Apriyan Sucipto

Apriyan Sucipto
Rimba Raya

Wednesday, October 7, 2020

RIP Edward Van Halen (1955-2020)

Siapa yang menyangka kalau keputusan clarinetist jazz Jan Van Halen untuk mencoba peruntungannya di Indonesia (wilayah yang pernah jadi daerah jajahan negaranya Belanda) akan mempertemukannya dengan Eugenia Van Beers, seorang gadis Indo-Belanda kelahiran Rangkasbitung yang yang sedikit lebih tua dari beliau. 

Siapa yang menyangka juga, setelah berhasil mempersunting gadis idamannya itu di Jakarta sekitar tahun 1950an, situasi menjadi tidak nyaman bagi orang-orang Belanda dan Indo-Belanda di Indonesia. Ini memaksa pasangan pengantin baru ini untuk hengkang ke kampung halaman Jan Van Halen di Belanda. 


Siapa sangka juga karir Jan Van Halen yang mandek di Belanda, dan juga cerita-cerita indah menggiurkan dari teman-teman mereka yang lebih dahulu pindah ke Amerika, akan membawa keluarga kecil yang sekarang sudah punya dua anak laki-laki ini untuk hijrah ke Amerika tahun 1962.

Dan siapa sangka juga kepindahan mereka ke Pasadena California adalah awal dari kelahiran suatu grup musik besar Amerika dan dunia, grup yang membawa nama keluarga mereka Van Halen. Dan juga siapa sangka anak bungsu mereka Edward kemudian akan menjadi salah satu dewa gitar rock dunia. 

Sungguh suatu rangkaian keputusan yang berakhir luar biasa. Tidak terbayang apa jadinya kalau saja dulu Opa Jan Van Halen memutuskan untuk bertahan di Indonesia. Grup legendaris Van Halen mungkin tidak akan pernah ada. Edward dan Alexander mungkin akan tetap menjadi tokoh terkenal di Indonesia sebagai artis sinetron Indo dengan peran² jagoan (dan di hari tuanya akan menjadi pemeran antagonis seperti umumnya aktor-aktor keturunan Indo Belanda di Indonesia lainnya)




INILAH MANFAAT RUU CIPTA KERJA BAGI PEKERJA, NELAYAN, PENGUSAHA DAN MASYARAKAT INDONESIA PASTINYA

 

Selama ini masalah yang kerap menghambat peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja, antara lain proses perizinan berusaha yang rumit dan lama, persyaratan 

investasi yang memberatkan, pengadaan lahan yang sulit, hingga pemberdayaan UMKM dan Koperasi yang belum optimal. Ditambah lagi proses administrasi dan birokrasi perizinan yang cenderung lamban, yang pada akhirnya menghambat investasi dan pembukaan lapangan kerja.

RUU Cipta Kerja ditujukan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja, melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha terutama UMKM, ekosistem investasi yang kondusif, hingga penciptaan lapangan kerja untuk menjawab kebutuhan Angkatan kerja yang terus bertambah.

Manfaat yang dapat dirasakan setelah berlakunya UU Cipta Kerja, antara lain bagi pelaku Usaha  Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berupa dukungan dalam bentuk kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission). Ditambah lagi kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), kemudahan dalam mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan, hingga kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang 

murah, sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM.

RUU CK juga menawarkan kemudahan dalam pendirian koperasi, dengan menetapkan minimal jumlah pendirian hanya oleh 9 (sembilan) orang. Koperasi juga diberikan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan prinsip usaha syariah, selain juga kemudahan dalam pemanfaatan teknologi.

Untuk Sertifikasi Halal, RUU CK menjamin percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal. Bahkan bagi pelaku UMK, diberikan kemudahan tambahan berupa biaya sertifikasi yang ditanggung pemerintah. Lembaga Pemeriksa Halal juga diperluas lingkupnya, kini dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri. 

Terkait keberadaan perkebunan masyarakat yang terlanjur masuk kawasan hutan, masyarakat akan dapat memiliki kepastian pemanfaatan atas keterlanjuran lahan dalam kawasan hutan, di mana untuk lahan masyarakat yang berada di kawasan konservasi, masyarakat tetap dapat memanfaatkan hasil perkebunan dengan pengawasan dari pemerintah. 

Tak hanya itu, bagi nelayan juga diatur penyederhanaan perizinan berusaha untuk kapal perikanan. Kini perizinan hanya cukup satu pintu melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kementerian Perhubungan tetap memberikan dukungan melalui standar keselamatan.

RUU CK juga akan mempercepat pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang dikelola khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). 

Percepatan reformasi agraria dan redistribusi tanah juga akan dilakukan oleh Bank Tanah.

