Apriyan Sucipto

Apriyan Sucipto
Rimba Raya

Sunday, June 28, 2020

Kurang atau Lebihnya, Setiap Rezeki perlu dirayakan dengan secangkir Kopi., quotes Joko Pinurbo penyair asli indonesia.


Salah satu spot yang menarik di Sidang Kopi "Malaysia" di daerah kuala lipis anak anak muda disana ngopi sambil suka selfi di bawah tulisan ini.

Menariknya tulisan ini diambil dari quotes Joko  Pinurbo penyair asli indonesia, memang saya amati banyak warung disana yang mengutip quotes dari para penyair indonesia. Paling banyak joko ponurbo dan eka kurniawan. Sajian musisi jalanan juga banyak cover lagu lagu dari musisi indonesia seperti Dewa, Sheila on 7, Padi, Armada, Chakra Khan, Republik dsb

Tak hanya di Malaysia di Indonesiapun hampir setiap cafe atau warkop kekinian ada puisinya kita diajak bersastra sambil ngopi. Puisi ada di gelas gelas ada di tembok tembok bahkan di kaos menjadi ornamen apalagi di jogjakarta selalu menarik warung kopinya konsepnya juga lucu lucu dan unik. Banyak sekali quotes quotes dari para tokoh tokoh sastrawan, tokoh tokoh pejuang baik Manca seperti malala, mahatma ghandi, che guevara dll maupun Lokal seperti Tan Malaka, Gie, dll

Suasana tempat yang dibikin sedemikian rupa untuk menarik pecinta kopi ini bagus ketika orang jadi banyak tau tentang tokoh tokoh dan penyair terutama anak muda milenial banyak pula yang menyukai sastra sejak minum kopi di warung.

Yang penting tembok dan gelas apalagi kaos jangan sampai ada Quotesnya Gusdur karena urusanya bisa panjang musti bikin klarifikasi...... wkwkwkwk

#salam


Tidak ada alasan Bagi Perusahaan untuk Tidak Membayar Hak Hak Karyawan yang Terdampak PHK


Pasca Pandemi Covid19, Banyak perusahaan yang Colaps, dikarenakan Terdampak Masalah sistemik finansial. Rasa Kekhawatiran bagi Karyawan/pekerja, bilamana Perusahaan mengambil Kebijakan untuk melakukan PHK dan/atau Pengurangan Pegawai.

Karyawan/pekerja memiliki perjanjian kerja atau Kontrak Kerja yg mengikat satu sama lain. Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), masa berlaku perjanjian tidak terbatas, dan otomatis berakhir ketika pekerja memasuki masa pensiun atau meninggal dunia saat masa aktif. Meski demikian, UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 memungkinkan salah satu pihak mengakhiri perjanjian melalui pemutusan hubungan kerja (PHK), yakni apabila:
1.Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri. Hubungan kerja diakhiri tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. (Pasal 162)

2.Pengusaha melakukan PHK. Hubungan kerja diakhiri melalui penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dalam hal ini pengadilan hubungan industrial (PHI). Namun, pengusaha wajib melakukan perundingan dengan karyawan atau serikat pekerja lebih dulu. (Pasal 151 dan 152P.

3.pekerja mengajukan permohonan PHK kepada PHI, dengan alasan pengusaha menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam pekerja; menyuruh pekerja melakukan perbuatan yang melanggar UU; terlambat membayar upah 3 bulan berturut-turut atau lebih; tidak melakukan kewajiban yang dijanjikan; memerintahkan pekerja melakukan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan, dan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian. (Pasal 169)

Dengan berakhirnya hubungan kerja, pengusaha wajib memberikan kompensasi PHK kepada karyawan bersangkutan.

Apa saja kompensasi itu?

