Apriyan Sucipto

Apriyan Sucipto
Rimba Raya

Wednesday, July 8, 2020

BAGAIMANA “HUKUM” BEKERJA? [episode 19]

(Sebuah draf naskah sinetron. Nama, tempat, dan peristiwa hanya rekaan belaka)


“Rekonstruksi tetap diperlukan. Kenapa? Karena kita tidak memiliki saksi yang melihat secara langsung peristiwa pencurian. Kita hanya mengandalkan bukti petunjuk dan pengakuan terdakwa, dan itu bukti yang sangat minimal.

Memang kita ada upaya untuk menghadirkan keterangan ahli, tapi bisa saja keterangan tersebut diperdebatkan karena keterangannya berhubungan dengan bukti petunjuk yang ada di CCTV; bisa jadi PH Terdakwa beranggapan bahwa keterangan ahli tersebut merupakan bagian yang tak terpisahkan dari bukti petunjuk yang ada.

Walaupun rekonstruksi mungkin juga dianggap bagian untuk memperjelas bukti petunjuk yang ada, namun setidaknya terdakwa akan sulit berkelit di pengadilan dan hakim bisa melihat peristiwanya dengan lebih jernih.” Demikian Evi Rodiah, Jaksa perkara Misno, menjelaskan pentingnya rekonstruksi sembari menolak permohonan Bripka Soleh agar rekonstruksi tidak perlu dilakukan.

Evi Rodiah, seorang gadis yang mulai senja, adalah tipikal Jaksa keras kepala dan sering menggunakan kaca mata kuda: bila dirinya sudah menetapkan satu langkah untuk menangani perkara, maka langkah lainnya tak akan masuk dalam rencana. Tak ada istilah jalan melingkar, yang ada hanya satu jalan: jalan lurus. Untuk perkara-perkara kurang “basah” yang ada di kejaksaan negeri Gunung Miskin, bisa dipastikan penanganannya akan diserahkan kepada Evi Rodiah. Bagi Evi hukum itu buta dan tak ada urusannya dengan hati. “Bila hukum digunakan dengan mata terbuka, maka pedangnya akan mengiris bukan pada tempatnya.” Begitu pengandaian Evi perihal hukum.

Mendengar Evi, Bripka Soleh kehilangan alasan. “Hah, kelakuan perempuan yang telah kehilangan masa ranumnya.” Keluh Soleh memaki dalam hati. Walau secara prinsip dia menyetujui apa yang dikatakan oleh Jaksa, namun bila dikaitkan dengan kualitas perkara yang ada, Soleh tetap menilai sikap jaksa terlalu berlebihan. Sebagai penyidik yang secara prosedural bertugas menyiapkan hidangan yang akan disajikan oleh jaksa di pengadilan, maka petunjuk jaksa mau tak mau mesti dipenuhi.

“Lapor Ndan, Bu Evi tetap menyarankan agar rekonstruksi tetap harus dilakukan.” Bripka Soleh menyampaikan laporan kepada Ipda Rahmat.

“Sudah disampaikan kita terkendala biaya.” Ipda Rahmat menanggapi kesal.

“Sudah Ndan, tapi tak ditanggapi.”

“Huh. Ya sudah, nanti saya coba minta bantu sama Ko Abun.” Ujar Ipda Rahmat. “Mbok ya, coba kamu cari cara yang lebih persuasif kalo mau minta bantu Bu Evi. Diajak makan bakso misalnya…” lanjutnya kepada Bripka Soleh. 

---------bersambung------------------
#muhammadyunus

No comments:

Post a Comment

KEBIJAKAN PIMPINAN DAERAH MEMBANGUN KABUPATEN KONSERVASI

Komitmen politik pemerintah daerah untuk membangun Kabupaten Lampung Barat berdasarkan prinsip-prinsip konservasi tampak pada visi dan misi ...