Terkait peningkatan perlindungan kepada Pekerja, RUU CK menjamin adanya kepastian dalam pemberian pesangon, di mana dalam pemberian pesangon Pemerintah menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan tidak mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.

“Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan bentuk perlindungan terhadap Pekerja yang terkena PHK, dengan manfaat berupa cash-benefit, upskilling dan upgrading, serta akses ke pasar tenaga kerja, sehingga bisa mendapatkan pekerjaan baru atau bisa membuka usaha”, ujar Menko Airlangga.

Mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga tetap mengikuti persyaratan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Selain itu, RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Sedangkan bagi Pelaku Usaha, RUU Cipta Kerja akan memberi manfaat yang mencakup 

kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan perizinan berusaha dengan penerapan perizinan berbasis risiko (risk based approach) dan penerapan standar. Selain itu, dengan adanya pemberian 

hak dan perlindungan pekerja/ buruh yang lebih baik, akan mampu meningkatkan daya saing dan produktivitas usaha.

Pelaku usaha juga mendapatkan insentif dan kemudahan, baik dalam bentuk insentif fiskal maupun kemudahan dan kepastian pelayanan dalam rangka investasi, di samping adanya bidang kegiatan usaha yang lebih luas untuk dapat dimasuki investasi, dengan mengacu kepada bidang usaha yang diprioritaskan Pemerintah (Daftar Prioritas Investasi).

Jaminan perlindungan hukum yang cukup kuat juga kini dimiliki pelaku usaha, dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi, dimana pelanggaran administrasi hanya dikenakan sanksi administrasi, sedangkan pelanggaran yang menimbulkan akibat K3L (Keselamatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan) dikenakan sanksi pidana. 

Menko Airlangga menambahkan, “RUU Cipta Kerja juga menegaskan peran dan fungsi Pemerintah Daerah sebagai bagian dari sistem pemerintahan, di mana kewenangan yang telah ada, tetap dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, sesuai dengan NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga akan tercipta adanya suatu standar pelayanan yang baik untuk seluruh daerah”.

RUU Cipta Kerja juga mengatur dan menerapkan kebijakan satu peta (one map policy) yang dituangkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dengan mengintegrasikan tata ruang darat, tata ruang pesisir dan pulau-pulau kecil, tata ruang laut, serta tata ruang kawasan terutama kawasan hutan, sehingga ada aspek kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kesesuaian tata ruang dalam RTRW. Pemerintah Pusat bersama dengan Pemerintah Daerah akan mempercepat penetapan RDTR dalam bentuk digital.


#info_sekitar_presiden, #omnibuslaw#indonesiahebat, #investasi_cepat


Tuesday, October 6, 2020

Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja, resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (5/10/2020).

 


Namun, pengesahan tersebut menuai penolakan yang besar dari para serikat pekerja, buruh dan mahasiswa di Indonesia.

Menilai banyak aturan yang melanggar hak asasi manusia dan merugikan pekerja.

Dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut dinilai terdapat aturan-aturan yang kurang memberdayakan tenaga kerja Indonesia, justru lebih memprioritaskan tenaga dan perusahaan asing.

Selain itu, dalam pembahasan RUU tersebut juga seharusnya melibatkan serikat pekerja untuk menentukan pasal dan aturan seperti apa yang seharusnya dapat memberikan hak para pekerja.

Lalu adakah keuntungannya bagi rakyat Indonesia?

Di sisi lain, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan UU Ciptaker membuat para tenaga kerja akan banyak terbantu.

Apa saja keuntungan untuk pekerja? Berikut ulasannya.

Dikutip dari money.kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja akan bermanfaat besar untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global.

Manfaat dari Omnibus Law UU Cipta Kerja

1. Beri Kepastian Bonus Hingga Jam Lembur

Menko Airlangga menyebutkan, dalam UU Ciptaker, salah satunya sudah diatur tentang bonus yang akan diterima para buruh. Bahkan telah diatur pula jam lembur para buruh.

"Dalam UU tersebut sudah diatur bonus yang diterima buruh berbasis kinerja. Jumlah maksimal jam lembur juga ditambah dari tiga jam menjadi empat jam per hari. Ini tentunya menjadikan buruh lebih produktif," ujar Menko Airlangga di Gedung DPR RI, Senin (5/10).

2. Jaminan Korban PHK

Menko Airlangga menambahkan, dalam UU Ciptaker, disebutkan bahwa pemerintah akan membantu para karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan memberikan berbagai pelatihan kerja.

Selain itu, jika belum mendapatkan pekerjaan, maka pemerintah akan memberikan bantuan berupa uang tunai, yang akan dibayarkan selama enam bulan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah hadir untuk membantu para karyawan yang di-PHK. Kalau belum dapat kerja, mereka akan dapat bantuan berupa gaji dari BPJS Ketenagakerjaan, formatnya adalah asuransi," ujar Menko Airlangga.

