Selamat Ulang Tahun, Ibu Puan Maharani. Semoga selalu dirahmati Kesehatan, umur yang barokah, diluaskan rejeki nya, diberikan Kesabaran yang luas dalam memimpin Negara dan Bangsa Indonesia.
Selamat.
Selamat Ulang Tahun, Ibu Puan Maharani. Semoga selalu dirahmati Kesehatan, umur yang barokah, diluaskan rejeki nya, diberikan Kesabaran yang luas dalam memimpin Negara dan Bangsa Indonesia.
Selamat.
Ada satu benda bersejarah di Perpustakaan Agung dan Museum Bung Karno yang menurut Ketua Yayasan yang mengurusinya, Gus Marhaen, membuatnya sangat merinding ketika menyaksikannya.
Adalah sebuah foto yang merupakan hasil reproduksi, aslinya dibuat pada tahun 1970-an. Di foto itu, ada dua bintang utamanya. Yakni putri tertua Proklamator RI Soekarno, Dyah Permata Megawati Setyawati Soekarnoputri dan putra keduanya Prananda Prabowo, yang kini menjadi salah satu Ketua DPP PDI Perjuangan.
"Kami merinding melihat foto itu," kata Gus Marhaen, di sela peresmian bangunan perpustakaan dan museum di Jalan Raya Puputan, Denpasar, Bali, Minggu (22/11).
Foto itupun menginspirasi Gus Marhaen dan pengurus lainnya untuk mengabadikan foto itu. Lalu disandingkan dengan hasil wawancara wartawan dengan Megawati, dalam sebuah foto repro besar di batu, yang diletakkan di lantai III Gedung Perpustakaan itu.
Di tulisan publikasiDwiwarna itu, Megawati baru saja melahirkan putra keduanya, Prananda Prabowo pada 23 April 1971. Saat itu, suami pertama Megawati dikabarkan hilang karena kecelakaan pesawat TNI AU. Suami Megawati itu, Soerindro, memang berprofesi sebagai pilot pesawat TNI AU.
Kepada media itu, Megawati mengaku meletakkan harapan kepada putra-putranya untuk melanjutkan cita-cita sang ayah dan yang terutama meneruskan cita-cita perjuangan kakeknya, Soekarno, dalam keagungan rakyat dan bangsa.
Di tulisan itu, ketahuan bahwa nama asli Prananda adalah Muhammad Prananda Prabowo Sura Megendra Karna Djaja. Dan merupakan gabungan usulan nenek, kakek, dan pamannya.
Berikut kutipan lengkap wawancara Megawati dengan media bernama Dwiwarna itu.
Tanya: Bagaimana perasaan Ny Megawati dengan dianugerahi putra yang kedua?
Megawati: Perasaan saya setelah dianugerahi putra yang kedua ini tentu saja bahagia bercampur dengan rasa sedih dan terharu, karena kelahirannya tanpa ditunggu oleh ayahnya.
Tanya: siapa nama putranya dan bagaimana harapan-harapan Ny Megawati terhadap putranya?
Megawati: Namanya Muhammad Prananda Prabowo Sura Megendra Karna Djaja. Sebagai seorang ibu, tentu saja saya meletakkan suatu harapan, Insya Allah putra-putra saya ini melanjutkan cita-cita sang ayah dan yang terutama meneruskan cita-cita perjuangan kakeknya almarhum dalam keagungan rakyat dan bangsa.
Tanya: Berhubung Saudara Soerindro (suami pertama Megawati) sudah dinyatakan hilang oleh pemerintah berhubungan dengan kecelakaan pesawat Sky Van di daerah Biak, bagaimana perhatian dari pihak pemerintah, khususnya Mabes AU?
