Apriyan Sucipto

Apriyan Sucipto
Rimba Raya

Friday, June 4, 2021

Selamat Hari Lingkungan Hidup



Hari Lingkungan Hidup Sedunia dirayakan setiap tahun pada tanggal 5 Juni sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan penyelamatan lingkungan. 

Hari Lingkungan Hidup juga menjadi kesempatan untuk merefleksikan pencapaian dan terus melanjutkan tekad kita dalam mengatasi tantangan lingkungan hidup yang dihadapi dunia hingga saat ini. Diperingati sejak tahun 1974, Hari Lingkungan Hidup Sedunia adalah bentuk kampanye untuk menyampaikan keberhasilan upaya penyelamatan yang merupakan bagian dari SDGs.


Pemerintah, perusahaan, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, dan masyarakat di seluruh lapisan dunia mengadopsi Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan berpartisipasi dalam perayaan setiap tahunnya untuk mendukung kelestarian lingkungan. 


Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun 2021 diselenggarakan Pakistan dengan tema “Ecosystem Restoration” dengan kampanye “Reimagine, Recreate, Restore”. 


 #GenerationRestoration 

#WorldEnvironmentDay.

Tuesday, May 18, 2021

Hak Suaka

 

Apn. 1

Hak Suaka

Hak suaka adalah sebuah konsep yuridis kuno, di mana seseorang yang teraniaya di negerinya sendiri dapat dilindungi oleh otoritas berdaulat yang lain, seperti negara lain atau pejabat gereja, yang di abad pertengahan bisa menawarkan perlindungan.

Dalam beberapa Konvensi Internasional Hak Suaka terbagi menjadi 3 ;
1. Konvensi Hak Suaka Teritori.
Orang-orang yang memasuki wilayah suatu negara, karna di negaranya mana mereka dianiaya karena keyakinan, pendapat atau afiliasi politik mereka, atau karena perbuatan-perbuatan yang mungkin dianggap sebagai pelanggaran politik maka, jika sipencari suaka meminta masuk kewilayah negara lain, maka negara lain berhak untuk memperkenankan masuk ke dalam wilayahnya pada orang-orang yang dia anggap layak tanpa  mengakibatkan  timbulnya pengaduan  oleh Negara  lain manapun.

2. Konvensi Hak Suaka Diplomatik.
Konvensi ini mengatur tentang hal-hal yang dibolehkan dan yang dilarang dalam pemberian suaka diplomatik.  Pemberian suaka kepada orang-orang yang  pada waktu memintanya berada di bawah hasutan atau sedang diadili karena pelanggaran-pelanggaran biasa atau telah dihukum oleh pengadilan tetap yang berwenang dan belum menjalani hukuman masing­ masing oleh negaranya maka pemberian suaka itu dianggap tidak sah.

3. Konvensi Hak Suaka Politik. 
Konvensi Tentang Suaka Politik mengatur bahwa siapapun dapat rnencari jalan lain untuk mernperoleh perlindungan, apapun kewarganegaraannya,  tanpa mempengaruhi kewajiban-kewajiban  yang diterima oleh Negara di mana dia menjadi warga negaranya, Namun Pcrtimbangan  mengenai  kejahatan  politik  adalah urusan  Negara yang menawarkan  suaka.

Imigran / Pengungsi diatur dalam beberapa Perjanjian Internasional, yakni ;
1. Perjanjian Eropa tentang Penghapusan Vissa bagi Pengungsi ( 1959 )

Perjanjian Eropa tentang Penghapusan Visa bagi Pengungsi. Menurut syarat-syarat Perjanjian ini tunduk  pada resiprositas. Mereka boleh memasuki atau meninggalkan wilayah Negara Pihak yang  lain lewat perbatasan manapun  dengan syarat bahwa:
a. Mereka memegang dokumen perjalanan yang sah yang dikeluarkan sesuai dengan Konvensi mengenai Status Pengungsi, 28 Juli 1951, atau Perjanjian mengenai Pengeluaran Dokumen Perjalanan untuk para pengungsi, 15 Oktober oleh para penguasa Negara Pihak di mana para pengungsi secara sah bertempat tinggal;

b. Kunjungan mereka tidak lebih dari selama tiga hari.

