Apriyan Sucipto

Apriyan Sucipto
Rimba Raya

Thursday, July 30, 2020

Selamat Hari Raya Idul Adha, (Kisah Pengorbanan Nabi Ismail As)



Hari Raya Idul Adha atau Idul Qurban yang juga dikenal sebagai Lebaran Haji merupakan salah satu hari besar yang diperingati oleh umat Islam di seluruh dunia. Hari Raya Idul Adha diperingati setiap 10 Dzulhijjah atau tepat 70 hari setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Perayaan Hari Raya Idul Adha disebut juga dengan “Idul Nahr” yang artinya hari penyembelihan. Ini adalah hari di mana kala itu Nabi Ibrahim AS mendapat perintah dari Allah SWT untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail.

Nah, kisah pengorbanan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail inilah yang kemudian menjadi sejarah di balik penyembelihan hewan qurban pada Hari Raya Idul Adha. Berikut kisah selengkapnya.

Sejarah Idul Adha
Idul Adha atau Lebaran Haji yang juga dinamakan Idul Qurban merupakan waktu di mana kaum muslimin yang sedang menunaikan haji melakukan ibadah yang utama, yakni wukuf di Arafah. Pada hari ini, Allah SWT juga memberi kesempatan kepada umat muslim lainnya yang belum mampu melaksanakan haji untuk berqurban. Ini dilakukan sebagai simbol ketakwaan dan kecintaan umat Islam kepada-Nya.

Penyembelihan hewan qurban pada Hari Raya Idul Adha memiliki sejarahnya sendiri. Kisah ini berkaitan dengan Nabi Ibrahim AS dan putranya Nabi Ismail.
Hari Raya Idul Adha menjadi simbol untuk memperingati ujian terberat Nabi Ibrahim dan putranya Nabi Ismail. Dikutip dari kitab “Misykatul Anwar”, diketahui Nabi Ibrahim AS kala itu ialah seorang yang kaya raya dengan kekayaan ternak melimpah.
Nabi Ibrahim memiliki 1000 ekor domba, 300 lembu, dan 100 ekor unta. Ia pun disebut sebagai golongan milyuner pada zamannya itu.

Suatu hari, seseorang bertanya kepada Nabi Ibrahim, “milik siapa ternak sebanyak ini?” kemudian Nabi menjawab, “Kepunyaan Allah, tapi kini masih milikku. Sewaktu-waktu bila Allah menghendaki, aku serahkan semuanya. Jangankan cuma ternak, bila Allah meminta anak kesayanganku Ismail, niscaya akan aku serahkan juga.”

Dikutip dari Ibnu Katsir dalam tafsir Al-Qur’anul ‘adzim, pernyataan tersebutlah yang kemudian dikehendaki Allah SWT sebagai bahan ujian untuk menguji keimanan dan ketakwaan Nabi Ibrahim AS. Melalui mimpinya yang haq, Nabi Ibrahim diperintahkan oleh Allah SWT untuk menyembelih putranya Ismail yang kala itu masih berusia 7 tahun.

Ismail adalah seorang putra yang begitu lama dinantikan oleh Nabi Ibrahim dan istrinya Siti Hajar. Ia adalah anak yang rupawan, cerdas, sehat, dan soleh. Perintah penyembelihan putranya tersebut menjadi ujian yang teramat besar bagi Nabi Ibrahim AS.
Peristiwa ini turut disebutkan dalam firman Allah SWT surat As - Saaffat ayat 102 yang berbunyi:

قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانظُرْ مَاذَا تَرَى قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِن شَاء اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ

Artinya: Ibrahim berkata, “Hai anakkku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu “maka fikirkanlah apa pendapatmu? Ismail menjawab: "Wahai bapakku kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu. InsyaAllah engkau akan mendapatiku termasuk orang yang sabar.” (QS Aa-saffat: 102).
Dengan penuh ketakwaan dan iman pada Allah SWT, akhirnya Nabi Ibrahim dan Ismail putranya pun ikhlas menerima perintah Allah SWT tersebut. Ketika sedang mempersiapkan penyembelihan, datanglah setan seraya menggoda Nabi Ibrahim dengan berkata:
Ibrahim, kamu orang tua macam apa? Apa kata orang nanti, anak saja disembelih?”
“Apa kata orang nanti?”
“Apa tidak malu? Tega sekali, anak satu-satunya disembeli!”

