Apriyan Sucipto

Apriyan Sucipto
Rimba Raya

Friday, May 15, 2020

Pak Soekarno Cemas, Saat Bu Fatmawati Hilang di Cipanas




MESKI kunjungannya ke Amerika Serikat pada 1956 secara umum menyenangkan, Presiden Sukarno menyimpan kegelisahan dalam kunjungan itu. Pasalnya, di Rumahsakit Saint Carolus, Jakarta saat itu Ibu Negara Fatmawati sedang terbaring tak berdaya. Pendarahan hebat membuat Fatmawati harus dioperasi.

Beruntung, operasi yang dijalani ibu negara berjalan lancar. Fatmawati pun diizinkan pulang beberapa hari kemudian. Untuk memulihkan kondisinya, Bu Fat, sapaan akrab Fatmawati, berencana tinggal di tempat sejuk dan sepi.

“Bung Karno segera diberitahu. Mendengar keinginan Bu Fat itu, Bung Karno memerintahkan pihak Istana agar secepatnya membawa Bu Fat ke Istana Cipanas dan tinggal di sana hingga kesehatan Bu Fat pulih kembali,” tulis wartawan Kadjat Adra’I dalam Suka-Duka Fatmawati Sukarno Seperti Diceritakan Kepada Kadjat Adra’i.

Fatmawati akhirnya “menyepi” di Istana Cipanas. Putra sulungnya, Guntur Sukarnoputra, menemaninya beberapa waktu kemudian sepulang dari Amerika Serikat mengikuti Sukarno. Sukarno sendiri datang beberapa hari setelah Guntur.
“Selama berada di Amerika Serikat, Mas selalu memikirkanmu,” kata Sukarno kepada Fatmawati.

Fatmawati tak merespon pernyataan sang suaminya itu. Komunikasi antara keduanya hampir selalu berjalan searah. Fatmawati lebih banyak diam. Luka di hatinya akibat dimadu Sukarno belum sembuh benar. Tiga tahun sebelumnya, 7 Juli 1953, di lokasi yang sama Sukarno menikahi Hartini.

“Aku bertemu dengan Hartini. Aku jatuh cinta kepadanya. Dan percintaan kami begitu romantis, sehingga orang dapat menulis sebuah buku tersendiri mengenai hal itu,” kata Sukarno sebagaimana dikutip Cindy Adams, penulis otobiografinya, dalam Bung Karno Penyambung Lidah Rakyat Indonesia.

Pernikahan Sukarno-Hartini menuai kecaman dari para aktivis perempuan. Organisasi-organisasi perempuan seperti Persatuan Istri Tentara (Persit), Persatuan Wanita Republik Indonesia (Perwari), dan Kongres Wanita Indonesia (Kowani) bahkan sampai menggelar unjuk rasa menolak poligami Sukarno.

Meski Fatmawati tak sedikitpun mendendam, permaduan yang dialaminya membuat hatinya terluka. “Jauh di lubuk hati Ibu, sebenarnya Ibu masih sangat mencintai Bung Karno,” kata Bu Fat, dikutip Kadjat. Dia pun banyak menyendiri di Istana Cipanas meski Sukarno sudah berada di sisi.

Laku Fatmawati itu membuat Sukarno dan seluruh pengawal serta pegawai Istana Cipanas kaget dan kebingunan keesokan harinya. Mereka semua bingung karena Fatmawati hilang. Kejadian itu membuat Sukarno marah.

“Dalimin!” kata Sukarno berteriak memanggil Dalimin Rono Atmodjo, salah seorang komandan regu dalam Polisi Pengawal Pribadi Presiden dan Wakil Presiden. “Sekarang aku perintahkan seluruh pengawal, juga semua orang yang ada di sini, mencari Ibu Fatmawati sampai ketemu. Segera laksanakan!”

Para pengawal dan pegawai istana pun berpencaran mencari Fatmawati. Semua penjuru kompleks istana diperiksa. Namun, Fatmawati tetap tak ditemukan juga.

Dalimin akhirnya mencoba meingat-ingat kebiasaan ibu negara. “Saya punya firasat, Ibu Fat masih di sekitar Istana Cipanas. Karena itu saya lalu pergi ke arah belakang Istana, naik melalui jalan setapak yang kondisinya agak licin,” kata Dalimin, dikutip Kadjat.

Di dataran yang agak tinggi Dalimin akhirnya menemukan Fatmawati sedang duduk menyendiri menghadap sungai kecil. Alih-alih melaporkan ke presiden, Dalimin pilih mendekat ke tempat Fatmawati berada. Sapaan dan pemberitahuannya kepada Fatmawati tak sedikitpun mendapat tanggapan. Ibu negara diam seribu bahasa.

Tak berapa lama kemudian, Dalimin mendengar namanya dipanggil presiden yang berjalan mendekat ke arahnya. Dia pun segera menampakkan diri agar terlihat oleh presiden dan memberi isyarat bahwa orang yang dicari-cari berada di dekatnya. Usahanya itu langsung mendapat balasan acungan jempol dari sang presiden. Dalimin pun menyaksikan adegan saat presiden merayu ibu negara beberapa saat kemudian.

Upaya presiden mengajak pulang Fatmawati tak berhasil. Fatmawati berkeras hati tetap tinggal di tempatnya. Hati Fatmawati baru luluh ketika Sukarno mengatakan, “Mas perhatikan Fat masih pucat. Ayolah ikut Mas kembali ke rumah! Mas bimbing ya?” Tangis Fatmawati pun pecah.

“Siap, Pak. Untuk apa, Pak?”

“Untuk menandu Ibu Fatmawati!”

Ketika Dalimin dan dua anak buahnya kembali beberapa saat kemudian sambil membawa kursi, Sukarno membantu mendudukkan Fatmawati yang masih lemas di kursi itu. Sambil terus menangis di kursinya, Fatmawati lalu ditandu Dalimin dan dua polisi anak buahnya kembali ke istana. “Terlalu banyak kenangan yang Ibu alami dan rasakan, yang jika diceritakan satu persatu serasa tidak ada habisnya,” kata Fatmawati.



Thursday, May 14, 2020

Ir, Soekarno berkunjung ke Kuba 1960



Pada tahun 1960 Sukarno mengunjungi Kuba. Bagi Sukarno mengunjungi Kuba sangat penting untuk membuktikan politik bebas aktif-nya. Kabarnya Presiden Ike Eisenhower tidak menyukai kunjungan Sukarno ke Kuba itu. Bahkan Ike Eisenhower sempat memanggil agen CIA untuk mengamati prospek kunjungan Sukarno ke Kuba.