Menko Airlangga mengatakan bahwa selama ini, belum pernah ada jaminan terhadap tenaga kerja yang terkena PHK.

Sehingga, dia merasa masyarakat perlu menerima tujuan baik pemerintah melalui UU Ciptaker.

"Ini yang belum pernah terjadi. Sebelumnya hanya ada jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua. Siapa yang menjamin apabila terjadi PHK?," tambahnya.

3. Hak Cuti Haid dan Hamil Tidah Dihapus

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan cuti hamil dan cuti haid di UU Cipta Kerja tidak dihapus.

Pekerja wanita tetap bisa memanfaatkan cuti tersebut di waktu yang dibutuhkan.

Menko Airlangga bilang, cuti tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Jadi (UU) Cipta Kerja tidak menghapus cuti haid dan cuti hamil yang sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan," katanya.

Airlangga juga menuturkan, dalam UU juga mengatur penyesuaian jam kerja. "Pengaturan jam kerja disesuaikan apakah industri apakah ekonomi digital," ujarnya.

4. Buka Lapangan Kerja

Selain itu, menurut Menko Airlangga, salah satu cara untuk menyediakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya adalah dengan menarik investasi baik dalam maupun luar negeri.

Namun permasalahan yang seringkali ditemui adalah masih banyak aturan yang tumpang tindih dan mempersulit.

"Namun tantangan terbesar adalah bagaimana kita mampu menyediakan lapangan kerja dengan banyaknya aturan atau hiper regulasi kita memerlukan penyederhanaan sinkronisasi," kata Menko Airlangga.

Atas dasar itu, kehadiran UU Ciptaker, menurutnya, bisa menjadi solusi.

Karena dengan adanya UU Ciptaker ini bisa menghapus dan menyederhanakan UU yang mempersulit investasi.

"Untuk itulah diperlukan UU Cipta Kerja yang mengubah atau merevisi beberapa UU yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," jelasnya.

5. Pesangon Pekerja Tetap Menjadi yang Tertinggi di Dunia

Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), Raden Pardede, menanggapi polemik atas pengesahan RUU Cipta Kerja. Khususnya menyangkut soal pengurangan pesangon bagi tenaga kerja dari 32 kali menjadi 25 kali.

Menurut dia, rencana pemotongan pesangon dalam RUU sapu jagat itu justru menjadi jalan tengah antara kepentingan pengusaha dan pekerja atau buruh.

Mengingat nilai pesangon bagi pekerja di Indonesia termasuk tinggi di dunia.

"Pemotongan pesangon dari 32 kali mungkin menjadi 25 kali, apa itu seperti menjadi kerugian buat pekerja? mungkin iya. Tapi, kita termasuk paling tinggi dalam pesangon dibandingkan negara lain. Oleh karena itu, kita cari jalan tengah untuk meringankan beban pengusaha," kata dia.

Pardede menilai keputusan untuk melakukan pemangkasan pemberian pesangon menjadi 25 kali juga dinilai masih menguntungkan bagi buruh. Mengingat pemerintah juga tetap berkomitmen untuk menyalurkan berbagai bantuan sosial bagi masyarakat, termasuk buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Bansos sekarang ini juga ada BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan untuk subsidi gaji, dan bansos lainnya yang akan terus dinaikkan untuk menjadi bantalan sosial. Sekalipun nanti orang tidak bekerja dan berkurang pesangonya masih ada bansos," jelas dia.

Sementara ujar Airlangga terkait peningkatan perlindungan kepada pekerja, RUU Cipta Kerja diklaim menjamin adanya kepastian dalam pemberian pesangon.

Nantinya pemerintah menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan tidak mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.

“Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan bentuk perlindungan terhadap pekerja yang terkena PHK, dengan manfaat berupa cash-benefit, upskilling dan upgrading, serta akses ke pasar tenaga kerja, sehingga bisa mendapatkan pekerjaan baru atau bisa membuka usaha,” ujar Airlangga.

6. Sertifikasi Halal Gratis Buat UMKM

Airlangga juga mengklaim, UU Cipta Kerja akan sangat membantu pelaku usaha UMKM. Salah satunya adalah pengurusan sertifikasi halal yang ditanggung biayanya oleh pemerintah.

Airlangga mengatakan sertifikasi halal untuk UMKM akan digratiskan dalam UU Cipta Kerja. Hal ini dilakukan untuk mempercepat pengurusan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal bagi usaha kecil.

"Terkait sertifikasi halal pemerintah menanggung biaya sertifikasi halal untuk usaha menengah dan kecil. Kami mau melakukan percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal," kata Airlangga.