“Coba lihat, anaknya lincah seperti itu!” “Anaknya pintar lagi, enak dipandang, anaknya patuh seperti itu kok dipotong!”

“Tidak punya lagi nanti setelah itu, tidak punya lagi yang seperti itu! Belum tentu nanti ada lagi seperti dia.”
Kemudian dengan tekad yang bulat Nabi Ibrahim AS mengambil batu seraya mengucapkan “Bismillahi Allahu Akbar”, lalu batu itu dilemparnya untuk mengusir setan. Kegiatan ini kemudian masuk sebagai satu rangkaian ibadah haji, yakni melempar jumrah.
Kembali pada waktu ketika Ismail hendak disembelih ayahnya, Nabi Ibrahim memantapkan niatnya. Nabi Ismail pun telah pasrah dan tawakal pada perintah Allah SWT tersebut. Sesaat setelah pisau nyaris digerakan, tiba-tiba Allah menyeru dengan firmannya untuk menghentikan hal itu.

Allah SWT telah ridha pada keimanan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail. Sebagai imbalan keikhlasan dan iman keduanya, Allah mencukupkan perintahnya dengan menyembelih seekor hewan ternak sebagai pengganti Nabi Ismail.

Hal ini sebagaimana diterangkan dalam surat As-Saffat ayat 104 – 107, kepada Ibrahim, Allah tiba-tiba berkata:
وَنَادَيْنٰهُ اَنْ يّٰٓاِبْرٰهِيْمُ ۙ - ١٠٤
“Wahai Ibrahim!
قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا ۚاِنَّا كَذٰلِكَ نَجْزِى الْمُحْسِنِيْنَ - ١٠٥
sungguh, engkau telah membenarkan mimpi itu.” Sungguh, demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik."
اِنَّ هٰذَا لَهُوَ الْبَلٰۤؤُا الْمُبِيْنُ - ١٠٦
Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.
وَفَدَيْنٰهُ بِذِبْحٍ عَظِيْمٍ - ١٠٧
Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.
-QS As-Safaat: 104-107
Itulah kisah pengorbanan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail yang menjadi dasar penyembelihan hewan qurban pada Idul Adha. Kisah keduanya menjadi teladan yang baik untuk semua umat Islam di dunia
Adapun jenis hewan qurban yang biasa disembelih pada Idul Adha adalah berupa hewan ternak berkaki empat. Di Indonesia sendiri, ternak yang biasanya dijadikan hewan qurban seperti sapi, kambing, dan kerbau. Sedangkan di wilayah Timur-Tengah, hewan ternak lainnya untuk qurban yakni seperti unta, domba, atau biri-biri.
Apriyan dan Rekan. (Amri, SH, M.Hum / Endru) 

Negara Kesatuan Republik Indonesia, ‘Negara Berdasar Hukum’



Sahabat Pembaca yang budiman, UUD 1945 pra-amandemen menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), bukan negara yang berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat).

Hal ini seperti ditulisakan dalam penjelasan umum UUD 1945, pada bagian system pemerintah, “Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum.” Mengenai konsep negara hukum Indonesia, Muhammad Yamin (Yamin, 1959: 75) memberikan penjelasan, sebagai
berikut:

“Kekuasaan yang dilakukan oleh pemerintah Republik Iitu hanya berdasarkan dan berasal dari pada undang-undang dan sekali-kali tidak berdasarkan kekuasaan senjata., kekuasaan sewenang-wenang atau kepercayaan, bahwa kekuatan badanlah yang boleh memutuskan segala pertikain dalam negara. 

Republik Indonesia ialah suatu negara hukum (rechtsstaat government of laws) tempat keadilan yang tertulis berlaku; bukanlah negara polisi atau negara militer, … bukanlah pula negara kekuasaan (machtsstaat).

Republik Indonesia ialah negara yang melaksanakan keadilan yang dituliskan dalam undang-undang warganegara diperintah dan diperlakukan oleh undang-undang keadilan yang dibuat oleh rakyat sendiri,… .”

Dari penjelasan tersebut Simorangkir memberi komentar bahwa Yamin sangat menekankan pengertian istilah negara hukum dalam ruang lingkup yang formal. 