Setahun sebelumnya tahun 1959, jagoan revolusi Che Guevara datang ke Jakarta dan bertemu Sukarno untuk menyampaikan undangan resmi dari Fidel Castro, pemimpin revolusi Kuba. Saat itu Jakarta sedang hangat-hangatnya pembubaran Konstituante dan Sukarno baru saja dengan semangat mengembalikan sejarah ke dalam garis Revolusi. Fidel memperhatikan gerakan Sukarno ini, dan ia mengirimkan Che ke Jakarta untuk berguru pada Sukarno sekaligus mengundangnya. Pada satu malam setelah Fidel membaca sebuah terjemahan tulisan Sukarno dalam bahasa Inggris soal ‘Indonesia Menggugat’ maka ia merasa apa yang dijadikan dalam tujuan revolusi Indonesia adalah sejalan dengan Revolusi yang inginkan di Kuba.

Che Guevara, seorang jagoan revolusi Argentina yang dari muda berkelana dengan motornya mencari arti tentang masyarakat, sebuah pembebasan. Che berpikir bahwa satu-satunya pembebasan adalah menghilangkan struktur masyarakat yang menindas. Lalu Che bergabung dengan Fidel membakar revolusinya dan menggulingkan diktator Fulgencio Batista. Dan akhirnya sejarah membawa Che bertemu dengan guru besar Revolusi dari Asia : Sukarno. 

“Bagi saya, Che...bagi saya sebuah perubahan sejarah itu tidak boleh setengah-setengah, ia harus menjebol, ia harus memporakporandakan, dari situasi porak poranda itu kita bangun yang baru, bangunan masyarakat yang modern, terhormat dan memanusiakan manusia” kata Sukarno saat usai makan malam dengan Sukarno.  Lalu Che memberi cerutu Kuba pada Sukarno yang mengajak Che bicara di teras Istana Negara. “Kamu lihat Che, bangunan ini adalah bangunan Belanda, kota-kota kami adalah contoh kota kolonial terbaik pada jamannya, di timur Jakarta ada kota bernama Bandung indahnya luar biasa, lalu ada juga bernama Kota Surabaya yang menjadi pelabuhan paling timur milik jaringan dagang Hindia Belanda sebelum Australia didirikan Inggris. Mereka sudah membangun permodalan dari abad demi abad, mereka sudah membangun benteng-benteng kesejahteraannya. Tapi Che, bangsa-bangsa yang mereka jajah hanya menjadi kuli...kuli dari kemauan mereka. Lalu kami sejak pergantian abad lalu, sadar bahwa satu-satunya jalan untuk membebaskan bangsa dari kekuliannya, dari perbudakannya adalah menjadi ‘bangsa tuan’ di negeri sendiri. Menjadi demikian terhormatnya, sehingga kami bisa menggali kekayaan kami, kami bisa membangun budaya kami, kami bisa menguasai diri kami sendiri. Lalu dengan rasa terhormat itu : Ekonomi kami, Kebudayaan Kami dan Pandangan-pandangan politik kami menjadi arus besar bagi sumbangan peradaban dunia”.......kata Sukarno sambil menghirup cerutu.

“Jadi apa yang Tuan Sukarno lakukan untuk itu” kata Che dengan pandangan berapi-api. Ia seakan melihat sang guru sedang menjelaskan konsep sosialisme, konsep kesejahteraan umum, konsep yang akan membawa masyarakat pada pembebasannya. “Bagiku Che, revolusi itu sebuah keharusan untuk membuka pintu sejarah baru. Saat ini sejarah yang berlangsung sudah berbeda dengan sejarah di abad-abad lampau. Pergerakan eksploitasi bukan lagi pada pendudukan-pendudukan koloni, tapi pada pergerakan arus modal. Arus modal inilah yang kemudian menjadi alat penindas antara pemilik modal dan tidak pemilik modal. Negara-negara baru jelas tidak punya modal, mereka belum ada waktu akumulasi modal, mereka baru memulai. Tapi setidak-tidaknya, Che yang kami pelajari bahwa untuk berjuang dalam situasi apapun, maka kuncinya cuma satu : persatuan...persatuan....persatuan. Kami menang karena bersatu, andai seluruh negara-negara baru bersatu, maka penindasan modal itu menjadi medan pertarungan yang seimbang. Untuk itulah aku inginkan Indonesia menjadi lokomotif atas persatuan dari negara-negara baru, negara-negara yang baru saja melepaskan diri dari belenggu penjajahnya. Setelah persatuan, Che.....maka modal itu dialihkan pada kesejahteraan umum, pada bangunan-bangunan yang berguna untuk rakyat, bangun sekolah-sekolah. Dengan kekayaan yang ada kami bisa membangun jutaan unit sekolah untuk anak-anak kami, itulah awal dari revolusi kami” kata Sukarno dengan nada bangga. Ia melihat di depannya adalah anak muda yang berhasil mengalahkan sejarah kapitalisme, dan ia bangga.......

“Tuan Sukarno, sudikah tuan datang memenuhi undangan pemimpin kami, Fidel Castro?” kata Che dengan tersenyum. Sukarno menjawab sembari memamerkan gingsulnya yang terkenal itu bila tertawa ‘Saya bersedia anak muda”.

Lalu di tahun 1960 datanglah Sukarno ke Kuba. Ia dibawa ke Istana dan ditempat khusus, Fidel minta diajari konsep-konsep revolusi. “Tuan Sukarno, negara ini memiliki semangat tersendiri dalam mewujudkan perubahan, kami berdiri disini sendirian dikelilingi negara-negara perkebunan tinggalan Spanyol dan Portugal, kami juga berdekatan dengan rajanya Kapitalis dunia Amerika Serikat, tiap waktu kami berjaga agar jangan sampai rudal Amerika menimpa kota kami, dan kami terpaksa bersekutu dengan Sovjet Uni agar kami aman. Memang Mao meminta kami agar bersama-sama membangun persekutuan politik, tapi karena Sovjet Uni menolak bila Mao ikut campur maka kami terpaksa melepaskan Mao, walau itu menyakitinya. Padahal kami merasa kami harus mandiri, tidak bergantung kepada negara lain seperti negara Tuan, Indonesia...”