1. Uang Pesangon

Pesangon wajib diberikan kepada karyawan yang di-PHK oleh perusahaan (poin 2) dan karyawan yang mengajukan permohonan PHK ke pengadilan (poin 3), tetapi tidak diberikan kepada karyawan yang resign atas kemauan sendiri (poin 1). Besarnya pesangon didasarkan atas masa kerja, dengan ketentuan minimal di Pasal 156 ayat (2):

Masa Kerja

Pesangon

Masa kerja < 1 tahun

1 bulan upah1 tahun ≤ masa kerja < 2 tahun

2 bulan upah

2 tahun ≤ masa kerja < 3 tahun

3 bulan upah

3 tahun ≤ masa kerja < 4 tahun

4 bulan upah

4 tahun ≤ masa kerja < 5 tahun

5 bulan upah

5 tahun ≤ masa kerja < 6 tahun

6 bulan upah6 tahun ≤ masa kerja < 7 tahun

7 bulan upah

7 tahun ≤ masa kerja < 8 tahun

8 bulan upah

8 tahun ≤ masa kerja

9 bulan upah

Baca Juga: Cara Menghitung Uang Pesangon Karyawan Saat PHK Sesuai Undang-Undang

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Karyawan yang berhak mendapat kompensasi ini adalah karyawan yang di-PHK oleh perusahaan dan karyawan yang mengajukan permohonan PHK ke pengadilan. Karyawan yang resign tidak mendapatkan UPMK. Sesuai Pasal 156 ayat (3) besaran kompensasi minimal adalah:

Masa Kerja

UPMK

3 tahun ≤ masa kerja < 6 tahun

2 bulan upah6 tahun ≤ masa kerja < 9 tahun

3 bulan upah

9 tahun ≤ masa kerja < 12 tahun

4 bulan upah

12 tahun ≤ masa kerja < 15 tahun

5 bulan upah

15 tahun ≤ masa kerja < 18 tahun

6 bulan upah18 tahun ≤ masa kerja < 21 tahun

7 bulan upah

21 tahun ≤ masa kerja < 24 tahun

8 bulan upah

24 tahun ≤ masa kerja

10 bulan upah

3. Uang Penggantian Hak

Kompensasi karyawan ini berlaku untuk semua semua jenis PHK di atas. Uang penggantian hakyang seharusnya diterima menurut Pasal 156 ayat (4) meliputi:

a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur

Aturan ketenagakerjaan mengatur cuti tahunan minimal 12 hari setahun, namun perusahaan boleh memberikan lebih, misalnya 15 hari atau 18 hari. Jika hubungan kerja berakhir dan karyawan masih memiliki cuti yang belum diambil, maka ia berhak mendapat penggantian berupa uang, dengan perhitungan:

Uang penggantian cuti = (upah sebulan/jumlah hari kerja per bulan) x sisa cuti

b. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja

Aturan ini tidak dijelaskan lebih lanjut dalam UU, karena itu sebaiknya perusahaan mengaturnya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB). Seandainya tak diatur, pemberian uang penggantian ini harus dihitung dengan nilai yang wajar.

c. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau UPMK bagi yang memenuhi syarat.

Penggantian hak ini diberikan khusus kepada karyawan yang memenuhi syarat yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, PP, atauPKB. Rumus perhitungannya adalah:

15% x (pesangon + UPMK) bila karyawan berhak atas pesangon

15% x (UPMK) bila karyawan tidak berhak atas pesangon

d. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.

4. Uang pisah

Kompensasi ini khusus untuk PHK yang disebakan karyawan resign atas kemauan sendiri. Karyawan yang diberhentkan perusahaan karena mangkir dari kerja 5 hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi bukti yang sah, dan telah dipanggil 2 kali oleh pengusaha, juga termasuk PHK atas dasar karyawan mengundurkan diri.

Ketentuan uang pisah diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB, sehingga perhitungannya tidak sama untuk setiap perusahaan. Namun, jika tidak diatur, tidak berarti menggugurkan kewajiban pengusaha untuk membayar uang pisah. Berdasarkan banyak kasus gugatan karyawan di PHI atas uang pisah, putusan hakim selalu memenangkan penggugat dan mewajibkan perusahaan membayar uang pisah, yang perhitungannya sama dengan UPMK.

5. Upah Proses

Kompensasi ini timbul karena proses PHK oleh pengusaha. Sebelum ada putusan PHI mengenai penetapan PHK, sesuai Pasal 155 ayat (2), pengusaha dan pekerja harus tetap melaksanakan segala kewajibannya. Selama pekerja masih bersedia melakukan pekerjaan, tetapi pengusaha tidak mau mempekerjakan dan tidak pula melakukan skorsing, maka pekerja berhak memperoleh upah proses.

