Asas praduga tidak bersalah diartikan sebagai Aturan dan ketentuan yang
menganggap seseorang yang menjalani proses pemidanaan tetap tidak bersalah
sehingga harus dihormati hak-haknya sebagai warga negara sampai ada putusan
pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap menyatakan kesalahannya.
Asas praduga tidak bersalah merupakan bagian dari Asas umum hukum acara,
karena diatur dalam UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sebagai
asas hukum umum, maka asas praduga tidak bersalah berlaku terhadap semua proses
perkara baik perkara pidana, perkara perdata, maupun perkara tata usaha negara.
Pengaturan selanjutnya dari asas praduga tidak bersalah dalam KUHAP,
membuat asas tersebut lebih dikenal dalam proses perkara pidana. Asas ini juga
memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa untuk memperoleh bantuan hukum,
hal ini sebagaimana ditegaskan dalam pasal 54 KUHAP yang berbunyi sebagai
berikut: ”Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak
mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam
waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan
dalam Undang - Undang ini.”
Dalam penerapannya azas praduga tak bersalah menyatakan bahwa seorang
tersangka belum dapat dianggap bersalah sebelum diputus oleh pengadilan,
padahal menurut masyarakat kesalahannya sudah jelas sehingga tidak perlu lagi
diterapkan azas ini karena jelas-jelas telah bersalah sekalipun belum diputus
oleh pengadilan.
Asas hukum praduga tidak
bersalah telah ada dari abad ke-11 di sistem hukum Common Law di negara Inggris
di Bill of Rights. Asas ini muncul karena latar belakang pemikiran
individualistik-liberalistik yang di pertengahan abad ke-19 berkembang ketika
itu.
Namun pada faktanya asas ini tidak
dijalankan dengan baik tetapi malah seringkali dilanggar dan disalahgunakan.
Banyak para pengak hukum yang ketika sesesorang belum mendapatkan status baik
menjadi tersangka dan belum terbukti bersalah sudah dipukuli dan disakiti tanpa
adanya alasan yang nyata.
Ini merupakan sebuah pelanggaran asas dan
HAM (Hak Asassi Manusia). Hal itu yang akan memunculkan sebuah kesan yang buruk
terhadap kinerja aparatur penegak hukum di Indonesia. Praduga tidak
bersalah yaitu suatu prinsip yang mana seseorang harus dianggap tidak bersalah
atau belum bersalah sampai pengadilan memberi pernyataan orang itu bersalah.
Apakah sanggat penting asas ini bagi
Negara seperti Indonesia? Asas praduga tidak bersalah adalah syarat penting dan
utama pada negara yang menganut due process of law seperti
Indonesia. Agar tercipta keadilan yang jujur, adil, tidak memihak.