“Begini, Yang Mulia Castro..... Sebuah negara pertama-tama harus mandiri. Itu persyaratan terbesar sebuah revolusi. Ia tidak boleh bergantung kepada siapa-siapa, kekuatan dirinya sendiri yang menjadi ukuran. Sebuah negara harus memiliki kemandiriannya, karena kemandirian ia akan mendapatkan tiga hal : Kehormatan, Kemanusiaannya dan Kepandaiannya. Nah, untuk mencapai ini kita harus tegar menghadapi badai godaan. Saya sendiri akan melawan bila negara saya dikelilingi koloni-koloni yang kemudian akan berkembang sebagai sebuah ancaman”

Lalu Fidel bertanya lagi. “Jadi apa yang harus dilakukan Kuba”. Sukarno menjawab “Yang harus dilakukan adalah pertama-tama Yang Mulia harus menganalisa kekuatan modal yang mulia, apa yang bisa dijadikan alat untuk mandiri, lalu gunakan modal itu 100% untuk kesejahteraan umum. Bagi saya kesejahteraan umum itu sumber kebahagiaan rakyat, negara tidak boleh menjadi tempat bagi penggarong atas nama kapital, atas nama komoditi”

Ajaran Sukarno ini kemudian benar-benar dipegang Kuba. Setelah kunjungan Sukarno, Castro memerintahkan UU Kesejahteraan Umum. Rumah Sakit, Sekolah, Sarana Publik dibuat sebaik mungkin demi kesejahteraan rakyat banyak. Sampai saat ini fasilitas kesehatan publik Kuba merupakan yang terbaik sedunia, rakyat mendapatkan hak-hak kesehatannya. Sekolah didirikan dengan gratis dan dibiayai negara. Sarana Publik amatlah rapi.



Sementara Sukarno harus mati dalam kandang sempit yang tak layak bagi orang sebesar dia. Sukarno mati, semua ide-nya mati. Lalu di Indonesia terjadi penggarongan luar biasa, Freeport dirampok, Newmont dirampok, ladang-ladang gas bukan lagi untuk kesejahteraan umum, ladang-ladang minyak, lahan kelapa sawit. Semuanya digarong tanpa sedikitpun mengalir ke sarana kesejahteraan umum. Rakyat dibiarkan hidup secara minimal. Menjadi babu di negeri orang, berangkat tanpa kehormatan dan martabat sebagai manusia Indonesia yang cerdas dan terdidik, tapi berangkat sebagai manusia yang pasrah.

Dan sejarah memang selalu melahirkan tragedinya........................

Apn, 2003

Cetak Uang atau Hutang Lagi..




Kemapanan Perum Percetakan Uang Negara Republik Indonesia (Peruri) sebagai pencetak uang rupiah, nampaknya akan terusik. Bank Indonesia (BI) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penyediaan dan pengedaran uang mulai geram dengan berbagai masalah yang timbul beberapa tahun belakangan. Masalah yang timbul kebanyakan karena mutu uang yang dihasilkan Peruri kurang baik.

Kondisi ekonomi di Indonesia seringkali dilaporkan terpuruk, angka kemiskinan tinggi, banyak kesenjangan sosial, utang negara pun menumpuk. Sederhananya, ini karena pendapatan kita tidak sebanding dengan pengeluaran. Pembangunan dimana-mana, impor ini itu, belum lagi korupsi yang merajalela. Padahal masyarakat tidak cukup mampu membayar pajak, sumber daya dalam negeri kurang dikelola dengan baik, dan sebagainya. Wajar kalau kemudian pemerintah memilih berutang kepada negara lain

Biaya cetak uang yang dikeluarkan oleh BI tidak sebanding dengan mutu uang yang dihasilkan oleh Peruri. Untuk keperluan mencetak uang, BI mengeluarkan biaya cetak uang kertas selitar Rp4 miliar per tahunnya. Ongkos cetak yang dikenakan oleh Peruri juga termasuk mahal. Untuk setiap 1.000 lembar uang kertas, BI memperkirakan ongkos sekitar AS$55.

Mahalnya biaya cetak uang, sebenarnya disebabkan oleh mahalnya bahan baku pembuat uang yang masih diimpor dari luar negeri. Atas hal tersebut, sebenarnya BI merencanakan akan membangun pabrik kertas di dalam negeri untuk menghemat biaya cetak uang kertas. Selain itu, nantinya juga akan dikembangkan pembuatan uang kertas dengan bahan baku dari serat abaka.

Menurut Deputi Direktur Direktorat Pengedaran Uang, Lucky Fathul, ongkos cetak di Peruri relatif lebih mahal dari pada ongkos cetak di luar negeri. Kemahalan ongkos tersebut disinyalir karena di Indonesia, Peruri bisa melakukan monopoli. Pasalnya, Peruri adalah satu-satunya perusahaan percetakan uang yang ada.

Saat ini, Peruri memang merupakan satu-satunya perusahaan percetakan uang yang ada di Indonesia ini. Peruri merupakan salah satu perusahaan milik Departemen Keuangan. Padahal di lebih dari 95 negara di dunia, pencetakan uang negara dilakukan oleh Bank Sentral.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2000 yang terbit pada 7 Juni 2000 menegaskan Peruri merupakan badan usaha tunggal di bidang percetakan uang. Entah bagaimana prosesnya, satu bulan kemudian berdasarkan Keppres No. 96 Tahun 2000 disebutkan, industri percetakan uang merupakan usaha terbuka dengan persyaratan tertentu. Namun, tetap saja belum ada perusahaan yang bergerak di bidang pencetakan uang lain yang muncul.

Kewenangan BI

Kewenangan BI dalam mengedarkan uang merupakan kewenangan yang diperoleh dari UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UUBI). Dalam UUBI diatur beberapa kewenangan BI, antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang sebagai alat pembayaran yang sah (Ps. 2 UUBI).
Selain itu, Bank Indonesia juga berwenang menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan, dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.

Dalam pasal 20 UUBI disebutkan secara jelas bahwa Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dimaksud dari peredaran. Bank Indonesia juga wajib memberikan pelayanan penukaran uang kepada masyarakat.

Mengenai pencabutan atau penarikan uang, ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar bagi BI untuk mencabut atau menarik uang dari peredaran. Uang dicabut atau ditarik dari peredaran oleh BI jika telah diedarkan cukup lama (5-7 tahun).

