Dalam hal Bupati dan Wakil Bupati, / walikota/wakil walikota juga sama-sama maju sebagai calon maka pihak Bawaslu akan bersurat untuk mengingatkan segera mengajukan surat cuti,”
“Itu wajib karena menjadi salah satu persyaratan. Kalau tidak menandatangani surat ini maka gugur disyarat calon,” bacakada
jika izin cuti sudah dikeluarkan maka tanggal 26 September dan seterusnya masih di rumah jabatan atau sebagainya yang terkait, calon petahana itu melanggar penggunaan fasilitas negara dengan ketentuan peraturan Dalam Negeri nomor 74 tentang cuti diluar tanggungan Negara.
Dijelaskan, dengan cuti yang dilakukan juga maka berdasarkan aturan Mendagri menyatakan akan adanya penunjukan pjs yang diangkat
Darri pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Provinsi atau Kementerian Dalam Negeri untuk melaksanakan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sampai selesai melaksanakan cuti kampanye.
Sepatutnya memang pimpinan langsung, dalam hal ini Walikota, akan tetapi mungkin dalam kondisi tertentu, wakil walikota berinisiatif untuk mengajukan cuti diluar tanggungan negara ke Gubernur.
Gubernur selalu jabatan pimpinan lebih tinggi di provinsi lampung, juga berhak memberikan persetujuan cuti bagi bupati/walikota yang setingkat dibawahnya, karena sebagai gubernur sudah seharusnya berhak dan berkewajiban membina kehidupan ber politik di wilayah administrasinya.
Dari persetujuan cuti para kontestan pilkada, ditindaklanjuti ke Mendagri untuk izin cuti diluar tanggungan negara.
Mendagri, lebih netral dan berkoopeten untuk memberikan izin kepada para kontestan.
Bila merujuk pada ketentuan peraturan kpu nomor 18 tahun 2019 , dalam kasus situasi tertentu langkah pak wakil walikota tidak bisa disalahkan, karena dalam aturan tersebut juga tidak diatur lebih lanjut mengenai tata cara prosedur pengajuan cuti diluar tanggungan negara.
#bersambung🙏🏻🤭☕
No comments:
Post a Comment