Pengungsi yang telah memasuki wilayah suatu Negara Pihak menurut perjanjian ini harus diizinkan kembali masuk, setiap waktu ke dalam wilayah Negara Pihak yang oleh para penguasanya dokumen perjalanan telah dikeluarkan atas permohonan sederhana pihak yang disebut pertama. kecuali apabila pihak ini  sudah  memnberikan kuasa  kepada  orang-orang yang bersangkutan  untuk  menetap di dalam wilayahnya.

2. Perjanjian Eropa Tentang Pengalihan Pertanggungjawaban bagi Pengungsi 1980

3. Perlindungan Pengungsi Menurut Hukum Internasional

Seseorang agar dapat disebut pengungsi kalau telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, misalnya L dalam Konvensi 1951, ini berarti status pengungsi itu sudah ada sebelum yang bersangkutan dinyatakan secara formal atau resmi. Oleh karena itu, pengakuan seseorang menjadi pengungsi sebenarnya tidak membuat orang itu menjadi pengungsi tetapi pengakuan hanya menyatakan bahwa dia adalah pengungsi.

Status pengungsi merupakan Ketetapan/Declarator yang hanya menyatakan apa yang sebenarnya sudah ada. Ini berbeda dengan Konstitusi yang menciptakan status yang baru. Jadi, dengan kata lain, orang tersebut tidak menjadi pengungsi sebab pengakuan tetapi justru pengakuan diadakan karena dia memang sudah pengungsi.

Penetapan seseorang menjadi pengungsi (Status Refugee) sebenarnya merupakan proses yang terjadi dalam dua tahap:

a. Penemuan atau penetapan yang menentukan bahwa dari fakta yang ada memang orang tersebut adalah Refugee.

b. Fakta dihubungkan dengan persyaratan –persyaratan dalam Konvensi1951 dan Protokol 1967. Setelah itu, dihubungkan apakah yang bersangkutan memang merupakan pengungsi atau tidak.


4. IDPS  dan Hak Asasi Manusia




Apriyan Sucipto, SH, MH

Monday, May 17, 2021

Intisari Undang-undang No 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah, dalam hal bidang Implementasi Kebijakan / Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam hal Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 




Dalam era otonomi daerah sesuai dengan ketentuan dalam UU No.22 Tentang Pemerintahan Daerah, maka kewenangan daerah sedemikian kuat dan luas sehingga diperlukan suatu peraturan perundang-undangan yang ketat untuk menghindari ketidakteraturan dalam menyusun kebijakan kebijakan  dalam bidang lingkungan hidup terutama dalam masalah penanganan penegakan hukum lingkungan dalam era otonomi daerah.

Kewenangan pemerintah daerah menurut UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah sangatlah besar sehingga tuntutan untuk meningkatkan kinerja dan penerapan kebijakan dalam bidang lingkungan hidup sangatlah dibutuhkan.

Sistem pemerintah daerah otonom sebelum UU No 22 tahun 1999 terbagi dalam sistem pemerintahan Administratif dan Otonomi, dalam system pemerintahan administratife pemerintah daerah berperan sebagai pembantu dari penyelenggaraan pemerintah pusat yang dikenal sebagai azas dekonsentrasi dalam UU No 54 tahun 1970 tentang Pemerintah Daerah, hal ini diaplikasikan dalam pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah tingkat II.

Sedangkan dalam Sistem Pemerintahan Otonomi Pemerintahan Daerah adalah mandiri dalam menjalankan segala urusan rumah tangganya. Pemerintahan Daerah memerlukan alat-alat perlengkapannya sendiri sebagai pegawai/ pejabat – pejabat daerah dan bukan pegawai / pejabat pusat. Memberikan wewenang untuk menyelenggarakan rumah tangga sendiri berarti pula membiarkan bagi daerah untuk berinisiatif sendiri dan untuk merealisir itu, daerah memerlukan sumber keuangan sendiri dan disertai pendapatan pendapatan yang yang diperoleh dari keuangan sendiri memerlukan pengaturan yang tegas agar dikemudian hari tidak terjadi perselisihan antara pem,erintahan pusat dan pemerintahan daerah mengenai hal hal tersebut diatas.