Besarnya upah proses biasanya tergantung hakim yang mengadili perkara dan dimasukkan dalam putusan akhir. Namun, ada beberapa kasus PHK yang tidak mewajibkan upah proses, antara lain pekerja dijatuhi vonis pengadilan karena melakukan tindak pidana, pekerja melakukan pelanggaran berat, dan pekerja sudah bekerja di perusahaan lain.

Baca Juga: Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja bagi Karyawan di-PHK

Semua jenis kompensasi PHK di atas, sesuai Pasal 157, dihitung menggunakan upah pekerja, yang terdiri dari komponen upah pokok dan segala macam tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan oleh perusahaanmu. Nah, untukperhitungan upah karyawan, kamu dapat memercayakan pada aplikasi payroll berbasiscloud terbaik di Indonesia, Gadjian.

Aplikasi HRIS ini berperan sebagai kalkulator otomatis, yang sanggup melakukan hitung gajionline secara cepat dan akurat. Ini merupakan cara baru mengelola penggajian tanpa direpotkan oleh perhitungan manual yang melibatkan banyakkomponen gaji, seperti tunjangan kehadiran, lembur, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan PPh 21.

#bersambung
#demiarya.





Kalau mau minta Perppu lagi saya buatin perppu. Kalau yang sudah ada belum cukup. Asal untuk rakyat, asal untuk negara. Saya pertaruhkan reputasi politik saya,

Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya serius dalam menangani dampak COVID-19, termasuk di bidang ekonomi. Jokowi, dengan nada meninggi, menyatakan siap melakukan hal yang diperlukan demi negara ini.

"Di bidang ekonomi juga sama. Segera stimulus ekonomi bisa masuk ke usaha kecil, usaha mikro Mereka nunggu semuanya. Jangan biarkan mereka mati dulu baru kita bantu, nggak ada artinya," kata Jokowi seperti arahannya kepada Kabinet Indonesia Maju dalam rapat terbatas 18 Juni 2020, seperti yang ditayangkan YouTube Setpres pada Minggu (28/6/2020).

"Berbahaya sekali kalau perasaan kita seperti nggak ada apa-apa. Berbahaya sekali," tekan Jokowi.

Baca juga:Menteri PUPR Buka-bukaan Jokowi Marah soal Lahan buat Investor

Jokowi mengatakan, usaha mikro, usaha kecil, menengah, usaha besar, perbankan, dan segala yang terkait ekonomi harus diprioritaskan agar tak ada PHK. Jokowi menegaskan langkah yang diambil harus signifikan.

"Hanya gara-gara urusan peraturan, urusan peraturan. Ini extra-ordinary. Saya harus ngomong apa adanya. Nggak ada progres yang signifikan. Nggak ada," kata Jokowi.

Jokowi pun siap mengeluarkan perppu yang terkait. Dia siap mempertaruhkan reputasi politiknya.

Baca juga:Jokowi Hadiri KTT ASEAN Secara Virtual, Bicara Tantangan Hadapi COVID-19

"Kalau mau minta Perppu lagi saya buatin perppu. Kalau yang sudah ada belum cukup. Asal untuk rakyat, asal untuk negara. Saya pertaruhkan reputasi politik saya," tegas Jokowi.

"Sekali lagi tolong ini betul-betul dirasakan kita semuanya, jangan sampai ada hal yang justru mengganggu," tegas Jokowi.

MEMBACA KEMBALI ISI TESTAMEN BUNG HATTA

Gambar pertama dan kedua: Salinan Testamen Bung Hatta, slide ketiga dan keempat: Ketikan Asli Testamen Bung Hatta.





Kepada wartawan Solichin Salam, Bung Hatta pernah mengatakan, “Kalau Saudara ingin tahu, jasa Bung Karno yang terbesar kepada Republik Indonesia, ialah Pancasila.” Hal ini disampaikannya dalam suratnya tertanggal 14 Mei 1963.

Bung Hatta tentu punya alasan yang kuat ketika mengeluarkan pernyataan sensitif yang maha penting itu. Sebagai anggota BPUPKI, Bung Hatta hadir pada sidang-sidang BPUPKI periode Mei-Juni 1945, sehingga ia tahu kapan Pancasila dicetuskan pertama kali sebagai "philosofische grondslag".

