
Hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata
bagi kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial
budaya maupun ekonomi secara seimbang dan dinamis.Untuk itu hutan harus diurus
dan dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi
kesejahteraan rakyat atau masyarakat Indonesia baik generasi sekarang maupun
generasi yang akan datang.
Dalam kedudukannya sebagai salah satu penentu sistem penyangga
kehidupan, hutan telah memberikan manfaat yang besar bagi ummat manusia, oleh
karena itu dijaga kelestariannya. Hutan mempunyai peranan sebagai penyerasi dan
penyeimbang lingkungan global, sehingga keterkaitannya dengan dunia
internasional menjadi sangat pentingdengan tetap mengutamakan kepentingan
nasional. Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, maka
penyelengaraan kehutanan senantiasa mengandung jiwa dan semangat kerakyatan,
keadilan dan berkelanjutan. Oleh karena itu penyelengaraan kehutanan harus
dilakukan dengan azas manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan keterbukaan dan keterpaduan
dengan dilandasi akhlak mulia dan bertanggung-gugat.
Penguasaan hutan oleh negara bukan merupakan pemilikan tetapi
negara memberikan wewenang kepada pemerintah mengatur dan mengurus segala sesuatu
yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan. Menetapkan kawasan
hutan dan atau mengubah status kawasan hutan, mengatur dan menetapkan hubungan
hukum antara orang dengan hutan atau kawasan hutan dan hasil hutan serta
mengatur perbuatan hukum mengenai kehutanan. Selanjutnya pemerintah mempunyai
wewenang untuk memberikan izin dan hak kepada pihak lain untuk melakukan
kegiatan dibidang kehutanan. Namun demikian untuk hal-hal tertentu yang sangat
penting, berkala dan berdampak luas serta bernilai strategis, pemerintah harus
memperhatikan aspirasi rakyat melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Untuk menjaga terpenuhinya keseimbangan manfaat lingkungan, manfaat sosial
budaya dan manfaat ekonomi, pemerintah menetapkan dan mempertahankan kecukupan
luas kawasan hutan dalam daerah aliaran sungai dan atau pulau dengan sebaran
yang proporsional.
Sumber daya hutan mempunyai pera penting dalam penyediaan hutan
bahan baku industri, sumber pendapatan, menciptakan lapangan dan kesempatan
kerja. Hasil hutan merupakan komoditi yang dapat diubah menjadi hasil olahan
dalam upaya mendapat nilai tambah serta membuka peluang kesempatan kerja dan
kesempatan berusaha. Upaya pengolahan hasil hutan tersebut tidak boleh
mengakibatkan rusaknya hutan sebagai sumber bahan baku industri. Agar selalu
terjaga keseimbangan antara kemampuan penyediaan bahan baku dengan industri
pengolahannnya, maka pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri pengolahan
hulu hasil hutan diatur oleh menteri yang membidangi kehutanan. Pemanfaatan
hutan tidak terbatas hanya produksi kayu dan hasil hutan bukan kayu, tetapi
harus diperluas dengan pemanfaatan lainnya seperti plasma nutfah dan jasa
lingkungan sehingga manfaat hutan lebih optimal
Dilihat dari sisi fungsi produksinya, keberpihakan kepada
rakyat banyak merupakan kunci keberhasilan pengolahan hutan. Oleh karena itu
praktek-praktek pengolahan hutan yang
hanya berorientasi pada kayu dan kurang memperhatikan hak dan melibatkan
masyarakat, perlu diubah menjadi pengolahan yang berorientasi pada seluruh
potensi sumber daya kehutanan dan berbasis pada pemberdayaan masyarakat.
Dalam rangka memperoleh manfaat yang optimal dari hasil hutan
dan kawasan hutan bagi kesejahteraan masyarakat, maka pada prinsipnya semua
hutan dan kawasan hutan dapat dimanfaatkan dengan memperhatikan sifat,
karekteristik dan kerentaannya serta tidak dibenarkan mengubah fungsi pokoknya.