Hal itu dapat dilihat dari persyaratan-persyaratan formal yang diajukan oleh Yamin untuk terbentuknya suatu negara hukum.

Selain memberikan komentar terhadap Yamin, Simorangkir juga memberikan catatan, bahwa pengertian negara hukum Indonesia yang berdasar pada UUD 1945 dan Pancasila, adalah berbeda dengan pengertian negara hukum dalam kerangka rechtsstaat, seperti yang ada di Belanda (Simorangkir, 1983: 156-170).

Pemahaman ini juga diperkuat oleh Mahfud MD, penggunaan istilah rechtsstaat dalam UUD 1945 sangat berorientasi pada konsepsi negara hukum Eropa Kontinental, namun demikian bilamana melihat materi muatan UUD 1945, justru yang terlihat kental adalah meteri-materi yang bernuansakan anglo saxon, khususnya ketentuan yang mengatur tentang jaminan perlindungan hak asasi manusia (Mahfud, 1999: 134).

Menuju 2024, Indonesia yang Nasionalisme dan Relegius.



Sahabat dan Pembaca yang Budiman, salah seorang pendiri bangsa AS, Alexander Hamilton, mengatakan: "Dalam kehidupan politik, sebagaimana juga dalam kehidupan beragama, sangatlah absurd jika menginginkan pihak lain berubah, dengan cara apa saja, walau dengan menggunakan api dan pedang.

Penyimpangan penyimpangan di kedua bidang tersebut jarang sekali bisa diselesaikan dengan penindasan."

Pemaksaan dan penggunaan kekerasan tidak akan mampu mengubah keyakinan agama dan juga ideologi politik.

Cara cara Dialog, persuasi, dan perundingan lebih efektif untuk mencari titik temu bagi kepentingan bersama. Sesuai dengan ajaran founding fathers kita, bermufakat dalam setiap Formulasi, Penyelenggaraan, dan penyelesaian sengketa/masalah serta Kebijakan Kerakyatan Negara dan Kebangsaan.





Wednesday, July 29, 2020

Menegaskan Kembali Komitmen Negara Hukum: Sebuah Catatan atas Kecenderungan Defisit Negara Hukum di Indonesia


Bila dilacak akarnya, gagasan tentang negara hukum, adalah kelanjutan dari pemikiran tentang pembatasan kekuasaan, sebagai sealah satu prinsip dari konstitusionalisme-demokrasi. Inti dari pemikiran tentang negara hukum, adalah adanya pembatasan terhadap kekuasaan, melalui sebuah aturan yuridis—undang-undang. Seperti diungkapkan Andrew Heywood, menurutnya dalam ruang lingkup yang sempit, konstitusionalisme dapat ditafsirkan sebatas penyelenggaraan negara yang dibatasi oleh undang-undang dasar—inti negara hukum. Artinya, suatu negara dapat dikatakan menganut paham konstitusionalisme jikalau lembaga-lembaga negara dan proses politik dalam negara tersebut secara efektif dibatasasi oleh konstitusi. Sedangkan dalam pengertian yang luas, konstitusionalisme adalah perangkat nilai dan manifestasi dari aspirasi politik warganegara, yang merupakan cerminan dari keinginan untuk melindungi kebebasan, melalui sebuah mekanisme pengawasan, baik internal maupun eksternal terhadap kekuasaan pemerintahan
(Heywood, 2002: 297).

Richard S. Kay dalam pengantar Larry Alexander, juga memberikan komentar yang senada dengan Heywood. Dalam memaknai konstitusionalisme, Kay menitikbertkan pada pembatasan kekuasaan pemerintahan. Jelasnya dikatakan Kay, “constitusionalism implements the rule of law; It brings about predictability and security in the relations of
individuals and the government by defining in advance the powers and limits of that government”—pelaksanaan aturan-aturan hukum dalam hubungan individu dengan pemerintah.

Konstitusionalisme menghadirkan situasi yang dapat memupuk rasa aman, karena adanya pembatasan terhadap wewenang pemerintah yang telah ditentukan lebih dahulu (Alexander, 1999: 4).

Pandangan serupa juga dikemukakan William G. Andrews, menurutnya sedikitnya terdapat tiga konsensus yang menjamin prinsip dasar tegaknya konstitusionalisme pada jaman modern ini, salah satu pilarnya adalah prinsip negara hukum—the rule of law.
Secara utuh pilar-pilar konstitusionalisme menurut Andrews meliputi: The general goals of society or general acceptance of the same philosophy of government—kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama; The basis of government—kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara; The form of
institutions and procedures—kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur-
prosedur ketatanegaraan (Andrews, 1968: 12-13).