Megawati: Sepengetahuan saya, berhubung belum ada pengumuman resmi mengenai status suami saya, maka kedudukan saya tetap dianggap sebagai istri seorang perwira. Jadi soal jaminan dan administrasi tetap seperti biasanya. Perhatian kolega, baik yang ada di Jakarta maupun Madiun itu, besar sekali dan terjalin rasa kesetiakawanan yang kokoh di dalamnya. Dalam hal ini, saya sarankan supaya wartawanDwiwarna mengadakan wawancara dengan istri-istri kru Sky Van yang lain untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas dan agar pembacanya lebih mengerti suka dan dukanya.
Tanya: Apakah ada keterangan lain mengenai putra Ny Megawati?
Megawati: Keterangan lain mengenai nama tersebut adalah penyatuan dari tiga pemberian, yaitu dari Ibu Fatmawati (nenek), Dr Dadi (kakek), dan Guruh (paman).
Tanya: Apakah rencana-rencana Ny Megawati untuk waktu yang akan datang?
Megawati: rencana-rencana untuk jangka panjang belum dapat saya utarakan. Sedang jangka pendek, karena sekarang dalam suasana pemilu, maka saya sebagai warga negara yang ingin berbuat baik, ingin mensukseskannya dengan turut berkampanye untuk partai favorit saya.
Bagaimana ku bisa, Berpaling darimu
Sekian lama ku mencari,Separuh jiwaku
Ku mau menunggu,Tak pernah berhenti
Sampai suatu saat nanti, Kau kan menyadari
Ku ingin kau tahu, Takkan ada habisnya
Ku masih miliki cinta, Melebihi yang kau kira
Hanyalah senyummu, Yang menghapus rinduku
Telah lama tak ku jumpa, Menghilang dariku
Akan ku lakukan asal kau kembali
Ku tak sanggup sendiri lebih lama lagi
Ku ingin kau tahu, Takkan ada habisnya
Ku masih miliki cinta, Melebihi yang kau kira
Ku ingin kau tahu, Kau tetap dihatiku
Ada yang harus kau mengerti, Kau takkan ada gantinya
Yang aku inginkan…
Dedicated for Good Father ( Hi. Sumardi )
Seperti kebanyakan orang Indonesia, *Ketua DPR RI Puan Maharani,* mengakui dalam dirinya mengalir darah nenek moyang dari *beragam daerah*.
*Eyang Puteri* dari garis ibunya berasal dari Bali *bernama Ida Ayu Nyoman Rai*, Sedangkan *Eyang Putera* berasal dari Jawa Timur *bernama Raden Soekemi Sosrodihardjo*, Sedang nenek berasal dari *Bengkulu bernama Fatmawati dan kakek dari Jawa Timur bernama Soekarno*. Sementara Kakek dari garis ayahnya berasal dari *Sumatera Selatan bernama Tjik Agoes Kiemas* dan *Nenek bernama Hamzatoen Rosjda dengan Ayah berasal dari Pulau Pisang Krui, Lampung bernama Joesaki* dan *Ibu dari Batipuh Tanah Datar, Sumatera Barat bernama Taksiah*.
JADI MBAK *PUAN MAHARANI* MENGALIR DARAH *JAWA TIMUR, BALI, BENGKULU, SUMATERA SELATAN, LAMPUNG DAN SUMATERA BARAT*,
*LENGKAP INDONESIA BANGET*
#puanmaharaniuntukindonesia
#puanmaharani @puanmaharaniri @ketua_dprri
Salam.
"Pendekar Manjaaa.. tungguu..! Tiga bayangan yang sedang berkelabatt segera menghentikan gerakan mereka. Tiga bayangan itu tak lain adalah Pendekar manja, Pendekar cacingan dan Nona kerudung hitam.
Seorang Nona berkerudung kuning segera menghampiri mereka bertiga. " Ach untung Aku bertemu dengan sie Badai diluar Desa dan bisa menemukan kalian," ujarnya sambil tersenyum.
Lalu iya segera turun dari Keledai milik Pendekar cacingan yang iya tunggangi. " Nona kerudung kuning, Kau berada disini? Tanya pendekar manja. Nona kerudung kuning tersenyum, " iya aku jenuh berada di padepokan, Aku izin dengan Guruku untuk bisa membantu kalian disini.