Akan tetapi setelah adanya  UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah telah terjadi perubahan besar dalam kewenangan Pemerintah Daerah. Dalam hal ini Pengelolaan Lingkungan hidup sudah menjadi isu internasional yang mempengaruhi perekonomian suatu Negara. Pemerintahan Daerah diberikan kekuasaan yang sangat besar dalam hak untuk mengelola daerahnya, terutama sekali pemerintahan Kota/Kabupaten.

Dalam bidang lingkungan hidup kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam UU No. 22 tahun 1999. Dalam bidang lingkungan hidup kewenangan pemerintah Pusat dan Daerah sangat amat menentukan sekali, akan tetapi dengan adanya UU No 22 tahun 1999 yaitu ;

1.  Kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintah, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, moneter dan fiscal, agama serta kewenangan bidang lain.

2   Kewenangan bidang lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melipti kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan,  system administrasi Negara dan lembaga perekonomian Negara, pembinaan, serta teknologi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional.

Dalam UU No 22 Tahun 1999 yang memperlihatkan kewenangan pemerintah pusat yang ingin dibagi kepada daerah akan tetapi jika di lihat dari pasal 7 ayat 2, sangatlah terlihat batasan batasan kewenangan pemerintah daerah dan pemerintahan pusat. Sebenarnya pasal 7 ayat 2 harus diperjelas lagi apa yang dimaksud dengan kewenangan pemerintah pusat yang masih besar.

Sebagai persiapan dan perencanaan unt5uk menindaklanjuti berlakunya Undang-undang No 22 tahun 1999, Formulasi kebijakan merumuskan interpretasi kewenangan pengelolaan lingkungan hidup menurut Undang-Undang no 22 tahun 1999.

Secara umum, kewenangan pengelolaan lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi :

1.      Kewenangan Pusat, Kewenangan Propinsi, dan Kewenangan Kabupaten / Kota

Sebagai penjelasan Kewenangan Pusat Kebijakan tentang : Perencanaan Nasional dan Pengendalian Pembangunan secara Makro ; dan Pembangunan secara Makro

2.    1. Dana perimbangan keuangan seperti menetapkan dana alokasi khusus untuk mengelola lingkungan hidup;

3.   2. System Administrasi Negara seperti yang menetapkan system informasi dan peraturan perundang-undangan dibidang pengelolaan lingkungan hidup.

4.  3. Lembaga  perekonomian Negara seperti yang menetapkan kebijakan usaha dibidang lingkungan hidup; Pembinaan serta Pemberdayaan Sumber daya Manusia

6.   4. Teknologi tinggi strategi seperti menetapkan kebijakan dalam pemanfaatan teknologi strategi tinggi yang menimbulkan dampak ;

7.   5. Konservasi seperti menetapkan kebijakan kebijakan hidup kawasan konservasi  antar propinsi , daerah/ kotamadya, bahkan antar Negara

8.   6. Pemberlakuan Standarisasi nasional

     Pelaksanaan kewenangan tertentu seperti pengelolaan lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya alam lintas batas propinsi dan Negara, rekomendasi laboratorium lingkungan dll sbagainya.  (bersambung)


Kewenangan Pemerintah Propinsi terdiri dari :

1.   Kewenangan dalam bidang pemrintahan yang bersifat lintas kabupaten / kota. Kewenangan dalam bidang tertentu seperti dalam hal pengendalian perencanaan pembangunan regional secara makro secara penetuan baku mutu limgkungan propinsi  yang harus sama atau lebih ketat dari baku mutu lingkungan nasional, menetapkan pedoman teknis untuk menjamin keseimbangan lingkungan yang ditetapkan dalam perencanaan tata ruang propinsi dan sebagaimana mestinya.

3.      Kewenangan dekonsentrasi seperti AMDAL untuk usaha atau dalam kegiatan yang diluar kewenangan pemerintahan pusat.

Kewenangan Pemerintahan Kabupaten / Kota yang terdiri dari ;

1. 1. Perencanaan pengelolaan lingkungan hidup / Pengendalian pengelolaan lingkungan hidup / Pemantauan evaluasi dampak dan kualitas lingkungan hidup.