Pemanfaatan hutan dan kawasan hutan harus disesuaikan dengan fungsi pokoknya
yaitu fungasi konservasi, lindung dan produksi. Untuk menjaga keberlangsungan
fungsi pokok hutan dan kondisi hutan, dilakukan juga upaya rehabilitasi dan
reklamasi hutan dan lahan yang bertujuan selain mengembalikan kualitas hutan
juga meningkatkan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga peran serta
masyarakat merupakan inti keberhasilannnya. Kesesuaian ketiga fungsi tersebut
sangat dinamis dan yang paling penting adalah agar dalam pemanfaatannya harus
tetap sinergi. Untuk menjaga kualitas lingkungan maka didalam pemanfaatan hutan
sejauh mungkin dihindari terjadinya konservasi dari hasil hutan alam yang
masaih produktif menjadi hutan tanaman.
Dalam rangka pengembangan ekonomi rakyat yang berkeadilan, maka
usaha kecil, menengah dan koperasi mendapatkan kesempatan seluas-lusanya dalam
pemanfaatan hutan. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) dan Badan Usaha Milik Swasta Indonesia (BUMS Indonesia) yang memperoleh
izin usaha dibidang kehutanan wajib bekerja sama dengan koperasi masyarakat
setempat dan secara bertahap memberdayakan untuk menjadi unit usaha koperasi
yang tangguh, mandiri dan profesional sehingga setara dengan pelaku ekonomi
lainnya.
Kerjasama dengan koperasi masyarakat setempat dimaksudkan agar
masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan merasakan dan mendapatkan
manfaat hutan secara langsung, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan
kualitas hidup mereka serta sekaligus dapat menumbuhkan rasa ikut memiliki.
Dalam kerjasama tersebut kearifan tradisional dan nilai-nilai keutamaan yang
terkandung dalam budaya masyarakat dan sudah mengakar dapat dijadikan aturan
yang disepakati bersama. Kewajiban BUMN, BUMD dan BUMS Indonesia bekerjasama
dengan koperasi bertujuan untuk memberdayakan koperasi masyarakat setempat agar
secara bertahap dapat menjadi koperasi yang tangguh, mandiri dan profesional.
Koperasi masyarakat setempat yang telah menjadi koperasi yang tangguh, mandiri
dan profesional diperlakukan setara dengan BUMN, BUMD dan BUMS Indonesia. Dalam
hal koperasi masyarakat setempat belum terbentuk, maka BUMN, BUMD dan BUMS
Indonesia tersebut dapat turut mendorong terbentuknya koperasi tersebut.
Untuk menjamin status, fungsi,
kondisi hutan dan kawasan hutan dilakukan upaya perlindungan hutan yaitu
mencegah dan membatasi kerusakan hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia,
ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit. Termasuk dalam pengertian
perlindungan adalah mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan
perorangan atas hutan, kawasan hutan dan hasil hutan serta investasi dan
perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
Agar pelaksanaan pengurusan hutan dapat mencapai tujuan dan
sasaran yang ingin dicapai, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib
melakukan pengawasan kehutanan. Masyarakat dan atau perorangan berperan serta
dalam pengawasan pelaksanaan pembangunan kehutanan baik langsung maupun tidak
langsung sehingga masyarakat dapat mengetahui rencana peruntukan hutan,
pemanfaatan hasil hutan dan informasi yang menyangkut tentang kehutanan.
Pelaksanaan
setiap komponen pengelolaan hutan harus memperhatikan nilai-nilai budaya
masyarakat, aspirasi dan persepsi masyarakat, serta memperhatikan hak-hak
rakyat dan oleh karena itu harus melibatkan masyarakat setempat. Pengelolaan
hutan pada dasarnya menjadi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Mengingat berbagai kekhasan daerah serta kondisi sosial dan lingkungan yang sangat berkait dengan
kelestarian hutan dan kepentingan masyarakat luas yang membutuhkan kemampuan
pengelolaan secara khusus maka pelaksanaan pengelolaan hutan di wilayah
tertentu dapat dilimpahkan kepada BUMN yang bergerak dibidang kehutanan, baik
berbentuk Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Jawatan (Perjan) maupun
Perusahaan Perseroan (pesero) yang pembinaannya dibawah Menteri. Untuk
mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari dibutuhkan lembaga-lembaga penunjang
antara lain lembaga keuangan yang mendukung pendanaan pembangunan kehutanan,
lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga pendidikan dan pelatihan serta
lembaga penyuluhan.
