Apriyan Sucipto

Apriyan Sucipto
Rimba Raya

Friday, June 5, 2020

Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS)

Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada Jumat siang melanjutkan penguatan dan menembus ke level baru psikologis di bawah 14.000 per dolar AS. Ini adalah level terkuat sejak era pandemi Corona.

Jumat siang, di pasar spot, rupiah menguat ke 13.885 per dolar AS, dibandingkan saat pembukaan perdagangan pagi ini yang sebesar 14.075 per dolar AS.

Ekonom PT Bank Permata Josua Pardede berpendapat, berlanjutnya penguatan rupiah hari ini disebabkan sentimen domestik menyusul penerapan masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, yang diharapkan mampu mendorong produktivitas.

Terkuat di Masa Pandemi, Rupiah Tembus 13.885 per Dolar AS Jumat, 05 Juni 2020 “ 

Jika implementasi PSBB terbatas yang nantinya akan diikuti juga oleh implementasi normal baru dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan kasus baru lagi di kemudian hari, maka aktivitas perekonomian pada kuartal III tahun 2020 diperkirakan akan membaik dibandingkan kuartal II tahun 2020 yang diperkirakan akan mengalami kontraksi,” ujar dia, dikutip dari Antara, Jumat (5/6/2020).

Eksternal

Selain itu, dari sisi eksternal, mata uang “greenback” dolar AS juga telah melemah 1,56 persen dalam sepekan terakhir

Pelemahan mata uang paling berpengaruh di dunia itu disebabkan oleh terakumulasinya ekspektasi dari para investor setelah pembukaan kembali kegiatan ekonomi di berbagai negara Asia

Terbukti dari sisi pasar Asia, sebagian besar mata uang Asia di minggu ini mengalami penguatan, kecuali Yen. Penguatan lebih lanjut dari Rupiah juga akibat adanya investor yang memindahkan asetnya dari pasar India, akibat adanya penurunan peringkat (downgrade rating) dari BAA2 menjadi BAA3 dan menurunnya prospek (outlook) dari stabil menjadi negatif,” ujar Josua.

Sedangkan di kurs tengah Bank Indonesia atau Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR), Jumat ini, kurs rupiah terhadap dolar AS dipatok di 14.100 per dolar AS. [liputan6.com]

Belum lagi, pengaruh isu RAS dan SARA di Amerika, sehingga terjadi Demo oleh Masyarakat secara besar besar, di berbagai negara bagian di Amerika. 




Selamat Hari Lingkungan Hidup, 5 Juni (World Environmental Day)



Hari Lingkungan Hidup Sedunia atau World Environmental Day (WED) diperingati setiap tahun pada tanggal 5 Juni, demi meningkatkan kesadaran global akan kebutuhan untuk mengambil tindakan
lingkungan yang positif bagi perlindungan alam dan planet Bumi. WEDdiinisiasi oleh UN Environment Programme (UNEP), dimana tahun ini terfokus pada Keanekaragaman Hayati.


Keanekaragaman Hayati merupakan hal yang penting bagi penunjang kehidupan dan berperan sebagai indikator dari sistem ekologi dan sarana untuk mengetahui adanya perubahan spesies.


Keanekaragaman Hayati sendiri mencakup kekayaan spesies dan kompleksitas ekosistem, sehingga dapat memengaruhi komunitas organisme, perkembangan dan stabilitas ekologi.
.

Nah untuk itu, kita harus menjaga ekosistem kita agar keanekaragaman hayati yang dimiliki dapat terjaga dengan baik dan meminimalkan penggunaan bahan beracun agar lingkungan tetap terjaga.


#WED
#HLH
#HLH2020
#TimeForNature
#klhk
#Biodiversity
#HariLingkunganHidup
#WorldEnvironmentDay
#kemenlhk
#forest
#wildlife
#wildlifephotography
#lampung
#wisatalampung
#gajahsumatera
#ayoketnbbs
#ayokeBTNWK

Nyai Ontosoroh dan Kisah Pergundikan di Hindia Belanda




Nasib perempuan dalam praktik pergundikan di Hindia Belanda. Pramoedya menggambarkan Nyai Ontosoroh sebagai pengecualian.