4. 2. Konservasi seperti pelaksanaan pengelolaam kawasan lindung dan konservasi, rehabilitasi lahan, dll sbg nya

   3.Penegakkan bidang hukum lingkungan hidup. Pengembangan SDM pengelolaan lingkungan hidup.


Pemerintah Pusat dalam melakukan kewenangannya di bidang pengelolaan lingkungan hidup harus mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan. Jangan sampai pengurangan kewenangan pemerintah pusat dibidang lingkungan hidup tidak bisa mencegah kesalahan dan penyimpangan dalam hal pengelolaan lingkungan hidup demi mengejar Pemasukan APBD khususnya dalam pos Pendapatan Asli Daerah.

Apriyan Sucipto SH, MH : bahwa Desentralisasi  adalah suat cara mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam hal pelaksanaan Pengelolaan sumberdaya alam secara selektif. 

Dalam penerapan desentralisasi itu, menurut beliau, harus pula mencakup pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga dan lestari serta menunjang konsep pemeliharaan dan pemanfaatan secara berkesinambung. Dengan demikian, kendati desentralisasi ala Indonesia tersebut pada awalnya merupakan reaksi politik untuk bias mempertahankan stabilitas dan integritas territorial, namun harus sejalan dengan paradigma otonomi demi kesejahteraan masyarakat local tetap bias diwujudkan tanpa merusak kualitas lingkungan hidup setempat.

Permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah daerah sekarang adalah bahwa Pemerintahan Daerah harus bias meningkatkan Pendapatan Asli Daerah mereka untuk bias memenuhi target APBD ( Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah ) sehingga  jalan termudah untuk memenuhi itu semua adalah dengan cara mengeksploitasi kembali lingkungan hidup karena cara cara tersebut adalah cara yang biasa dilakukan pemerintah pusat. Untuk memenuhi dan menunjang APBN, dan cara ini akan terus dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan baik.

Sehingga jika waktu  yang lalu pemusatan eksploitasi lingkungan hidup hanya didaerah-daerah tertentu seperti daerah istimewa Aceh, Riau, Irian Jaya/ Papua, Kalimantan dan sebagian propinsi di pulau jawa maka sekarang semua pemerintah daerah di Indonesia akan mengekploitasi lingkungan hidup sebesar besar nya. Untuk memenuhi target APBD untuk daerah daerah yang mempunyai sumber kekayaan lingkungan hidup yang bisa diandalkan, sehingga menunjang untuk diterapkan konsep perencanaan tata Hutan Kota yang baik, disetiap kota kota. Dalam setiap Propinsi dan Daerah/Kabupaten / dan Kota secara besar besaran  Karena desentralisasi yang tertuang dalam UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dipunyai dan dilaksanakan disetiap Pemerintah Daerah / Kabupaten / Kotamadya pada setiap Propinsi.

Peluang permasalahan yang akan timbul adalah persiapaan dan antisipasi oleh Pemerintahan Pusat sebagai pemegang wewenang dan kendali tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena seperti kita ketahui kewenangan pemerintaha Pusat Adalah : seperti yang sudah dijelaskan pada pembagian kewenangan diatas. 

Kewenangan pemerintah pusat dalam melaksanakan otonomi daerah  sangatlah penting dalam lingkungan hidup. Sehingga jika terjadi berbagai permasalahan yang timbul pemerintah pusat harus bisa secara efisiensi dan teknis menyelesaikan dan menanganinya, secara baik karena pemerintah pusat masih mempunyai kewenangan untuk mengadakan berbagai evaluasi kebijakan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sehingga pemerintah daerah dapat menjalankan kewenangannya secara proporsional dalam bidang pengelolaan hidup.


Kewenangan yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam hal pengelolaan lingkungan tidak bisa dijadikan suatu kesempatan untuk bisa mengeksploitasi lingkungan sehingga pada penerapannya lingkungan menjadi rusak dan tidak bisa dimasnfaatkan untuk keberlangsungan hajat hidup seluruh warga negara Indonesia yang sangat erat kaitannya dalam hal mengejar pendapatan APBN dan APBD sehingga hanya untuk hal jangka pendek investasi jangka panjang dikuras habis.

