Pesatnya
perkembangan Industri dan perdagangan menimbulkan tuntutan masyarakat agar
pemerintah dapat memberikan kepastian hukum dalam dunia usaha, dengan tujuan
sebagai antisipasi perkembangan dalam masyarakat sehingga dapat memberikan
pelayanan dan pengawasan yang cepat serta tepat, lebih baik, dan murah,
Kepabeanan adalah Segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu
lintas barang yang masuk dan keluar daerah Pabean serta biaya pemungutan Bea
Masuk, yang dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai media
fasilitator perdagangan juga wujud dari implementasi atau upaya pemerintah untuk
menstabilkan harga barang di dalam negri juga upaya untuk peningkatan dan
pengembangan perekonomian nasional yang berkaitan dengan perdagangan global, untuk mendukung efektivitas pengawasan
atas lalu lintas barang yang keluar dan masuk daerah pabean.
Dalam rangka mencapai
tujuan menjamin terpenuhinya peraturan dalam negeri, melindungi kelestarian
sumber daya alam, mengantipasi kenaikan harga barang yang cukup drastis dari
komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional, dan menjaga stabilitas harga
komoditi tertentu di dalam negeri, pemerintah melalui produk peraturannya
mengenakan pungutan atas barang ekspor tertentu. Selama ini pungutan atas
barang ekspor tertentu dikenal dengan istilah pungutan ekspor menjadi Bea
keluar setelah berlakunya undang undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan
atas Undang Undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan.
Oleh karena itu, Muatan politik hukum yang seharusnya
terkandung dalam Undang- Undang Kepabeanan dan Cukai ( Ius Constituendum )
sebagai pembaharuan hukum dan kebijakan nasional dibidang kepabeanan dan cukai
sebagai berikut,.:
Didalam Undang Undang Kepabeanan ada beberapa kebijakan nasional yang harus
lebih diutamakan dalam mempersiapkan negara di persaingan perdagangan
internasional yakni, antara lain ; aturan aturan mengenai penetapan tarif. Penetapan Tarif : dapat diberikan
sebelum atau sesudah pemberitahuan pabean diserahkan ; sedangkan penetapan
nilai pabean hanya dapat diberikan setelah pemberitahuan pabean diserahkan ,
pengertian yang dimaksud adalah saat pejabat bea dan cukai menetapkan nbilai
dan tarif pabean, hanya dalam tarif dan nilai pabean yang ada atau sebenarnya
sehingga dapat mengakibatkan :
1. Bea masuk kurang dibayar dalam hal
tarif atau nilai pabean yang ditetapkan lebih tinggi.
2. Bea masuk lebih bayar dalam hal tarif
dan atau nilai pabean yang ditetapkan lebih rendah.
Hingga
kemudian juga saat / dalam hal pemberitahuan pabean kedapatan
sesuai atau benar, maka pemberitahuan dapat diterima dan dianggap telah
dilakukakn penetapan oleh pejabat Bea dan Cukai. Disamping itu dalam hal
tertentu atas barang impor dilakukan pemeriksaan fisik atas barang sebelum itu
diserahkan dokumen atau surat pemberitahuan., misalnya untuk bbarang barang
yang dibawa penumpang, mereka pelintas batas batasn negara, serta awak sarana
pengangkut.
Custom
Facility Terhadap Customs Formality..... juga harus terkandung dan termuat dalam Undang – Undang Kepabeanan, yakni ada
tiga fasilitas byang dapat diberikan kepada mereka para pengguna jasa
kepabeanan , yang diatur dalam Undang Undang Kepabeanan, yakni
1.
Larangan dan Pembatasan Impor dan
Ekspor
Pengawasan terhadap peraturan larangan
dan pembatasan atas impor dan ekspor barang tertentu tidak mungkin dapat
dilakukan sendiri sendiri oleh sbetiap instansi teknis. Kalau masing masing
berjalan sendiri sendiri maka yang akan terjadi adalah tumpang tindih kebijakan
bahkan ekstrim nya bisa terjadi hal hal yang bertentangan satu dengan yang
lainnya.
2.
Tidak dipungutnya Bea Masuk yang
diatur di dalam pasal 24, serta
3.
Pembebasan Bea Masuk yang diatur dalam
pasal 25,
4.
Pembebasan atau keringanan bea masuk
yang diatur didalam pasal 26.
Pengertian tidak dipungutnya bea masuk
mengandung pengertian bahwa memang sama sekali tidak dipungut bea masuk tanpa
diberikan syarat apapun. Sedangkan pengertian pembebasan bea masuk, sebagaimana
yang diatur dalam pasal 25 adalah peniadaan pembayaran bea masuk yang
diwajibkan berdasarkan pasal ini yang bersifat mutlak dalam arti jika apabila
persyaratan yang diatur dalam pasal ini telaah dipenuhi kewajibannya.