Hutan
sebagai sumber daya nasional harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi
masyarakat sehingga tidak boleh terpusat pada seseorang, kelompok atau golongan
tertentu. Oleh karena itu pemanfaatan hutan harus didistribusikan secara
berkeadilan melalui peningkatan peran serta masyarakat sehingga masyarakat
semakin berdaya dan berkembang potensinya. Manfaat yang optimal bisa terwujud
apabila kegiatan pengelolaan hutan dapat menghasilkan hutan yang berkualitas
tinggi dan lestari.
F. Pengelolaan Hutan Dan Lingkungan Hidup
Pengelolaan hutan meliputi kegiatan :
a. tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan
hutan.
b. Pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan
hutan.
c. Rehabilitasi dan reklamasi hutan.
d. Perlindungan hutan dan konservasi alam.
Tata hutan adalah kegiatan rancang bangun unit
pengelolaan hutan mencakup pengelompokan sumber daya hutan sesuai dengan tipe
ekosistem dan potensi yang terkandung di dalamnya dengan tujuan untuk memperoleh
manfaat yang sebesar besarnya bagi masyarakat secara lestari (Pasal 1 butir 1, Bab I tentang Ketentuan Umum, Peraturan Pemerintah No.34
Tahun 2002).
Tata hutan dilaksanakan dalam rangka pengelolaan kawasan
hutan yang lebih intensif untuk memperoleh manfaat yang lebih besar (optimal)
dan lestari. Tata hutan meliputi pembagian kawasan hutan dalam blok-blok
berdasarkan ekosistem, tipe, fungsi dan rencana pemanfaatan hutan. Blok-blok
kawasan hutan dibagi pada petak-petak berdasarkan intensitas dan efisiensi
pengeloalaan. Berdasarkan blok-blok dan petak-petak tersebut disusun rencana
pengelolaan hutan untuk jangka waktu tertentu.
Tata
hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan
penggunaan kawasan hutan merupakan bagian dari kegiatan pengelolaan hutan.
Kegiatan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan
dan penggunaan hutan dilaksanakan pada wilayah hutan dalam bentuk Unit atau
Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK), unit atau Kesatuan Pengelolaan
Hutan Lindung (KPHL), unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).
Kegiatan demi kegiatan pengeloalaan ini menjadi kewenangan pemerintah pusat
dan/atau pemerintah daerah dan dapat dilimpahkan oleh pemerintah kepada Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang kehutanan.
Pelaksanaan
kegiatan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan dilakukan pada
setiap unit pengelolaan hutan di semua kawasan hutan yang meliputi :
a. Hutan konservasi yaitu kawasan hutan dengan
ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman
tumbuhan dan satwa (binatang) serta ekosistemnya. Hutan konservasi ini terdiri
dari kawasan hutan suaka alam, kawasan hutan pelestarian alam dan taman buru.
b. Hutan lindung yaitu kawasan hutan yang
mempunyai fungsai pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk
mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air
laut dan memelihara kesuburan tanah. Tata hutan pada hutan lindung dilaksanakan
pada setiap unit pengelolaan yang melakukan kegiatan penentuan batas-batas
hutan yang diatata, inventarisasi, identifikasi dan perisalahan kondisi kawasan
hutan, pengumpulan data sosial, ekonomi dan budaya di hutan danm sekitarnya,
pembagian hutan ke dalam blok-blok (blok perlindungan, blok pemanfaatan dan blok
lainnya), registrasi dan pengukuran serta pemetaan.
c. Hutan produksi yaitu kawasan hutan yang
mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil-hasil hutan. Tata hutan pada hutan
produksi memuat kegiatan penentuan batas hutan, yang ditata, inventarisasi
potensi dan kondisi hutan, perisalahan hutan, pembagian hutan ke dalam
blok-blok dan petak-petak, pemancangan tanda batas blok-blok dan petak-petak
tersebut, pembukaan wilayah dan sarana pengelolaan, registrasi dan pengukuran
serta pemetaan.
Berdasarkan hasil penataan hutan pada setiap unit atau
kesatuan pengelolaan hutan, maka disusunlah rencana pengelolaan hutan.
Perencanaan kehutanan dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan arah yang
menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan. Perencanaan kehutanan dilaksanakan
secara transparan, bertanggung jawab, partisipatif, terpadu serta memperhatikan
kekhasan dan aspirasi daerah.
Perencanaan kehutanan meliputi kegiatan :
a. inverntarisasi hutan.
b. pengukuhan/pengukuran kawasan hutan.
c. penatagunaan kawasan hutan
d. pembentukan wilayah pengelolaan hutan.
e. penyusunan rencana kehutanan (Pasal 12, Bab IV tentang Perencanaan
Kehutanan UUK).