Jika dilihat dari kewenangan  Pemerintah Pusat juga besar dalam hal ini, sehingga perlu diberdayakan dan dijabarkan suatu konsep pemahaman paradigma baru, peran pemerintah dalam pengelolaan lingkungan dan juga fungsi dari pemerintah sebagai pengawas jika terjadi penyimpangan dalam hal pengelolaan lingkunga hidup yang tidak baik pada pemerintah daerah. Dalam hal ini perlu dikaji kembali berbagai pertimbangan dan kebijakan yang ada pada pemerintah Daerah sehingga tidak ada kebijakan kebijakan yang berupa peraturan daerah yang merugikan lingkungan dan tidak memperhatikan keadaan hidup masyarakat.

Oppenheim Mengatakan dalam Netherlands Gemeenterecht :

            ” Kebebasan bagian-bagian negara sama sekali tidak boleh berakhir dengan kehancuran hubungan negara . Didalam pengawasan tertinggi letak jaminan, bahwa selalu terdapat keserasian antara pelaksanaan bebas dari tugas Pemerintah Daerah dan kebebasan pelaksanaan tugas negara oleh penguasa itu.

 

Van Kempen juga menulis dalam  ” Inleiding tot het Netherlandsch Indisch Gemeenterecht’’ ; bahwa Otonomi daerah  mempunyai arti lain daripada Kedaulatan (Souvereniteit) yang merupakan atribut dari bagian-bagiannya seperti gemente, province dan sebagainya, yang hanya dapat memiliki hak hak yang berasal dari negara. Bagian bagian mana justru sebagai bagian yang dapat berdiri sendiri ( zelfstanding ) akan tetapi tidak mungkin dapat dianggap merdeka ( Onafnhjelijk ) lepas dari, ataupun sejajar dengan negara.

Dapatlah ditambahkan, bahwa pengawasan itu dimaksudkan pula daerah selalu melakukan kebijakannya dengan sebaik baiknya sehingga produk kebijakan berupa peraturan daerah tidak bertentangan dengan peraturan per Undang-Undangan yang berada diatasnya.

Hal ini juga memerlukan peran penting dan koordinasi yang baik antara Menteri Lingkunga Hidup dengan aparat Pemerintahan Daerah sehingga dapat terjalinnya kerjasama yang baik antara pemerintahan Pusat dan pemerintahan Daerah dalam hal pengelolaan lingkungan hidup.

Pengawasan oleh Pemerintah Pusat dapat dibenarkan untuk membangun negara Indonesia karena pemerintah pusat dapat dibenarkan untuk membangun negara Indonesia karena pemerintah Pusat yang bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap Penyelenggaraan Pemerintah Pusat / Negara dan Daerah.

Pemerintah pusat juga harus diawasai oleh lembaga negara yang lain terutama lembaga negara yang mempunyai tugas dan fungsi berupa pengawasan, karena pemerintah pusat juga mempunyai  hak untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan uang menyangkut pengelolaan lingkungan hidup.

Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pengelolaan lingkungan sangatlah besar sehingga perlu adanya pembatasan yang jel;as dalam hal pengaturan kebijakan kebijakamn dan pengawasannya dalam hal pengelolaan lingkungan hidup

Dan dalam hal pelaksanaan hal tersebut telah juga diatur bebarapa batasan batasan yang jelas dalam keputusan bersama Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Menko Wasbangpan.

