sumberdaya alam secara selektif.
Dalam penerapan desentralisasi itu, menurut beliau, harus pula mencakup
pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga dan
lestari serta menunjang konsep pemeliharaan dan pemanfaatan secara
berkesinambung. Dengan demikian, kendati desentralisasi ala Indonesia tersebut
pada awalnya merupakan reaksi politik untuk bias mempertahankan stabilitas dan
integritas territorial, namun harus sejalan dengan paradigma otonomi demi
kesejahteraan masyarakat local tetap bias diwujudkan tanpa merusak kualitas
lingkungan hidup setempat.
Permasalahan
yang dihadapi oleh pemerintah daerah sekarang adalah bahwa Pemerintahan Daerah
harus bias meningkatkan Pendapatan Asli Daerah mereka untuk bias memenuhi
target APBD ( Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah ) sehingga jalan termudah untuk memenuhi itu semua
adalah dengan cara mengeksploitasi kembali lingkungan hidup karena cara cara
tersebut adalah cara yang biasa dilakukan pemerintah pusat. Untuk memenuhi dan
menunjang APBN, dan cara ini akan terus dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan
baik.
Sehingga jika
waktu yang lalu pemusatan eksploitasi
lingkungan hidup hanya didaerah-daerah tertentu seperti daerah istimewa Aceh,
Riau, Irian Jaya/ Papua, Kalimantan dan sebagian propinsi di pulau jawa maka
sekarang semua pemerintah daerah di Indonesia akan mengekploitasi lingkungan hidup
sebesar besar nya. Untuk memenuhi target APBD untuk daerah daerah yang
mempunyai sumber kekayaan lingkungan hidup yang bisa diandalkan, sehingga
menunjang untuk diterapkan konsep perencanaan tata Hutan Kota yang baik,
disetiap kota kota. Dalam setiap Propinsi dan Daerah/Kabupaten / dan Kota
secara besar besaran Karena
desentralisasi yang tertuang dalam UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah dipunyai dan dilaksanakan disetiap Pemerintah Daerah / Kabupaten /
Kotamadya pada setiap Propinsi.
Peluang permasalahan yang akan timbul adalah persiapaan dan antisipasi oleh Pemerintahan Pusat sebagai pemegang wewenang dan kendali tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena seperti kita ketahui kewenangan pemerintaha Pusat Adalah : seperti yang sudah dijelaskan pada pembagian kewenangan diatas.
Kewenangan
pemerintah pusat dalam melaksanakan otonomi daerah sangatlah penting dalam lingkungan hidup.
Sehingga jika terjadi berbagai permasalahan yang timbul pemerintah pusat harus
bisa secara efisiensi dan teknis menyelesaikan dan menanganinya, secara baik
karena pemerintah pusat masih mempunyai kewenangan untuk mengadakan berbagai
evaluasi kebijakan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sehingga
pemerintah daerah dapat menjalankan kewenangannya secara proporsional dalam
bidang pengelolaan hidup.
Kewenangan yang diberikan Pemerintah
Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam
hal pengelolaan lingkungan tidak bisa dijadikan suatu kesempatan untuk bisa
mengeksploitasi lingkungan sehingga pada penerapannya lingkungan menjadi rusak
dan tidak bisa dimasnfaatkan untuk keberlangsungan hajat hidup seluruh warga
negara Indonesia yang sangat erat kaitannya dalam hal mengejar pendapatan APBN
dan APBD sehingga hanya untuk hal jangka pendek investasi jangka panjang
dikuras habis.
Jika dilihat dari
kewenangan Pemerintah Pusat juga besar
dalam hal ini, sehingga perlu diberdayakan dan dijabarkan suatu konsep
pemahaman paradigma baru, peran pemerintah dalam pengelolaan lingkungan dan
juga fungsi dari pemerintah sebagai pengawas jika terjadi penyimpangan dalam
hal pengelolaan lingkunga hidup yang tidak baik pada pemerintah daerah. Dalam
hal ini perlu dikaji kembali berbagai pertimbangan dan kebijakan yang ada pada
pemerintah Daerah sehingga tidak ada kebijakan kebijakan yang berupa peraturan
daerah yang merugikan lingkungan dan tidak memperhatikan keadaan hidup
masyarakat.