Tingkat pemalsuan uang yang dinilai cukup tinggi juga menjadi salah satu pertimbangan untuk dicabut atau ditariknya uang dari peredaran.  Selain itu, apabila jumlahnya yang beredar di masyarakat relatif sedikit atau peranannya sudah diganti dengan yang baru, BI juga dapat mencabut atau menarik uang tersebut dari peredaran. Terhadap uang yang dicabut, BI memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menukarkan uangnya dalam wantu 10 tahun tanpa biaya.

Dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan UUBI, Bank Indonesia secara operasional wajib menyediakan uang kartal yang cukup, sesuai jenis pecahan, waktu dan tempat, serta kualitas yang layak edar.
Dalam rangka memenuhi hal tersebut, tentu saja BI tidak dapat bekerja sendirian. BI membutuhkan percetakan guna mencetak uang tersebut. Dan karena Peruri merupakan satu-satunya perusahaan percetakan uang yang ada, BI bekerjasama dengan Peruri dalam hal mencetak uang kartal.

Pencetakan uang
Secara operasional, pencetakan uang kartal tidaklah semudah yang kita bayangkan. Ada beberapa tahap yang harus dilalui sebelum sampai pada tahap pencetakannya sendiri. Dalam tahap-tahap tersebut, sangat diperlukan kejujuran dan itikad baik dari masing-masing pihak. Pasalnya, peluang terjadinya "permainan" sangat besar.
Secara garis besar, proses pencetakan uang dimulai dengan perencanaan uang yang akan dicetak. Setelah itu, dilanjutkan dengan pengadaan bahan uang, pencetakan uang, distribusi uang, dan terakhir adalah penarikan dan atau pencabutan uang. Keseluruhan proses ini melibatkan berbagai pihak, yaitu BI, Peruri, dan pemasok bahan baku uang.
Kemudian, Peruri akan mengajukan rencana desain  uang kepada BI. Tentunya dalam desain yang diajukan tersebut, Peruri telah memenuhi ciri-ciri uang. Setelah itu, Dewan Gubernur memberikan persetujuan atas desain uang dan menentukan security features (pada bahan uang dan teknik cetak).

Setelah Dewan Gubernur menyetujui desain uang dan security features, dimulailah mencari pemasok bahan baku uang tersebut. Tahap ini dilakukan oleh Peruri  dengan persetujuan dari Bank Indonesia. Tahap ini merupakan tahap yang rawan akan KKN karena biasanya akan ada beberapa pemasok yang ikut tender dan penentuannya akan dilakukan oleh BI.
Dalam prinsip dasar pengadaan uang yang tertuang dalam Peraturan Dewan Gubernur mengenai Manajemen Logistik Bank Indonesia, disebutkan bahwa pengadaan bahan uang dilakukan dengan pemilihan langsung (minimal 3 pemasok), kecuali mendesak dapat dilakukan penunjukan langsung. Pemasok yang diundang adalah pemasok dalam dan luar negeri.

Pengalaman pahit
Tahap tender pemasok bahan baku uang, merupakan tahap yang sangat rentan. Walaupun telah diatur mengenai pertimbangan dalam memilih pemasok, integritas dan itikad baik dari masing-masing pihak yang terlibat sangat diperlukan. Yang menjadi pertimbangan dalam memilih calon pemasok adalah  kualitas bahan baku, harga yang ditawarkan, jadwal pengiriman, dan juga harus memperhatikan diversifikasi risiko.

Peruri sendiri pernah mengalami kejadian tak mengenakkan dalam proses pengadaan bahan baku uang kertas untuk pecahan Rp1.000 dan Rp5.000 yang melibatkan BI, Peruri, dan pemasok PT Pura Barutama.
Anggota Komisi II DPR-RI, Suryanto, menemukan mutu kertas yang tidak sesuai dengan standarisasi yang ditentukan Perum Peruri. Suryanto menjelaskan bahwa menurut informasi yang diperoleh komisi II, kertas produksi PT Pura Barutama tidak memenuhi standar yang ditentukan. Padahal menurut Perum Peruri, pencetakan uang kertas harus memenuhi standar dengan melewati dua tahapan pencetakan uang, yaitu tahap offset dan tahap intaglio. 
Kertas-kertas tersebut kemudian perlu diganti. Ini terkait dengan unsur bisnis, meskipun pada akhirnya Perum Peruri harus menanggung kerugian. Setelah itu, yang muncul adalah saling tuding antara Perum Peruri dan PT Pura Barutama, Kudus.

Disinyalir oleh beberapa pihak, adanya unsur KKN dalam tender pencetakan uang tersebut kepada PT Pura Barutama. Akan tetapi, hal itu langsung dibantah Aulia Pohan selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia. Aulia membantah adanya unsur KKN dalam proses tender pemasok bahan uang kertas antara PT Pura Barutama dengan BI.

Hambatan teknologi
Pengalaman pahit tidak hanya dirasakan oleh Peruri. BI juga pernah merasakan pengalaman tersebut. Pengalaman tersebut dikarenakan kemampuan Peruri yang terbatas dalam mencetak uang. Peruri tak bisa mencetak uang dengan hologram.
Prinsip dasar pencetakan uang berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 2/17/PBI/2000 tanggal 20 Juli 2000, pencetakan uang diutamakan pada perusahaan dalam negeri (Peruri), kecuai Peruri sudah full/over capacityatau Peruri belum menguasai teknologi cetak yang dipersyaratkan. Selain itu, uang yang dicetak harus memiliki security features yang baik, sehingga membantu masyarakat membedakan uang yang asli dengan yang palsu.

Beberapa hambatan yang dialami oleh BI selama menggunakan jasa pencetakan Peruri, selain ongkosnya yang relatif mahal adalah kurangnya penguasaan teknologi yang dapat digunakan oleh Peruri. Sehingga BI sendiri berpikir jika seandainya Peruri tetap tidak dapat mengikuti pola teknologi yang ada, ada kemungkinan BI akan menyerahkan pencetakan uang pada percetakan uang di luar negeri.
Cetak di Australia

Mengenai pencetakan uang di luar negeri, ini memang dimungkinkan. Hal tersebut tertuang dalam pasal 3 Peraturan BI No. 2/17/PBI/2000. Dalam hal-hal tertentu, Bank Indonesia dapat melakukan pencetakan  uang pada perusahaan percetakan uang di luar negeri.
Yang dimaksud dengan hal-hal tertentu itu adalah apabila perusahaan  dalam negeri tidak mampu  mencetak uang sesuai spesifikasi, bahan dan atau jumlah yang ditetapkan, maka pencetakan uang dapat dilakukan pada perusahaan luar negeri.