Rencana pengelolaan hutan memuat tentang perencaan,
pengorganisasian, pelaksanaan, evaluasi pengendalian dan pengawasan sebagai
dasar kegiatan pengelolaan hutan. Penyusunan rencana pengelolaan hutan meliputi
:
a. Rencana pengelolaan hutan jangka panjang yang
memuat rencana kegiatan secara makro tentang pedoman arahan serta dasar-dasar
pengelolaan hutan untuk mencapai tujuan pengelolaan hutan dalam jangka waktu 20
tahun, disusun oleh instansi yang bertanggung jawab dibidang kehutanan Propinsi
dan disahkan oleh Menteri Kehutanan.
b. Rencana pengeloaan hutan jangka menengah
memuat rencana yang berisi penjabaran rencana pengelolaan hutan jangka menengah
5 tahun disusun oleh instansi yang bertanggung jawab dibidang kehutanan
Propinsi dan disahkan oleh Meneteri Kehutanan.
c. Rencana pengelolaan hutan jangka pendek memuat
rencana operasional secara detail yang merupakan penjabaran rencana pengelolaan
hutan dalam jangka waktu 1 tahun yang disusun oleh instansi yanmg bertanggung
jawab dibidang kehutanan dan disahkan oleh Gubernur (Pasal 14 ayat 1 dan 2, Bab II tentang Tata Hutan dan Penyusunan
Rencana Pengelolaan Hutan Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2002 Tentang Tata
Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan
Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan).
Pemanfaatan hutan adalah bentuk kegiatan pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan,
pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta pemungutan hasil hutan kayu
dan bukan kayu secara optimal, berkeadilan untuk kesejahteraan masyarakat
dengan tetap menjaga kelestariannya. Pemanfaatan hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat yang optimal bagi
kesejahteraan seluruh masyarakat secara berkeadilan dengan tetap menjaga
kelestariannya. Pemanfaatan kawasan hutan dapat dilakukan pada semua kawasan
hutan kecuali pada hutan cagar alam serta zona inti dan zona rimba pada taman
nasional.
Pemanfaatan kawasan pada hutan lindung adalah bentuk usaha menggunakan
kawasan pada hutan lindung dengan tidak mengurangi fungsi utama. Pemanfaatan hutan
lindung dapat berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan dan
pemungutan hasil hutan bukan kayu. Pemanfaatan hutan lindung dilaksanakan melalui
pemberian izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa
lingkungan dan izin pemungutan hasil hutan bukan kayu. Pemanfaatan kawasan pada
hutan produksi adalah bentuk usha untuk memanfaatkan ruang tubuh sehingga dapat
diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi yang optimal
dengan tidak mengurangi fungsi pokok hutan.
Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah segala bentuk usaha yang
memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan kayu dengan tidak merusak lingkungan
dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan. Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu
adalah segala bentuk usaha yang memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan bukan
kayu dengan tidak merusak lingkungan hidup dan tidak mengurangi fungsi pokok
hutan. Pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu adalah segala bentuk
kegiatan untuk mengambil hasil berupa
kayu dan/atau bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan hidup dan tidak
mengurangi fungsi pokok hutan
Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar
kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan
kawasan hutan lindung serta dapat dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan
hutan.. penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dapat dilakukan
melalaui pemberian izin pinjam pakai oleh Menteri dengan mempertimbangkan
batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan. Pada
kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola terbuka.
Rehabilitasi hutan dan lahan dimaksudkan untuk memulihkan,
mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya guna,
dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan
tetap terjaga.rehabilitasi hutan dan lahan diselenggarakan melalui kegiatan :
a. reboisasi,
b. penghijauan,
c. pemeliharaan,
d. pengayaan tanaman atau
e. penerapan teknik konservasi tanah secara
vegetatif dan sipil teknis pada lahan kritis dan tidak produktif. Kegiatan
rehabilitasi ini dilakukan disemua hutan dan kawasan hutan kecuali cagar alam
dan zona inti taman nasional (Pasal 41
Bab V tentang Pengelolaan Hutan UUK).