" Eh pendekar manja, kalian semua hendak ikut memperebutkan mustika ginseng kah?
Pendekar manja gelengkan kepalannya, " Nona sebelumnya perkenalkan dulu, ini Putri pak Lurah yang akan mengantar kita kekediaman Dewi cinta." Kita semua berada disini bukan untuk memperebutkan mustika,tapi kita akan membantu sang Dewi melindungi mustika ginseng dari perebutan orang orang jahat.
"Nona kerudung kuning mengangukan kepala, lalu menjura kepada Nona kerudung hitam, " Salam kenal kakak ujarnya.. " Salam kenal kembali adik kerudung kuning, senang bisa mengenalmu sebagai sahabatnya pendekar manja dan pendekar cacingan ujarnya.
Sebentar saja kedua pendekar cantik ini sudah terlihat akrab,kicau burung yang ceria pagi ini kalah rame dengan bincang ceria kedua gadis manis ini. Pokoknya cerita ngalor ngidul lah. Dari cerita ilmu silat sampai cerita masakan yang enak enak. Buat pendekar manja dan pendekar cacingan menelan ludah bawaan laper ha-ha-ha.
*
Kita tinggalkan terlebih dahulu ke empat pendekar yang sedang melakukan perjalanan. Sekarang kita kunjungi kediaman sang Dewi.
Rumah kediaman sang Dewi tidaklah semewah yang kita bayangkan, hanya rumah sederhana namun exotic karena didalamnya terdapat banyak karya seni lukisan dan sajak sajak indah.
Pengagum Seni sudah pasti akan betah berada dirumah itu. Walaupun isi tulisan tulisan sajak banyak menuangkan susana hati yang sedih. Namun tidak membuat kita hanyut dalam kesedihan karena sajak sajak itu dibuat dengan tulisan yang begitu indah.
"Ha-ha-ha...Dewi Cinta keluarlah! Tiba tiba telah berdiri 4 orang kakek dan satu orang nenek dipekarangan rumah sang Dewi.
Kakek pertama bertubuh gendut berkepala botak,kakek inilah yang tertawa tawa dengan menggunakan tenaga dalam. Jika orang biasa yang mendengar suara ketawa ini sudah bisa dipastikan mampus dengan gendang telinga pecah.
Kakek kedua bertubuh kebalikannya dari kakek pertama.. tubuhnya kurus kering seperti cicak mati dan berambut gondrong.
Kakek ketiga bertubuh tinggi sekali,kaki dan tangannya tampak lebih panjang dari manusia pada umumnya.
Kakek ke empat kebalikannya,sangat pendek seperti orang kate, berwajah lucu seperti anak anak.
Dan yang kelima adalah seorang nenek pesolek. Gayanya tengil dan seperti merasa gadis umur 19 tahun.. centil dan genit..
Kelima tokoh yang datang kekediaman Dewi ini bukanlah tokoh sembarang, mereka adalah tokoh tokoh Sakti yang sepuluh tahun yang lalu pernah menggemparkan dunia persilatan dengan kejahatan dan kekejaman mereka. Sejak dikalahkan oleh Eyank gurunya pendekar manja, mereka semua mengasingkan diri dan memperdalam ilmu ilmu kesaktiannya.
Bersambung..
Berbagai respons yang dilakukan kader-kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait pernyataan dan harapan Ketua DPP Bidang Politik PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani agar Sumbar semakin Pancasilais ditanggapi secara serius oleh Zuhairi Misrawi atau yang dikenal sebagai Gus Mis, alumnus Universitas Al Azhar Mesir dan cendekiawan Nahdlatul Ulama.
“Apa yang disampaikan Mbak Puan lebih dalam perspektif kekinian sekaligus harapan agar Pancasila benar-benar membumi dalam laku keseharian dan kehidupan berbangsa kita. Menurut Gus Mis, tidak hanya semangat berkehidupan berbangsa atas dasar Pancasila yang semangatnya nampak menurun.