Hal tersebut pernah dilakukan oleh Bank Indonesia dalam mencetak uang kertas pecahan Rp100.000 yang dicetak sebanyak Rp50 triliun oleh percetakan uang Australia karena peruri tak mampu mencetak hologram. Padahal hologram diperlukan untuk security features.

Selain karena Peruri tak mampu membuat hologram, pencetakan pecahan uang Rp100.000 tersebut juga dikarenakan Peruri tidak dapat menyediakan bahan bakunya, yaitu polyester. BI juga mengatakan bahwa sebenarnya pencetakan tersebut dilakukan dengan cepat dan segera pada pertengahan 1999 untuk mengantisipasi kekhawatiran akan datangnya masalah komputer pada 2000.

Namun ternyata dalam perjalanannya, pihak percetakan Australia juga tidak mampu memenuhi target yang dijadwalkan oleh BI. Sehingga akhirnya, pihak percetakan uang di Australia meminta persetujuan dari BI agar sebagian pencetakan dilakukan di Thailand dengan pengawasan dari pihak Australia.

Karena BI merasa pencetakan uang tersebut sangat dipandang perlu pada saat itu, maka BI menyetujuinya. Namun sayang, uang hasil percetakan Thailand tidak sebaik yang dicetak oleh percetakan di Australia. Dan atas hal tersebut, BI telah mengajukan klaim kepada pihak percetakan di Australia.

Uang palsu
Kendala lain yang dihadapi dalam pencetakan uang adalah bagaimana membuat desain uang agar tidak mudah untuk dipalsukan, terutama di masa krisis seperti ini. Karena berdasarkan data yang dimiliki BI dan kepolisian, kegiatan pemalsuan uang meningkat jumlahnya sejak krisis moneter.

Pemalsuan uang merupakan hasil perbuatan tindak pidana melawan hukum berupa gambar yang dibuat di atas kertas atau logam dengan bentuk menyerupai uang kertas atau uang logam yang dikeluarkan oleh BI. Maksudnya, untuk diedarkan sebagai alat pembayaran yang sah di dalam wilayah RI.

Kejahatan pemalsuan uang disinyalir juga melibatkan orang-orang yang mempunyai kekuasaan. Termasuk kalangan militer dan orang-orang yang terkait dalam pencetakan uang, yaitu Peruri atau BI sendiri.

Beberapa motivasi orang dalam melakukan pemalsuan uang adalah karena alasan ekonomi. Pemalsu uang hanya akan mengambil keuntungan ekonomi dari kegiatan memalsukan uang tersebut. Namun, bisa juga pemalsuan uang didasarkan pada upaya untuk menjatuhkan wibawa suatu pemerintahan yang sah. Ini bukan hal yang mustahil.

Sebagian dari kalian mungkin berpikir, kenapa tidak mencetak uang sebanyak-banyaknya saja? Toh, ini karena masalah kekurangan duit, ‘kan? Negara pun punya otoritas mencetak uang melalui Bank Indonesia. Dengan uang yang melimpah, utang jadi bisa dibayarkan, rakyat tidak lagi miskin, masalah ekonomi lain bisa terselesaikan. Tapi ternyata mencetak uang tidak sesederhana itu. Ada banyak aspek yang memengaruhi. Bahkan kalau negara nekat mencetak banyak uang baru, malah bisa bikin miskin! Lho kok bisa? Berikut ulasan nya yang sudah kita rangkum dari hipwee.com

1. Kalau uang dicetak banyak dan dibagikan cuma-cuma, otomatis masyarakat jadi pegang banyak duit. Tapi kondisi ini malah bikin mereka makin konsumtif
Logikanya nih, jika setiap masyarakat di Indonesia tiba-tiba diberi uang Rp100 juta, mereka akan berubah jadi konsumtif dan membeli apa yang sebelumnya tidak bisa dibeli, misalnya aja mobil. Hal itu akan membuat permintaan mobil jadi naik. Otomatis produsen mobil bekerja keras meningkatkan produksi mobilnya. Kalau tidak mampu mengikuti permintaan pasar, ketersediaan mobil di pasaran jadi habis. Soalnya menaikkan jumlah produksi itu ya berarti harus menambah jumlah pekerja, upah mereka, dan lain-lain. Pada akhirnya juga sama aja toh?

2. Daya beli yang tinggi, akan membuat harga barang naik, bisa-bisa telur aja harganya 1 miliar/kg! Kondisi ini pernah dialami Zimbabwe.
Untuk kasus mobil di atas, produsen sebenarnya masih punya pilihan lain, yaitu menaikkan harga barang jualannya! Dan tidak cuma berlaku untuk kendaraan saja, barang kebutuhan pokok juga bakalan naik gila-gilaan. Naiknya harga barang secara terus menerus ini nama “ekonomi”nya adalah inflasi. Salah satu negara yang pernah mengalami inflasi besar-besaran adalah Zimbabwe. Sejak 2008, mata uang negara ini terus mengalami keterpurukan. Di sana, harga telur aja bisa mencapai 100 miliar dolar Zimbabwe! Kebayang ‘kan ada berapa banyak uang yang beredar di sana…

3. Karena merasa punya banyak uang, orang jadi tidak lagi produktif. Jangan heran kalau dalam waktu dekat negara itu malah jadi miskin. 
Kita aja nih, mungkin kalau ditanya, apa yang akan kita lakukan kalau dikasih uang 1 miliar setiap bulan, jawabannya pasti santai-santai di rumah sambil nonton TV, liburan ke luar negeri, atau hal menyenangkan lainnya. Kita tentu tidak akan mau lagi bekerja, berbagai profesi jadi kehilangan pekerjanya, petani akan malas menanam padi, nelayan akan malas melaut, dan seterusnya. Negara jadi kehilangan produktivitasnya karena masyarakat jadi menggantungkan hidupnya pada impor.

4. Nilai mata uang di negara tersebut jadi turun, kebayang ‘kan gimana jadinya kalau uang sudah tidak lagi dianggap berharga?
 