Sertifikasi halal juga akan diperluas pengurusannya. Pemeriksa sertifikasi halal dapat dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) Islam dan perguruan tinggi.

"Perluas lembaga pemeriksa halal yang dapat dilakukan ormas Islam dan perguruan tinggi negeri," jelas Airlangga.

Airlangga juga mengatakan bahwa UU Cipta Kerja memudahkan pendirian koperasi.

Kini koperasi bisa didirikan hanya dengan 9 orang anggota. Koperasi juga diberikan keleluasaan untuk melakukan prinsip usaha syariah.

7. Kemudahan dalam Izin bagi Pelaku UMKM

Ia juga mengatakan, manfaat yang dapat dirasakan setelah berlakunya UU Cipta Kerja antara lain pelaku UMKM berupa dukungan dalam bentuk kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission).

Selain itu ucap Airlangga, ada kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), kemudahan dalam mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan, hingga kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah, sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM.

8. Permudah Izin Bagi Kapal Nelayan

Pemerintah juga menjanjikan masyarakat yang keberadaan perkebunannya terlanjur masuk kawasan hutan akan dapat memiliki kepastian pemanfaatan atas keterlanjuran lahan.

Masyarakat disebut akan tetap dapat memanfaatkan hasil perkebunan dengan pengawasan dari pemerintah.

Tak hanya itu, ia juga menyebutkan bagi nelayan juga diatur penyederhanaan perizinan berusaha untuk kapal perikanan.

Kini perizinan hanya cukup satu pintu melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kementerian Perhubungan tetap memberikan dukungan melalui standar keselamatan.

9. Percepat Pembangunan Rumah MBR

RUU Cipta Kerja juga disebut akan mempercepat pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang dikelola khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).

Airlangga mengatakan dalam UU ini pembangunan dan penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan dikebut.

"Dari sisi perumahan, backlog perumahan masyarakat dalam UU ini akan dipercepat. Akan diperbanyak pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Airlangga.

Dia mengatakan dalam UU Cipta Kerja pemerintah akan membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan untuk mengebut penyediaan perumahan bagi masyarakat, khususnya rumah MBR.

"Dikelola oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan," kata Airlangga.

10. Penyediaan Lahan Lewat Bank Tanah

Pemerintah melalui UU ini juga akan membentuk bank tanah.

Nantinya, bank tanah akan mendistribusikan tanah untuk keperluan masyarakat.

"Bank tanah akan melakukan reformasi agraria. Redistribusi tanah kepada masyarakat," jelas Airlangga.

11. Jaminan Perlindungan Hukum

Menurut Airlangga, akan ada bidang kegiatan usaha yang lebih luas untuk dapat dimasuki investasi, dengan mengacu kepada bidang usaha yang diprioritaskan Pemerintah (Daftar Prioritas Investasi).

Bahkan pemerintah mengatakan, jaminan perlindungan hukum yang cukup kuat juga kini dimiliki pelaku usaha, dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi.

Nantinya pelanggaran administrasi hanya dikenakan sanksi administrasi, sedangkan pelanggaran yang menimbulkan akibat K3L (Keselamatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan) dikenakan sanksi pidana.

“Kami yakin ini akan dapat mendukung upaya kita bersama, untuk mendorong peningkatan kegiatan ekonomi dan investasi, sehingga akan dapat menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat, dan pada akhirnya akan mampu mendorong perekonomian nasional kita,” kata Airlangga.

Sebelumnya pemerintah bersama dengan Badan Legislasi DPR RI telah menyepakati substansi Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI dengan Pemerintah untuk pengambilan keputusan terhadap Pembicaraan Tingkat I RUU Cipta Kerja, Sabtu (3/10/2020).

Saturday, October 3, 2020

Selamatkan Maleo

Salah satu keragaman spesies hewan khas ekosistem Wallacea adalah burung maleo (Macrocephalon Maleo) sejenis burung gosong berurukuran sedang dengan panjang sekitar 55 cm dan merupakan satu satunya burung  di dalam genus tunggal Macrocephalon.

Burung maleo merupakan burung endemik Sulawesi. Habitat burung ini terdapat di beberapa tempat di Pulau Sulawesi. Diantaranya adalah Kepulauan Muna, Buton di SM Buton Utara, Konawe Utara Mandiodo, dan SM Tanjung Peropa, SM Tanjung Batikolo (Konawe Selatan). Tempat perkembangbiakannya berada di pinggir pantai berpasir tebal dan sebagian pegunungannya yang berbukit dan berlereng lereng dengan ditumbuhi pepohonan yang tidak terlalu lebat.