“Di PDI Perjuangan kami selalu diingatkan oleh Ibu Megawati bagaimana kepeloporan kaum cerdik pandai nan bijaksana yang kemudian menjadi pelopor kemerdekaan dan pahlawan bangsa seperti Moh Hatta, KH Agus Salim, Prof Muhammad Yamin, Hajjah Rangkayo Rasuna Said, Moh Natsir dan lain-lain.
Kehadiran tokoh-tokoh berwawasan kebangsaan di tengah penjajahan, namun dengan kultur Islam yang berkemajuan tersebut menjadi daya pemicu generasi muda Sumatera Barat untuk ikut berpacu menjadi pelopor kemajuan bangsa, termasuk pelopor di dalam membumikan Pancasila," beber Gus Mis penuh semangat.
Terpisah, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sependapat dengan penilaian Gus bahwa masyarakat Sumatera Barat memang terbuka.
"Menurut saya, tidak hanya perpandangan terbuka. Masyarakat Sumbar itu dikenal relijius, kritis, rajin menuntut ilmu, dan tradisi kebudayaan yang luar biasa. Lihat saja makanannya. Restoran Padang menjadi ikon makanan nasional Indonesia, bahkan diterima di seluruh penjuru Nusantara. Dengan diterimanya makanan Padang secara luas, patut disyukuri dan menjadikan masyarakat Sumatera Barat juga terbuka bagi seluruh warga bangsa. Inilah hebatnya Indonesia. Pancasila menjadi pemersatu dan jiwa kepribadian bangsa,” papar Hasto.
Hasto yang bersahabat dekat secara pribadi dengan tokoh PKS seperti almarhum KH Yusuf Supendi, dan sekaligus tokoh muda nasional yang juga deklarator Partai Gelora, Fahri Hamzah, menyampaikan bahwa PDIP memberi penghormatan tinggi kepada pahlawan bangsa termasuk asal Sumbar.
"PDI Perjuangan sangat menghormati para pahlawan bangsa, termasuk yang berasal dari Minang," tegas Hasto.
Menurutnya, menyongsong 100 tahun kemerdekaan Indonesia, kita semua melakukan otokritik terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara kita.
"Sudahkah Pancasila benar-benar menjadi jiwa kepribadian bangsa dan arah kemajuan bangsa Indonesia ke depan?," pungkas Hasto.
#narendrakiemas
Keistimewaan adalah keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan sejarah dan hak asal-usul menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa.
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan Daerah DIY adalah pemerintahan daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dan urusan keistimewaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah DIY dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY. Keistimewaan adalah keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan sejarah dan hak asal-usul menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa.
Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat adalah warisan budaya bangsa yang berlangsung secara turun-temurun dan dipimpin oleh Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senapati Ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayidin Kalifatullah Panatagama adalah Sultan Hamengku Buwono. Kadipaten Pakualaman adalah warisan budaya bangsa yang berlangsung secara turun-temurun dan dipimpin oleh Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Paku Alam, selanjutnya disebut Adipati Paku Alam.
DIY memiliki Undang-Undang Keistimewaan tersendiri selain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827). UU Keistmewaan Yogyakarta adalah Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kewenangan istimewa meliputi tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang. Dengan demikian, Pemerintahan Daerah DIY mempunyai kewenangan yang meliputi kewenangan istimewa berdasarkan Undang-Undang ini dan kewenangan berdasarkan undang-undang tentang pemerintahan daerah. Namun, kewenangan yang telah dimiliki oleh pemerintahan daerah kabupaten/kota di DIY tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta disahkan Presiden Doktor Haji Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 31 Agustus 2012 di Jakarta. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta diundangkan Menkumham Amir Syamsudin pada tanggal 3 September 2012 di Jakarta. Agar setiap orang mengetahuinya maka Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170. Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339.