DARI balik pintu muncul seorang perempuan pribumi mengenakan kebaya putih berenda, berkain jarik dengan selop beludru hitam berhias sulaman perak. Dialah Nyai Ontosoroh, gundik Tuan Mellema yang banyak dikagumi orang. Kehadirannya begitu mengesankan sebab selain penampilannya yang anggun dan rapi, bahasa Belandanya pun apik. Hal yang sulit ditemui pada diri seorang nyai.

Kisah Nyai Ontosoroh dalam Bumi Manusia karangan Pramoedya Ananta Toer menjadi gambaran umum kondisi pergundikan di era kolonial. Praktik ini sebenarnya sudah dilakukan sejak VOC bercokol di Hindia Timur.

Ketika Terusan Suez dibuka pada November 1869 peluang kehadiran orang Eropa makin tinggi karena perjalanan lebih singkat. Antara 1870-1880 ada sekira sepuluh ribu orang Eropa yang datang ke koloni, kebanyakan lelaki. Perempuan Eropa masih amat langka, dengan perbandingan tiap 10 ribu lelaki terdapat 123 perempuan kulit putih. Angka ini belum termasuk golongan mestizo.

Karena kesulitan mencari pasangan satu ras inilah, para bujangan Eropa kebanyakan hidup bersama nyai. Praktik pergundikan ini jamak ditemui di tangsi militer, perkebunan, dan masyarakat sipil di kota. “Mereka anggap tinggal bersama gundik sebagai tindakan illegal dan tidak diterima secara moral tapi di saat yang sama mereka membutuhkan bahkan diuntungkan dengan praktik ini,” kata Reggie Baay penulis buku Nyai dan Pergundikan di Hindia Belanda kepada Historia.
VOC dan pemerintah kolonial mendiamkan perilaku ini karena selain memudahkan pengenalan adat dan bahasa setempat, mereka juga tak dibebani tunjangan lebih karna status pegawai yang masih lajang. Para elite tak perlu repot mendatangkan perempuan Eropa, juga tak perlu pusing oleh penyakit kelamin yang tersebar di rumah bordil.

Ketidaksukaan masyarakat kolonial pada praktik pergundikan juga memunculkan asumsi bahwa alasan perempuan pribumi mau menjadi nyai karena pertimbangan materialistis. Anggapan tersebut, menurut Tineke Hellwig dalam Citra Kaum Perempuan di Hindia Belanda, melupakan posisi para perempuan terjajah dalam sistem kolonial. Para perempuan muda ini tidak punya suara apalagi pilihan. Ia hidup pada lingkungan tertindas di mana kemauan lelaki (ayah atau tuannya) harus dipenuhi tanpa penolakan.
Ketidakberdayaan pada keputusan ayah ini pula yang dialami Sanikem. Ia hanya bisa patuh pada keinginan ayahnya. Protes dari sang ibu pun tak berbuah hasil, akhirnya mereka hanya bisa berbalas tangis dalam perjalanan menuju rumah Herman Mellema. Nasib perempuan yang lebih buruk dikisahkan Jan Breman dalam Menjinakkan Sang Kuli. Seorang kuli perempuan di perkebunan Deli menolak pinangan tuannya untuk menjadi seorang nyai lantaran ingin bersetia pada pasangan pribuminya. Keputusannya alih-alih diterima malah berbuah hukuman dengan siksaan yang kejam.
Setelah jadi nyai pun, nasib para perempuan Asia ini belum tentu mujur. Seorang nyai bisa dibilang tidak punya hak apa pun. Mereka hanya diangap sebagai properti tuannya. Itulah mengapa beberapa orang Eropa menyebut nyai dengan julukan penuh hinaan. Meubel atau inventarisstuk karena mereka dengan mudah dipindahtangankan ke lelaki Belanda lain, atau bahkan dilelang sebagai bagian dari inventaris.
Hubungan tuan-gundik nyatanya tak melulu buruk. Ada yang hidup bahagia seperti Nyai Ontosoroh, mendapat kesempatan megembangkan kemampuan membaca, menulis, dan berbahasa Belanda. “Tentu ada pengecualian. Meski secara umum ditolak oleh masyarakat kolonial, ada juga lelaki Eropa yang bersikap baik seperti perlakuan Herman pada Ontosoroh. Penulis Willem Welraven misalnya. Relasi baik jadi kesempatan nyai untuk mendapat pengetahuan baru, meningkatkan intelektualitas, dan statusnya,” kata Reggie Baay.

