Apriyan Sucipto

Apriyan Sucipto
Rimba Raya

Monday, September 28, 2020

TRAGEDI TERBESAR SOEKARNO, BERJAYA DAN JATUH DALAM KESENYAPAN

 

 

Soekarno adalah warisan terbesar Abad XX.  Dia lahir, kemudian merintis jalan sebagai orang besar, hingga menuju kejatuhannya terjadi di abad tersebut. Sewindu terakhir periode kekuasaannya menjadi fase paling bergemuruh dalam sejarah Indonesia modern (1959-1967). Turbulensi politik begitu tinggi, salah satunya ditandai keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Dengan terbitnya dekrit tersebut, kekuasaan Soekarno menjadi sangat besar, dan berpotensi menjadi otoriter. Namun dengan kekuasaannya yang besar, Soekarno seolah orang “kesepian” dalam dinamika politik saat itu. Praktis dia tidak memiliki kawan diskusi yang seimbang. Mengingat beberapa kawan berdebatnya sejak masa muda, seperti Hatta dan Sjahrir, berada di luar lingkaran kekuasaan.

Sjahrir bahkan dijebloskannya ke penjara, dengan alasan terkait partai yang dipimpinannya, Partai Sosialis Indonesia (PSI), dianggap terlibat dalam gerakan separatis PRRI/Permesta.  Sjahrir ditahan sejak Januari 1962, dan meninggal dalam status sebagai tahanan politik. Soekarno dengan kekuasaan yang masih tersisa, pada pertengahan April 1966 menetapkan Sjahrir sebagai Pahlawan Nasional yang berlaku surut sejak hari meninggalnya, 9 April 1966.

Perjalanan Sjahrir memang penuh ironi. Dia meninggal dalam status tahanan, dari sebuah negeri yang turut didirikannya.  Bersama Soekarno dan Hatta, Sjahrir bahu-membahu membangun negeri yang baru bebas dari penjajahan. Mengingat begitu besar peran mereka, ketiganya memperoleh sebutan “triumvirate” Bapak Bangsa, yang posisinya dalam sejarah tak mungkin tergantikan.


Bersimpang Jalan

Namun dalam perjalanan republik selanjutnya, berdasar alasan politik dan kekuasaan, ketiganya kemudian bersimpang jalan. Dimulai dengan Sjahrir, ketika terjadi Clash II pada akhir 1948, posisinya sudah di luar lingkaran elit pemerintahan.  Kemudian menyusul Hatta yang mundur sebagai wakil presiden pada pertengahan dekade 1950-an.


Setelah menjadi warga biasa, Hatta sempat menulis risalah “Demokrasi Kita” (1960), sebuah esai yang mengkritik keras sistem Demokrasi Terpimpinnya Soekarno.  Hatta antara lain mengatakan, “sejarah dunia memberi petunjuk, bahwa diktatur yang bergantung pada kewibawaan orang seorang tidak lama umurnya. Sebab itu pula sistem yang dilahirkan Soekarno itu tidak akan lebih panjang umurnya dari Soekarno sendiri.”

Dalam pandangan Hatta pula, golongan dan elite politik yang ada di sekitar Soekarno, datang dari berbagai aliran yang sejatinya saling bertentangan satu sama lain.  Ikatan di antara mereka hanya bergantung pada keberadaan figur Soekarno.  Mereka sekadar setuju saja pada apa yang menjadi kehendak Soekarno.

Tampaknya memang ada perbedaan “imajinasi” antara Hatta dan Soekarno soal keindonesiaan sehingga keduanya harus berpisah jalan. Soal konsep Demokrasi Terpimpin, hal itu tidak bisa dipisahkan dari hasrat Soekarno sejak masa muda tentang penyatuan tiga kekuatan politik “Nasakom” serta perlunya sebuah partai pelopor yang monolitik.

Soekarno tidak tertarik pada demokrasi model Barat yang multi-partai. Itu sebabnya Soekarno sempat melakukan eksperimen soal partai tunggal, yakni Partai Nasional Indonesia (PNI) pada 27 Agustus 1945. Namun usianya tidak sampai seminggu karena muncul kekhawatiran soal kemungkinan tumpang tindih antara PNI dan KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat).

Hari-hari pasca terbitnya Dekrit, Soekarno praktis tinggal sendiri di “menara gading” kekuasaan. Setidaknya ada dua tokoh yang masih secara intensif berhubungan dengan dirinya terkait kedinasan atau politik, yaitu Jenderal Nasution sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dan Perdana Menteri Djuanda. Mengingat beberapa tokoh lainnya dengan berbagai alasan “dikarantina politik” oleh rezim Soekarno, seperti Natsir, Sjafruddin Prawiranegara, Mochtar Lubis, dan lain-lain.

Seberapa pun tingginya jabatan, kedua nama yang disebut terakhir, dalam aspek gagasan tidak dapat menggantikan posisi Sjahrir dan Hatta. Nasution dan Djuanda bukanlah teman diskusi yang setara bagi Soekarno. Djuanda adalah seorang proto teknokrat yang pernah ada sebelum munculnya nama-nama seperti Widjojo Nitisastro atau Ali Wardana.

Demikian dengan Nasution. Hubungan Soekarno dan Nasution semata-mata politis, masing-masing berkepentingan dalam menjaga kontinuitas kekuasaan. Beberapa kali usul Nasution pernah ditolak oleh Soekarno.  Salah satunya saat mencalonkan Mayjen TNI Gatot Soebroto sebagai KSAD untuk menggantikannya.

Sementara Djuanda, sejak masih berstatus mahasiswa “Technische Hoogeschool te Bandoeng” atau ITB sekarang, hingga menjadi menteri, dikenal sebagai figur a-politis. Sulit membayangkan terjadi perdebatan bermuatan ideologis antara Djuanda dan Soekarno. Apa yang ada dalam pikiran Djuanda, kurang lebih adalah “kerja, kerja dan kerja”.

 

Akhir Kisah Kekuasaan

Setelah kematian Djuanda, pada November 1963, posisi Djuanda digantikan oleh Soebandrio yang menjabat Menteri Luar Negeri.  Dibanding pendahulunya, Soebandrio lebih politis tapi dari segi gagasan tetap saja tidak dapat mengimbangi Soekarno. Soebandrio lebih memikirkan mengamankan kekuasaannya sendiri.

Situasi yang hampir mirip terjadi pada pengganti Nasution selaku KSAD, yakni Mayjen Ahmad Yani.  Dalam aspek gagasan, level Yani masih di bawah Nasution, mengingat Yani lebih sebagai tipikal perwira lapangan. Oleh sebab itu, Yani harus mencari ruang lain agar bisa masuk dalam lingkaran pertama Soekarno.

Mencari ruang kesesuaian antara Yani dan Soekarno tidaklah sulit.  Keduanya dikenal sebagai figur flamboyan, dan sangat menikmati kehidupan. Beda dengan Nasution, yang lebih puritan. Mungkinkah sebuah kebetulan, kesesuaian hubungan antara Soekarno dan Yani, meski dengan cara yang berbeda, menjadikan nasib mereka juga mirip, sirna dari panggung sejarah pasca Peristiwa 30 September 1965.

Demikian akhir kisah kekuasaan Soekarno, berada dalam kesenyapan, jauh dari teman-teman seperjuangannya dalam mencapai Indonesia Merdeka.  Praktis tidak ada lagi perdebatan dan adu gagasan tentang arah perjuangan bangsa diantara mereka.  Kekuasaan sudah menjadi monolitik, perbedaan dalam pandangan politik dianggap seteru politik.

Politik kekuasaan menjadi sebatas gelora dan gemuruh saling adu kekuatan dan pengumpulan massa.  Di titik inilah, perlahan kejayaan Soekarno sebagai pemimpin mulai meredup. Pasca Peristiwa 30 September 1965, Soekarno harus meninggalkan istana dengan segala atribut kebesaran, kenangan, dan koleksi benda-benda seni kesayangannya.

 

Eko Sulistyo

----------

Penulis adalah Sejarawan dan Deputi di Kantor Staf Presiden (2015-2019).

Sunday, September 27, 2020

Siapa Rahwana ?

 


Dia adalah raja Alengkadireja yang lebih dikenal sebagai penguasa kegelapan. Semua hal buruk selalu dinisbatkan kepadanya. Bahkan semenjak lahir pun sudah dianggap sebagai anak haram, hasil hubungan yang tidak dikehendaki antara Resi Wisrawa dan Dewi Sukesi. Wajahnya tak terhitung jumlahnya, berserakan tak beraturan. Sama sekali tak nampak indah di mata orang kebanyakan. Kelakuannya pun bisa dibilang kurang ajar, yaitu menculik istri orang selama bertahun-tahun. Sungguh tak elok dan tidak sesuai dengan tata laku kesopanan secara umum.

Kredo yang sudah mendarah daging ini mungkin benar bahwa: Rahwana adalah Penjahat dan Rama adalah pahlawannya. Namun dalam urusan cinta, sekali lagi hanya sebatas dalam urusan cinta, kredo tersebut mungkin bisa diperdebatkan.


Sifat manusiawi

Pada dasarnya semua orang punya dua sisi (tidak ada yang sepenuhnya hitam, tidak ada yang sepenuhnya putih), coba sekarang kita melihat dari sisi Rahwana atau dari sisi orang lain yang kita tak bisa melihatnya.


apapun kata orang tentang dirinya dan kedua orangtuanya, Rahwana tidak pernah ambil pusing. Dia mengenal betul siapa ayah dan ibunya dan meyakini bahwa mereka telah dijebak oleh para dewa yang sering berlaku licik, sehingga tumbuhlah benih yang mewujud dirinya. Toh, walaupun dikenal sebagai penguasa kegelapan, Rahwana mampu membawa negeri peninggalan kakeknya, Prabu Sumali, menjadi negeri yang makmur, aman, dan sejahtera. Bahkan semenjak usia 15 tahun dia telah menguasai ilmu Sastrajendra Hayuningrat Pangruwating Diyu yang diwarisi dari sang ayah. Sebuah ilmu langka dan rahasia, konon hanya para dewa lah yang boleh tahu tentang ilmu tersebut. Dalam sebuah epik diceritakan, Rahwana hanya mencintai satu wanita, Dewi Setyawati namanya. Hingga kemudian sang dewi meninggal dan kemudian menitis ke dewi Sinta. Rasa di hati Rahwana selalu tersimpan utuh. Hingga akhirnya sang waktu mempertemukannya dengan Sinta, yang sayangnya sudah menjadi istri Rama, raja Ayodya, karena memenangi sayembara di kerajaan Mantili.


Melihat cinta sejatinya sudah menjadi milik orang lain, Rahwana tinggap punya dua pilihan:

1. merelakannya atau

2. merebutnya dari Prabu Rama Wijaya dengan taruhan apa pun, bahkan nyawa.

Dan, Rahwana memilih pilihan kedua.


Romansa Rahwana

Setelah berhasil menculik sinta dari tangan Rama Wijaya,

Rahwana tidak langsung menjamah atau menyekapnya, melainkan menempatkan Dewi Sinta di taman Argasoka. Konon taman Argasoka ini merupakan replika dari keindahan surga yang ada di kahyangan. Selama bertahun tahun Shinta dimuliakan di taman ini, tanpa dijamah sedikitpun apalagi disakiti oleh Rahwana.

Setiap hari, selama bertahun-tahun Rahwana datang untuk menyatakan cinta kepada Shinta secara sopan, setiap hari pula hatinya remuk redam mendengar penolakan Shinta.


Walaupun begitu tak sedikitpun sikap Rahwana berubah, cintanya terlalu tulus kepada istri penguasa negeri Ayodya tersebut. Dan walaupun tak henti-hentinya menolak tawaran Rahwana, diam-diam Shinta mengagumi kegigihan hati Rahwana sekaligus mempertanyakan sang suami yang tak kunjung menyelamatkannya.


