Apriyan Sucipto

Apriyan Sucipto
Rimba Raya

Thursday, July 30, 2020

Negara Kesatuan Republik Indonesia, ‘Negara Berdasar Hukum’



Sahabat Pembaca yang budiman, UUD 1945 pra-amandemen menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), bukan negara yang berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat).

Hal ini seperti ditulisakan dalam penjelasan umum UUD 1945, pada bagian system pemerintah, “Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum.” Mengenai konsep negara hukum Indonesia, Muhammad Yamin (Yamin, 1959: 75) memberikan penjelasan, sebagai
berikut:

“Kekuasaan yang dilakukan oleh pemerintah Republik Iitu hanya berdasarkan dan berasal dari pada undang-undang dan sekali-kali tidak berdasarkan kekuasaan senjata., kekuasaan sewenang-wenang atau kepercayaan, bahwa kekuatan badanlah yang boleh memutuskan segala pertikain dalam negara. 

Republik Indonesia ialah suatu negara hukum (rechtsstaat government of laws) tempat keadilan yang tertulis berlaku; bukanlah negara polisi atau negara militer, … bukanlah pula negara kekuasaan (machtsstaat).

Republik Indonesia ialah negara yang melaksanakan keadilan yang dituliskan dalam undang-undang warganegara diperintah dan diperlakukan oleh undang-undang keadilan yang dibuat oleh rakyat sendiri,… .”

Dari penjelasan tersebut Simorangkir memberi komentar bahwa Yamin sangat menekankan pengertian istilah negara hukum dalam ruang lingkup yang formal. 

Hal itu dapat dilihat dari persyaratan-persyaratan formal yang diajukan oleh Yamin untuk terbentuknya suatu negara hukum.

Selain memberikan komentar terhadap Yamin, Simorangkir juga memberikan catatan, bahwa pengertian negara hukum Indonesia yang berdasar pada UUD 1945 dan Pancasila, adalah berbeda dengan pengertian negara hukum dalam kerangka rechtsstaat, seperti yang ada di Belanda (Simorangkir, 1983: 156-170).

Pemahaman ini juga diperkuat oleh Mahfud MD, penggunaan istilah rechtsstaat dalam UUD 1945 sangat berorientasi pada konsepsi negara hukum Eropa Kontinental, namun demikian bilamana melihat materi muatan UUD 1945, justru yang terlihat kental adalah meteri-materi yang bernuansakan anglo saxon, khususnya ketentuan yang mengatur tentang jaminan perlindungan hak asasi manusia (Mahfud, 1999: 134).

No comments:

Post a Comment

KEBIJAKAN PIMPINAN DAERAH MEMBANGUN KABUPATEN KONSERVASI

Komitmen politik pemerintah daerah untuk membangun Kabupaten Lampung Barat berdasarkan prinsip-prinsip konservasi tampak pada visi dan misi ...