Willem Welraven adalah penulis dan wartawan yang hidup pada pergantian abad ke-19. Ia menikahi gundiknya, Itih dan memperlakukannya laiknya ibu dan istri. Ia mengajari Itih membaca, menulis, berhitung, dan berbahasa Belanda. Ia juga mengajari Itih cara mengelola keuangan setelah sebelumnya jengkel pada ketidakpahaman istrinya itu. Walraven tak ambil pusing dengan stigma kolonial. Ia bahkan tak malu mengenalkan Itih sebagai istrinya.

Kawin campur Welraven-Itih bisa terjadi setelah pelarangan pernikahan dengan non-kristen dihapus pada 1848. Disusul kemudian pemberian status Eropa bagi para gundik yang dinikahi tuannya pada 1898. Setelah pernikahan campuran diakui, ada 80-100 pasangan yang menikah tiap tahun pada dekade 1886-1897.

Hanneke Ming dalam “Barracks-Concubinage in the Indies, 1887-1920” mencatat anggota tentara baru diizinkan menikahi pasangan pribuminya pada 1908. Namun perilaku hipokrit masyarakat kolonial tak hilang begitu saja. Mereka mengejek pergundikan, namun ketika pasangan beda ras ini hendak melegalkan hubungannya, ancaman karier menghadang si lelaki.
Hal inilah yang dialami pasangan Gow Pe Nio dan suaminya Jurjen seperti diceritakan Reggie Baay dalam bukunya Nyai dan Pergundikan di Hindia Belanda. Jurjen merupakan apoteker militer kelahiran Belanda. Sementara Pe Nio bekerja sebagai pembantu di rumah residen Bandung. Mereka bertemu ketika Jurjen bertamu ke rumah residen itu. Jurjen meminta Pe Nio menjadi nyainya yang disambut kata setuju. Pada 1908 mereka dikaruniai anak pertama lalu menikah setahun setelahnya. Keputusan ini berdampak pada karier Jurjen. Ia lantas keluar dari dinas militer dan membuka apotek di Bandung.

Kekhawatiran adanya hambatan karier juga dirasakan tentara KNIL Alfred Wilhelm. Alfred menjalin hubungan dengan perempuan bumi putera asal Gombong, Djoemiha Noerawidjojo. Mereka bertemu di warung makan tempat kerja Djoemiha. Alfred rupanya datang tak hanya mencari makan tetapi juga mencari pasangan. Ia  pun meminta Djoemiha menjadi nyainya. Djoemiha-Alfred tak pernah menikah formal namun mereka saling menemani hingga dipisah maut dengan selisih lima hari pada 1954 di Jakarta.
Hubungan Tragis

Kisah Nyai Ontosoroh selain memberikan gambaran perempuan mandiri, juga mencerminkan kerapuhan posisi nyai. Dalam hubungan pergundikan, tak ada pengakuan secuil pun baik sebagai pasangan lelaki Eropa atau ibu.