Bung Hatta tidak sendirian. Para eks anggota PPKI dan BPUPKI juga ikut bersuara ketika ada upaya-upaya licik dan pengecut yang mencoba memisahkan Pancasila dengan Bung Karno, seperti yang terjadi di awal hingga medio tahun 1970-an.

Dalam testamennya tertanggal 16 Juni 1978 yang ia sampaikan kepada Guntur Sukarno, pada akhir alinea pertama disebutkan bahwa Pidato 1 Juni 1945-lah yang mendasari dibentuknya Panitia Sembilan. Hal itu diputuskan karena Pidato Bung Karno itulah yang berhasil menjawab pertanyaan Ketua BPUPKI tentang seperti apa dasar negara bagi Indonesia Merdeka nantinya.

Pada alinea ke-2, Bung Hatta menjelaskan apa yang dilakukan dalam Panitia Sembilan. Orang sembilan itu kembali mendiskusikan isi pidato Bung Karno dan mengubah urutannya, meski esensinya sama

Hasilnya, sila "Ketuhanan" rumusan Bung Karno dipindahkan ke urutan teratas. Lalu sila ke-2 rumusan Bung Karno "Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan" diganti menjadi "Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab", sila pertama rumusan Bung Karno "Kebangsaan" diganti menjadi sila ke-3 "Persatuan Indonesia", sila ke-3 rumusan Bung Karno "Mufakat atau Demokrasi" diganti menjadi sila ke-4 "Kerakyatan", dan sila ke-4 rumusan Bung Karno "Kesejahteraan Sosial" menjadi sila ke-5 "Keadilan Sosial".

Proses selanjutnya diterangkan Bung Hatta dalam alinea ke-3, ke-4 dan ke-5. Pancasila memang berasal dari Bung Karno. Itu adalah fakta sejarah. (Daftar referensi dapat dilihat pada postingan tanggal 28 Mei 2019.)
-----
#jasmerah

KETERANGAN SAKSI (Hak dan Kewajiban Saksi ( episode 2) )

Naskah Cerita Sinetron, dimana Nama nama Tokoh dan alamat tempat merupakan samaran dan rekaanbelaka. 

HAK dan KEWAJIBAN SAKSI (episode 2) 

Kang Mamad, (48) yang berprofesi sebagai penjaga keamanan di komplek perkantoran perusahaan swasta, yang merupakan satu lokasi dengan alamat perusahaan PT. Maju Mundur Perkasa (MMP). 

Seperti yang kita ketahui bahwa Kantor PT. Maju Mundur Perkasa,  (MMP). mengalami Kebakaran di bagian Gudang. (Kamis/ 25 juni 2019) dini hari. Kebetulan pada saat malam naas tersebut, Kang Mamad sedang bertugas. Menjaga keamanan di lokasi tersebut. 

Hi. SUEB, (56) merupakan pemilik Perusahaan PT. Maju Mundur Perkasa, beliau pengusaha TOP, perusahaan yang bergerak dibidang Garmen. Naas pada Hari Kamis (25juni 2019) perusahaan tersebut terjadi kebakaran dibagian Gudang.3 Hari sebelumnya, Hi Sueb terlibat percekcokan serius dengan Abdulah (45) . Abdulah merupakan adik kandung Hi. Sueb. 

Perseteruan Kakak beradik itu, hingga terjadinya peristiwa Kebakaran secara berurutan, kemudian saling lapor ke kepolisian. Hingga sampai lah keduanya menjadi para pihak  yang bertikai di Peradilan. 

Kemudian, sampai Ketika Kang mamad, mendapat surat undangan dari Majelis Hakim untuk dapat memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Tk 1 Kota Fajaresuk. Kang Mamad, berkonsultasi Hukum ke Salah satu Kantor LBH di daerah sekitar rumahnya.

Kemudian, Kang Mamad diberikan pelayanan oleh LBH setempat. Kang Mamad didampingi oleh Pengacara bernama Jupri SH, yg biasa dipanggil bang Jupe. 

Berikut penjelasan Bang Jupe kepada Kang Mamad. 
Yang dimaksud dengan saksi, menurut Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Pengertian tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana diperluas menjadi termasuk pula “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.