Pada saat ini kondisi habitat burung maleo telah banyak yang rusak, menyusutnya perkembangbiakan burung maleo hal ini dikarenakan habitat maleo diwilayah itu telah di alihfungsikan menjadi kawasan perkebunan dan pemukiman sehingga membuat burung tersebut terusik dan mencari tempat yang lebih aman, selain itu telur burung maleo banyak diburu masyarakat sehingga menghambat perkembangbiakan dari burung Maleo.


#KementerianLHK#

#DitjenKsdae#

#BksdaSultra#

#SaveMaleo#

Bayangan Biru, Hitam dan Putih

 


sepertinya hidup berusaha kuat

mengalir, berusaha tegar

bisa cinta yang jadi seribu alasan

mungkin ini pula rasaku

salah satu tepian pemikiranku

sewaktu-waktu bisa kupakai untuk bertahan

untuk tetap memaknai apa arti hidupku

untuk lengkapi cerita-cerita indah dan buruk


andai...kau

bisa hadir lebih cepat

dari bayangan biru, hitam dan putih

milikku ini

mungkin tak jadi banyak kebisuan

atas kesunyian hati


atau aku bisa lebih mengerti

apa yang kutulis saat itu, sekarang dan esok

tapi kuyakin atas garis tangan sendiri

ku tak boleh menentang untuk menjemputmu


maret,15,2005

'hening''

kota karang

Lampung/Wisnu

Monday, September 28, 2020

TRAGEDI TERBESAR SOEKARNO, BERJAYA DAN JATUH DALAM KESENYAPAN

 

 

Soekarno adalah warisan terbesar Abad XX.  Dia lahir, kemudian merintis jalan sebagai orang besar, hingga menuju kejatuhannya terjadi di abad tersebut. Sewindu terakhir periode kekuasaannya menjadi fase paling bergemuruh dalam sejarah Indonesia modern (1959-1967). Turbulensi politik begitu tinggi, salah satunya ditandai keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Dengan terbitnya dekrit tersebut, kekuasaan Soekarno menjadi sangat besar, dan berpotensi menjadi otoriter. Namun dengan kekuasaannya yang besar, Soekarno seolah orang “kesepian” dalam dinamika politik saat itu. Praktis dia tidak memiliki kawan diskusi yang seimbang. Mengingat beberapa kawan berdebatnya sejak masa muda, seperti Hatta dan Sjahrir, berada di luar lingkaran kekuasaan.

Sjahrir bahkan dijebloskannya ke penjara, dengan alasan terkait partai yang dipimpinannya, Partai Sosialis Indonesia (PSI), dianggap terlibat dalam gerakan separatis PRRI/Permesta.  Sjahrir ditahan sejak Januari 1962, dan meninggal dalam status sebagai tahanan politik. Soekarno dengan kekuasaan yang masih tersisa, pada pertengahan April 1966 menetapkan Sjahrir sebagai Pahlawan Nasional yang berlaku surut sejak hari meninggalnya, 9 April 1966.

Perjalanan Sjahrir memang penuh ironi. Dia meninggal dalam status tahanan, dari sebuah negeri yang turut didirikannya.  Bersama Soekarno dan Hatta, Sjahrir bahu-membahu membangun negeri yang baru bebas dari penjajahan. Mengingat begitu besar peran mereka, ketiganya memperoleh sebutan “triumvirate” Bapak Bangsa, yang posisinya dalam sejarah tak mungkin tergantikan.


Bersimpang Jalan

Namun dalam perjalanan republik selanjutnya, berdasar alasan politik dan kekuasaan, ketiganya kemudian bersimpang jalan. Dimulai dengan Sjahrir, ketika terjadi Clash II pada akhir 1948, posisinya sudah di luar lingkaran elit pemerintahan.  Kemudian menyusul Hatta yang mundur sebagai wakil presiden pada pertengahan dekade 1950-an.


Setelah menjadi warga biasa, Hatta sempat menulis risalah “Demokrasi Kita” (1960), sebuah esai yang mengkritik keras sistem Demokrasi Terpimpinnya Soekarno.  Hatta antara lain mengatakan, “sejarah dunia memberi petunjuk, bahwa diktatur yang bergantung pada kewibawaan orang seorang tidak lama umurnya. Sebab itu pula sistem yang dilahirkan Soekarno itu tidak akan lebih panjang umurnya dari Soekarno sendiri.”

Dalam pandangan Hatta pula, golongan dan elite politik yang ada di sekitar Soekarno, datang dari berbagai aliran yang sejatinya saling bertentangan satu sama lain.  Ikatan di antara mereka hanya bergantung pada keberadaan figur Soekarno.  Mereka sekadar setuju saja pada apa yang menjadi kehendak Soekarno.