Ketika Annelis dan Robert sudah diaku sebagai anak Herman Mellema, mereka berhak menyandang nama belakang ayahnya dan punya status sebagai orang Eropa. Pengakuan ini di lain sisi, membuat posisi sosial mereka lebih tinggi dibanding ibunya sendiri.
Aturan tentang pengakuan keturunan mulai dikeluarkan pada 1828 lantaran anak-anak hasil pergundikan tak terhitung jumlahnya. Bila si ayah tak ingin mengadopsi anaknya, pendaftaran kelahiran tetap bisa dilakukan. Anak-anak yang tak diadopsi tapi tetap didaftarkan kelahirannya itu menyandang nama ayahnya dengan penulisan terbalik. Misal, Kijdsmeir dari van Riemsdijk, Rhemrev dari Vermehr, Snitsevorg dari Grovestins, atau Esreteip dari Pieterse.

Aturan lain menyusul kemudian yang memuat tentang hak asuh anak dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 40 dan 354 tahun 1848. Anak-anak hasil pergundikan yang sudah diadopsi ayahnya, secara hukum hubungan dengan ibu kandungnya gugur. Anak-anak itu murni milik ayahnya. Bila suatu hari ayahnya meninggal, si ibu tidak dapat mengambil alih hak asuh anak itu.

Itulah sebabnya setelah kematian Herman Mellema, perwalian Annelis diserahkan ke tangan Maurits Mellema, yang secara hukum diakui punya hubungan kekerabatan. Sementara Nyai Ontosoroh tak punya kuasa apa pun di mata hukum koloni.
yang secara hukum diakui punya hubungan kekerabatan. Sementara Nyai Ontosoroh tak punya kuasa apa pun di mata hukum koloni.
BACA JUGA: Nasib Buruk Anak Nyai
Keputusan pengadilan yang mengalihkan hampir seluruh hak waris dan perwalian Annelis ke tangan Maurits meruntuhkan segala usaha Nyai Ontosoroh yang ia bangun bertahun-tahun. Pada akhirnya Nyai Ontosoroh dilempar dari permainan hukum kolonial yang tidak berpihak pada kaum bumi putera.
Annelis, satu-satunya harapan Nyai Ontosoroh, pun akhirnya dikirim Maurits ke Belanda. Menjadi pelengkap kisah tragis dalam hubungan nyai dan anaknya.

Perpisahan para nyai dengan anaknya ini jadi kasus yang jamak terjadi. Hal serupa juga dialami ayah Reggie Baay. Ayah Reggie tak tahu betul siapa ibunya. Jejaknya hanya tertinggal dalam akta pengakuan keturunan yang dibuat kakeknya, Daniel Baay.
Nenek Reggie, bernama Moeinah yang berasal dari kelaurga muslim miskin di Jengkilung, Surakarta (kemugkinan kini Desa Pendem, Sumberlawang, Sragen). Ia bekerja sebagai pelayan di rumah Daniel Baay dan Parijem, anak dari bangsawan rendah Kraton Surakarta.

Rupanya Louis Baay, anak Daniel, menaruh perhatian pada Moeinah. Mereka pun hidup bersama di villa kecil milik keluarga Baay di Surakarta. Hubungan ini membuat Moeinah melahirkan seorang putra, ayah Reggie pada 1919. Belum genap setahun mengurus bayinya, Moeinah diminta meninggalkan rumah dan kembali ke desanya.

Pada 1926, ketika Moeinah berusia sekira 25 tahun, ia kembali dipanggil oleh keluarga Baay untuk pembuatan “akta” anaknya. Setelah hak atas anak jatuh pada keluarga Baay, Moeinah kembali dilupakan. Ia tidak diperkenankan menemui anaknya.
“Saya seorang indo. Nenek saya dulu seorang nyai, tapi ayah saya tak pernah tahu siapa ibu kandungnya,” kata Reggie.

Moeinah dipisahkan dan dipaksa melupakan anaknya. Namun kenangan atas anak yang ia lahirkan dan rawat selama beberapa bulan, barangkali tak bisa ia lupakan begitu saja.