Evolusi Pemikiran Negara Hukum Diskursus tentang negara hukum kemudian mulai berkembang saat mencuatnya pemikiran tentang teori hukum alam, yang tumbuh di Eropa pada abad ke tujuh-belas hingga abad ke delapan-belas.

Secara umum, dalam teori negara hukum, dikenal adanya dua macam konsepsi tentang negara hukum, yang terdiri dari konsep negara hukum dalam
arti rechtsstaat, dan negara hukum dalam pengertian sebagai the rule of law.

Istilah rechtsstaat dikenal dalam negara-negara Eropa Kontinental, paham ini dikembangkan antara lain oleh Immanuel Kant, Paul Laband, Julius Stahl, dan Fichte. Sedangkan the rule of law, dikembangkan dalam negara-negara anglo saxon, para penganut common law, yang dipelopori oleh A.V. Dicey di Inggris. Namun demikian, pada dasarnya kedua konsepsi tersebut memiliki satu maksud yang serupa, yaitu adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia, dan penghirmatan atas martabat manusia—the dignity of man.

Dalam pengertian rechtsstaat, dengan merujuk pada pemikiran yang dikemukakan olehJulius Stahl, setidaknya terdapat empat pondasi yang harus dimiliki oleh sebuah negara hukum, yaitu: adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia—grondrechten, adanya
pembagian kekuasaan—scheiding van machten, pemerintahan yang berdasarkan undang-undang—wetmatigheid van bestuur, dan adanya peradilan tata usaha negara—administratieve rechspraak (Ashiddiqie, 2003: 52). Sementara dalam tradisi AngloSaxon, seperti diungkapkan oleh A.V. Dicey, suatu negara hukum dalam pengertian the rule of law setidaknya harus memiliki tiga karakteristik, yaitu: tegaknya supremasi hukum—supremacy of law, persamaan di depan hukum—equality before the law, dan danya jaminan serta mekanisme perlindungan diri atas hak—due process of law.

Supremasi hukum berarti warganegara diatur oleh hukum, dan dengan hukum itu sendiri seseorang dapat dihukum karena melanggar hukum, bukan dihukum karena sesuatau alasan yang lain. Tentang persamaan di depan hukum, Dicey menerangkan, semua kelompok masyarakat memiliki ketertundukan yang sama di mata hukum umum negara,yang dijalankan oleh peradilan umum.

The Rule of law tidak mengenal adanya
pengecualian bagi pejabat pemerintah atau orang-orang tertentu terhadap hukum yang mengatur warganegara secara keseluruhan, seperti halnya pada pengadilan administratif(droit administratif). Kaitannya dengan due process of law, Dicey menjelaskan bahwa jaminan atas hak-hak pribadi adalah hasil dari keputusan pengadilan, dan parlemen—sebagai simbolisasi raja dan demos—warga, khusus mengenai mekanisme pelaksanaan kekuasaan. Jadi konstitusi yang berisikan jaminan hak-hak pribadi warganegara
merupakan hasil dari hukum umum negara (Dicey, 2008: 262-265).

International Commission of Jurists, dalam konferensinya di Bangkok, pada tahun 1965,
mencirikan konsepsi negara hukum adalah yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
(1) Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu, konstitusi juga
mengatur prosedur untuk mengakses perlindungan atas hak-hak tersebut; (2) Peradilan
yang bebas dan tidak memihak; (3) Pemilihan umum yang bebas; (3) Kebebasan untuk
mengeluarkan pendapat; (4) Kebebasan untuk berserikat dan beroposisi; (5) Pendidikan
kewarganegaraan (Mahfud, 1999: 131-132).2

#bersambung

Tuesday, July 28, 2020

Komentar Orang Lain, Motivasi buat diri sendiri.


: Di saat kamu miskin orang lain akan berkata bahwa kamu pemalas.

Di saat kamu kaya orang lain akan berkata bahwa kamu sombong dan pelit.

Di saat kamu bangkrut orang lain akan berkata bahwa kamu royal dan bodoh.