Bukannya bikin kaya raya, mencetak terlalu banyak uang malah akan membuat nilai mata uang itu sendiri turun. Logikanya, bayangkan saat kamu belum bekerja, uang selembar 100 ribu akan terasa banget nilainya. Mau pakai aja harus mikir-mikir. Sekarang coba dibalik, apa jadinya kalau kamu mendapat uang 100 ribu secara cuma-cuma setiap hari, tidak perlu bekerja dan berusaha! Tentu nilainya akan turun kan. Uang tersebut tidak seberharga saat kamu masih sulit mendapatkannya.

Hal ini juga berlalu kalau suatu negara nekat mencetak terlalu banyak uang. Mata uang di sana malah turun nilainya. Ini karena harga barang juga ikut menyesuaikan jumlah uang yang beredar. Misalnya es cendol yang biasanya Rp10 ribu, melejit jadi Rp1 juta. Jumlah yang terlalu besar itu membuat uang jadi tidak berguna. Dulu, negara Jerman pernah merasakan kondisi ini. Kebanyakan mencetak uang membuat uang di Jerman tidak lagi berharga. Sampai-sampai banyak dijadikan pajangan di rumah, dibuang, atau dipakai menyalakan api! Gila, ‘kan…

Selain alasan-alasan di atas, mencetak uang juga tidak semudah yang dibayangkan karena untuk membuat uang baru butuh biaya produksi yang tidak sedikit. Uang yang akan dipakai jual beli harus memenuhi standar pembuatan yang ditentukan negara. Kalau uang kertas harus terbuat dari kapas kualitas terbaik, plus campuran bahan kimia agar uang tersebut awet. Nah, sudah paham kan kenapa mencetak uang baru bukanlah solusi terbaik mengatasi kemiskinan atau membayar utang negara ini?


Wednesday, May 13, 2020

Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan pemasangan GPS Collar pada Gajah Sumatera




Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan pemasangan GPS Collar pada Gajah Sumatera dalam rangka meminimalisasi terjadinya konflik dengan manusia. “Pemasangan GPS collar dilakukan sebagai upaya monitoring pergerakan kelompok Gajah dalam rangka mitigasi konflik atau early warning system,” kata Plt. Kepala Balai TNBBS Ismanto.

Upaya pencegahan lain yang dilakukan yaitu penggiringan kelompok gajah yang keluar dari kawasan TNBBS, seperti yang dilakukan pada 27 April hingga 9 Mei 2020. "Penggiringan kelompok gajah liar sebanyak 12 ekor yang dipimpin oleh ketua Forum Mahout Nazaruddin ini melibatkan pihak TNBBS, SKW III Lampung BKSDA Bengkulu, ERU TNWK, YABI, WCS, KPHL IX, Satgas HKM, berhasil menggiring kelompok gajah tersebut hingga masuk ke dalam kawasan TNBBS. Meskipun kondisi cuaca hujan lebat sempat membuat kelompok gajah tersebut kembali ke luar kawasan TNBBS," tutur Ismanto.

Setelah menentukan gajah yang akan dipasang GPS collar, Nazaruddin melakukan penembakan bius kepada gajah yang akan dipasangi GPS collar. Setelah pemasangan GPS Collar selesai, tim melakukan pemantauan hingga gajah sadar dan bergabung kembali dengan kelompok. Adapun data gajah yang dipasang GPS Collar adalah gajah betina, berusia 25 s/d 30 tahun, berat badan adalah 2.500 Kg dan tinggi badan 219 Cm.

Ismanto menyampaikan apresiasi kepada tim yang berhasil memasang GPS Collar atas kerja keras, dedikasinya dan kerjasamanya. "Meski pekerjaan ini dilakukan pada bulan Ramadhan, ditengah wabah pandemi dengan kondisi topografi TNBBS, dapat dilaksanakan sesuai rencana," ucapnya.

Selanjutnya, dilakukan pemantauan secara langsung kepada kelompok gajah oleh tim blokade dan dilakukan pemantauan melalui satelit. Mobile application menampilkan monitoring posisi GPS Collar dan histori pergerakan GPS Collar. Sedangkan web application menampilkan GPS Collar secara near real time dalam bentuk 3 dimensi.

#klhk
#kemenlhk
#ksdae
#gajahsumatera
#konflikgajah
#dirumahaja
@kementerianlhk
@konservasi_ksda
@siti.nurbayabakar
@inungwiratno

Perpu Nomor 1 Tahun 2020 Tidak memberikan Kekebalan Hukum Kepada Penyelenggara Perpu





Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tidak otomatis memberikan kekebalan hukum terhadap tindakan korupsi pejabat pemerintah pelaksana ketentuan. Ketentuan ini juga dinilai tidak melangkahi kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Selasa (12/5/2020) di Jakarta.
Sebelumnya, Pasal 27 pada Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 menjadi polemik karena dianggap memberikan imunitas atau kekebalan hukum kepada penyelenggara Perppu.

Pasal tersebut menyatakan, biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan kebijakan negara terkait dengan Covid-19 tidak termasuk kerugian negara. Selain itu, pejabat yang terkait dengan pelaksanaan Perppu juga tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana jika melaksanakan tugas dengan berdasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Yasonna, tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Perppu ini akan tetap ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dia mengatakan, pihak-pihak pelaksana Perppu tidak memilik kekebalan hukum tertentu.

Apabila ada bukti terkait dengan keputusan yang dibuat sengaja menguntungkan diri atau kelompoknya, maka dia akan tetap diproses di pengadilan dan ditindak secara hukum.

“Pasal 27 pada Perppu tersebut tidak berarti menghapus delik korupsi. Pasal 27 hanya memberi jaminan agar pelaksana Perppu tidak khawatir dalam mengambil keputusan karena kondisi saat ini memerlukan keputusan yang cepat," kata Yasonna.
Dia juga mengingatkan bahwa Presiden telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional. Karena itu, korupsi terhadap dana anggaran Covid-19 dapat ditindak sesuai dengan Pasal 2 UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menetapkan bahwa korupsi di kala bencana bisa dijatuhi hukuman mati.

Yasonna melanjutkan, klausul tidak dapat dituntut dalam Perppu No. 1 Tahun 2020 bukan hal baru dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Klausul ini juga pernah diatur dalam UU Pengampunan Pajak, UU Bank Indonesia, UU Ombudsman, UU Advokat, dan UU MD3.

“Bahkan, beberapa pasal di KUHP juga mengatur tentang sejumlah perbuatan yang tidak dipidana," katanya.