Apa yg dilakukan oleh sang Dasamuka? Menunggu. Menunggu adalah cara terbaik agar sang dewi tak terluka hatinya, agar sang dewi mencintainya sepenuh hati. Suatu saat nanti, entah kapan.. ”pikir Rahwana


Padahal dia tahu benar bahwa titisan Dewi Setyawati itu terlahir begitu setia pada suaminya. Apa yang datang dari hati, pasti sampai ke hati ketulusannya dan ini pelan-pelan dirasakan oleh Sinta. Selama dirinya di Alengka, Rahwana berubah menjadi baik dan murah senyum sehingga mengubah suasana kerajaan menjadi baik pula dan penuh kedamaian, diam-diam Shinta mengagumi kegigihan hati Rahwana sekaligus mempertanyakan sang suami yang tak kunjung menyelamatkannya. Bertahun tahun lamanya… kenapa Rama tak kunjung juga menyelamatkannya? 

Apakah suaminya sudah tak mencintainya lagi?.


Duhai wanita terkasih, engkaulah satu-satunya wanita yang terpatri di tulang dan tercetak di jantung. Aku siap mati untukmu,” kata Rahwana penuh harap kepada Sinta. Kegetiran hati Shinta mencapai puncaknya tatkala dia hanya mampu menolak tawaran Rahwana. Sintapun menjawab, “Jujur. 


Aku sebenarnya juga mencintaimu. Kau selalu memperlakukanku dengan baik. Tapi.. aku juga tak mau menghianati cinta suamiku. Jika kamu mencintaiku, tolong relakanlah aku dan kembalikanlah aku kepada suamiku.”


Sejenak hening tanpa kata dan tanpa suara. Bahkan air matanya sempat menitik tatkala mendengar suara raungan yang menggelegar ke seantero Alengkadireja. Suara kekecewaan dan ungkapan cinta tak berbalas dari seorang raksasa yang penuh cinta.


Hati wanita mana yang tak luluh mendengar pengakuan jujur dari seorang lelaki yang begitu ksatria dalam mengungkapkan cintanya, tak ada malu ataupun merasa rendah. Shinta berusaha menutup telinganya, tapi percuma. Kata-kata Rahwana tersebut tidak meluncur ke telinganya, melainkan langsung menghujam ke jantungnya. Barangkali kini Shinta telah terjebak di wilayah yang sangat genting antara perasaan terdalamnya dan nilai-nilai moral serta kesetiaan yang mengikat dirinya sebagai wanita bersuami.


Kata-kata Sinta tadi ibarat mantra yang menyihir Rahwana. Sebab, selama hidupnya, hanya kata-kata itulah yang dinanti.


Baik, jika itu maumu, sebagai ksatria, aku akan berduel satu lawan satu dengan Rama. Jika dia bisa mengalahkanku, maka aku akan mengembalikanmu kepadanya,” tegas Rahwana.


Ketika Rama datang dengan balatentara wanara bersama hanoman, dengan gagah berani Rahwana menyambutnya. Dan berteriak sangat lantang:

“Aku mencintai Sinta, Rama! Aku akan melakukan apa pun untuknya. Aku benar-benar mencintainya, bkn sepertimu yang menikahinya hanha krn berhasil memenangkan sayembara. Semua perbuatanku yang kau sebut ‘mengacau’ sebenarnya adalah usahaku dalam rangka mendapatkan kembali Sinta.”


Dan akhirnya, lakon Rahwana sebagai penguasa kegelapan memang harus berakhir. Dengan bantuan dari pasukan kera Anoman dan penghianatan Gunawan Wibisana yang merupakan adik kandung Rahwana, Prabu Ramawijaya berhasil mengalahkan negeri Alengkadireja dalam peperangan brubuh.


Sang Dasamuka sendiri harus kembali kepada Sang Penciptanya dengan diantar oleh panah Guhywawijaya, senjata pamungkas milik Prabu Rama. Setelah akhirnya berhasil mengalahkan Rahwana dan membunuhnya.


Sinta yang cantik pun kembali jadi miliknya. Sinta senang bukan kepalang. Dia lari menghambur ke pelukan Rama. Namun, sambutan Rama justru mengagetkannya. Rama curiga, jangan-jangan Sinta telah dinodai Rahwana.


Berkali-kali Sinta menjelaskan bahwa dirinya masih suci. Rahwana tidak sekali pun pernah menyentuhnya. Tapi Rama tak juga percaya.

Hingga akhirnya, Sinta nekat membuktikan kesuciannya dengan menceburkan diri ke bara api. Karena dia masih suci, api tak bisa membunuhnya. Barulah setelah itu Rama baru mau menerimanya kembali.


Tinggal kemudian sukma Rahwana yang menangis sejadinya karena nestapa cinta. Kenapa takdir tidak memilihnya? Andai dia ikut perlombaan di Kerajaan Mantili, niscaya Sinta menjadi miliknya. Pasalnya, kesaktian Rama masih jauh di bawahnya. Kenapa pula Sinta memilih pria yang tidak mempercayainya 100 persen? 


Sementara bagi Rahwana, Sinta ternoda atau tidak, dia tetap akan mencintainya.

Friday, September 25, 2020

Rahajeng sandi kala dumogi Rahayu Jagad semesta


Menurut Masyarakat Hindu di Bali. Kita adalah jiwa jiwa yg sedang antri menunggu sesuatu yg pasti yaitu KEMATIAN.

Banyak org yg takut mati, tdk siap menyongsong kematian dan bersedih yg teramat dalam saat kematian datang pada orang yg dicintai.

Padahal takut ataupun tdk, siap atau tdk siap itu pasti akan datang pada setiap org. 

Lalu , bagaimana kita harus mempersiapkan diri menjelang kematian kita dan juga kematian orang2 yg kita sayangi, agar tdk lagi ada rasa takut mati dan kehilangan yg mendalam yg mana ini bukan sesuatu yg mudah untuk menerima kenyataan namun kepastian yg harus kita terima.??

Lepaskan keterikatan kita pada orang2, barang2, harta benda yg ada di diri kita. 

Krn kita tdk tahu kpn kematian akan datang pd kita.

Belajar melepas dan iklas. 

Apapun proses karma ini, kematian adalah pasti. Hanya waktu saja yg menentukan. 

Jadi klu kita punya waktu persiapkan diri kita dgn baik.

Ada yg mengajarkan untuk selalu menyebut nama Tuhan , krn kita paham kemana jiwa ini menuju, tergantung pada saat detik2 terakhir menjelang kematian. 

Saat jiwa kita sdh siap, kesadaran kita sdh siap dan selalu terhubung dgn kekuatan Tuhan dgn menyebut nama Tuhan, berdoa dan semua proses kita, maka ketika kematian itu datang kita sdh siap. Dan tdk cukup hanya dgn doa saja tp juga kebersihan hati.

Itu adalah proses persiapan kematian bagi diri kita sendri.

Lalu bagaimana menghadapi proses'kematian keluarga, orang tua , teman baik kita??

Tentu yg ditinggal akan mengalami shock  kesedihan yg teramat dalam sehingga batin mereka tdk damai.

Pdhal dlm proses ini kita berlatih mengolah rasa.

Berikan saat2 yg terakhir yaitu penghormatan kita pd org yg meninggal yaitu dgn proses ritual, doa dan sbgainya. 

Itu adalah penghormatsn dan menunjukan bhakti kita pd yg meninggal. Selain proses mempersiapkan setelah kematian, proses penguburan dan pengabenan jenazah dsb nya.

Sebagai keluarga, anak yg suputra kewajiban kita adalah mendoakan mereka agar Tuhan melapangkan jln sang jiwa menuju cahaya dan dimaafkan semua dosa2nya.

Dan dgn kriklasan dr sang anak dan keluarga proses perjalanan sang jiwa akan berjalan dgn baik. 

Dan doakan leluhur kita supaya leluhur kita mempunyai proses yg lbh baik dgn jiwanya .

Tdk lagi kita tarik2 untuk proses dunia ini dgn meminta pd leluhur untuk diberikan rejeki, perlindungan, kesehatan. 

Tanpa kita sadari itu justru memberatkan proses jiwa leluhur kita. 

Krn mereka pun sebenarnya juga sedsng antri menunggu proses reinkarnasi  untuk menyelesaikan hutang karma mereka dikehidupan yg dulu.


🙏🙏🙏

Tuesday, September 22, 2020

Dongeng di Siang Bolong.


 Di ceritakan dalam sebuah negara yang akan menjadi mercusuar dunia, muncul suatu kaum oposisi yang gak jelas munculnya, apa alasannya, disaat negara lain memberikan jempol, mereka didalam negeri itu mulai mengadakan deklarasi, tidak jelas juga deklarasinya untuk apa.

Pemimpin Deklarasi ini seorang mantan Jenderal, dan pengikut pengikutnya orang orang sakit hati karena tidak mendapatkan kedudukan di negeri itu.

Ceritanya bermula saat proyek sang Jenderal dihapus, proyek triliunan untuk pengadaan sistem persenjataan negeri itu, para pemberi danapun juga marah dan terkejut, para pemberi dana akhirnya bermain dua kaki, satu dipemerintah satu lagi membayar untuk deklarasi deklarasi gak jelas itu. 

Dalam pemerintah negeri itu juga terjadi konflik karena ada juga mantan Jendral tapi berprilaku sbg pemimpin negeri itu, haus akan harta dan kedudukan, jenderal ini juga ada dibalik deklarasi itu, agar kekuasaannya tetap terjaga.

Inilah negeri yang akan menjadi mercusuar dunia

Walaupun negeri ini tidak pernah ada karena ini hanya dongeng belaka.

#NarendraKiemas

Wednesday, September 16, 2020

MENTAL JAJAHAN

 


“Kau bisa menghapus seluruh generasi, kau bisa membumihanguskan rumah-rumah mereka, mereka masih akan menemukan jalan kembali. Tetapi jika kau menghancurkan sejarah mereka, memusnahkan capaian-capaian mereka, kau bisa melihat seolah-olah mereka semua tak pernah ada.” (Frank Strokes, The Monuments Men)

Banyak dari kita meyakini, sebelum orang-orang dari Atas Angin (India, Cina, Arab, Eropa) datang ke Nusantara, negeri ini tidak beradab alias tidak punya peradaban. Penghuninya dicitrakan sebagai ras-ras liar yang haus darah, bodoh, dan tunasusila. Ini misalnya bisa disimak pada kisah Ajisaka dan Dewatacengkar. Betapa Dewatacengkar, indigenous people tanah Jawa, diceritakan sedemikian buruk dan jahatnya. Dan untuk memberadabkan tanah Jawa, dibutuhkan seorang Ajisaka dari negeri seberang, agama dari negeri seberang, cara berpakaian dari negeri seberang, cara hidup dari negeri seberang.

Kita tak punya rujukan jelas tentang sejarah leluhur kuno tanah Nusantara. Kalaupun ada, itu sangat minim dan tercatat baru mulai pada abad ke-4 Masehi. Seolah-olah, sebelum 4 Masehi, bangsa Nusantara tak pernah ada. Ini diajarkan terus-menerus di sekolah-sekolah, membuat alam bawah-sadar anak-anak kita mengafirmasi bahwa mereka bangsa pupuk bawang, kalah tua dan beradab daripada Mesir, India, Yunani-Romawi, bahkan Arab. Konsekuensinya, kita sering kali minder ketika berhadapan dengan bangsa lain. Ini diperparah dengan kolonialisme-imperialisme selama 3,5 abad di mana bangsa pribumi ditempatkan sebagai kelas nomor tiga, bahkan empat, di tanahnya sendiri.

Kenapa itu bisa terjadi sementara di tanah ini terdapat peninggalan megalitik Gunung Padang yang diyakini usianya jauh lebih tua daripada Piramida Mesir? Jika memang sejarah kita dihancurkan, capaian-capaian leluhur kita dibasmi dari ingatan, siapakah yang melakukannya?

Ketoprak


Mirip seperti panganan pecal, ketoprak juga berkuah kacang. Bedanya, terletak pada bahan yang disajikan. Jika pecal mayoritas sayuran, lain halnya dengan ketoprak yang hanya menyajikan ketupat dan toge. Di beberapa pedagang, kadang ditambahkan soun, tahu, bahkan telur. Agar semakin sedap, tak lupa ditaburkan bawang goreng.