Pada dasarnya menolak panggilan sebagai saksi dikategorikan sebagai tindak pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP"). Adapun ancaman hukuman bagi orang yang menolak panggilan sebagai saksi diatur di dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP yang berbunyi:

Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:
1.    dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;

R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mengatakan bahwa supaya dapat dihukum berdasarkan Pasal 224 KUHP, orang tersebut harus:
1.    Dipanggil menurut undang-undang (oleh hakim) untuk menjadi saksi, ahli atau juru bahasa baik dalam perkara pidana, maupun dalam perkara perdata;
2.    Dengan sengaja tidak mau memenuhi (menolak) suatu kewajiban yang menurut undang-undang harus ia penuhi, misalnya kewajiban untuk datang pada sidang dan memberikan kesaksian, keterangan keahlian, menterjemahkan.

Perlu diingat, R. Soesilo juga menjelaskan bahwa orang itu harus benar-benar dengan sengaja menolak memenuhi kewajibannya tersebut, jika ia hanya lupa atau segan untuk datang saja, maka ia dikenakan Pasal 522 KUHP.

Mengenai hak dan kewajiban saksi, sebagaimana diuraikan di atas, maka jelas bahwa seseorang yang dipanggil sebagai saksi dalam suatu perkara pidana berkewajiban untuk hadir. Hal ini juga dapat dilihat dalam Pasal 112 ayat (1) KUHAP.

Selain itu saksi juga mempunyai kewajiban sebagai berikut:
1.    Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya (Pasal 160 ayat (3) KUHAP);
2.    Saksi wajib untuk tetap  hadir di sidang setelah memberikan keterangannya (Pasal 167 KUHAP);
3.    Para saksi dilarang untuk bercakap-cakap (Pasal 167 ayat (3) KUHAP).

Sedangkan hak dari saksi antara lain:
1.    Dipanggil sebagai saksi oleh penyidik dengan surat panggilan yang sah serta berhak diberitahukan alasan pemanggilan tersebut (Pasal 112 ayat (1) KUHAP);
2.    Berhak untuk dilakukan pemeriksaan di tempat kediamannya jika memang saksi dapat memberikan alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik (Pasal 113 KUHAP);
3.    Berhak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dari siapapun atau dalam bentuk apapun (Pasal 117 ayat (1) KUHAP);
4.    Saksi berhak menolak menandatangani berita acara yang memuat keterangannya dengan memberikan alasan yang kuat (Pasal 118 KUHAP);
5.    Berhak untuk tidak diajukan pertanyaan yang menjerat kepada saksi (Pasal 166 KUHAP);
6.    Berhak atas juru bahasa jika saksi tidak paham bahasa Indonesia (Pasal 177 ayat (1) KUHAP);
7.    Berhak atas seorang penerjemah jika saksi tersebut bisu dan/atau tuli serta tidak dapat menulis (Pasal 178 ayat (1) KUHAP).

Kami berasumsi bahwa Anda dipanggil sebagai saksi dalam sidang perkara pidana. Jika Anda tidak datang pada hari yang ditetapkan dalam surat panggilan, meskipun telah dipanggil secara sah, dan hakim ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk menyangka bahwa saksi itu tidak akan mau hadir, maka hakim ketua sidang dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan ke persidangan (Pasal 159 KUHAP). Mengenai berapa lama waktu datangnya surat panggilan kedua jika Anda tidak menghadiri panggilan yang pertama tidak diatur dalam KUHAP. Yang diatur hanya bahwa hakim berwenang untuk memerintahkan supaya saksi dihadapkan ke persidangan.

Karena bingung, Kang Mamad meminta Bantuan Bang Jupe untuk ikut mengantar beliau ke Pengadilan.

Dasar Hukum:

"Bintang kejora bendera kultural. kalau kita anggap sebagai bendera politik, salah kita sendiri," (Gusdur)

Suatu hari Jendral Wiranto sebagai Menko Polkam melapor kepada Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur)



Wiranto : “Bapak Presiden, kami laporkan di Papua ada pengibaran Bendera Bintang Kejora"
Gus Dur: “Apa masih ada bendera Merah Putihnya?”
Wiranto : “Ada, hanya satu, tinggi.”
Gus Dur : “Ya sudah, anggap saja Bintang Kejora itu umbul-umbul.”
Wiranto : “Tapi Bapak Presiden, ini sangat berbahaya.”

Gus Dur : “Pikiran Bapak yang harus berubah, apa susahnya menganggap Bintang Kejora itu sebagai umbul-umbul! Sepak bola saja banyak benderanya!” *Marah* .
Kemudian Pak Wiranto keluar sambil bingung luar biasa.