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Latar Belakang
Pertimbangan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah:
bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang;
bahwa Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman yang telah mempunyai wilayah, pemerintahan, dan penduduk sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 berperan dan memberikan sumbangsih yang besar dalam mempertahankan, mengisi, dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta belum mengatur secara lengkap mengenai keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
Dasar Hukum
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Penjelasan Umum UUK-DIY
Status istimewa yang melekat pada DIY merupakan bagian integral dalam sejarah pendirian negara-bangsa Indonesia. Pilihan dan keputusan Sultan Hamengku Buwono IX dan Adipati Paku Alam VIII untuk menjadi bagian dari Republik Indonesia, serta kontribusinya untuk melindungi simbol negara-bangsa pada masa awal kemerdekaan telah tercatat dalam sejarah Indonesia. Hal tersebut merupakan refleksi filosofis Kasultanan, Kadipaten, dan masyarakat Yogyakarta secara keseluruhan yang mengagungkan ke-bhinneka-an dalam ke-tunggal-ika-an sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Masyarakat Yogyakarta yang homogen pada awal kemerdekaan meleburkan diri ke dalam masyarakat Indonesia yang majemuk, baik etnik, agama maupun adat istiadat. Pilihan itu membawa masyarakat Yogyakarta menjadi bagian kecil dari masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, Keistimewaan DIY harus mampu membangun keharmonisan dan kohesivitas sosial yang berperikeadilan.
Sentralitas posisi masyarakat DIY dalam sejarah DIY sebagai satu kesatuan masyarakat yang memiliki kehendak yang luhur dalam berbangsa dan bernegara dan keberadaan Kasultanan dan Kadipaten sebagai institusi yang didedikasikan untuk rakyat merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, Sultan Hamengku Buwono IX dan Adipati Paku Alam VIII memutuskan untuk menjadi bagian dari Indonesia. Kedua tokoh itu masing-masing secara terpisah, tetapi dengan format dan isi yang sama, mengeluarkan Maklumat pada tanggal 5 September 1945 yang kemudian dikukuhkan dengan Piagam Kedudukan Presiden Republik Indonesia tanggal 6 September 1945 menyatakan integrasi Yogyakarta ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan status daerah istimewa.
Keputusan kedua tokoh tersebut memiliki arti penting bagi Indonesia karena telah memberikan wilayah dan penduduk yang nyata bagi Indonesia yang baru memproklamasikan kemerdekaannya. Peran Yogyakarta terus berlanjut di era revolusi kemerdekaan yang diwujudkan melalui upaya Kasultanan dan Kadipaten serta rakyat Yogyakarta dalam mempertahankan, mengisi, dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
DIY pada saat ini dan masa yang akan datang akan terus mengalami perubahan sosial yang sangat dinamis. Masyarakat Yogyakarta dewasa ini memasuki fase baru yang ditandai oleh masyarakat yang secara hierarkis tetap mengikuti pola hubungan patron-klien pada masa lalu dan di sisi lain masyarakat memiliki hubungan horizontal yang kuat. Perkembangan di atas, sekalipun telah membawa perubahan mendasar, tidak menghilangkan posisi Kasultanan dan Kadipaten sebagai sumber rujukan budaya bagi mayoritas masyarakat DIY. Kasultanan dan Kadipaten tetap diposisikan sebagai simbol pengayom kehidupan masyarakat dan tetap sebagai ciri keistimewaan DIY.
Pengaturan Keistimewaan DIY dalam peraturan perundang-undangan sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap konsisten dengan memberikan pengakuan keberadaan suatu daerah yang bersifat istimewa. Bahkan, Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan pengakuan terhadap eksistensi suatu daerah yang bersifat istimewa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, konsistensi pengakuan atas status keistimewaan suatu daerah belum diikuti pengaturan yang komprehensif dan jelas mengenai keistimewaannya. Kewenangan yang diberikan kepada DIY melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 semata-mata mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah yang memperlakukan sama semua daerah di Indonesia. Hal yang sama juga terjadi pada masa berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sampai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Hal di atas telah memunculkan interpretasi bahwa Keistimewaan DIY hanya pada kedudukan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Oleh karena itu, diperlukan perubahan, penyesuaian dan penegasan terhadap substansi keistimewaan yang diberikan kepada Daerah Istimewa melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk itu, dalam rangka perubahan dan penyesuaian serta penegasan Keistimewaan DIY, perlu dibentuk undang-undang tentang keistimewaan DIY.