Rehabilitasi hutan dan lahan dilaksanakan berdasarkan
kondisi spesifik biofisik. Penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan
diutamakan pelaksanaannya melalui pendekatan partisipatif dalam rangka
mengembangkan potensi dan memberdayakan masyarakat. Setiap orang yang memiliki,
mengelola dan atau memanfaatkan hutan yang kritis atau tidak produktif wajib
melaksanakan rehabilitasi hutan untuk tujuan perlindungan dan konsevasi. Dalam
pelaksanaan rehabilitasi setiap orang dapat meminta pendamping, pelayanan dan
dukungan kepada lembaga swadaya masyarakat, pihak lain atau pemerintah.
Rehabilitasi hutan dan lahan dilakukan secara bertahap,
dalam upaya pemulihan serta pengembangan fungsi sumber daya hutan dan lahan
baik fungsi hutan pruduksi, hutan fungsi lindung maupun hutan fungasi
konservasi. Upaya meningkatkan daya dukung aserta produktifitas hutan dan lahan
dimaksudkan agar hutan dan lahan mampu berperan sebagai sistem penyangga
kehidupan termasuk konservasi tanah dan air dalam rangka pencegahan banjir dan
pencegahan erosi. Kegiatan reboisasi dan penghijauan merupakan bagian
rehabilitas hutan dan lahan, kegiatan reboisasi dilaksanakan di dalam kawasan
hutan sedangkan kegiatan penghijauan dilaksanakan di luar kawasan hutan.
Rehabilitasi hutan dan lahan diprioritaskan pada lahan
kritis terutama yang terdapat dibagian hulu daerah aliran sungai agar fungsi
tata air serta pencegahan terhadap banjir dan kekeringan dapat dipertahankan
secara maksimal. Rehabilitasi hutan bakau dan hutan rawa perlu mendapat
perhatian yang sama sebagaimana pada hutan lainnya. Semetara pada hutan cagar
alam dan zona inti taman nasional tidak boleh dilakukan kegiatan rehabilitasi,
hal ini dimaksudkan untuk menjaga kekhasan, keaslian, keunikan dan keterwakilan
dari jenis flora dan fauna serta ekosistemnya.
Reklamasi hutan
suatu kegiatan yang meliputi usaha untuk memperbaiki atau memulihkan
kembali lahan dan vegetasi hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal
sesuai dengan peruntukannya. Jenis kegiatan yang terkait dengan reklamasi hutan
meliputi inventarisasi lokasi, penetapan lokasi, perencanaan dan pelaksanaan
reklamasi.
Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan
di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan
produksi dan kawasan hutan lindung dapat dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok
kawasan hutan. Jika penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di
luar kegiatan kehutanan mengakibatkan terjadinya kerusakan dan pencemaran
lingkungan hidup hutan, maka wajib dilakukan reklamasi dan atau rehabilitasi
sesuai dengan pola yang ditetapkan oleh pemerintah.
Reklamasi pada kawasan hutan bekas areal pertambangan,
wajib dilaksanakan oleh pemegang izin pertambangan sesuai dengan tahapan
kegiatan pertambangan. Pihak-pihak yang menggunakan kawasan hutan untuk
kepentingan di luar kegiatan kehutanan yang mengakibatkan perubahan permukaan
dan penutupan tanah, wajib membayar dana jaminan reklamasi dan rehabilitasi.
Perlindungan hutan adalah usaha untuk mencegah dan
membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh
perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakitserta mempertahankan
dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan
hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan
pengelolaan hutan (Pasal 1 butir 1, Bab
I Ketentuan Umum Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan
Hutan). Perlindungan hutan merupakan bagian dari kegiatan pengelolaan
hutan, kegiatan perlindungan hutan ini dilaksanakan pada wilayah hutan dalam
bentuk Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK), Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan
Lindung (KPHL) dan Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).
Tujuan dan prinsip-prinsip perlindungan hutan agar
tercapai secara maksimal pelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup. Penyelenggaraan
perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan
dan lingkungannya agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi
tercapai secara optimal dan lestari. Prinsip-prinsip perlindungan hutan dan
kawasan hutan merupakan merupakan usaha untuk :
a. mencegah dan membatasi kerusakan hutan,
kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbauatan manusia, ternak,
kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit.
b. Mempertahankan dan menjaga hak-hak negara,
masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi
serta peerangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan (Pasal
47, Bab V tentang Pengelolaan Hutan, UUK).
No comments:
Post a Comment