Di sisi lain, Yasonna juga membantah anggapan bahwa Perppu mengabaikan hak anggaran yang dimiliki oleh lembaga Dewan Perwakilan Rakyat. Dia mengatakan, Perppu ini tetap harus melalui persetujuan DPR sebelum ditetapkan menjadi Undang-undang.
"Saya justru mengapresiasi DPR yang sepaham dengan pemerintah untuk melihat pandemi virus corona sebagai bencana dan setuju bahwa ada kebijakan membantu rakyat yang mesti ditempuh pemerintah. Semangatnya sama, yakni untuk menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat," katanya.

Selain itu, Yasonna juga menyebut bahwa Perppu No. 1 Tahun 2020 diterbitkan dengan pertimbangan kondisi yang genting dan memaksa. Pemerintah perlu mengambil tindakan penting dan membutuhkan dana besar yang mencapai Rp405,1 triliun sebagaimana disampaikan Presiden. Oleh karena itu, Perppu No. 1/2020 merupakan payung hukum bagi penyediaan anggaran yang sebelumnya tidak ada di APBN tahun ini.

"Anggapan anggaran ini tidak ada dasar hukumnya kurang tepat, karena Perppu Nomor 1/2020 hadir untuk alasan ini. Peraturan ini juga dibuat untuk memastikan pengambil keputusan tidak khawatir dan tetap dipagari agar tidak bisa korupsi. Semua ini dilakukan dengan pertimbangan kepentingan rakyat, bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut bahwa pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBD untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun. Total anggaran tersebut dialokasikan sebesar Rp110 triliun untuk jaring pengaman sosial, Rp75 trilun untuk belanja bidang kesehatan, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat, serta Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.