Meski mudah ditemui di Jakarta, nyatanya asal usul makanan ini masih dipertanyakan. Sebagian orang meyakini ketoprak menjadi salah satu makanan khas Betawi, suku mayoritas warga Jakarta. Namun ada juga yang menyebut makanan ketoprak berasal dari daerah Cirebon. Pendapat lain mengatakan, ketoprak justru berasal dari Jawa Tengah. Belum ada bukti pasti yang menegaskan bahwa satu di antara ketiga daerah itu menjadi asal lahirnya makanan ketoprak.

Selain asalnya yang masih misterius, hal unik lain dari makanan ketoprak adalah soal namanya. Banyak pendapat soal dari mana nama ketoprak muncul. Ada yang menyebut ketoprak merupakan singkatan dari ketupat toge dan digeprak.

Sebaliknya, bisik-bisik lain menyebut penamaan ketoprak bermula ketika seorang pria yang ingin makan. Kemudian, dengan bahan makanan yang ada saat itu seperti ketupat dan toge, dia coba meramu dengan menambahkan sejumlah bahan. Dia mengambil bawang putih, cabai rawit dan beberapa butir kacang, lalu digiling dengan ditambahkan sedikit air.

Ketupat dan toge itu kemudian dicampurkan ke dalam gilingan kacang yang menjadi kuah. Setelah dia sajikan di piring, pria itu belum mempunyai ide menamakan apa makanannya itu. Sambil terus berpikir, piring yang dipegang terjatuh dan bunyi 'ketuprak' Bunyi piring yang jatuh kemudian menginspirasinya memberikan nama untuk campuran ketupat, toge dan kuah kacang itu menjadi ketoprak. Lagi-lagi, belum ada yang memastikan benar tidaknya ragam pendapat itu.

Hal unik lainnya tentang ketoprak bukan hanya namanya. Melainkan jenis gerobak yang biasa dipakai pedagang. Gerobak pedagang ketoprak mempunyai model yang sama berbentuk seperti perahu. Tak sekadar gerobaknya yang sama, penggunaan dan penyusunan segala perkakas di atas gerobak juga sama. Salah satu yang pasti ada di gerobak ketoprak adalah panci stainless, kemudian penggorengan di bagian ujung gerobak, kaleng biskuit bekas untuk kerupuk dan cobek kayu.

Pastikan hal sepele ini tak banyak diperhatikan para pencinta ketoprak. Sebab kenikmatan ketoprak sudah terlalu mengacaukan konsentrasi kita.(apn) 

Tuesday, September 15, 2020

Seni Tenun Kain Tapis (Gadis Lampung)

 


Jika di Jawa, kita mengenal Batik, di Sumatra kita mengenal Ulos sementara di Flores kita mengenal tenun, maka di Lampung kita akan berkenalan dengan Kain Tapis. Kain Tapis sekarang sudah menjadi souvenir andalan dari Lampung. Dahulunya adalah pakaian wanita suku Lampung.

Kain Tapis ini terbuat dari tenun benang kapas dengan motif atau hiasan bahan sudi, benang perak atau benang emas dengan sistem sulam. Bahan yang digunakan adalah kain sanwos atau tenun, benang katun dan benang emas atau perak, pembidang.

Kain Tapis ini biasanya digunakan pada bagian pinggang ke bawah berbentuk sarung yang terbuat dari benang kapas dengan motif seperti motif alam, flora fauna yang disulam dengan benang emas dan berbentuk perak. Dalam perkembangannya, ternyata tidak semua suku Lampung menggunakan Tapis sebagai sarana perlengkapan hidup.

Di daerah lampung Utara Tapis ini dipakai oleh pengantin wanita dalam upacara perkawinan adat. Dan juga biasa dipakai oleh ibu-ibu pengiring pengantin. Kerajinan kain Tapis ini dibuat memakai alat tenun bukan mesin dengan ragam hias yang bermacam-macam.

Pembuatan Tapis ini sudah dikenal sejak ratusan tahun yang lalu dan cara pembuatannya sudah disampaikan secara turun-temurun dari generasi ke generasi. Untuk sebuah kain termasuk kain yang cukup berat karena banyak jalinan benang yang melintas di kainnya. Semakin padat pembuatan coraknya, maka harganya semakin mahal. Kain Tapis di Dekranasda rata-rata dimulai dari Rp. 1.000.000,-

Bila di Lampung kain Tapis ini bisa diperoleh di Dewan Kerajinan Nasional Provinsi Lampung (Dekranasda) di Jl. Juanda n0. 6B, Pahoman, Bandar Lampung, Telp 0721 – 269957. Kain tapis terlihat cantik dan menawan terutama karena variasi warna dan coraknya.

#Ully_milly.


Cerita tentang Wedangan

 


Wedangan itu seharusnya seperti ini, tenang, sunyi, berlarut lama dalam malam, nyeruput wedang pelan-pelan....

Selingan suara hanya ketika penjual membetulkan letak ceret, atau menambahi arang agar bara api makin besar. 

Saat sedang Mencari-cari roh dan chemistry sebenar-benarnya Wedangan,


Dingklik kayu, lampu senthir (Lampu minyak), Ceret seng, wedang jahe gepuk, sega kucing, dan beberapa gorengan,, Ada kedekatan personal dengan penjual/sesama pembeli. 

Bebas ngobrol ngalor ngidul segala hal, tanpa ada sekat. 

Jauh dari konsep Wedangan yang menurut saya saat ini melenceng jauh.

Wedangan dieksploitasi menjadi komoditas bisnis raksasa pemilik modal,,hingar bingar, gaduh, massal dan serba cepat, instant!



#wedanganclasic

#recehan

#angkringan

#proletar

Monday, September 14, 2020

TUHAN IZINKAN AKU JADI PELACUR


Ini buku yang bagus tidak hanya judulnya saja yang menarik tetapi kisah dalam cerita buku ini sangatlah bagus dan recomended mungkin dulur semua bisa beli di gramedia.

Saya akan sedikit bercerita tentang buku ini, kisah seorang muslimah yang taat. Tubuhnya dihijabi oleh jubah dan jilbab besar. Hampir semua waktunya dihabiskan untuk sholat, baca al-quran dan berdzikir. Dia memilih hidup yang sufistik yang demi ghirah kezuhudannya kerap dia hanya mengkonsumsi roti ala kadarnya di sebuah pesantren mahasiswa. Cita-citanya hanya satu: untuk menjadi muslimah yang beragama secara kaffah.


Tapi di tengah jalan ia diterpa badai kekecewaan. Organisasi garis keras yang mencita-citakan tegaknya syariat islam di Indonesia yang di idealkannya bisa mengantarkannya berislam secara kaffah ternyata malah merampas nalar kritis sekaligus imannya. Setiap tanya yang dia ajukan dijawab dengan dogma yang tertutup. Berkali-kali di gugatnya kondisi itu tapi hanya kehampaan yang hadir. Bahkan Tuhan yang selama ini dia agung-agungkan seperti lari dari tanggung jawab dan emoh menjawab keluhannya.


Dalam keadaan kosong itulah dia terjerembab dalam dunia hitam. Ia lampiaskan frustasinya dengan free sex dan mengkonsumsi obat-obat terlarang. Aku hanya ingin Tuhan melihatku. Lihat aku Tuhan! Kan kutuntaskan pemberontakanku pada-Mu! katanya setiap kali usai bercinta yang dilakukannya tanpa ada secuilpun rasa sesal. Dari petualangan seksnya itu tersingkap topeng-topeng kemunafikan dari para aktivis yang meniduri dan ditidurinya baik aktivis sayap kiri maupun sayap kanan (islam) yang selama ini lantang meneriakkan tegaknya moralitas. Bahkan terkuak pula sisi gelap seorang dosen kampus Matahari terbit Yogyakarta yang bersedia menjadi germonya dalam dunia remang pelacuran yang ternyata anggota DPRD dari fraksi yang selama ini bersikukuh memperjuangkan tegaknya syariat islam di Indonesia.

Saturday, September 12, 2020

Puan Maharani: Jangan Sia-siakan Pengorbanan Masyarakat Saat PSBB

 Rilis Media

Ketua DPR RI Dr (H.C) Puan Maharani 

Kamis, 10 September 2020


Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan keprihatinannya atas peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia. Puan meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah meningkatkan koordinasi dan konsisten saat menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar untuk mengatasi sebaran virus tersebut.

“Pemerintah pusat dan daerah mutlak harus berkoordinasi. Jika diputuskan menerapkan PSBB, maka harus konsisten dalam pelaksanaan dan pengawasannya,” ungkap Puan, Kamis (10/9/2020).

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Tengah V itu menegaskan, pemerintah pusat dan daerah harus menghargai pengorbanan masyarakat yang membatasi aktivitas harian dan aktivitas perekonomiannya selama masa PSBB. Puan menegaskan, masyarakat menaruh harapan besar pada pemerintah untuk dapat mengendalikan dan menangani pandemi ini, termasuk optimalisasi penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat yang kehilangan pekerjaan.

“Jangan sia-siakan pengorbanan masyarakat yang berdiam diri di rumah. Aturan-aturan PSBB jangan hanya di atas kertas, tapi harus dilaksanakan, konsisten, dan tegas dalam pengawasannya,” ungkap Puan.

Puan menyatakan sangat prihatin karena dalam data peningkatan kasus Covid-19, terdapat ribuan anak-anak berusia di bawah 19 tahun yang terkonfirmasi positif Covid-19. Pada saat sebelumnya, Puan pernah mengingatkan pemerintah untuk ingat waktu injak rem dan mengutamakan kesehatan serta keselamatan masyarakat dalam upaya menangani pandemi Covid-19.

Karena itu, Puan mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan sosialisasi dan pelaksanaan protokol kesehatan hingga ke tingkat keluarga. Selain disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, kata Puan, pemerintah juga harus mampu menggerakkan masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat dengan rutin berolahraga. 

Puan Maharani mengapresiasi peran perempuan atau para ibu yang di tengah pandemi Covid -19 tetap berjuang menyediakan dan memastikan makanan sehat di rumah dan mendisiplinkan pola hidup sehat.

“Para perempuan, para ibu menjadi garda terdepan menuju bangsa yang lebih sehat,” kata Puan. 

Selanjutnya, Puan menyatakan bahwa DPR RI meminta pemerintah meningkatkan pelaksanaan program testing, tracing, dan treatment (3T), dalam menanggulangi penyebaran Covid-19. Pasalnya, cakupan orang yang menjalani tes dengan metode polymerase chain reaction ( PCR) selama ini masih jauh dari target yang diharapkan. 

Oleh karenanya, pemerintah diimbau menggandeng berbagai elemen masyarakat untuk bisa meningkatkan capaian tersebut dan mengawasi ketat penetapan tarif tes PCR agar terjangkau oleh masyarakat.

“Pemerintah harus melindungi masyarakat miskin dan terpinggirkan agar mendapat pelayanan kesehatan yang setara, khususnya tes PCR demi menanggulangi penyebaran Covid -19, hingga vaksin ditemukan dan didistribusikan,” pungkasnya.

KUPAS ALBUM: THE BEAST (EDANE, 1992)

 



Album pertama EDANE, The Beast adalah album EDANE yang paling edan dibanding album-album sesudahnya setidaknya menurutku hingga saat ini!

Waktu itu EDANE masih benar-benar E(et Sjahranie) Dan E(cky Lamoh) meski bukan berarti bahwa Iwan Xaverius (bassist) dan Fajar Satritama (drum) sebagai pelengkap saja lho!

Oleh Majalah Rolling Stone Indonesia, album ini masuk di posisi 89 dari 150 album terbaik. Uniknya, selain album The Beast, ada dua album lain yang dirilis tahun 1992 yang juga masuk dalam daftar. Mereka adalah Roxx-nya Roxx dan Behind the 8th Ball-nya Rotor!