Apapun kondisi kita saat ini, itu tidak akan lepas dari komentar orang lain, namanya saja makhluk sosial, kita yang menjalani, Tuhan yang menentukan, eh, orang lain yang mengomentari.

Itulah hidup, artinya kalau tidak tahan dengan komentar orang lain ya tidak usah hidup, jangan ambil pusing dengan omongan-omongan orang. Kamu tidak bisa menutup mulut mereka dengan kedua tanganmu karena mereka sangat banyak, hal yang kamu bisa lakukan adalah menutup kedua telingamu dengan kedua tanganmu.

Jangan pedulikan apa yang orang lain pikirkan tentang kamu, akan selalu ada orang-orang yang ingin melihat kamu gagal!

.


Sumur buaya, 28 Juli 2020.
Apn/Apis.

Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.



Kabupaten Morowali, adalah sebuah kabupaten di provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia. Ibu kota kabupaten sekaligus pusat administrasi terletak di Kota Bungku. Kabupaten ini mempunyai luas sebesar 5.472,00 km² dan berpenduduk sebanyak 121.296 jiwa pada tahun 2019..
Luas: 4.135 km² Provinsi: Sulawesi TengahJumlah penduduk: 102.228 (2010)
Ibu kota: BungkuJumlah desa: 126, Jumlah kecamatan: 9


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali Utara (disingkat DPRD Morowali Utara) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah tingkat kabupaten yang ada di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Anggota DPRD Morowali Utara berjumlah 25 orang yang tersebar di 10 partai politik, dengan perolehan suara mayoritas diraih oleh Partai Golongan Karya.
Pimpinan DPRD Kabupaten Morowali Utara terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.
a b BPS Kabupaten Morowali Utara, Agustus 2018, Kabupaten Morowali Utara Dalam Angka 2018, dikunjungi pada 7 Juni 2020.

^ Pimpinan DPRD Morowali Utara 2019-2024
^ Ketua DPRD Morowali Utara 2019-2024
^ Perolehan Kursi DPRD Morowali Utara 2019-2024

Monday, July 27, 2020

Membangun Mindset Pengusaha



Banyak kita berkeinginan menjadi pengusaha, namun dalam membangun usahanya menjadi salah kaprah, sehingga akhirnya usaha yang kita rintis tidak terbangun dengan baik.

Mindset pertama itu pilih usaha yang menjadi kekuataan kalian, kalau kalian suka masak bangunlah usaha f and b, jangan malah memilih usaha konveksi, begitu sebaliknya, usahakan bisnis pertama kalian apa yang menjadi kekuatan kalian.

Mindset kedua harus memiliki manajemen yang baik, yang sesuai dengan ritme kerja kalian, bukan nyontek sana sini, yang bakal jadi ambaradul sistem manajemen kalian, bisnis harus disesuaikan dengan karakter owner, namun tetap beberapa model manajemen baku harus diterapkan.

Midset ketiga mental kalian, kita harus kuat menghadapi segala rintangan dalam berusaha, slow by sure, berpikir tenang dalam segala medan dalam berusaha.

Midset keempat berpikir taktis, dinamis dan praktikal, terkadang bisnis tidak perlu buku dongeng seperti dikuliahan, namun buku itu hanya sebagai arahan, jangan berpikir seperti buku, tapi jangan juga berpikir kita bisa semua dan seenaknya menentukan usaha kita.

Midset kelima bisnis itu harus punya hati, bisnis tanpa niatan baik, dan hati yang bersih akan membuat bisnis kita terhalang tembok besar, karena berbisnis harus siap dengan segala kondisi hati kita.

5 midset ini kalau diterapkan, mudah mudahan bisa membuat bisnis kita maju, walaupun jalan terjal, berbatu pasti bisa dilewati.

Kalau nanya apakah gw sdh jalankan 5 midset ini, gw mencoba untuk menjalankan semua, simple sepertinya tapi susah untuk dilaksanakan, terutama ego kita bermain dan jawaban pasti pengalaman pasti menjadi contoh utama dalam menjalankan 5 midset ini.

#NarendraKiemas

KEBIJAKAN PIMPINAN DAERAH MEMBANGUN KABUPATEN KONSERVASI

Komitmen politik pemerintah daerah untuk membangun Kabupaten Lampung Barat berdasarkan prinsip-prinsip konservasi tampak pada visi dan misi ...