Yang perlu dicermati adalah kewenangan pemerintah Daerah yang sangat besar sehingga perlu adanya bentuk dan pengawasan yang baik yang dilakukan oleh pemerintah Pusat sehingga jangan sampai terjadi berbagai kebijakan yang merusak lingkungan yang terjadi di setiap kabupaten / Kota yang ada di Indonesia. Pemerintah pusat harus berperan aktif dalam hal melaksanakan pengawasan yng berwawasan lingkungan dapat dijalankan dengan baik oleh pemerintah Indonesia baik Oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

 

Apriyan Sucipto, SH, MH

Daftar Kepustakaan ;

1.      M. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta : Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI dan CV. Sinar Bakti, 1988,h. 256

2.      Undang Undang No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah

3.      ……………………….kutipan dan petikan dari berbagai macam tulisan yang membahas tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Friday, April 2, 2021

03 April

 03  APRIL 


Kita pernah bersikukuh soal siapa diantara kita yang paling April, jauh sebelum akhirnya kita sadari bahwa selain realistis dan idealis. ada hal yang  jauh lebih menarik, sebelum berhenti menuhankan diri sendiri. hubungan pertemananlah sebenarnya yang saling mempengaruhi dan maksud sebuah tulisanlah yang saling mempengaruhi. 

April kita, walau pernah sampai di satu titik, adakalanya sama adakalanya tidak bicara. nikmat kopi kagumi senja, dari perjalanan satu ke perjalanan  yang lainnya, lantas kemudian menghilang satu sama lain demi temukan oksigen yang lebih segar. 

Apakabar Aprilmu Aprilku? ingatkah engkau bahwa kita sempat ada di beberapa puluh bulan yang teramat sering tanpa kabar, akan tetapi akhirnya dipertemukan jua. seperti hari itu yang tak sengaja berada di kota yang sama lalu meminta bertemu meski sekedar santai berdua.

Di kedai tua dengan sikap kau yang bodo amat. Aku sedang dekat dengan siapapun aku yang tak peduli engkau sedang milik siapa, tak sedikitpun khawatir pada perasaan yang seharusnya di jaga. 

meski penuh karat dikebal pisah, rencana itu tak akan lapuk tertimbun usia. sepasang dari kita kini telah sempitkan waktu. 

Kesempatan rencana-rencana berpetualangan itu tetap memilih rapi di salah satu catatan kelana yang ungguli kenyataan, barangkali sewaktu tiba tanpa memberi suara dan tanda. 

Kini kita akui saja, bahwasanya diantara kita tak ada satupun yang paling april, sebab dimasing-masing jalan ninja yang kita pilih dan sehebat apapun pertemanan seorang perempuan dan seorang lelaki sepantasnya akan kalah dikikis hubungan baru paska pelaminan. 

hey April...

tetaplah menjadi versi terbaik biar tak satupun mereka bilang bahwa kita melankolis meski sebenarnya kita lebih memilih idealis ketimbang realistis.

03 April 2021. 




 

Wednesday, December 2, 2020

Istiqamah Lebih Baik dari Seribu Keramat

 



Manusia selalu berkeinginan, ingin ini, ingin itu banyak sekali, manusia berusaha mencapai semua impiannya, 

Didalam perjalanan hidupnya manusia, dimulai dari sejak ia mengenal pendidikan sampai dengan masuk didunia kerja. 

Tentunya, sebagai upaya pencapaian cita citanya, banyak sekali warna usaha.. Ada yang begini  ada yang begitu, ada yang usaha keras.. Ada, yang kordinasi sana sini, tapi ah.. Ada juga yang usaha sekedar nya, tapi dilakukan dengan profesional dan penuh tanggung jawab. 

Kemudian di beberapa kesempatan, saat bincang bincang dengan teman sejawat, aku goda mereka dengan cerita candaan kepada mereka bahwa.. 

"Semalam saya bertemu Albert Einstein, beliau berpesan agar terus istiqamah  dalam belajar. Seperti yang banyak diyakini para Sufi, Einstein juga menyatakan: "Istiqamah lebih baik dari seribu keramat".

Dari pertemuan tersebut, hikmah yang dapat saya petik adalah: apapun jenis jimat yang kita gunakan, tak akan bermanfaat tanpa istiqamah.

Kami tutup, cerita malam tadi dengan menghabiskan minuman kopi, yang kami bawa masing masing dari rumah. 


(apn)

Wednesday, November 18, 2020

MACAM MACAM SIMAKSI DAN PENJAHAT KONSERVASI

 


Masalah SIMAKSI (SURAT IZIN MASUK KAWASAN KONSERVASI) dan Ticket Masuk ini masih belum clear juga rupanya. Kalau perbedaan Simaksi dan Ticket masuk ini mungkin sudah jelas ya beda fungsinya? Atau belum juga?