Album ini menarik karena beberapa hal.

Pertama, EDANE dengan The Beast memberikan kontribusi bagi Musik Indonesia kala itu dengan satu jenis musik baru, heavy metal, yang berani tumbuh dan tumbuhnya bagus. Sebelumnya publik hanya terpuaskan oleh Godbless yang meski rock tapi musiknya lebih ‘bisa dicerna’ oleh awam.

Kedua, EDANE mencuri perhatian ketika orang-orang mulai fokus pada musik Slank, KLa Project serta Dewa19. Terlebih dengan munculnya sosok Eet, gitaris yang baru pulang dari Amerika serta pernah mengganti posisi Ian Antono sebagai gitaris Godbless.

Ketiga, tentu karena materi lagu dan musikalitas keempat personil yang tak bisa dianggap enteng sama sekali!

Album diawali dengan intro “EVOLUSI” yang sangat gagah menampilkan karakter permainan gitar dan sound Eet yang dahsyat! (Entah kenapa aku selalu me-relate Evolusi dengan IPS, intro album Terbaik-terbaik-nya DEWA19 yang dirilis tiga tahun sesudahnya! Sama baiknya, sama-sama menampilkan karakter gitar meski ya beda aliran).

Lagu IKUTI ada di nomer berikutnya. Menjadi andalan di album ini, suara Ecky menggila di sini! Sengau tapi keras, melengking tapi bertimbre berat!

Dilanjut THE BEAST yang temponya sedikit lebih lambat dari IKUTI tapi tetap paten!

Sesudahnya muncul MASIHKAH ADA SENYUM. Mengagetkan karena setelah dua lagu keras tiba-tiba muncul slow rock ballad dengan intro awal yang kupikir adalah lagu milik.. Iwan Fals!

Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) Ps 112 / 127 Uu no 35/2009 Tentang Narkotika

 


Pemerintah dan DPR mesti memberi penegasan dalam membedakan antara pengedar atau bandar dengan penyalah guna. Selain itu, penegak hukum diminta lebih mengedepankan rehabilitasi terhadap penyalah guna narkotika ketimbang penjatuhan pidana.

Semakin tingginya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia menjadi alasan berbagai pihak mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merampungkan Revisi Undang Undang (RUU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Revisi tersebut diperlukan karena payung hukum yang berlaku saat ini belum mampu menekan peredaran barang “haram” tersebut.

Faktanya, penegak hukum seringkali menggunakan pasal tersebut untuk menjerat penyalah guna narkotika. Padaha, seharusnya pasal tersebut hanya berlaku bagi pengedar atau bandar narkotika. Sebab, Pasal 112 UU Narkotika memuat frasa “memiliki, menyimpan, menguasai” narkotika. Karenanya, penyalah guna narkotika lebih tepat dijerat dengan Pasal 127 UU Narkotika.  

“Keberadaan unsur ‘memiliki, menyimpan, menguasai’ penyalah guna akan mudah dijerat pidana penjara. Sebab, secara otomatis penyalah guna pasti memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika. Meski unsur delik itu tidak memuat unsur mens area yaitu tujuan atau maksud jahat dari kepemilikan narkotika tersebut,. 

Selengkapnya, Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Sedangkan, Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan setiap orang penyalah guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Kemudian, pengguna narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun. Terakhir, pengguna narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.

Kemudian, Pasal 127 ayat (3) UU Narkotika menyebutkan jika penyalah guna narkoba terbukti hanya menjadi korban, maka individu terkait wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sesuai isi dari undang-undang tersebut.

Hak, Rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
proses rehabilitasi terhadap penyalah guna narkotika dibanding penjatuhan sanksi pidana. Dia membandingkan negara lain yang lebih mengedepankan proses rehabilitasi justru mampu menekan peredaran narkotika.

“Rehabilitasi itu bukan pengurangan hukuman, justru itu perlakuan yang lebih tepat. Negara lain seperti Portugal yang lebih mengedepankan rehabilitasi berhasil menekan peredaran narkotika di negaranya,”

Dengan mengedepankan Proses Rehabilitasi Medis dan Sosial bagi, para korban atau penyalahgunaan Narkotika, tentu saja dapat mengurangi tinggi nya jumlah Tahanan yang ada di Rumah Tahanan.

Salah satu yang menjadi perhatian dalam revisi tersebut adalah keberadaan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kewenangan lembaga ini sering kali berbenturan dengan Polri. BNN juga dinilai kesulitan melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan kementerian terkait lainnya.

Mekanisme, pengajuan Rehabilitasi Medis dan sosial bagi, para korban penyalahgunaan Narkotika.

Pada dasarnya, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”) dikenal 2 (dua) macam rehabilitasi narkotika, yaitu:

1.    Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.[1]

2.    Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.[2]

Pihak yang Direhabilitasi Narkotika

Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.[3]Hal ini diperjelas dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi (“Peraturan BNN 11/2014”)yang mengatur bahwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum sebagai Tersangka dan/atau Terdakwa dalam penyalah gunaan penyalahgunaan Narkotika yang sedang menjalani proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilandiberikan pengobatan, perawatan dan pemulihan dalam lembaga rehabilitasi.

Waktu Diputuskannya Rehabilitasi
Putusan hakimlah yang menentukan apakah yang bersangkutan (dalam hal ini Pecandu Narkotika) menjalani rehabilitasi atau tidak berdasarkan pada terbukti atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan. Artinya, ada proses pemeriksaan di pengadilan dulu sebelum adanya putusan hakim yang menentukan seseorang direhabilitasi atau tidak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 103 UU Narkotika:

(1)   Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:

a.    memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau

Penjelasan:
Ketentuan ini menegaskan bahwa penggunaan kata memutuskan bagi Pecandu Narkotika yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika mengandung pengertian bahwa putusan hakim tersebut merupakan vonis (hukuman) bagi Pecandu Narkotika yang bersangkutan.

b.    menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.

Penjelasan:
Ketentuan ini menegaskan bahwa penggunaan kata menetapkan bagi Pecandu Narkotika yang tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika mengandung pengertian bahwa penetapan hakim tersebut bukan merupakan vonis (hukuman) bagi Pecandu Narkotika yang bersangkutan. Penetapan tersebut dimaksudkan untuk memberikan suatu penekanan bahwa Pecandu Narkotika tersebut walaupun tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, tetapi tetap wajib menjalani pengobatan dan perawatan.

(2)  Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

Begitu pula untuk Penyalah Guna narkotika (termasuk yang kemudian menjadi korban penyalahgunaan narkotika), penentuan apakah ia direhabilitasi atau tidak tetap melalui putusan pengadilan. Hal ini diatur dalam Pasal 127 ayat (3)yang menyatakan bahwa dalam hal Penyalah Guna dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Namun, meski masih dalam proses peradilan pidana, baik itu penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan sidang di pengadilan; tanpa menunggu putusan hakim terlebih dahulu; penyidik, jaksa penuntut umum, atau hakim bisa saja meminta asesmen terhadap tersangka atau terdakwa sebelum ditempatkan di lembaga rehabilitasi. Penjelasan lebih lanjut akan kami jelaskan di bawah ini.

Syarat Permohonan Rehabilitasi

Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari laman Badan Narkotika Nasional (“BNN”), syarat-syarat permohonan rehabilitasi itu adalah

1.    Surat Permohonan Bermaterai ke BNN berisi antara lain:

a.    Identitas pemohon/tersangka

b.    Hubungan Pemohon dan tersangka

c.    Uraian Kronologis dan Pokok Permasalahan Penangkapan Tersangka

2.    Pas Foto tersangka 4 x 6 (1 lembar)

3.    Foto Copy Surat Nikah bila pemohon suami/istri tersangka

4.    Foto Copy Surat Izin Beracara bila pemohon adalah Kuasa Hukum/Pengacara Tersangka dan surat kuasa dari keluarga

5.    Surat Keterangan dari Sekolah/Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan, bila tersangka adalah pelajar/Mahasiswa

6.    Surat keterangan dari tempat kerja, bila tersangka sebagai pekerja/pegawai

7.    Fotocopi surat penangkapan dan surat penahanan

8.    Surat Keterangan dari tempat rehgabilitasi, bila yang bersangkutan pernah atau sedang proses Rehabilitasi

9.    Surat Rekomendasi dari penyidik, Jaksa Penuntut umum atau hakim untuk direhabilitasi/asesmen

10. Fotocopi Surat Permohonan Rehabilitasi kepada Penyidik, Jaksa Penuntut Umum atau Hakim

11. Surat Pernyataan bermaterai

12. Menunjukkan Surat Penangkapan dan Penahanan Asli

13. Foto copy KTP Orang Tua/Wali, Tersangka dan Pengacara/ Kuasa Hukum

14. Foto copy kartu keluarga

15. Foto copy izin dari pengacara

 
Tata Cara Pengajuan Permohonan Rehabilitasi Narkotika

A.   Pecandu Narkotika

1.    Dalam Hal Pecandu Narkotika Belum Cukup Umur
Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepadapusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

2.    Dalam Hal Pecandu Narkotika Sudah Cukup Umur
Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

B.   Pedoman Teknis Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang Direhabilitasi

Sedangkan, pedoman teknis penanganan terhadap Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum yang telah ditetapkan sebagai Tersangka untuk dapat menjalani rehabilitasi adalah Peraturan BNN 11/2014.

Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum sebagai Tersangka dan/atau Terdakwa dalam penyalahgunaan Narkotika yang sedang menjalani proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan diberikan pengobatan, perawatan dan pemulihan dalam lembaga rehabilitasi.

Penentuan rekomendasi rehabilitasi ini berdasarkan hasil rekomendasi Tim Asesmen Terpadu.

                  
Tata Cara Permohonan Rehabilitasi

Dalam konteks pertanyaan Anda soal permohonan rehabilitasi dalam pengadilan, kami simpulkan bahwa permohonan ini dilakukan kepada jaksa (tingkat penuntutan) atau hakim (tingkat pemeriksaan). Syarat permohonan telah kami sampaikan di atas.

Kemudian, setelah itu Jaksa Penuntut Umum untuk kepentingan penuntutan dan Hakim untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, dapat meminta bantuan kepada Tim Asesmen Tepadu setempat untuk melakukan asesmen terhadap Terdakwa.

 
Jadi, Jaksa Penuntutan Umum atau Hakim lah yang meminta bantuan untuk terlebih dahulu melakukan asesmen terhadap terdakwa.

Bantuan asesmen ini dilakukan berdasarkan Peraturan BNN 11/2014 ini dan hasilnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum atau Hakim dengan Berita Acara penyerahan rekomendasi hasil asesmen.

Jadi, meskipun Peraturan BNN 11/2014 pada dasarnya adalah pedoman teknis penyidik (tingkat penyidikan) untuk memohon penempatan rehabilitasi kepada tersangka/terdakwa setelah dilakukan asesmen, namun dalam tingkat penuntutan atau pemeriksaan di pengadilan, jaksa atau hakim dapat memohon asesmen pula kepada Tim Asesemen Terpadu yang tata caranya berdasarkan Peraturan BNN 11/2014.

Tugas Tim Asesmen Terpadu

Tim Asesmen Terpadu mempunyai tugas untuk melakukan:

a.    asesmen dan analisis medis, psikososial, serta merekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi seseorang yang ditangkap dan/atau tertangkap tangan.

b.    analisis terhadap seseorang yang ditangkap dan/atau tertangkap tangan dalam kaitan peredaran gelap Narkotika dan penyalahgunaan Narkotika.

Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat. dan saran saya sebagai penulis, Apa yang Anda baca pada tulisan ini, Jangan pernah berhenti berjuang, dan menyerah dalam menghadapi masalah yang Anda hadapi sekarang.

 
Dasar Hukum:

1.    Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

2.    Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.

Referensi:

http://www.bnn.go.id/portal/index.php/konten/detail/upt-tr-lido/persyaratan-dan-layanan/8004/syarat-syarat-permohonan-rehabilitasi 







Thursday, September 10, 2020

Kuartal III, Jurang Resesi dan Strategi Menghadapi nya.