Tampaknya memang ada perbedaan “imajinasi” antara Hatta dan Soekarno soal keindonesiaan sehingga keduanya harus berpisah jalan. Soal konsep Demokrasi Terpimpin, hal itu tidak bisa dipisahkan dari hasrat Soekarno sejak masa muda tentang penyatuan tiga kekuatan politik “Nasakom” serta perlunya sebuah partai pelopor yang monolitik.

Soekarno tidak tertarik pada demokrasi model Barat yang multi-partai. Itu sebabnya Soekarno sempat melakukan eksperimen soal partai tunggal, yakni Partai Nasional Indonesia (PNI) pada 27 Agustus 1945. Namun usianya tidak sampai seminggu karena muncul kekhawatiran soal kemungkinan tumpang tindih antara PNI dan KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat).

Hari-hari pasca terbitnya Dekrit, Soekarno praktis tinggal sendiri di “menara gading” kekuasaan. Setidaknya ada dua tokoh yang masih secara intensif berhubungan dengan dirinya terkait kedinasan atau politik, yaitu Jenderal Nasution sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dan Perdana Menteri Djuanda. Mengingat beberapa tokoh lainnya dengan berbagai alasan “dikarantina politik” oleh rezim Soekarno, seperti Natsir, Sjafruddin Prawiranegara, Mochtar Lubis, dan lain-lain.

Seberapa pun tingginya jabatan, kedua nama yang disebut terakhir, dalam aspek gagasan tidak dapat menggantikan posisi Sjahrir dan Hatta. Nasution dan Djuanda bukanlah teman diskusi yang setara bagi Soekarno. Djuanda adalah seorang proto teknokrat yang pernah ada sebelum munculnya nama-nama seperti Widjojo Nitisastro atau Ali Wardana.

Demikian dengan Nasution. Hubungan Soekarno dan Nasution semata-mata politis, masing-masing berkepentingan dalam menjaga kontinuitas kekuasaan. Beberapa kali usul Nasution pernah ditolak oleh Soekarno.  Salah satunya saat mencalonkan Mayjen TNI Gatot Soebroto sebagai KSAD untuk menggantikannya.

Sementara Djuanda, sejak masih berstatus mahasiswa “Technische Hoogeschool te Bandoeng” atau ITB sekarang, hingga menjadi menteri, dikenal sebagai figur a-politis. Sulit membayangkan terjadi perdebatan bermuatan ideologis antara Djuanda dan Soekarno. Apa yang ada dalam pikiran Djuanda, kurang lebih adalah “kerja, kerja dan kerja”.

 

Akhir Kisah Kekuasaan

Setelah kematian Djuanda, pada November 1963, posisi Djuanda digantikan oleh Soebandrio yang menjabat Menteri Luar Negeri.  Dibanding pendahulunya, Soebandrio lebih politis tapi dari segi gagasan tetap saja tidak dapat mengimbangi Soekarno. Soebandrio lebih memikirkan mengamankan kekuasaannya sendiri.

Situasi yang hampir mirip terjadi pada pengganti Nasution selaku KSAD, yakni Mayjen Ahmad Yani.  Dalam aspek gagasan, level Yani masih di bawah Nasution, mengingat Yani lebih sebagai tipikal perwira lapangan. Oleh sebab itu, Yani harus mencari ruang lain agar bisa masuk dalam lingkaran pertama Soekarno.

Mencari ruang kesesuaian antara Yani dan Soekarno tidaklah sulit.  Keduanya dikenal sebagai figur flamboyan, dan sangat menikmati kehidupan. Beda dengan Nasution, yang lebih puritan. Mungkinkah sebuah kebetulan, kesesuaian hubungan antara Soekarno dan Yani, meski dengan cara yang berbeda, menjadikan nasib mereka juga mirip, sirna dari panggung sejarah pasca Peristiwa 30 September 1965.

Demikian akhir kisah kekuasaan Soekarno, berada dalam kesenyapan, jauh dari teman-teman seperjuangannya dalam mencapai Indonesia Merdeka.  Praktis tidak ada lagi perdebatan dan adu gagasan tentang arah perjuangan bangsa diantara mereka.  Kekuasaan sudah menjadi monolitik, perbedaan dalam pandangan politik dianggap seteru politik.

Politik kekuasaan menjadi sebatas gelora dan gemuruh saling adu kekuatan dan pengumpulan massa.  Di titik inilah, perlahan kejayaan Soekarno sebagai pemimpin mulai meredup. Pasca Peristiwa 30 September 1965, Soekarno harus meninggalkan istana dengan segala atribut kebesaran, kenangan, dan koleksi benda-benda seni kesayangannya.

 

Eko Sulistyo

----------

Penulis adalah Sejarawan dan Deputi di Kantor Staf Presiden (2015-2019).

