Apriyan Sucipto

Apriyan Sucipto
Rimba Raya

Tuesday, May 19, 2020

Menkumham dan Jaksa Agung Dijadwalkan Hadiri Sidang Gugatan Perppu



Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly memastikan, bakal hadir dalam sidang lanjutan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Sidang tersebut akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (20/5) besok.

“Saya bersama Menteri Keuangan dan Jaksa Agung dipastikan hadir di sidang MK besok. Meski Objectum Litis (Perppu) yang dimohonkan pengujian oleh pemohon sudah tidak ada, karena sudah disahkan presiden dan diundangkan Menkumham menjadi Undang-Undang,” kata Yasonna dalam keterangannya, Selasa (19/5).

Sesaat setelah diterbitkan, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu digugat oleh tiga pemohon ke MK. Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Din Syamsuddin serta Amien Rais dan aktivis Damai Hari Lubis.

Namun, satu dari tiga pemohon uji materi mencabut gugatannya. Gugatan yang dicabut adalah yang dimohonkan oleh aktivis Damai Hari Lubis. Sementara dua gugatan lain yang dimohonkan oleh MAKI, serta Din Syamsuddin dan Amien Rais tetap dilanjutkan.


Saya bersama Menteri Keuangan dan Jaksa Agung dipastikan hadir di sidang MK besok. Meski Objectum Litis (Perppu) yang dimohonkan pengujian oleh pemohon sudah tidak ada, karena sudah disahkan presiden dan diundangkan Menkumham menjadi Undang-Undang,” kata Yasonna dalam keterangannya, Selasa (19/5)

Yasonna menegaskan, pasal 27 dalam Perppu tersebut hanya memberikan jaminan bagi pelaksana Perppu, agar tidak khawatir dalam mengambil keputusan secara cepat. Dia memastikan, tidak ada istilah kebal hukum bagi pihak-pihak yang menjadi pelaksana Perppu.

“Pasal 27 pada Perppu tersebut tidak berarti menghapus delik korupsi. Pasal 27 hanya memberi jaminan agar pelaksana perppu tidak khawatir dalam mengambil keputusan karena kondisi saat ini memerlukan keputusan yang cepat,” tegas Yasonna.
Politikus PDI Perjuangan ini menyebut, aparat penegak hukum dipastikan tetap biaa memproses jika terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan Perppu Covid-19.
“Tidak ada yang namanya kebal hukum bila terjadi korupsi. Bila ditemui bukti adanya keputusan yang dibuat sengaja menguntungkan diri atau kelompoknya, tetap akan diproses di pengadilan dan ditindak secara hukum,” tukas Yasonna.

No comments:

Post a Comment

KEBIJAKAN PIMPINAN DAERAH MEMBANGUN KABUPATEN KONSERVASI

Komitmen politik pemerintah daerah untuk membangun Kabupaten Lampung Barat berdasarkan prinsip-prinsip konservasi tampak pada visi dan misi ...