Setelah, beberapa Minggu berputar putar di Sekitar Inflasi akhirnya Masyarakat kita, Bersiap siap memasuki Jurang Resesi.  Sri Mulyani, sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia, juga membenarkan bahwa Kita bersiap masuk ke dalam Resesi Ekonomi, dalam Kuartal 3.

Penurunan ekonomi merupakan fakta kehidupan yang pasti terjadi ketika Anda menjalankan sebuah bisnis. Tetapi ada beberapa langkah yang dapat di ambil untuk mempersiapkan bisnis Anda agar mampu menghadapi berbagai masalah yang mungkin akan muncul di kemudian hari.

Tom Corner, seorang ekonom di Business Development Bank of Canada (BDC), menyebutkan jika pengusaha sebetulnya tahu mereka harus siap menghadapi masa-masa sulit, tetapi mereka tidak selalu mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Nah, berikut beberapa cara untuk menghadapi resesi perusahaan, diantaranya.


1. Tumbuhkan Basis Pelanggan

Sulit untuk menekankan pentingnya meningkatkan jumlah pelanggan yang Anda miliki. Menurut sebuah studi BDC, hampir satu dari enam bisnis yang sudah mapan bisa mengalami kesulitan keuangan karena kehilangan satu klien. Seringkali, bisnis tidak siap untuk menghadapi kehilangan klien atau bahkan kontrak terbesar mereka.


2. Fokus pada Finansial

Manajemen keuangan yang solid sangat penting untuk memastikan perusahaan Anda siap menghadapi krisis ekonomi. Pengusaha perlu memiliki sistem peringatan dini untuk memberi tahu mereka ketika ada masalah


3. Tawarkan Produk dan Layanan yang Baru

Sangat mudah bagi pemilik bisnis untuk merasa nyaman dengan produk atau layanan yang telah sukses sebelumnya. Namun, dengan memperluas line-up Anda, ini mungkin bisa menjadi kunci untuk bertahan selama kondisi resesi berlangsung.

Anda tak perlu membuat sesuatu yang sama sekali baru. Sebaliknya, Anda mungkin dapat menggunakan kembali produk Anda untuk pasar yang lain. Misalnya, produk manufaktur yang digunakan di sektor minyak dan gas bisa efektif di sektor lain hanya dengan melakukan beberapa perubahan. Penelitian menunjukkan bahwa memiliki serangkaian produk dan layanan dapat menjadi bentuk diversifikasi yang cukup penting.


4. Perluas Jangkauan Hingga Internasional

Ekspansi internasional menjadi salah satu cara hebat lainnya untuk mendiversifikasi bisnis Anda. Jika penjualan Anda menurun di dalam negeri, Anda mungkin dapat menutupi kekurangan pasar dengan pertumbuhan yang lebih kuat.

Melalui ekspor, ini akan mampu membuka banyak peluang bisnis yang baru. Pasar-pasar itu, pada gilirannya, dapat menjadi landasan bagi pertumbuhan pasar agar mampu berkembang lebih tinggi.

Namun ekspansi internasional membutuhkan perencanaan dan riset pasar yang cermat. Agar, bisnis bisa berkembang dengan lebih maksimal sesuai keinginan.


5. Uji Tekanan Bisnis Anda

Ketika resesi terakhir terbukti dan terjadi, beberapa keadaan tidak dapat diprediksi sebelumnya. Itulah mengapa penting untuk menjalankan berbagai skenario sekarang, termasuk bagaimana Anda menangani penurunan secara tajam dalam hal penjualan. Saat Anda berada di sana, lihat berbagai skenario krisis dan bencana. Serta buat rencana darurat agar bisa mengatasinya di saat yang tepat.


6. Kendalikan Arus Kas pada Bisnis

Banyak pemilik bisnis yang terkejut karena tidak memiliki kendali atas arus kas mereka atau bahkan mengetahui jumlahnya. Karenanya, tidak mengherankan jika 82% bisnis mengalami kegagalan karena masalah arus kas, seperti yabg diungkapkan dalam sebuah studi oleh US Bank. Pastikan Anda tahu angka-angka dalam arus keuangan bisnis Anda sekarang. Kemudian ciptakan visi dan rencana laba yang jelas untuk masa depan. Termasuk di mana Anda akan meletakan tuas poin agar mampu mendorong atau menarik kembali tergantung pada situasi ekonomi.


7. Bangun Beberapa Aliran Pendapatan

Salah satu cara utama untuk menghadapi resesi untuk bisnis Anda ialah dengan memiliki banyak aliran pendapatan lebih dari satu. Gunakan berbagai cara untuk menghasilkan pendapatan dengan berbagai titik harga. Hal ini diperlukan untuk mempertahankan penghasilan Anda, terlepas dari adanya masalah ekonomi.

Menggunakan hal-hal seperti afiliasi marketing, produk digital dan fisik, grup keanggotaan bulanan atau langganan, konsultasi tatap muka, pendapatan iklan, hingga konten bersponsor. Semua hal tersebut bisa sangat membantu Anda jika perekonomian mengalami penurunan. Anda tentu tak ingin terperangkap dalam satu kondisi namun tidak mampu melakukan pergeseran atau inden. Sehingga berbagai aliran pendapatan akan mampu membantu bisnis Anda tetap fleksibel dan dapat bertahan mana kala resesi terjadi


8. Bangun Hubungan dengan Klien

Investasikan secara maksimal dalam hubungan Anda bersama klien. Fokus pada pelanggan terbaik Anda saat ini daripada menginvestasikan sejumlah besar uang untuk menarik klien baru. Ketika Anda memberikan hasil dan pengalaman terbaik untuk basis pelanggan Anda yang sudah ada saat ini, maka pelanggan akan puas. Dan hal ini bisa menjadi sumber penting untuk memperoleh klien baru juga.

Pemilik bisnis biasanya kerap mengabaikan hal ini karena lebih fokus untuk mendapatkan pelanggan yang lebih banyak. Tetapi jangan pernah meremehkan hubungan Anda dengan klien yang sudah ada, yang menjadi pelanggan setia dan mempercayai Anda juga bisnis Anda. Jauh lebih mudah untuk mendapatkan klien tetap, dengan memberikan layanan yang maksimal dan memenuhi janji Anda. Hal ini juga jauh lebih murah dibandingkan memasang iklan di media sosial atau elektronik agar bisa mendapatkan klien baru.

Manfaat tambahan lainnya, klien yang puas bisa juga bertindak sebagai brand ambassador untuk bisnis Anda. Dengan kata lain, mereka akan berbagi tentang pengalamannya menggunakan produk atau layanan Anda dengan senang hati pada pelanggan potensial lainnya. Tanpa perlu diiming-imingi imbalan atau hadiah tertentum Dan pada gilirannya, hal ini akan membantu Anda untuk mendapatkan konverai penjualan baru dengan biaya yang jauh lebih rendah.


9. Bangun Bisnis dengan Tujuan yang Jelas

Bangun bisnis Anda dengan tujuan yang jelas, misalnya untuk menjualnya. Bukan berarti Anda harus sungguh-sungguh menjualnya, hanya saja Anda ketika berpikir demikian, ini akan membantu Anda membangun bisnis tersebut dengan tekun. Untuk seorang pemilik bisnis, hal tersebut berarti Anda harus benar-benar memahami bisnis yang Anda dan siapa yang Anda layani, serta sistem dan proses di setiap bagian dari mesin bisnis Anda harus dilakukan dengan bagaimana.

Itulah yang membuatnya lebih mudah bagi Anda untuk mundur dan memegang visi sebagai CEO. Ketika Anda menjadi pengemudi di bisnis Anda sendiri, Anda lebih baik mengawasi dasbor saat Anda mengendalikan naik turunnya ekonomi yang mungkin dapat berimbas di bisnis.


10. Buat Koneksi yang Lebih Dalam

Salah satu cara terbaik untuk sebuah bisnis dapat menghindari resesi ialah dengan menemukan cara untuk menunjukan jati diri secara unik. Misalnya saja, di luar sana banyak sekali bisnis coffee shops dan semuanya tampak sama dan standar. Bagaimana jika salah satunya kemudian mengubah beberapa hal, seperti nama brand, nama produk, menambahkan area untuk anak-anak, hal tersebut akan jadi coffee shop khusus untuk para orang tua.

Hal tersebut akan membuat bisnis berbeda dan bahkan mampu menarik minat pengunjung yang sesuai dengan identitas tertentu, dalam hal ini adalah untuk orang tua. Kebanyakan orang akan tetap menghabiskan uangnya meski di saat resesi. Namun, mereka hanya akan memilih bisnis yang sesuai dan nyambung dengan karakter mereka.


11. Dapatkan Pendanaan Sebelum Benar-benar Membutuhkannya

Pemberi pinjaman sudah berbicara tentang persiapan untuk resesi berikutnya. Sementara Anda dapat bertaruh bahwa salah satu hal pertama yang akan mereka lakukan ketika mulai adalah mulai memperketat standar pinjaman. Jadi, tips terpenting ialah amankan pembiayaan bisnis Anda sekarang. Bahkan, pandai-pandailah untuk mencari sumber pendanaan sebelum Anda sangat membutuhkannya. Pendanaan berbiaya terendah, seperti pinjaman dengan jaminan, pinjaman bank, atau bahkan crowdfunding, seringkali membutuhkan waktu untuk mendapatkannya. Sekarang adalah saat yang tepat untuk mengumpulkan dokumentasi, seperti salinan laporan pajak atau laporan keuangan lainnya. Kemudian mengatasi masalah apa pun dengan kredit pribadi atau bisnis Anda dan mengevaluasi opsi Anda.

Sementara Anda berada di sana, dapatkan kartu kredit bisnis jika Anda mengandalkan kredit pribadi. Banyak kartu kredit bisnis tidak melaporkan aktivitas kepada laporan kredit pemegang kartu (kecuali jika terjadi gagal bayar) dan juga membantu kredit bisnis. Jika Anda perlu membawa saldo sementara, katakanlah jika klien mulai membayar lebih lambat, mungkin lebih baik untuk kegiatan itu untuk tidak melaporkan laporan kredit pribadi Anda sehingga tidak memengaruhi nilai kredit pribadi Anda.


12. Integrasi Horisontal

Bisnis yang terintegrasi secara horisontal dapat membangun portofolio penawaran yang beragam. Hal ini dapat bertindak sebagai peredam terhadap guncangan ketika resesi terjadi. Jika kita berpikir kembali mengenai perusahaan yang bergerak dibidang barang konsumen, mereka menawarkan produk yang menyentuh hampir setiap bagian rumah. Hal ini memberi mereka kemampuan lebih untuk menyerap kejutan.

Integrasi vertikal secara khusus berguna bagi perusahaan yang ingin membangun biaya, atau keunggulan kualitas, melalui pengontrolan yang ketat pada rantai produksinya. Kerugian dari pendekatan semacam itu adalah bahwa dalam melakukan hal itu di daerah tertentu, mereka seperti memasukkan telur mereka ke dalam satu keranjang yang berbeda.

Ketika kita melihat bisnis melakukan investasi abstrak di area yang berbeda, atau mengakuisisi perusahaan di bidang lain, itu adalah contoh dari mereka yang memperluas wawasan mereka dan mengembangkan lebih banyak pendekatan portofolio untuk menyebarkan risiko yang ada. Harus ada alasan yang valid untuk investasi dan dengan sinergi yang jelas dengan bisnis utama.


13. Buat Permintaan Inelastis

Jika bisnis Anda secara sah menyediakan kebutuhan hidup atau kemewahan yang terkenal, maka Anda akan berada dalam posisi beruntung memiliki karakteristik permintaan yang tidak elastis. Bagi yang lain, frase kunci untuk fokus adalah membangun loyalitas. Pada tingkat yang sangat dasar, ini dapat diukur secara terus menerus melalui skor NPS dan secara aktif merespon umpan balik.