Oppenheim
Mengatakan dalam Netherlands Gemeenterecht :
”
Kebebasan bagian-bagian negara sama sekali tidak boleh berakhir dengan
kehancuran hubungan negara . Didalam pengawasan tertinggi letak jaminan, bahwa
selalu terdapat keserasian antara pelaksanaan bebas dari tugas Pemerintah
Daerah dan kebebasan pelaksanaan tugas negara oleh penguasa itu.
Van Kempen juga
menulis dalam ”
Inleiding tot het Netherlandsch Indisch Gemeenterecht’’ ; bahwa Otonomi daerah mempunyai arti lain daripada Kedaulatan
(Souvereniteit) yang merupakan atribut dari bagian-bagiannya seperti gemente,
province dan sebagainya, yang hanya dapat memiliki hak hak yang berasal dari
negara. Bagian bagian mana justru sebagai bagian yang dapat berdiri sendiri (
zelfstanding ) akan tetapi tidak mungkin dapat dianggap merdeka ( Onafnhjelijk
) lepas dari, ataupun sejajar dengan negara.
Dapatlah
ditambahkan, bahwa pengawasan itu dimaksudkan pula daerah selalu melakukan
kebijakannya dengan sebaik baiknya sehingga produk kebijakan berupa peraturan
daerah tidak bertentangan dengan peraturan per Undang-Undangan yang berada
diatasnya.
Hal ini juga
memerlukan peran penting dan koordinasi yang baik antara Menteri Lingkunga
Hidup dengan aparat Pemerintahan Daerah sehingga dapat terjalinnya kerjasama
yang baik antara pemerintahan Pusat dan pemerintahan Daerah dalam hal
pengelolaan lingkungan hidup.
Pengawasan oleh
Pemerintah Pusat dapat dibenarkan untuk membangun negara Indonesia karena
pemerintah pusat dapat dibenarkan untuk membangun negara Indonesia karena
pemerintah Pusat yang bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap
Penyelenggaraan Pemerintah Pusat / Negara dan Daerah.
Pemerintah pusat
juga harus diawasai oleh lembaga negara yang lain terutama lembaga negara yang
mempunyai tugas dan fungsi berupa pengawasan, karena pemerintah pusat juga
mempunyai hak untuk mengeluarkan
kebijakan-kebijakan uang menyangkut pengelolaan lingkungan hidup.
Kewenangan
Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pengelolaan lingkungan sangatlah besar
sehingga perlu adanya pembatasan yang jel;as dalam hal pengaturan kebijakan
kebijakamn dan pengawasannya dalam hal pengelolaan lingkungan hidup
Dan
dalam hal pelaksanaan hal tersebut telah juga diatur bebarapa batasan batasan
yang jelas dalam keputusan bersama Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Menko
Wasbangpan.
Yang
perlu dicermati adalah kewenangan pemerintah Daerah yang sangat besar sehingga
perlu adanya bentuk dan pengawasan yang baik yang dilakukan oleh pemerintah
Pusat sehingga jangan sampai terjadi berbagai kebijakan yang merusak lingkungan
yang terjadi di setiap kabupaten / Kota yang ada di Indonesia. Pemerintah pusat
harus berperan aktif dalam hal melaksanakan pengawasan yng berwawasan
lingkungan dapat dijalankan dengan baik oleh pemerintah Indonesia baik Oleh
Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Daftar
Kepustakaan ;
1. M.
Kusnardi dan Harmaily Ibrahim Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta :
Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI dan CV. Sinar Bakti, 1988,h. 256
2. Undang
Undang No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
3. ……………………….kutipan
dan petikan dari berbagai macam tulisan yang membahas tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
No comments:
Post a Comment