Sunday, September 27, 2020

Siapa Rahwana ?

 


Dia adalah raja Alengkadireja yang lebih dikenal sebagai penguasa kegelapan. Semua hal buruk selalu dinisbatkan kepadanya. Bahkan semenjak lahir pun sudah dianggap sebagai anak haram, hasil hubungan yang tidak dikehendaki antara Resi Wisrawa dan Dewi Sukesi. Wajahnya tak terhitung jumlahnya, berserakan tak beraturan. Sama sekali tak nampak indah di mata orang kebanyakan. Kelakuannya pun bisa dibilang kurang ajar, yaitu menculik istri orang selama bertahun-tahun. Sungguh tak elok dan tidak sesuai dengan tata laku kesopanan secara umum.

Kredo yang sudah mendarah daging ini mungkin benar bahwa: Rahwana adalah Penjahat dan Rama adalah pahlawannya. Namun dalam urusan cinta, sekali lagi hanya sebatas dalam urusan cinta, kredo tersebut mungkin bisa diperdebatkan.


Sifat manusiawi

Pada dasarnya semua orang punya dua sisi (tidak ada yang sepenuhnya hitam, tidak ada yang sepenuhnya putih), coba sekarang kita melihat dari sisi Rahwana atau dari sisi orang lain yang kita tak bisa melihatnya.


apapun kata orang tentang dirinya dan kedua orangtuanya, Rahwana tidak pernah ambil pusing. Dia mengenal betul siapa ayah dan ibunya dan meyakini bahwa mereka telah dijebak oleh para dewa yang sering berlaku licik, sehingga tumbuhlah benih yang mewujud dirinya. Toh, walaupun dikenal sebagai penguasa kegelapan, Rahwana mampu membawa negeri peninggalan kakeknya, Prabu Sumali, menjadi negeri yang makmur, aman, dan sejahtera. Bahkan semenjak usia 15 tahun dia telah menguasai ilmu Sastrajendra Hayuningrat Pangruwating Diyu yang diwarisi dari sang ayah. Sebuah ilmu langka dan rahasia, konon hanya para dewa lah yang boleh tahu tentang ilmu tersebut. Dalam sebuah epik diceritakan, Rahwana hanya mencintai satu wanita, Dewi Setyawati namanya. Hingga kemudian sang dewi meninggal dan kemudian menitis ke dewi Sinta. Rasa di hati Rahwana selalu tersimpan utuh. Hingga akhirnya sang waktu mempertemukannya dengan Sinta, yang sayangnya sudah menjadi istri Rama, raja Ayodya, karena memenangi sayembara di kerajaan Mantili.


Melihat cinta sejatinya sudah menjadi milik orang lain, Rahwana tinggap punya dua pilihan:

1. merelakannya atau

2. merebutnya dari Prabu Rama Wijaya dengan taruhan apa pun, bahkan nyawa.

Dan, Rahwana memilih pilihan kedua.


Romansa Rahwana

Setelah berhasil menculik sinta dari tangan Rama Wijaya,

Rahwana tidak langsung menjamah atau menyekapnya, melainkan menempatkan Dewi Sinta di taman Argasoka. Konon taman Argasoka ini merupakan replika dari keindahan surga yang ada di kahyangan. Selama bertahun tahun Shinta dimuliakan di taman ini, tanpa dijamah sedikitpun apalagi disakiti oleh Rahwana.

Setiap hari, selama bertahun-tahun Rahwana datang untuk menyatakan cinta kepada Shinta secara sopan, setiap hari pula hatinya remuk redam mendengar penolakan Shinta.


Walaupun begitu tak sedikitpun sikap Rahwana berubah, cintanya terlalu tulus kepada istri penguasa negeri Ayodya tersebut. Dan walaupun tak henti-hentinya menolak tawaran Rahwana, diam-diam Shinta mengagumi kegigihan hati Rahwana sekaligus mempertanyakan sang suami yang tak kunjung menyelamatkannya.


Apa yg dilakukan oleh sang Dasamuka? Menunggu. Menunggu adalah cara terbaik agar sang dewi tak terluka hatinya, agar sang dewi mencintainya sepenuh hati. Suatu saat nanti, entah kapan.. ”pikir Rahwana


Padahal dia tahu benar bahwa titisan Dewi Setyawati itu terlahir begitu setia pada suaminya. Apa yang datang dari hati, pasti sampai ke hati ketulusannya dan ini pelan-pelan dirasakan oleh Sinta. Selama dirinya di Alengka, Rahwana berubah menjadi baik dan murah senyum sehingga mengubah suasana kerajaan menjadi baik pula dan penuh kedamaian, diam-diam Shinta mengagumi kegigihan hati Rahwana sekaligus mempertanyakan sang suami yang tak kunjung menyelamatkannya. Bertahun tahun lamanya… kenapa Rama tak kunjung juga menyelamatkannya? 