Ayah Reggie lebih-lebih tak punya bayangan seperti apa rupa ibunya. Ia pun selalu menolak membicarakan tentang ibu kandungnya itu. Namun, sedikit ingatan buram pada masa kecilnya, ia catat di belakang akta pengakuan. Ketika masih kecil beberapa kali ia menyaksikan seorang perempuan Jawa berdiri di dekat pagar rumah. “Berkali-kali ia berusaha untuk mendekatiku tetapi kerap dihalau oleh pelayan kami. Akankah ia…”


Thursday, June 4, 2020

Mie Instant dan secangkir Kopi

Ada yang bilang mie instan itu, Racun.. Jangan banyak banyak makan mie instan, tidak baik bagi pencernaan, karena bahan pengawet.. Dll sbgnya..



Aku, bilang sih.. Kadang kadang, mie instan itu pahlawan.. Dia selalu datang tepat  di waktu yang tepat. Terus,

Gua bilang mie instan itu enak.. Kalau yg buat itu orang, gua tinggal makan gitu.. Pasti enak, entah kenapa.. Kalau gua yg buat.. Rasanya jd ambyar..


#keikobahabia
#kubokopi


Wednesday, June 3, 2020

Seharusnya Hakim Melihat Angsa Tanpa warna (Rechtvinding)



"Berperkara (pidana) di pengadilan itu sangat berat boy...," Ujar seorang advokat senior pada suatu ketika, sambil duduk duduk berbincang di halaman suatu kantor LBH yang hampir tutup. 

Bayangkan, Saudara "Di saat Jaksa sedari awal sudah mendakwa bahwa angsa itu berwarna putih, sebagai advokat ente mesti berbusa-busa untuk membuktikan bahwa sebenarnya angsa itu berwarna hitam." Lanjutnya sembari memilin sirih.

"Lebih apes lagi jika sejak awal hakim sudah punya keyakinan bahwa angsa itu berwarna putih." Katanya sembari terbahak dan mengunyah sirih.

Idealnya, Seorang Hakim lebih memakai Hati nurani nya (rechtvinding) dalam menerima, mengadili dan memutus suatu Tindak Pidana atau perkara di pengadilan, hal ini sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman, dan etika profesi Hakim., celoteh tukang parkir yang sejak awal pembicaraan menyimak.  Obrolan para advokat di Kantor LBH yang hampir saja TUTUP.

Berdasarkan Pasal 20 AB “Hakim harus mengadili berdasarkan Undang-Undang” dan Pasal 22 AB + Pasal 14 Undang-undang No. 14 tahun 1970 mewajibkan “Hakim untuk tidak menolak mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak lengkap atau tidak jelas Undang-undang yang mengaturnya melainkan wajib mengadilinya”.

Jika terdapat kekosongan aturan hukum atau ataurannya tidak jelas maka untuk mengatasinya diatur dalam pasal 27 UU No. 14 Tahun 1970 menyebutkan : 

“Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup didalam masyarakat”. Artinya seorang Hakim harus memiliki kemampuan dan keaktifan untuk menemukan hukum (Recht vinding).

Yang dimaksud dengan Recht vinding adalah proses pembentukan hukum oleh hakim/aparat penegak hukum lainnya dalam penerapan peraturan umum terhadap peristiwa hukum yang konkrit dan hasil penemuan hukum menjadi dasar untuk mengambil keputusan.

Van Apeldorn menyatakan, seorang hakim dalam tugasnya melakukan pembentukan hukum harus memperhatikan dan teguh-teguh mendasari pada asas :
Menyesuaikan Undang-undang dengan fakta konkrit

dapat juga menambah Undang-undang apabila perlu.