Simaksi ini adalah Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi, apapun itu bentuknya. Beberapa kawasan konservasi ini bisa berupa kawasan hutan dan gunung, sabana, hutan saja, gunung saja, atau wilayah perairan laut. Misalnya Gede Pangrango, atau Way Kambas itu masuk kawasan konservasi dengan status Taman Nasional. Ada lagi Gunung Krakatau yang merupakan kawasan Cagar Alam (CAL). Ada Pulau Rambut yang statusnya Suaka Margasatwa, juga ada Taman Nasional Kepulauan Seribu., dll

Memang ada beberapa yang tidak perlu SIMAKSI untuk masuk kawasan konservasi. Tapi ini biasanya hanya berlaku di kawasan penyangga atau zona pemanfaatan. Beberapa air terjun atau bumi perkemahan misalnya di kawasan Taman Nasional yang berada di zona penyangga atau zona pemanfaatan, hanya perlu ticket masuk saja. Tapi untuk masuk lebih kedalam kawasan perlu Simaksi. Contohnya di Curug Nangka, atau Buper Sukamantri, itu masuk kawasan Taman Nasionnal, tapi di zona pemanfaatan yang difungsikan sebagai Obyek Wisata Alam, jadi ya cukup bayar ticket saja di hari kedatangan.

Nah SIMAKSI sendiri ada bermacam-macam. Jika teman-teman sering naik ke Gede Pangrango, pasti sering membuat SIMAKSI. Simaksi yang kita pakai adalah Simaksi Pendakian. Ada juga Simaksi untuk penelitian. Juga Simaksi untuk pembuatan film atau pengambilan atau pembuatan video komersial. Juga Simaksi pengambilan atau pembuatan foto komersial. Misalnya untuk iklan atau foto prewedding. 

Yang sangat familier, Simaksi untuk Pendakian, sudah bisa diurus secara online. Untuk Penelitian, pembuatan film atau video komersial, foto komersial, dll harus dibuat secara offline, dengan membuat proposal, surat pengajuan dan akan dipelajari oleh Balai Taman Nasional atau BKSDA. Belum tentu juga diberikan Simaksinya. Pengajuan ini harus berisi apa tujuannya, berapa lama akan berada di kawasan, berapa orang yang ikut, membawa peralatan apa saja, mau lewat jalur mana saja dan kemana saja tujuannya. Ini haus detail.

Setelah Proposal atau pengajuan disetujui, baru yang mengajukan Simaksi ini membayar PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak ke rekening kas negara. Setelahnya baru Simaksi akan diterbitkan oleh BKSDA atau Taman Nasional. Beberapa kali saya mengajukan Simaksi untuk penelitian. Sekarang masa berlaku Simaksi ini adalah 3 bulan, dan bisa diperpanjang lagi. Setelah selesai penelitian, kita juga wajib menyerahkan hasil penelitiannya. Ketika membuat program dokumenter untuk stasiun televisi swasta pun saya mengurus Simaksi. Dalam pengajuan Untuk foto komersial, seperti prewedding dan iklan 2,5 juta rupiah. untuk penambahan alat berupa pesawat nir awak dengan video atau drone,  tarif PNBP nya adalah 10 juta rupiah. 

Semua pengajuan Simaksi ini, juga wajib menyerahkan data berupa foto dan/atau video yang kita hasilkan selama berada di kawasan konservasi. Karena segala apa yang ada di kawasan konservasi ini mempunyai property right. Dan pemegang property right ini adalah Pemerintah. Hasil foto maupun audio visual yang dihasilkan, tanpa SIMAKSI, apalagi untuk keperluan komersial, bisa saja kalau BKSDA atau Balai Taman Nasional iseng, mereka bisa menuntut atas pelanggaran hak cipta sesuai Undang-Undang Hak Cipta. Sanksi pidananya adalah kurungan selama-lamanya 5 tahun dan atau denda sebanyak-banyaknya 1  Milyar.