Apakah suaminya sudah tak mencintainya lagi?.


Duhai wanita terkasih, engkaulah satu-satunya wanita yang terpatri di tulang dan tercetak di jantung. Aku siap mati untukmu,” kata Rahwana penuh harap kepada Sinta. Kegetiran hati Shinta mencapai puncaknya tatkala dia hanya mampu menolak tawaran Rahwana. Sintapun menjawab, “Jujur. 


Aku sebenarnya juga mencintaimu. Kau selalu memperlakukanku dengan baik. Tapi.. aku juga tak mau menghianati cinta suamiku. Jika kamu mencintaiku, tolong relakanlah aku dan kembalikanlah aku kepada suamiku.”


Sejenak hening tanpa kata dan tanpa suara. Bahkan air matanya sempat menitik tatkala mendengar suara raungan yang menggelegar ke seantero Alengkadireja. Suara kekecewaan dan ungkapan cinta tak berbalas dari seorang raksasa yang penuh cinta.


Hati wanita mana yang tak luluh mendengar pengakuan jujur dari seorang lelaki yang begitu ksatria dalam mengungkapkan cintanya, tak ada malu ataupun merasa rendah. Shinta berusaha menutup telinganya, tapi percuma. Kata-kata Rahwana tersebut tidak meluncur ke telinganya, melainkan langsung menghujam ke jantungnya. Barangkali kini Shinta telah terjebak di wilayah yang sangat genting antara perasaan terdalamnya dan nilai-nilai moral serta kesetiaan yang mengikat dirinya sebagai wanita bersuami.


Kata-kata Sinta tadi ibarat mantra yang menyihir Rahwana. Sebab, selama hidupnya, hanya kata-kata itulah yang dinanti.


Baik, jika itu maumu, sebagai ksatria, aku akan berduel satu lawan satu dengan Rama. Jika dia bisa mengalahkanku, maka aku akan mengembalikanmu kepadanya,” tegas Rahwana.


Ketika Rama datang dengan balatentara wanara bersama hanoman, dengan gagah berani Rahwana menyambutnya. Dan berteriak sangat lantang:

“Aku mencintai Sinta, Rama! Aku akan melakukan apa pun untuknya. Aku benar-benar mencintainya, bkn sepertimu yang menikahinya hanha krn berhasil memenangkan sayembara. Semua perbuatanku yang kau sebut ‘mengacau’ sebenarnya adalah usahaku dalam rangka mendapatkan kembali Sinta.”


Dan akhirnya, lakon Rahwana sebagai penguasa kegelapan memang harus berakhir. Dengan bantuan dari pasukan kera Anoman dan penghianatan Gunawan Wibisana yang merupakan adik kandung Rahwana, Prabu Ramawijaya berhasil mengalahkan negeri Alengkadireja dalam peperangan brubuh.


Sang Dasamuka sendiri harus kembali kepada Sang Penciptanya dengan diantar oleh panah Guhywawijaya, senjata pamungkas milik Prabu Rama. Setelah akhirnya berhasil mengalahkan Rahwana dan membunuhnya.


Sinta yang cantik pun kembali jadi miliknya. Sinta senang bukan kepalang. Dia lari menghambur ke pelukan Rama. Namun, sambutan Rama justru mengagetkannya. Rama curiga, jangan-jangan Sinta telah dinodai Rahwana.


Berkali-kali Sinta menjelaskan bahwa dirinya masih suci. Rahwana tidak sekali pun pernah menyentuhnya. Tapi Rama tak juga percaya.

Hingga akhirnya, Sinta nekat membuktikan kesuciannya dengan menceburkan diri ke bara api. Karena dia masih suci, api tak bisa membunuhnya. Barulah setelah itu Rama baru mau menerimanya kembali.


Tinggal kemudian sukma Rahwana yang menangis sejadinya karena nestapa cinta. Kenapa takdir tidak memilihnya? Andai dia ikut perlombaan di Kerajaan Mantili, niscaya Sinta menjadi miliknya. Pasalnya, kesaktian Rama masih jauh di bawahnya. Kenapa pula Sinta memilih pria yang tidak mempercayainya 100 persen? 


Sementara bagi Rahwana, Sinta ternoda atau tidak, dia tetap akan mencintainya.

KEBIJAKAN PIMPINAN DAERAH MEMBANGUN KABUPATEN KONSERVASI

Komitmen politik pemerintah daerah untuk membangun Kabupaten Lampung Barat berdasarkan prinsip-prinsip konservasi tampak pada visi dan misi ...