Apriyan Sucipto

Apriyan Sucipto
Rimba Raya

Sunday, July 5, 2020

Plato 427-347 SM Negarawan;




Masih teringat keyakinan Plato (427 – 347 SM) bahwa seorang penguasa di-cita2kan dari seorang Ahli Negara yang baik, yang sejati, yang harus berpendirian sesuai Politika, dan yang harus selalu berusaha kearah kebajikan. 

Selanjutnya dari beberapa kamus seperti John M. Echols dan Hassan Shadily diperoleh padanan Stateman adalah Negarawan, Ahli Kenegaraan, sedangkan Statesmanlike adalah sebagai sifat Negarawan, Statemanship adalah Kenegarawanan, lalu dari Merriam Webster didapat Statesman adalah “a person engaged in fixing the policies and conducting the affairs of a government especially one wise and skilled in such matters, dan dari Collins dituliskan bahwa Statesman adalah experienced and respected political leader, begitu juga Webster’s American English menyatakan Statesman adalah “one skilled in government or diplomacy, dan Oxford menandai Statesman adalah “distinguished and capable politician or diplomat, serta Longman mencatat Statesman adalah “a political or governmental leader, especially one who is respected as being wise and fair, a respected elder statesman statesmanship.

Adapun Prof Drs S Wojowasito WJS Poerwadarminta berpendapat Statesman adalah Ahli Negara, Statesmanship adalah Kebijaksanaan dalam urusan Tata Negara. 

Sehingga dengan kata lain, Politisi terutama ketika menjadi Politisi Pejabat Publik pasca Pemilu, adalah profesi yang seharusnya mulia adanya, dan perlu dibedakan dengan Pejabat Publik Karir Profesional. Secara fisik, Pejabat Publik Karir Profesional adalah bernampak Pekerja Kantoran sebaliknya Politisi Pejabat Publik yang adalah Politisi Negarawan memang seharusnya tidak sekedar Pekerja Politik, artinya ruang kerjanya lebih di ruang2 terbuka, dengan kata lain Pekerja Luar Ruang atau bukan Pekerja Kantoran karena memang kesehariannya adalah mengemban aspirasi rakyat konstituen sehingga mayoritas waktunya adalah bertatapmuka dengan rakyat konstituen, menghadiri temu2 publik, rapat2 kerja dan sidang2 pengambilan keputusan.

Oleh karena itulah, sungguh ganjil bilamana ada pendapat bahwa Politisi Parlemen di Senayan perlu ruang kerja pribadi seperti eselon 1 atau 2 di lembaga2 pemerintah yang memang berpola kerja eksekutif. 

Beberapa pendapat bahwa cukup bertempat kerja di-tenda2 (yang dapat berperan ganda sebagai tempat temu publik) adalah sudah benar menunjukkan sikap dan kesadaran bahwa memang Politisi Senayan bukan Pekerja Kantoran tetapi Pekerja Luar Ruang. Singkat kata, persepsi memang perlu diluruskan agar tidak bermuara pada kontroversi seperti pandangan perlu atau tidaknya bergedung baru dengan ruang kerja pribadi setara kamar “suite” hotel bintang lima.


Pelurusan persepsi ini akan dapat berhasil dilakukan bilamana dibarengi pemahaman antara lain Jiwa, Semangat, Nilai2 45 (JSN45) seperti Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; Jiwa dan Semangat Merdeka; Nasionalisme; Patriotisme; Rasa harga diri sebagai bangsa yang merdeka; Pantang mundur dan tidak kenal menyerah; Persatuan dan kesatuan; Anti penjajah dan penjajahan; Percaya kepada diri sendiri dan atau percaya kepada kekuatan dan kemampuan sendiri; Percaya kepada depan yang gemilang dari bagsanya; Idealisme kejuangan yang tinggi; Berani, rela dan ikhlas berkorban untuk tanah air, bangsa dan Negara; Kepahlawanan; Sepi ing pamrih, rame ing gawe; Kesetiakawanan, senasib sepenanggungan dan kebersamaan; Disiplin yang tinggi; Ulet dan tabah menghadapi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan.

Capaian Muara berikutnya setelah mengendapkan pemahaman JSN45 itu adalah status kejiwaan meningkat menjadi Politisi Negarawan 45 sehingga pada saatnya dapat terlepas dari dikotomi Pengemban Suara Rakyat atau Pengemban Kebijakan Partai Politik.

No comments:

Post a Comment

KEBIJAKAN PIMPINAN DAERAH MEMBANGUN KABUPATEN KONSERVASI

Komitmen politik pemerintah daerah untuk membangun Kabupaten Lampung Barat berdasarkan prinsip-prinsip konservasi tampak pada visi dan misi ...