Lalu apakah ada yang nakal menyalahgunakan Simaksi? Banyak! Misalnya mau bikin foto prewedding, tapi pakainya Smaksi Pendakian. Mau bikin tayangan komersial buat TV, pakainya Simaksi Pendakian, kan ngirit jutaan itu. Ada juga yang bahkah prewedding di Cagar Alam tanpa izin. Ada juga yang bikin konten komersial di kawasan Taman Nasional, pakai Simaksi Pendakian, doubel atau telat turun dengan alasan badai. Ini bukan salah peraturannya yang hanya 2 hari 1 malam. Tapi harusnya mengurus Simaksi untuk kegiatan pembuatan video komersial, jadi minta waktu 1 minggu atau 2 minggu pun nggak masalah. Atau mungkin mau ngirit bayar PNBP yang 5 juta dan drone 10 juta itu. Tapi kan sebenarnya bisa disiasati dengan nyari sponsor. Ah, tapi memang banyak yang nakal. Orang-orang seperti ini, menyalahgunakan Simaksi, berarti melanggar UU Konservasi, bukan nakal lagi, tetapi bisa saja disebut “Penjahat Konservasi”.

Yang celaka adalah jika pelaku “Penjahat Konservasi” ini adalah public figure yang punya fans atau pengikut banyak. Kejahatannya itu akan dianggap kebenaran, dan alasan atau argumen pembelaan apapun akan diaminin oleh fans dan pengikutnya. Berani mengkritik, walaupun konstruktif, kita akan diserang oleh pasukannya.

Harusnya ya didenda sesuai tarif PNBP yang seharusnya dia urus. Ketika ternyata dia mengurus Simaksi Pendakian tapi melakukan kegiatan pengambilan atau pembuatan video komersial, apalagi sampai menggunakan Drone, suruh ngurus Simaksi ulang aja, dan bayar PNBP nya, untuk video komersial dan drone. 

Salam Wildlife – Apriyan Sucipto, SH, MH, Esy WK. 

Saturday, November 14, 2020

SELAMAT JALAN MAESTRO, GAUNG DAN DENTUM YANG KAU JAGA AKAN ABADI DI SELURUH DUNIA

 



Dalam masa hidupnya, Rahayu Supanggah membawa seni tradisi gamelan ke level dunia. Dalam berbagai kesempatan Pak Panggah - demikian dia akrab disapa ketika masih hidup - memperkenalkan gamelan ke penjuru dunia. Dia juga mendedikasikan diri sebagai dosen di Institut Seni Indonesia (ISI) Solo, Jawa Tengah.

Panggah, sebagai maestro gamelan, sudah melanglang buana mengajar dan berkolaborasi dengan berbagai musisi dunia. Pada 1965, Panggah termasuk dalam rombongan kesenian yang dikirim Bung Karno untuk belajar ke Tiongkok, Korea, dan Jepang.

Pada tahun 1987, Panggah memperkenalkan seni tradisi gamelan ke Inggris. Upaya itu membuahkan hasil, hingga terbentuk sebuah komunitas gamelan di Inggris bernama Southbank Gamelan London. Dalam perkembangannya, salah satu warga Inggris bernama Cathy Eastburn yang kepincut dengan gamelan mengembangkan musik ini di Inggris. Cathy sempat belajar gamelan ke Solo, untuk kemudian kembali ke Inggris.

Kemudian Cathy membawa gamelan kepada para narapidana di Inggris. Gamelan digunakan untuk terapi para narapidana. Musik gamelan yang lembut dianggap dapat memberi efek rasa tenang, dan teduh bagi narapidana.

Salah satu kolaborasi Panggah paling ikonik yang pernah dilakoninya adalah tergabung bersama grup kuartet instrumen gesek bernama Kronos asal Amerika Serikat.

Panggah juga sempat berkolaborasi dengan sutradara Garin Nugroho dalam penggarapan film Opera Jawa (2006) dan Setan Jawa (2016). (Sumber; medcom.id)

KEBIJAKAN PIMPINAN DAERAH MEMBANGUN KABUPATEN KONSERVASI

Komitmen politik pemerintah daerah untuk membangun Kabupaten Lampung Barat berdasarkan prinsip-prinsip konservasi tampak pada visi dan misi ...