Pengaturan Keistimewaan DIY bertujuan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan demokratis, ketenteraman dan kesejahteraan masyarakat, menjamin ke-bhinneka-tunggal-ika-an, dan melembagakan peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa. Pengaturan tersebut berlandaskan asas pengakuan atas hak asal-usul, kerakyatan, demokrasi, ke-bhinneka-tunggal-ika-an, efektivitas pemerintahan, kepentingan nasional, dan pendayagunaan kearifan lokal. Oleh karena itu, dengan memperhatikan aspek historis, sosiologis, dan yuridis, substansi Keistimewaan DIY diletakkan pada tingkatan pemerintahan provinsi.
Kewenangan istimewa meliputi tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang. Dengan demikian, Pemerintahan Daerah DIY mempunyai kewenangan yang meliputi kewenangan istimewa berdasarkan Undang-Undang ini dan kewenangan berdasarkan undang-undang tentang pemerintahan daerah. Namun, kewenangan yang telah dimiliki oleh pemerintahan daerah kabupaten/kota di DIY tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka mendukung efektivitas penyelenggaraan Keistimewaan DIY, Undang-Undang ini mengatur pendanaan Keistimewaan yang pengalokasian dan penyalurannya melalui mekanisme transfer ke daerah.
Isi UU Keistimewaan DIY
Beriku adalah isi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (bukan format asli):
UNDANG-UNDANG TENTANG KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Daerah Istimewa Yogyakarta, selanjutnya disebut DIY, adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keistimewaan adalah keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan sejarah dan hak asal-usul menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa.
Kewenangan Istimewa adalah wewenang tambahan tertentu yang dimiliki DIY selain wewenang sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah.
Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, selanjutnya disebut Kasultanan, adalah warisan budaya bangsa yang berlangsung secara turun-temurun dan dipimpin oleh Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senapati Ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayidin Kalifatullah Panatagama selanjutnya disebut Sultan Hamengku Buwono.
Kadipaten Pakualaman, selanjutnya disebut Kadipaten, adalah warisan budaya bangsa yang berlangsung secara turun-temurun dan dipimpin oleh Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Paku Alam, selanjutnya disebut Adipati Paku Alam.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintahan Daerah DIY adalah pemerintahan daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dan urusan keistimewaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah DIY dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY.
Pemerintah Daerah DIY adalah unsur penyelenggara pemerintahan yang terdiri atas Gubernur DIY dan perangkat daerah.
Gubernur DIY, selanjutnya disebut Gubernur, adalah Kepala Daerah DIY yang karena jabatannya juga berkedudukan sebagai wakil Pemerintah.
Wakil Gubernur DIY, selanjutnya disebut Wakil Gubernur, adalah Wakil Kepala Daerah DIY yang mempunyai tugas membantu Gubernur.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY, selanjutnya disebut DPRD DIY, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah DIY.
Peraturan Daerah DIY, selanjutnya disebut Perda, adalah Peraturan Daerah DIY yang dibentuk DPRD DIY dengan persetujuan bersama Gubernur untuk mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan provinsi sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah.
Peraturan Daerah Istimewa DIY, selanjutnya disebut Perdais, adalah Peraturan Daerah DIY yang dibentuk oleh DPRD DIY bersama Gubernur untuk mengatur penyelenggaraan Kewenangan Istimewa.
Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
BAB II
BATAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH
Bagian Kesatu
Batas Wilayah
Pasal 2
DIY memiliki batas-batas:
sebelah utara dengan Kabupaten Magelang dan Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah;
sebelah timur dengan Kabupaten Klaten dan Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah;
sebelah selatan dengan Samudera Hindia; dan
sebelah barat dengan Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.
Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam peta yang tercantum pada Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Bagian Kedua
Pembagian Wilayah
Pasal 3
Wilayah DIY terdiri atas:
Kota Yogyakarta;
Kabupaten Sleman;
Kabupaten Bantul;
Kabupaten Kulonprogo; dan
Kabupaten Gunungkidul.
BAB III
ASAS DAN TUJUAN
Bagian Kesatu
Asas
Pasal 4
Pengaturan Keistimewaan DIY dilaksanakan berdasarkan asas:
pengakuan atas hak asal-usul;
kerakyatan;
demokrasi;
ke-bhinneka-tunggal-ika-an;
efektivitas pemerintahan;
kepentingan nasional; dan
pendayagunaan kearifan lokal.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 5
Pengaturan Keistimewaan DIY bertujuan untuk:
mewujudkan pemerintahan yang demokratis;
mewujudkan kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat;
mewujudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin ke-bhinneka-tunggal-ika-an dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
menciptakan pemerintahan yang baik; dan
melembagakan peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa.
Pemerintahan yang demokratis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diwujudkan melalui:
pengisian jabatan Gubernur dan jabatan Wakil Gubernur;
pengisian keanggotaan DPRD DIY melalui pemilihan umum;
pembagian kekuasaan antara Gubernur dan Wakil Gubernur dengan DPRD DIY;
mekanisme penyeimbang antara Pemerintah Daerah DIY dan DPRD DIY; dan
partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diwujudkan melalui kebijakan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat dan pengembangan kemampuan masyarakat.
Tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin ke-bhinneka-tunggal-ika-an dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diwujudkan melalui:
pengayoman dan pembimbingan masyarakat oleh Pemerintahan Daerah DIY; dan
pemeliharaan dan pendayagunaan nilai-nilai musyawarah, gotong royong, solidaritas, tenggang rasa, dan toleransi oleh Pemerintahan Daerah DIY dan masyarakat DIY.
Pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diwujudkan melalui:
pelaksanaan prinsip efektivitas;
transparansi;
akuntabilitas;
partisipasi;
kesetaraan; dan
penegakan hukum.
Pelembagaan peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diwujudkan melalui pemeliharaan, pendayagunaan, serta pengembangan dan penguatan nilai-nilai, norma, adat istiadat, dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat DIY.
BAB IV
KEWENANGAN
Pasal 6
Kewenangan Istimewa DIY berada di Provinsi.
Pasal 7
Kewenangan DIY sebagai daerah otonom mencakup kewenangan dalam urusan Pemerintahan Daerah DIY sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah dan urusan Keistimewaan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
Kewenangan dalam urusan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur;
kelembagaan Pemerintah Daerah DIY;
kebudayaan;
pertanahan; dan
tata ruang.
Penyelenggaraan kewenangan dalam urusan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada nilai-nilai kearifan lokal dan keberpihakan kepada rakyat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan dalam urusan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Perdais.
BAB V
BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 8
DIY memiliki bentuk dan susunan pemerintahan yang bersifat istimewa.
Pemerintahan Daerah DIY terdiri atas Pemerintah Daerah DIY dan DPRD DIY.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah DIY
Pasal 9
Pemerintah Daerah DIY dipimpin oleh Gubernur.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Gubernur dibantu oleh Wakil Gubernur.
Pasal 10
Gubernur bertugas:
memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan dan urusan Keistimewaan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD DIY;
mengoordinasikan tugas satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah;
memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah kepada DPRD DIY untuk dibahas bersama serta menyusun dan menetapkan rencana kerja perangkat daerah;
menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah, rancangan Perda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada DPRD DIY untuk dibahas bersama;
mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan;
melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah DIY di kabupaten/kota.
Komitmen politik pemerintah daerah untuk membangun Kabupaten Lampung Barat berdasarkan prinsip-prinsip konservasi tampak pada visi dan misi ...