#YasonaLaoly
#Menkum_HamPasti

Tuesday, May 12, 2020

Hak Terdakwa yang dinyatakan Bebas

Penjelasan Umum Poin 3 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana(“KUHAP”).
“Kepada seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukum, yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana dan atau dikenakan hukuman administrasi.”
Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam KUHAP.[1]
Sedangkan rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam KUHAP.[2]
Ganti Kerugian
Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena: [3]
1.    Penangkapan tidak sah;
2.    Penahanan tidak sah;
3.    Tindakan lain tanpa alasan undang-undang, seperti:
a.    Kerugian yang ditimbulkan pemasukan rumah;
b.    Penggeledahan yang tidak sah menurut hukum; dan
c.    Penyitaan yang tidak sah menurut hukum.
4.    Dituntut dan diadili tanpa alasan undang-undang;
5.    Penghentian penyidikan atau penuntutan.
Tuntutan ganti kerugian diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan.[4]
Kami tidak mendapat penjelasan mengenai kasus adik Anda dan apa pertimbangan hakim sehingga memutuskan adik Anda bebas dari tuntutan. Terkait putusan bebas ini, adik Anda bisa saja menuntut ganti kerugian terkait “dituntut dan diadili tanpa alasan undang-undang”. Tuntutan ganti rugi atas dasar “dituntut dan diadili tanpa alasan undang-undang” merupakan alasan yang sangat luas. Berikut beberapa alasan terkaitsebagaimana kami kutip dari pendapat Yahya Harahap:[5]
1.    Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Apabila surat dakwaan tidak memuat semua unsur yang ditentukan dalam pasal pidana yang didakwakan atau tidak menyebut tempat dan waktu kejadian atau tidak merinci secara jelas peran dan tindakan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan, surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b jo. Pasal 143 ayat (3) KUHAP. Berarti penuntut umum telah salah atau keliru menerapkan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
2.    Dakwaan Jaksa Tidak Dapat Diterima
Misalnya penuntutan dan peradilan melanggar asasnebis in idem yang ditentukan dalam Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Demikian juga penuntutan dan peradilan yang dilaksanakan terhadap terdakwa atas tindak pidana aduan dengan cara melanggar ketentuan Pasal 72 KUHP. Penuntutan dan peradilan yang dilaksanakan kepada terdakwa dalam contoh-contoh tersebut merupakan kesalahan penerapan hukum. Dalam hal yang demikian memberi hak bagi terdakwa untuk menuntut ganti kerugian kepada pengadilan.
3.    Apa yang Didakwakan Tanpa Didukung Alat Bukti yang Sah
Terdakwa yang dituntut dan diadili tanpa didukung alat bukti yang sah sesuai dengan sistem pembuktian dan asas batas minimum pembuktian yang ditentukan dalam Pasal 183 KUHAP adalah merupakan penuntutan dan peradilan yang tidak sah menurut undang-undang.
Sekiranya seorang terdakwa dituntut dan diadili dalam pemeriksaan sidang pengadilan, kemudian ternyata apa yang didakwakan tidak dapat dibuktikan berdasar alat bukti yang sah, sehingga apa yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, dan terdakwa dibebaskan dari tuntutan pidana. Berarti terdakwa telah dituntut dan diadili tanpa dasar alasan hukum. Putusan pembebasan tersebut, menjadi dasar bagi terdakwa untuk mengajukan tuntutan ganti kerugian atas alasan telah dituntut dan diadili tanpa berdasarkan undang-undang.
4.    Apa yang Didakwakan Bukan Merupakan Kejahatan atau Pelanggaran
Jelas terjadi kesalahan atau kekeliruan penerapan hukum karena menuntut terdakwa atas perbuatan yang bukan tindak pidana. Apabila terdakwa dituntut dan diadili berdasar surat dakwaan tindak pidana, kemudian ternyata dari hasil pemeriksaan apa yang didakwakan bukan merupakan kejahatan atau pelanggaran, sehingga terdakwa dijatuhi putusan lepas dari segala tuntutan hukum, telah terjadi kekeliruan penerapan hukum atau terdakwa dituntut dan diadili tanpa berdasar alasan undang-undang.
5.    Apa yang Didakwakan Tidak Sesuai dengan Tindakan yang Dilakukan
Misalnya terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pencurian. Padahal tindak pidana yang sebenarnya dilakukan adalah penadahan sedang penadahan itu sendiri tidak didakwakandalam penuntutan dan peradilan yang seperti ini jelas terjadi kekeliruan penerapan hukum.
6.    Kekeliruan Mengenai Orangnya
Contohnya peristiwa peradilan yang telah menghukum Sengkon dan Karta atas dakwaan kejahatan perampokan yang dibarengi dengan pembunuhan. Setelah kedua terdakwa menjalani hukuman lebih kurang dua tahun, barulah tertangkap dan diadili pelaku tindak pidana yang sebenarnya. Dalam kasus ini, penuntut umum telah menuntut dan menghukum orang yang bukan pelaku tindak pidana. Tegasnya telah terjadi kekeliruan mengenai orang yang dituntut dan diadili. Dengan demikian, memberi hak kepada orang yang bersangkutan untuk mengajukan tuntutan ganti kerugian atas alasan kekeliruan mengenai orang yang disidik dan diadili.
Kapan tuntutan ganti kerugian ini diajukan?
Tuntutan ganti kerugian hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.[6]
Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut, ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan.[7] Pemeriksaan ini mengikuti acara praperadilan. Putusan pemberian ganti kerugian berbentuk penetapan.[8]
Siapa bertanggungjawab?
Siapakah yang harus dituntut untuk membayar imbalan sejumlah uang ganti kerugian? Apakah oknum pejabat yang melakukan tindakan yang harus bertanggung jawab membayarnya ataukah tuntutan ditujukan dan dipertanggungjawabkan kepada negara? M. Yahya Harahap menjelaskan bahwa kalau sekiranya tuntutan ganti kerugian dipertanggungjawabkan kepada oknum pejabat, hal ini kurang tepat dan tidak efektif. Pembebanan pertanggungjawaban yang seperti ini akan mempengaruhi sikap aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya, karena dibayangi rasa takut akan dihadapkan membayar tuntutan ganti kerugian. Dan juga kurang efektif karena jika oknum pejabat yang dipertanggungjawabkan membayar tuntutan, dapat menimbulkan kesulitan dalam pelaksanaan.[9]
Yahya Harahap mencontohkan, jika kebetulan yang melakukan tindakan yang tidak sah seorang kopral, dia tidak mampu untuk membayar, sehingga pemenuhan ganti kerugian sulit dilaksanakan karena kekayaan dan gaji yang diterimanya tidak memadai untuk melunasi tuntutan ganti kerugian yang dikabulkan Praperadilan atau Pengadilan Negeri. Oleh karena itu, untuk menghindari semua hambatan yang berhubungan dengan tuntutan ganti kerugian, adalah pantas untuk mempertanggungjawabkannya kepada negara. Pemerintah atau negara yang harus bertanggung jawab atas tindakan-tindakan yang dilakukan oleh aparatnya.[10]
Pengaturan mengenai penggantian dilakukan oleh negara ini dapat dilihat dalam Pasal 11 ayat (1) PP 27/1983, sebagai berikut:
“Pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10”
Pembayaran ganti kerugian dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.[11]
Sebagai referensi, Anda dapat juga membaca artikelGanti Kerugian bagi Terdakwa yang Divonis Bebas.
Rehabilitasi
Pada dasarnya seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.[12]Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan.[13] Amar putusan dari pengadilan mengenai rehabilitasi berbunyi sebagai berikut:[14]
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya".
M. Yahya Harahap menjelasakan bahwa tujuan dari rehabilitasi adalah sebagai sarana dan upaya untuk memulihkan kembali nama baik, kedudukan, dan martabat seseorang yang telah sempat menjalani tindakan penegakan hukum baik berupa penangkapan, penahanan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Padahal ternyata semua tindakan yang dikenakan kepada dirinya merupakan tindakan tanpa alasan yang sah menurut undang-undang.[15]
Misalnya dalam hal seorang terdakwa dituntut dan diperiksa di sidang pengadilan. Ternyata putusan yang dijatuhkan pengadilan terhadapnya berupa pembebasan atau pelepasan dari segala tuntutan hukum. Dalam putusan yang demikian, memberi hak kepada terdakwa untuk memperoleh rehabilitasi dari pengadilan yang bersangkutan.[16]
Pemulihan kembali nama baik dan martabat tersangka atau terdakwa di dalam pergaulan masyarakat sangat penting, guna menghapuskan cacat yang dideritanya akibat penangkapan, penahanan, atau penuntutan dan pemeriksaan pengadilan yang dilakukan terhadap dirinya. Rehabilitasi diharapkan sebagai upaya membersihkan nama baik dan harkat martabat tersangka atau terdakwa maupun keluarganya di mata masyarakat.[17]
Lebih lanjut mengenai rehabilitasi dapat dibaca dalam artikel Rehabilitasi.
Jadi pada dasarnya, adik Anda yang dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan, jika hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dinyatakan bebas, maka adik Anda berhak atas ganti kerugian dan rehabilitasi.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
[1] Pasal 1 angka 22 KUHAP
[2] Pasal 1 angka 23 KUHAP
[3] Pasal 95 ayat (1) KUHAP dan M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Jakarta: Sinar Grafika, 2006, hal. 53-58.
[4] Pasal 95 ayat (3) KUHAP
[5] M. Yahya Harahap, op. cit., hal 57-58.
[7] Pasal 95 ayat (4) KUHAP
[8] Pasal 96 ayat (1) KUHAP
[9] M. Yahya Harahap, op. cit., hal. 39.

*Gerakan Satu untuk Tiga Nikmatnya Berbagi paspampres setiawaspada*



Komandan Paspampres Instruksikan Gerakan Satu untuk 3.

Ramadhan 1441 H kali ini harus kita IaIui dengan suasana yang berbeda, Ramadhan di tengah pandemi Covid-19 yang berdampak pada perekonomian  masyarakat, dikarenakan aktivitas ekonomi masyarakat mengalami pengurangan secara drastis. Dalam kondisi seperti ini tentu berdampak kepada minimnya pendapatan masyarakat.

Melihat situasi dan kondisi  seperti ini,  Komandan Paspampres Mayor Jenderal TNI Maruli Simanjuntak tergerak untuk ikut meringankan beban sebagian saudara kita dengan menginstruksikan

"Gerakan Satu untuk 3" yaitu Ajakan dan himbauan kepada seluruh anggota Paspampres untuk membantu minimal 3 orang yang kesusahan karena dampak Covid 19.

Bagi anggota Paspampres yang memiliki kemampuan lebih tentunya bisa memberikan lebih banyak lagi.

Hal ini dilakukan sebagai wujud kepedulian untuk ikut berbagi kepada masyarakat sekitar.


KEBIJAKAN PIMPINAN DAERAH MEMBANGUN KABUPATEN KONSERVASI

Komitmen politik pemerintah daerah untuk membangun Kabupaten Lampung Barat berdasarkan prinsip-prinsip konservasi tampak pada visi dan misi ...