Hakim membuat Undang-undang karena Undang-undang tertinggal dari perkembangan masyarakat. Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan yang juga berfungsi sebagai penemu yang dapat menentukan mana yang merupakan hukum dan mana yang bukan hukum. Seolah-olah Hakim berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan legislatif yaitu badan pembentuk per Undang-undangan. Pasal 21 AB menyatakan bahwa hakim tidak dapat memberi keputusan yang akan berlaku sebagai peraturan umum.

Sebenarnya hukum yang dihasilkan hakim tidak sama dengan produk legislatif. Hukum yang dihasilkan hakim tidak diundangkan dalam Lembaran Negara. Keputusan hakim tidak berlaku bagi masyarakat umum melainkan hanya berlaku bagi pihak-pihak yang berperkara. Sesuai pasal 1917 (2) KUHPerdata yang menentukan “bahwa kekuasaan keputusan hakim hanya berlaku tentang hal-hal yang diputuskan dalam keputusan tersebut, Tambahnya. 

Mendadak, Tukang Parkir tersebut berlari ke timur Kantor, karena ada Tugas Baru dari Juragan.

Cerita Silat lanjutan.. (4 Orang Anak berhayal jadi Pendekar)

Cerita Silat


Pendekar Manja menahan tawa dan menutupi mulutnya dengan tangan..Bahunya berguncang- guncang menyaksikan ulah 4 orang anak yg sedang mengkhayal menjadi seorang Pendekar.

Anak 1 yg bertubuh tinggi kurus berkata .." Nanti gua klo dah gede mau jadi Pendekar Kelana.. berwajah tampan  bersenjakan seruling dan subuah kipas sakti".

Anak 2 yg bertubuh besar tinggi tidak mau kalah.." Klo gua nanti mau jadi Pendekar Sakti yg tak terkalahkan.,Gua juga akan berkelana dan mengalahkan semua Pendekar"..sambil memamerkan kepalannya yg besar..

Anak 3 yg berkulit putih dan berbadan sedang berkata " Gua gak suka berkelana".. Gua akan membangun perguruan silat disebuah pulau yg indah.. muridnya semua pilihan.. terdiri dari wanita wanita Cantik.. kalian jika sedang berkelana jangan lupa mampir di perguruan Gua ya sambil nyengir..

Anak 1 dan 2 mengaguk sambil tertawa..

lalu mereka serempak bertanya kepada anak ke 4 yg berkulit agak hitam.. yg dari tadi hanya diam.. klo elo mau jadi Pendekar apa???

Anak itu menoleh dan tersenyum..
Pendekar Manja jadi ikut nyimak hehe..

Lalu anak 4 berkata.. Klo Gua mau jadi Pendekar Buta.. Semua pada bengong..

Pendekar Manja juga sampe keselek kulit kwaci..

Wkwkwk..pilihan khayalan nya koq yg susah ya Hahaha. 

Anak 4 melanjutkan khayalan nya.. Gua juga akan berkelana kemana aja.. sahabat Gua tongkat butut ini.. Gua akan menolong siapa saja yg butuh pertolongan.. tanpa melihat mereka jelek atw Cantik.. miskin maupun kaya.. Mancung atw pesek wkwkwk..

Pendekar Manja yg lg bengong berangsur angsur Nyengir. Geleng geleng kepala lalu berkelebat tttt...

#JackyGiar

"Presiden: Siapkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang Tepat dan Cepat"



Salah satu tantangan besar bagi Indonesia saat ini ialah menyiapkan program pemulihan ekonomi yang tepat dan dapat dieksekusi dengan cepat. Program-program tersebut dibutuhkan untuk mencegah agar laju pertumbuhan ekonomi negara tidak terkoreksi lebih dalam.

"Tantangan terbesar kita saat ini adalah bagaimana menyiapkan program pemulihan ekonomi yang tepat, dieksekusi dengan cepat, dengan kecepatan, agar laju pertumbuhan ekonomi negara kita tidak terkoreksi lebih dalam lagi," ujar Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas mengenai penetapan program pemulihan ekonomi nasional dan perubahan postur APBN tahun 2020 di Istana Merdeka, Jakarta, melalui telekonferensi pada Rabu, 3 Juni 2020.