Pada tingkat yang lebih fungsional, lihat skema loyalitas dan penghargaan untuk layanan berkelanjutan. Program-program frequent flyer diperkenalkan oleh penerbangan hampir setengah abad yang lalu telah dibesarkan fanatik loyalitas dan efek gamification dari pelanggan mereka yang telah sukses untuk penerbangan.

Cobalah untuk menciptakan cara-cara yang secara alami meningkatkan pengalaman pelanggan semakin banyak layanan yang digunakan. Saran algoritmik tentang layanan streaming, checkout satu-klik, dan penawaran khusus yang sesuai dengan perkiraan hari pembayaran adalah semua cara perusahaan membuat parit data dengan menggunakan tren untuk meningkatkan kemudahan layanan pelanggan yang ada.

Jangan Terjebak di Tengah Keadaan

Salah satu prinsip inti strategi bersaing dari Michael Porter adalah bahwa perusahaan tidak dapat menjadi segalanya bagi semua orang dan harus fokus memimpin. Baik melalui kepemimpinan biaya atau diferensiasi kualitas. Memiliki keunggulan yang jelas dari salah satu sisi ini akan memastikan bahwa bisnis tetap berada di jalan yang benar dan akan mempertahankan loyalitas pelanggan selama resesi sehingga membuat perusahaan mampu bertahan selama resesi berlangsung.


Artikel Terkait

Dampak Resesi Ekonomi

Pengaruh Inflasi terhadap Pengangguran

Apa Itu Dana Darurat?

Siapa Pemenang dan yang Kalah dalam Inflasi?

Demikianlah artikel tentang strategi menghadapi resesi untuk perusahaan, semoga bermanfaat bagi Anda semua.





Wednesday, September 9, 2020

Cerita tentang Cuti diluar Tanggungan Negara bagi Kontestan



Dalam hal Bupati dan Wakil Bupati, / walikota/wakil walikota juga sama-sama maju sebagai calon maka pihak Bawaslu akan bersurat untuk mengingatkan segera mengajukan surat cuti,” 

“Itu wajib karena menjadi salah satu persyaratan. Kalau tidak menandatangani surat ini maka gugur disyarat calon,” bacakada

jika izin cuti sudah dikeluarkan maka tanggal 26 September dan seterusnya masih di rumah jabatan atau sebagainya yang terkait, calon petahana itu melanggar penggunaan fasilitas negara dengan ketentuan peraturan Dalam Negeri nomor 74 tentang cuti diluar tanggungan Negara.

Dijelaskan, dengan cuti yang dilakukan juga maka berdasarkan aturan Mendagri  menyatakan akan adanya penunjukan pjs yang diangkat

Darri pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Provinsi atau Kementerian Dalam Negeri untuk melaksanakan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sampai selesai melaksanakan cuti kampanye.

Sepatutnya memang pimpinan langsung, dalam hal ini Walikota, akan tetapi mungkin dalam kondisi tertentu, wakil walikota berinisiatif untuk mengajukan cuti diluar tanggungan negara ke Gubernur. 

Gubernur selalu jabatan pimpinan lebih tinggi di provinsi lampung, juga berhak memberikan persetujuan cuti bagi bupati/walikota yang setingkat dibawahnya, karena sebagai gubernur sudah seharusnya berhak dan berkewajiban membina kehidupan ber politik di wilayah administrasinya. 

Dari persetujuan cuti para kontestan pilkada, ditindaklanjuti ke Mendagri untuk izin cuti diluar tanggungan negara. 

Mendagri, lebih netral dan berkoopeten untuk memberikan izin kepada para kontestan.

Bila merujuk pada ketentuan peraturan kpu nomor 18 tahun 2019 , dalam kasus situasi tertentu langkah pak wakil walikota tidak bisa disalahkan, karena dalam aturan tersebut juga tidak diatur lebih lanjut mengenai tata cara prosedur pengajuan cuti diluar tanggungan negara. 


#bersambung🙏🏻🤭☕

Dr. (H.C.) Puan Maharani Nakshatra Kusyala Devi, S.I.Kom

 


Dr. (H.C.) Puan Maharani Nakshatra Kusyala Devi, S.I.Kom. (lahir di Jakarta, 6 September 1973; umur 47 tahun) adalah seorang politikus Indonesiayang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2019–2024. Puan merupakan perempuan pertama dan orang termuda ketiga, setelah Achmad Sjaichu dan I Gusti Gde Subamia, yang pernah menjabat sebagai Ketua DPR secara tetap; ia berusia 46 tahun saat dilantik. Sebelumnya, ia merupakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia antara 2014 dan 2019, dalam prosesnya juga menjadi perempuan pertama dan orang termuda yang pernah menjabat sebagai menteri koordinator. Puan pernah menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI pada 2012 hingga 2014. Di DPR, Puan Maharani berada di Komisi VI yang mengawasi BUMN, perdagangan, koperasi, dan usaha kecil menengah, serta anggota badan kelengkapan dewan BKSAP DPR.

Cucu dari presiden pertama RI Soekarno dan putri tunggal presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputridari pernikahannya dengan Taufiq Kiemas ini sudah mengenal dunia politik sejak usia sangat muda. Ia merupakan Sarjana Ilmu Komunikasi lulusan Universitas Indonesia dan ia meneruskan tradisi politik dalam keluarga Soekarno.

Sampai masa sekolah dasar (SD), Puan Maharani menjalani kehidupan secara normal walaupun sebagai cucu dari sang Proklamator Bung Karno. Persinggungan pertama Puan Maharani dengan politik adalah saat duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) ketika ibunya Megawati mulai aktif kembali dalam kancah perpolitikan Indonesia. Di kala itu Megawati mulai sering berkeliling Indonesia dan Puan Maharani kecil mulai menyaksikan bagaimana seorang politisi bekerja.

Beranjak ke masa sekolah menengah atas (SMA), Puan Maharani mulai mendampingi dan menyaksikan langsung ibunya dalam kegiatan politik. Bahkan Puan Maharani pernah menyaksikan ketika ibunya, Megawati, dikonfrontir langsung oleh utusan penguasa yang melarang ia masuk dalam struktur PDI. Di situ Puan Maharani belajar bagaimana secara tenang menghadapi tekanan politik dan tetap berpegang teguh pada perjuangan.

Masa kuliah Puan Maharani di Universitas Indonesia FISIP Jurusan Komunikasi Massa berlangsung normal seperti mahasiswi lainnya. Puan Maharani juga berkesempatan magang di majalah Forum Keadilan dan merasakan tantangan dunia jurnalistik seperti mencari nara sumber dan kesibukan di kantor menjelang naik cetak.

Setelah itu Puan Maharani terus mendampingi, menyaksikan dan belajar dari ibunya, Megawati, saat ia melalui berbagai peristiwa politik yang melahirkan PDI Perjuangan. Begitu juga saat para aktivis dan pejuang reformasi berkumpul di rumah Kebagusan, Puan Maharani ada di situ mendengar berbagai pembicaraan mereka termasuk membantu di dapur umum.

Waktu terus bergulir dan Puan Maharani selain turut menjalankan usaha keluarga juga terus mendampingi ibunya, Megawati, dalam berbagai acara politik, termasuk saat lahirnya PDI Perjuangan. Beberapa kali Puan Maharani diajak untuk mulai benar-benar terjun ke dunia politik tapi dia merasa belum waktunya karena kedua anaknya masih perlu didampingi orangtuanya.

Pada tahun 2006 Puan Maharani akhirnya mulai secara aktif terlibat dalam organisasi politik. Pertama menjadi anggota DPP KNPI Bidang Luar Negeri. Puan Maharani akhirnya mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2009 dari Dapil Jawa Tengah V (Surakarta, Sukoharjo, Klaten, dan Boyolali). Puan Maharani akhirnya terpilih dengan suara terbanyak kedua di tingkat nasional yaitu 242.504 suara.

Di internal PDI Perjuangan, Puan Maharani dipercaya menjadi Ketua Bidang Politik & Hubungan Antar Lembaga yang memiliki peran strategis.



Sunday, September 6, 2020

Hbd, Ibu Puan Maharani

 


Selamat Ulang Tahun, Ibu Puan Maharani. Semoga selalu dirahmati Kesehatan, umur yang barokah, diluaskan rejeki nya, diberikan Kesabaran yang luas dalam memimpin Negara dan Bangsa Indonesia. 

Selamat. 

Saturday, September 5, 2020

Kisah Ibu Megawati, Saat Melahirkan Mas Nanan (Muhammad Prananda)

 


Ada satu benda bersejarah di Perpustakaan Agung dan Museum Bung Karno yang menurut Ketua Yayasan yang mengurusinya, Gus Marhaen, membuatnya sangat merinding ketika menyaksikannya.

Adalah sebuah foto yang merupakan hasil reproduksi, aslinya dibuat pada tahun 1970-an. Di foto itu, ada dua bintang utamanya. Yakni putri tertua Proklamator RI Soekarno, Dyah Permata Megawati Setyawati Soekarnoputri dan putra keduanya Prananda Prabowo, yang kini menjadi salah satu Ketua DPP PDI Perjuangan.

"Kami merinding melihat foto itu," kata Gus Marhaen, di sela peresmian bangunan perpustakaan dan museum di Jalan Raya Puputan, Denpasar, Bali, Minggu (22/11).

Foto itupun menginspirasi Gus Marhaen dan pengurus lainnya untuk mengabadikan foto itu. Lalu disandingkan dengan hasil wawancara wartawan dengan Megawati, dalam sebuah foto repro besar di batu, yang diletakkan di lantai III Gedung Perpustakaan itu.

Di tulisan publikasiDwiwarna itu, Megawati baru saja melahirkan putra keduanya, Prananda Prabowo pada 23 April 1971. Saat itu, suami pertama Megawati dikabarkan hilang karena kecelakaan pesawat TNI AU. Suami Megawati itu, Soerindro, memang berprofesi sebagai pilot pesawat TNI AU.

Kepada media itu, Megawati mengaku meletakkan harapan kepada putra-putranya untuk melanjutkan cita-cita sang ayah dan yang terutama meneruskan cita-cita perjuangan kakeknya, Soekarno, dalam keagungan rakyat dan bangsa.

Di tulisan itu, ketahuan bahwa nama asli Prananda adalah Muhammad Prananda Prabowo Sura Megendra Karna Djaja. Dan merupakan gabungan usulan nenek, kakek, dan pamannya.

Berikut kutipan lengkap wawancara Megawati dengan media bernama Dwiwarna itu.

Tanya: Bagaimana perasaan Ny Megawati dengan dianugerahi putra yang kedua?

Megawati: Perasaan saya setelah dianugerahi putra yang kedua ini tentu saja bahagia bercampur dengan rasa sedih dan terharu, karena kelahirannya tanpa ditunggu oleh ayahnya.

Tanya: siapa nama putranya dan bagaimana harapan-harapan Ny Megawati terhadap putranya?

Megawati: Namanya Muhammad Prananda Prabowo Sura Megendra Karna Djaja. Sebagai seorang ibu, tentu saja saya meletakkan suatu harapan, Insya Allah putra-putra saya ini melanjutkan cita-cita sang ayah dan yang terutama meneruskan cita-cita perjuangan kakeknya almarhum dalam keagungan rakyat dan bangsa.

Tanya: Berhubung Saudara Soerindro (suami pertama Megawati) sudah dinyatakan hilang oleh pemerintah berhubungan dengan kecelakaan pesawat Sky Van di daerah Biak, bagaimana perhatian dari pihak pemerintah, khususnya Mabes AU?

Megawati: Sepengetahuan saya, berhubung belum ada pengumuman resmi mengenai status suami saya, maka kedudukan saya tetap dianggap sebagai istri seorang perwira. Jadi soal jaminan dan administrasi tetap seperti biasanya. Perhatian kolega, baik yang ada di Jakarta maupun Madiun itu, besar sekali dan terjalin rasa kesetiakawanan yang kokoh di dalamnya. Dalam hal ini, saya sarankan supaya wartawanDwiwarna mengadakan wawancara dengan istri-istri kru Sky Van yang lain untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas dan agar pembacanya lebih mengerti suka dan dukanya.