Kisah ini disaksikan Menteri Kelautan Freddy Numberi yang diceritakan kembali oleh Prof. Dr. Mubarok MA saat Peringatan 1000 hari wafat Gus Dur.

Dalam sebuah diskusi pada Jumat (06/07/2007) Gus Dur yang sudah tidak lagi jadi Presiden, kembali menyebut alasannya memperbolehkan bendera Bintang Kejora berkibar. Gus Dur menganggap bendera Bintang Kejora hanya bendera kultural warga Papua. "Bintang kejora bendera kultural. kalau kita anggap sebagai bendera politik, salah kita sendiri," kata Gus Dur kepada wartawan.

Gus Dur, yang saat menjabat presiden mengabulkan permintaan masyarakat Irian Jaya (waktu itu) untuk menggunakan sebutan Papua, justru menuding polisi dan TNI tidak berpikir mendalam ketika melarang pengibaran bendera Bintang Kejora. "Ketika polisi melarang, tidak dipikir mendalam, (tim) sepak bola saja punya bendera sendiri. Kita tak perlu ngotot sesuatu yang tak benar," katanya.

Menurut Franz Magnis Suseno, pemberian nama Papua pada Irian Jaya dan pemberian izin pengibaran bendera Bintang Kejora bukan tanda Gus Dur meremehkan Indonesia.

Hal itu justru sebaliknya, Gus Dur mau membantu orang-orang Papua untuk bisa menghayati Ke-Indonesiaan dari dalam. "Gus Dur percaya pada Orang Papua. bahwa itulah cara untuk merebut hati suatu masyarakat yang puluhan tahun merasa tersinggung, tidak dihormati, dan bahkan dihina.

Karena itu orang-orang Papua mencintai Gus Dur ," ujar Franz Magnis dalam kata pengantar buku karangan Muhammad AS Hikam, berjudul 'Gus Dur Ku, Gus Dur Anda & Gus Dur Kita".

Sc.Sabdaperubahan

"Tien, dalam rumah inilah saya ingin mijn laatste levensdagen slijten dengan engkau."

Bersua untuk kali pertama di Candi Prambanan pada 1952, tak perlu waktu lama bagi Bung Karno untuk menambatkan hatinya pada Hartini. Kisah cinta keduanya diawali dengan surat dari Bung Karno dengan nama samaran Srihana. Selang satu tahun kemudian, berita pernikahan mereka menghiasi halaman-halaman depan surat kabar.


Sampai masa senjanya, Hartini tercatat sebagai salah seorang istri Bung Karno yang paling setia. Ia mendampingi Bung Karno melewati masa-masa yang sulit pasca-lengser dari jabatan presiden. Dari sejumlah surat wasiat yang ditulis Bung Karno, beberapa di antaranya dialamatkan kepada Hartini, yakni amanat bertanggal 16 September 1964 dan surat wasiat bertanggal 24 Mei 1965.


Berdasarkan arsip Masagung dalam Wasiat Bung Karno (Jakarta: Ketut Masagung Corporation, 1998), kedua testamen itu menyebut agar Hartini dikuburkan berdampingan dengan dirinya. Bung Karno menghendaki agar makam itu berada di Kebun Raya Bogor, dekat kolam pemandian yang membukit.

Sebuah lagi ditulis pada 25 Februari 1967, hanya beberapa hari sebelum MPRS mengukuhkan kejatuhan Bung Karno dengan melantik Soeharto sebagai Pejabat Presiden. Surat itu berhubungan dengan rumah yang dinamakan Hing Puri Bima Sakti, yang terletak di Batutulis, Bogor. Rupa-rupanya di tempat ini Bung Karno ingin menjalani hari-hari terakhirnya dengan tenang bersama Hartini. "Tien, dalam rumah inilah saya ingin mijn laatste levensdagen slijten dengan engkau."

Foto via National Archives of Australia
Sc. Presiden Soekarno

#Jasmerah

KEBIJAKAN PIMPINAN DAERAH MEMBANGUN KABUPATEN KONSERVASI

Komitmen politik pemerintah daerah untuk membangun Kabupaten Lampung Barat berdasarkan prinsip-prinsip konservasi tampak pada visi dan misi ...