Berdasarkan data yang diperoleh, di tengah tantangan yang dihadapi, perekonomian pada kuartal pertama tahun ini masih tumbuh sebesar 2,97 persen. Presiden berharap agar laju pertumbuhan ekonomi pada kuartal kedua hingga keempat mendatang tetap dapat dijaga dan tidak merosot bahkan mencapai angka minus.

"Karena itu saya minta agar semua skema pemulihan ekonomi yang telah dirancang seperti subsidi bunga untuk UMKM, penempatan dana untuk bank-bank yang terdampak restrukturisasi, penjaminan kredit modal kerja, PMN untuk BUMN, dan investasi pemerintah untuk modal kerja saya harapkan, minta, dan ingin pastikan ini harus segera operasional di lapangan," tuturnya.

Kepala Negara menekankan, program pemulihan ekonomi nasional dimaksud harus dapat memberikan manfaat nyata bagi para pelaku usaha, utamanya yang bergerak di sektor industri padat karya.

Sektor tersebut perlu diberikan perhatian khusus agar mereka tetap mampu beroperasi dan mencegah terjadinya PHK secara masif sekaligus mampu mempertahankan daya beli para pekerja dan karyawannya.

"Sektor ini  menampung tenaga kerja yang sangat banyak sehingga goncangan pada sektor ini akan berdampak pada para pekerja dan tentu saja ekonomi keluarganya," kata Presiden.

Dalam menjalankan program-program tersebut, nantinya pemerintah bersama dengan pihak-pihak terkait harus berdampingan dan bersedia memikul beban dan bergotong royong untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan itu, yakni agar kegiatan produktif para pelaku usaha dapat tetap berjalan, mencegah terjadinya PHK masif, menjaga stabilitas sektor keuangan dan roda perekonomian.

"Saya minta konsep berbagi beban, _sharing pain_, harus menjadi acuan bersama. Antara pemerintah, BI, OJK, perbankan, dan pelaku usaha harus betul-betul bersedia memikul beban, bergotong royong. Bersedia bersama-sama menanggung risiko secara proporsional dan dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian," ucapnya.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengingatkan agar program pemulihan ekonomi harus dilakukan secara hati-hati, transparan, akuntabel, dan mampu mencegah terjadinya risiko _moral hazard_. Untuk itu, diperlukan pengawasan dan pendampingan dalam menjalankan program-program tersebut.

"Saya minta pada Jaksa Agung, BPKP, LKPP, dari awal sudah melakukan pendampingan. Jika diperlukan KPK juga bisa dilibatkan untuk memperkuat sistem pencegahan. Ini penting," tegasnya.

Adapun terkait perubahan postur APBN tahun 2020, Presiden mendapat laporan bahwa berbagai perkembangan dalam penanganan Covid-19 dan berbagai langkah strategis pemulihan ekonomi membawa konsekuensi adanya tambahan belanja yang berimplikasi pada meningkatnya defisit APBN. Untuk itu Presiden meminta Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas untuk melakukan kalkulasi lebih cermat, lebih detail, dan lebih matang terhadap berbagai risiko fiskal ke depan.

"Saya ingin tekankan lagi agar perubahan postur APBN betul-betul dilakukan secara hati-hati, transparan, akuntabel sehingga APBN 2020 bisa dijaga, dipercaya, dan tetap kredibel," tandasnya.

Jakarta, 3 Juni 2020
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Website: https://www.presidenri.go.id
YouTube: Sekretariat Presiden

KEBIJAKAN PIMPINAN DAERAH MEMBANGUN KABUPATEN KONSERVASI

Komitmen politik pemerintah daerah untuk membangun Kabupaten Lampung Barat berdasarkan prinsip-prinsip konservasi tampak pada visi dan misi ...