Tanya: Apakah ada keterangan lain mengenai putra Ny Megawati?

Megawati: Keterangan lain mengenai nama tersebut adalah penyatuan dari tiga pemberian, yaitu dari Ibu Fatmawati (nenek), Dr Dadi (kakek), dan Guruh (paman).

Tanya: Apakah rencana-rencana Ny Megawati untuk waktu yang akan datang?

Megawati: rencana-rencana untuk jangka panjang belum dapat saya utarakan. Sedang jangka pendek, karena sekarang dalam suasana pemilu, maka saya sebagai warga negara yang ingin berbuat baik, ingin mensukseskannya dengan turut berkampanye untuk partai favorit saya.

Friday, September 4, 2020

Takan Berpaling Darimu

 Bagaimana ku bisa, Berpaling darimu

Sekian lama ku mencari,Separuh jiwaku

Ku mau menunggu,Tak pernah berhenti

Sampai suatu saat nanti, Kau kan menyadari

Ku ingin kau tahu, Takkan ada habisnya

Ku masih miliki cinta, Melebihi yang kau kira

Hanyalah senyummu, Yang menghapus rinduku

Telah lama tak ku jumpa, Menghilang dariku

Akan ku lakukan asal kau kembali

Ku tak sanggup sendiri lebih lama lagi

Ku ingin kau tahu, Takkan ada habisnya

Ku masih miliki cinta, Melebihi yang kau kira

Ku ingin kau tahu, Kau tetap dihatiku

Ada yang harus kau mengerti, Kau takkan ada gantinya


Yang aku inginkan…


Dedicated for Good Father ( Hi. Sumardi )

Memahami Keindonesiaan (Puan Maharani)

 



Seperti kebanyakan orang Indonesia, *Ketua DPR RI Puan Maharani,* mengakui dalam dirinya mengalir darah nenek moyang dari *beragam daerah*. 

*Eyang Puteri* dari garis ibunya berasal dari Bali *bernama Ida Ayu Nyoman Rai*, Sedangkan *Eyang Putera* berasal dari Jawa Timur *bernama Raden Soekemi Sosrodihardjo*, Sedang nenek berasal dari *Bengkulu bernama Fatmawati dan kakek dari Jawa Timur bernama Soekarno*. Sementara Kakek dari garis ayahnya berasal dari *Sumatera Selatan bernama Tjik Agoes Kiemas* dan *Nenek bernama Hamzatoen Rosjda dengan Ayah berasal dari Pulau Pisang Krui, Lampung bernama Joesaki* dan *Ibu dari Batipuh Tanah Datar, Sumatera Barat bernama Taksiah*. 


JADI MBAK *PUAN MAHARANI* MENGALIR DARAH *JAWA TIMUR, BALI, BENGKULU, SUMATERA SELATAN, LAMPUNG DAN SUMATERA BARAT*,


*LENGKAP INDONESIA BANGET* 

#puanmaharaniuntukindonesia

#puanmaharani @puanmaharaniri @ketua_dprri

Salam. 

Pendekar Manja

 

"Pendekar Manjaaa.. tungguu..! Tiga bayangan yang sedang berkelabatt segera menghentikan gerakan mereka. Tiga bayangan itu tak lain adalah Pendekar manja, Pendekar cacingan dan Nona kerudung hitam. 


Seorang Nona berkerudung kuning segera menghampiri mereka bertiga. " Ach untung Aku bertemu dengan sie Badai diluar Desa dan bisa menemukan kalian," ujarnya sambil tersenyum. 


Lalu iya segera turun dari Keledai milik Pendekar cacingan yang iya tunggangi. " Nona kerudung kuning, Kau berada disini? Tanya pendekar manja. Nona kerudung kuning tersenyum, " iya aku jenuh berada di padepokan, Aku izin dengan Guruku untuk bisa membantu kalian disini. 


" Eh pendekar manja, kalian semua hendak ikut memperebutkan mustika ginseng kah? 


Pendekar manja gelengkan kepalannya, " Nona sebelumnya perkenalkan dulu, ini Putri pak Lurah yang akan mengantar kita kekediaman Dewi cinta." Kita semua berada disini bukan untuk memperebutkan mustika,tapi kita akan membantu sang Dewi  melindungi mustika ginseng dari perebutan orang orang jahat. 


"Nona kerudung kuning mengangukan kepala, lalu menjura kepada Nona kerudung hitam,  " Salam kenal kakak ujarnya.. " Salam kenal kembali adik kerudung kuning, senang bisa mengenalmu sebagai sahabatnya pendekar manja dan pendekar cacingan ujarnya. 


Sebentar saja kedua pendekar cantik ini sudah terlihat akrab,kicau burung yang ceria pagi ini kalah rame dengan bincang ceria kedua gadis manis ini. Pokoknya cerita ngalor ngidul lah. Dari cerita ilmu silat sampai  cerita masakan yang enak enak. Buat pendekar manja dan pendekar cacingan menelan ludah bawaan laper ha-ha-ha.

                                        * 


Kita tinggalkan terlebih dahulu ke empat pendekar yang sedang melakukan perjalanan. Sekarang kita kunjungi kediaman sang Dewi.


Rumah kediaman sang Dewi tidaklah semewah yang kita bayangkan, hanya rumah sederhana namun exotic karena didalamnya terdapat banyak karya seni lukisan dan sajak sajak indah. 


Pengagum Seni sudah pasti akan betah berada dirumah itu. Walaupun isi tulisan tulisan sajak banyak menuangkan susana hati yang sedih. Namun tidak membuat kita hanyut dalam kesedihan karena sajak sajak itu dibuat dengan tulisan yang begitu indah.  


"Ha-ha-ha...Dewi Cinta keluarlah! Tiba tiba telah berdiri 4 orang kakek dan satu orang nenek dipekarangan rumah sang Dewi. 


Kakek pertama bertubuh gendut berkepala botak,kakek inilah yang tertawa tawa dengan menggunakan tenaga dalam. Jika orang biasa yang mendengar suara ketawa ini sudah bisa dipastikan mampus dengan gendang telinga pecah. 


Kakek kedua bertubuh kebalikannya dari kakek pertama.. tubuhnya kurus kering seperti cicak mati dan berambut gondrong. 


Kakek ketiga bertubuh tinggi sekali,kaki dan tangannya tampak lebih panjang dari manusia pada umumnya. 


Kakek ke empat kebalikannya,sangat pendek seperti orang kate, berwajah lucu seperti anak anak. 


Dan yang kelima adalah seorang nenek pesolek. Gayanya tengil dan seperti merasa gadis umur 19 tahun.. centil dan genit.. 


Kelima tokoh yang datang kekediaman Dewi ini bukanlah tokoh sembarang, mereka adalah tokoh tokoh Sakti yang sepuluh tahun yang lalu pernah menggemparkan dunia persilatan dengan kejahatan dan kekejaman mereka. Sejak dikalahkan oleh Eyank gurunya pendekar manja, mereka semua mengasingkan diri dan memperdalam ilmu ilmu kesaktiannya.


Bersambung..

Thursday, September 3, 2020

Masyarakat Sumbar Berkarakter Terbuka, Kritis, dan Rajin Menuntut Ilmu*

 

Berbagai respons yang dilakukan kader-kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait pernyataan dan harapan Ketua DPP Bidang Politik PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani agar Sumbar semakin Pancasilais ditanggapi secara serius oleh Zuhairi Misrawi atau yang dikenal sebagai Gus Mis, alumnus Universitas Al Azhar Mesir dan cendekiawan Nahdlatul Ulama. 

“Apa yang disampaikan Mbak Puan lebih dalam perspektif kekinian sekaligus harapan agar Pancasila benar-benar membumi dalam laku keseharian dan kehidupan berbangsa kita. Menurut Gus Mis, tidak hanya semangat berkehidupan berbangsa atas dasar Pancasila yang semangatnya nampak menurun. 

“Di PDI Perjuangan kami selalu diingatkan oleh Ibu Megawati bagaimana kepeloporan kaum cerdik pandai nan bijaksana yang kemudian menjadi pelopor kemerdekaan dan pahlawan bangsa seperti Moh Hatta, KH Agus Salim, Prof Muhammad Yamin, Hajjah Rangkayo Rasuna Said, Moh Natsir dan lain-lain. 

Kehadiran tokoh-tokoh berwawasan kebangsaan di tengah penjajahan, namun dengan kultur Islam yang berkemajuan tersebut menjadi daya pemicu generasi muda Sumatera Barat untuk ikut berpacu menjadi pelopor kemajuan bangsa, termasuk pelopor di dalam membumikan Pancasila," beber Gus Mis penuh semangat.

Terpisah, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sependapat dengan penilaian Gus bahwa masyarakat Sumatera Barat memang terbuka.

"Menurut saya, tidak hanya perpandangan terbuka. Masyarakat Sumbar itu dikenal relijius, kritis, rajin menuntut ilmu, dan tradisi kebudayaan yang luar biasa. Lihat saja makanannya. Restoran Padang menjadi ikon makanan nasional Indonesia, bahkan diterima di seluruh penjuru Nusantara. Dengan diterimanya makanan Padang secara luas, patut disyukuri dan menjadikan masyarakat Sumatera Barat juga terbuka bagi seluruh warga bangsa. Inilah hebatnya Indonesia. Pancasila menjadi pemersatu dan jiwa kepribadian bangsa,” papar Hasto.

Hasto yang bersahabat dekat secara pribadi dengan tokoh PKS seperti almarhum KH Yusuf Supendi, dan sekaligus tokoh muda nasional yang juga deklarator Partai Gelora, Fahri Hamzah, menyampaikan bahwa PDIP memberi penghormatan tinggi kepada pahlawan bangsa termasuk asal Sumbar.

"PDI Perjuangan sangat menghormati para pahlawan bangsa, termasuk yang berasal dari Minang," tegas Hasto.

Menurutnya, menyongsong 100 tahun kemerdekaan Indonesia, kita semua melakukan otokritik terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara kita. 

"Sudahkah Pancasila benar-benar menjadi jiwa kepribadian bangsa dan arah kemajuan bangsa Indonesia ke depan?," pungkas Hasto.


#narendrakiemas

Tuesday, September 1, 2020

Sewindu DI Yogyakarta

 




Keistimewaan adalah keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan sejarah dan hak asal-usul menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa.

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan Daerah DIY adalah pemerintahan daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dan urusan keistimewaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah DIY dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY. Keistimewaan adalah keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan sejarah dan hak asal-usul menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa.


Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat adalah warisan budaya bangsa yang berlangsung secara turun-temurun dan dipimpin oleh Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senapati Ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayidin Kalifatullah Panatagama adalah Sultan Hamengku Buwono. Kadipaten Pakualaman adalah warisan budaya bangsa yang berlangsung secara turun-temurun dan dipimpin oleh Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Paku Alam, selanjutnya disebut Adipati Paku Alam.


DIY memiliki Undang-Undang Keistimewaan tersendiri selain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827). UU Keistmewaan Yogyakarta adalah Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.


Kewenangan istimewa meliputi tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang. Dengan demikian, Pemerintahan Daerah DIY mempunyai kewenangan yang meliputi kewenangan istimewa berdasarkan Undang-Undang ini dan kewenangan berdasarkan undang-undang tentang pemerintahan daerah. Namun, kewenangan yang telah dimiliki oleh pemerintahan daerah kabupaten/kota di DIY tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta disahkan Presiden Doktor Haji Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 31 Agustus 2012 di Jakarta. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta diundangkan Menkumham Amir Syamsudin pada tanggal 3 September 2012 di Jakarta. Agar setiap orang mengetahuinya maka Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170. Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339.


Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta


Latar Belakang


Pertimbangan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah:


bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang;


bahwa Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman yang telah mempunyai wilayah, pemerintahan, dan penduduk sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 berperan dan memberikan sumbangsih yang besar dalam mempertahankan, mengisi, dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;


bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta belum mengatur secara lengkap mengenai keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;


bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;


Dasar Hukum


Dasar hukum Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah:


Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);


Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);


Penjelasan Umum UUK-DIY


Status istimewa yang melekat pada DIY merupakan bagian integral dalam sejarah pendirian negara-bangsa Indonesia. Pilihan dan keputusan Sultan Hamengku Buwono IX dan Adipati Paku Alam VIII untuk menjadi bagian dari Republik Indonesia, serta kontribusinya untuk melindungi simbol negara-bangsa pada masa awal kemerdekaan telah tercatat dalam sejarah Indonesia. Hal tersebut merupakan refleksi filosofis Kasultanan, Kadipaten, dan masyarakat Yogyakarta secara keseluruhan yang mengagungkan ke-bhinneka-an dalam ke-tunggal-ika-an sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Masyarakat Yogyakarta yang homogen pada awal kemerdekaan meleburkan diri ke dalam masyarakat Indonesia yang majemuk, baik etnik, agama maupun adat istiadat. Pilihan itu membawa masyarakat Yogyakarta menjadi bagian kecil dari masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, Keistimewaan DIY harus mampu membangun keharmonisan dan kohesivitas sosial yang berperikeadilan.


Sentralitas posisi masyarakat DIY dalam sejarah DIY sebagai satu kesatuan masyarakat yang memiliki kehendak yang luhur dalam berbangsa dan bernegara dan keberadaan Kasultanan dan Kadipaten sebagai institusi yang didedikasikan untuk rakyat merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.


Setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, Sultan Hamengku Buwono IX dan Adipati Paku Alam VIII memutuskan untuk menjadi bagian dari Indonesia. Kedua tokoh itu masing-masing secara terpisah, tetapi dengan format dan isi yang sama, mengeluarkan Maklumat pada tanggal 5 September 1945 yang kemudian dikukuhkan dengan Piagam Kedudukan Presiden Republik Indonesia tanggal 6 September 1945 menyatakan integrasi Yogyakarta ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan status daerah istimewa.


Keputusan kedua tokoh tersebut memiliki arti penting bagi Indonesia karena telah memberikan wilayah dan penduduk yang nyata bagi Indonesia yang baru memproklamasikan kemerdekaannya. Peran Yogyakarta terus berlanjut di era revolusi kemerdekaan yang diwujudkan melalui upaya Kasultanan dan Kadipaten serta rakyat Yogyakarta dalam mempertahankan, mengisi, dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


DIY pada saat ini dan masa yang akan datang akan terus mengalami perubahan sosial yang sangat dinamis. Masyarakat Yogyakarta dewasa ini memasuki fase baru yang ditandai oleh masyarakat yang secara hierarkis tetap mengikuti pola hubungan patron-klien pada masa lalu dan di sisi lain masyarakat memiliki hubungan horizontal yang kuat. Perkembangan di atas, sekalipun telah membawa perubahan mendasar, tidak menghilangkan posisi Kasultanan dan Kadipaten sebagai sumber rujukan budaya bagi mayoritas masyarakat DIY. Kasultanan dan Kadipaten tetap diposisikan sebagai simbol pengayom kehidupan masyarakat dan tetap sebagai ciri keistimewaan DIY.


Pengaturan Keistimewaan DIY dalam peraturan perundang-undangan sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap konsisten dengan memberikan pengakuan keberadaan suatu daerah yang bersifat istimewa. Bahkan, Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan pengakuan terhadap eksistensi suatu daerah yang bersifat istimewa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, konsistensi pengakuan atas status keistimewaan suatu daerah belum diikuti pengaturan yang komprehensif dan jelas mengenai keistimewaannya. Kewenangan yang diberikan kepada DIY melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 semata-mata mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah yang memperlakukan sama semua daerah di Indonesia. Hal yang sama juga terjadi pada masa berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sampai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Hal di atas telah memunculkan interpretasi bahwa Keistimewaan DIY hanya pada kedudukan Gubernur dan Wakil Gubernur.


Oleh karena itu, diperlukan perubahan, penyesuaian dan penegasan terhadap substansi keistimewaan yang diberikan kepada Daerah Istimewa melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk itu, dalam rangka perubahan dan penyesuaian serta penegasan Keistimewaan DIY, perlu dibentuk undang-undang tentang keistimewaan DIY.


Pengaturan Keistimewaan DIY bertujuan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan demokratis, ketenteraman dan kesejahteraan masyarakat, menjamin ke-bhinneka-tunggal-ika-an, dan melembagakan peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa. Pengaturan tersebut berlandaskan asas pengakuan atas hak asal-usul, kerakyatan, demokrasi, ke-bhinneka-tunggal-ika-an, efektivitas pemerintahan, kepentingan nasional, dan pendayagunaan kearifan lokal. Oleh karena itu, dengan memperhatikan aspek historis, sosiologis, dan yuridis, substansi Keistimewaan DIY diletakkan pada tingkatan pemerintahan provinsi.


Kewenangan istimewa meliputi tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang. Dengan demikian, Pemerintahan Daerah DIY mempunyai kewenangan yang meliputi kewenangan istimewa berdasarkan Undang-Undang ini dan kewenangan berdasarkan undang-undang tentang pemerintahan daerah. Namun, kewenangan yang telah dimiliki oleh pemerintahan daerah kabupaten/kota di DIY tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Dalam rangka mendukung efektivitas penyelenggaraan Keistimewaan DIY, Undang-Undang ini mengatur pendanaan Keistimewaan yang pengalokasian dan penyalurannya melalui mekanisme transfer ke daerah.


Isi UU Keistimewaan DIY


Beriku adalah isi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (bukan format asli):


UNDANG-UNDANG TENTANG KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


BAB I

KETENTUAN UMUM


Pasal 1


Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:


Daerah Istimewa Yogyakarta, selanjutnya disebut DIY, adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Keistimewaan adalah keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan sejarah dan hak asal-usul menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa.


Kewenangan Istimewa adalah wewenang tambahan tertentu yang dimiliki DIY selain wewenang sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah.


Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, selanjutnya disebut Kasultanan, adalah warisan budaya bangsa yang berlangsung secara turun-temurun dan dipimpin oleh Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senapati Ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayidin Kalifatullah Panatagama selanjutnya disebut Sultan Hamengku Buwono.


Kadipaten Pakualaman, selanjutnya disebut Kadipaten, adalah warisan budaya bangsa yang berlangsung secara turun-temurun dan dipimpin oleh Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Paku Alam, selanjutnya disebut Adipati Paku Alam.


Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Pemerintahan Daerah DIY adalah pemerintahan daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dan urusan keistimewaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah DIY dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY.


Pemerintah Daerah DIY adalah unsur penyelenggara pemerintahan yang terdiri atas Gubernur DIY dan perangkat daerah.


Gubernur DIY, selanjutnya disebut Gubernur, adalah Kepala Daerah DIY yang karena jabatannya juga berkedudukan sebagai wakil Pemerintah.


Wakil Gubernur DIY, selanjutnya disebut Wakil Gubernur, adalah Wakil Kepala Daerah DIY yang mempunyai tugas membantu Gubernur.


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY, selanjutnya disebut DPRD DIY, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah DIY.


Peraturan Daerah DIY, selanjutnya disebut Perda, adalah Peraturan Daerah DIY yang dibentuk DPRD DIY dengan persetujuan bersama Gubernur untuk mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan provinsi sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah.


Peraturan Daerah Istimewa DIY, selanjutnya disebut Perdais, adalah Peraturan Daerah DIY yang dibentuk oleh DPRD DIY bersama Gubernur untuk mengatur penyelenggaraan Kewenangan Istimewa.


Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.


BAB II

BATAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH


Bagian Kesatu

Batas Wilayah


Pasal 2


DIY memiliki batas-batas:


sebelah utara dengan Kabupaten Magelang dan Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah;


sebelah timur dengan Kabupaten Klaten dan Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah;


sebelah selatan dengan Samudera Hindia; dan


sebelah barat dengan Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.


Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam peta yang tercantum pada Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.


Bagian Kedua

Pembagian Wilayah


Pasal 3


Wilayah DIY terdiri atas:


Kota Yogyakarta;


Kabupaten Sleman;


Kabupaten Bantul;


Kabupaten Kulonprogo; dan


Kabupaten Gunungkidul.



BAB III

ASAS DAN TUJUAN


Bagian Kesatu

Asas


Pasal 4


Pengaturan Keistimewaan DIY dilaksanakan berdasarkan asas:


pengakuan atas hak asal-usul;


kerakyatan;


demokrasi;


ke-bhinneka-tunggal-ika-an;


efektivitas pemerintahan;


kepentingan nasional; dan


pendayagunaan kearifan lokal.


Bagian Kedua

Tujuan


Pasal 5


Pengaturan Keistimewaan DIY bertujuan untuk:


mewujudkan pemerintahan yang demokratis;


mewujudkan kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat;


mewujudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin ke-bhinneka-tunggal-ika-an dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;


menciptakan pemerintahan yang baik; dan


melembagakan peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa.


Pemerintahan yang demokratis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diwujudkan melalui:


pengisian jabatan Gubernur dan jabatan Wakil Gubernur;


pengisian keanggotaan DPRD DIY melalui pemilihan umum;


pembagian kekuasaan antara Gubernur dan Wakil Gubernur dengan DPRD DIY;


mekanisme penyeimbang antara Pemerintah Daerah DIY dan DPRD DIY; dan


partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.


Kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diwujudkan melalui kebijakan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat dan pengembangan kemampuan masyarakat.


Tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin ke-bhinneka-tunggal-ika-an dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diwujudkan melalui:


pengayoman dan pembimbingan masyarakat oleh Pemerintahan Daerah DIY; dan


pemeliharaan dan pendayagunaan nilai-nilai musyawarah, gotong royong, solidaritas, tenggang rasa, dan toleransi oleh Pemerintahan Daerah DIY dan masyarakat DIY.


Pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diwujudkan melalui:


pelaksanaan prinsip efektivitas;


transparansi;


akuntabilitas;


partisipasi;


kesetaraan; dan


penegakan hukum.


Pelembagaan peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diwujudkan melalui pemeliharaan, pendayagunaan, serta pengembangan dan penguatan nilai-nilai, norma, adat istiadat, dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat DIY.


BAB IV

KEWENANGAN


Pasal 6


Kewenangan Istimewa DIY berada di Provinsi.


Pasal 7


Kewenangan DIY sebagai daerah otonom mencakup kewenangan dalam urusan Pemerintahan Daerah DIY sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah dan urusan Keistimewaan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.


Kewenangan dalam urusan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:


tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur;


kelembagaan Pemerintah Daerah DIY;


kebudayaan;


pertanahan; dan


tata ruang.


Penyelenggaraan kewenangan dalam urusan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada nilai-nilai kearifan lokal dan keberpihakan kepada rakyat.


Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan dalam urusan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Perdais.


BAB V

BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN


Bagian Kesatu

Umum


Pasal 8


DIY memiliki bentuk dan susunan pemerintahan yang bersifat istimewa.


Pemerintahan Daerah DIY terdiri atas Pemerintah Daerah DIY dan DPRD DIY.


Bagian Kedua

Pemerintah Daerah DIY


Pasal 9


Pemerintah Daerah DIY dipimpin oleh Gubernur.


Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Gubernur dibantu oleh Wakil Gubernur.


Pasal 10


Gubernur bertugas:


memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan dan urusan Keistimewaan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD DIY;


mengoordinasikan tugas satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah;


memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;


menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah kepada DPRD DIY untuk dibahas bersama serta menyusun dan menetapkan rencana kerja perangkat daerah;


menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah, rancangan Perda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada DPRD DIY untuk dibahas bersama;


mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan;


melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah DIY di kabupaten/kota.


KEBIJAKAN PIMPINAN DAERAH MEMBANGUN KABUPATEN KONSERVASI

Komitmen politik pemerintah daerah untuk membangun Kabupaten Lampung Barat berdasarkan prinsip-prinsip konservasi tampak pada visi dan misi ...