Barang yang diimpor
tersebut diberikan pembebasan. Sementara pengertian Pembebasan Bea Masuk
sebagaimana diatur dalam pasal 26 adalah pembebasan yang bersifat relatif,
dalam arti bahwa pembebasan yang diberikan didasarkan pada beberapa persyaratan
dan tujuan tertentu, sehingga terhadap barang impor dapat diberikan pembebasan
atau hanya keringanan Bea masuk.
Sesuai dengan praktik
Kepabeanan Internasional, pengawasan lalu lintas barang yang masuk atau ke luar
dari Daerah Pabean dilakukan oleh larangan dan pembatasan menjadi lebih efektif
dan terkoordinasi, instansi teknis yang bersangkutan wajib menyampaikan
peraturan yang dimaksud kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan dan
dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
·
Penyelesaian Kepabeanan di Bidang
Impor
Barang impor harus di bawa
ke kantor Pabean tujuan pertama melalui jalur yang ditetapkan. Pengertian jalur
yang ditetapkan adalah jalur pelayaran, jalur udara, jalan perairan daratan dan
jalan darat yang ditetapkan, artinya sarana pengangkut harus melalui alur-alur
yang dicantumkan dalam buku petunjuk pelayaran. Demikian pula untuk barang yang
diangkut melalui udara harus melalui jalur (koridor) udara yang ditetapkan oleh
Departemen Perhubungan, sedangkan perairan daratan dan jalan darat di
perbatasan daratan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
·
Penyelesaian Kepabeanan di Bidang
Ekspor
Barang yang akan diekspor
wajib diberitahukan dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean. Pemberitahuan
Pabean tidak diperlukan atas barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut,
pelintas batas dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan atau jumlah
tertentu. Pada dasarnya barang impor hanya dapat dibongkar setelah diajukan
Pemberitahuan Pabean tentang kedatangan sarana pengangkut. Akan tetapi, dalam
hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat seperti kebakaran, kerusakan mesin
yang tidak dapat diperbaiki, cuaca buruk atau hal-hal lain yang terjadi di luar
kemampuan manusia dapat diadakan penyimpangan dengan melakukan pembongkaran
tanpa memberitahukan terlebih dahulu tentang kedatangan sarana pengangkut,
kemudian wajib melaporkan hal tersebut ke Kantor Pabean terdekat atau Kantor
Pabean yang paling mudah dicapai. Barang yang telah diberitahukan untuk
diekspor, jika dibatalkan ekspornya harus dilaporkan kepada Pejabat Bea dan
Cukai. Pemberitahuan pembatalan tersebut diwajibkan dalam rangka penyelesaian
dan tertib administrasi serta pengawasan terhadap pemberian fasilitas.
Dalam rangka mendorong
ekspor, terutama dalam kaitannya dengan upaya untuk meningkatkan daya saing
barang ekspor Indonesia di pasar dunia, diperlukan suatu kecepatan dan
kepastian bagi eksportir. Dengan demikian, pemeriksaan pabean dalam bentuk
pemeriksaan fisik atas barang ekspor harus diupayakan seminimal mungkin,
sehingga terhadap barang ekspor pada dasarnya hanya dilakukan penelitian
terhadap dokumennya.
Dilihat dari keadaan
geografis negara Republik Indonesia yang demikian luas dan merupakan negara
kepulauan, maka tidaklah mungkin menempatkan Pejabat Bea dan Cukai di sepanjang
pantai untuk menjaga agar semua barang yang dimasukkan ke atau yang dikeluarkan
dari Daerah Pabean memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu,
ditetapkan bahwa pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean.
·
Tempat Penimbunan Sementara
Di setiap Kawasan Pabean
disediakan Tempat Penimbunan Sementara untuk menimbun barang sementara waktu
yang dikelola oleh Pengusaha Penimbunan Sementara dengan jangka waktu
penimbunan paling lama tiga puluh hari sejak penimbunannya. Tempat penimbunan
Sementara ini dapat berupa bangunan atau lapangan atau tempat lain yang
disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu
pemuatan atau pengeluarannya
·
Tempat Penimbunan Berikat
Tempat Penimbunan Berikat
adalah suatu bangunan, tempat atau kawasan tertentu atau bangunan dengan
persyaratan tertentu yang dugunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkaan dan
atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan bea masuk
untuk menimbun:
Pengusaha yang tidak dapat
mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di tempat tersebut lebih
dari tiga puluh hari akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar dua
puluh lima persen dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar. Sementara barangnya
dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai dan harus dipindahkan ke Tempat
Penimbunan Pabean.
Ketentuan tentang
penunjukan Tempat Penimbunan Sementara, tata cara penggunaannya, dan perubahan
jangka waktu penimbunan diatur lebih lanjut oleh Menteri. barang guna diimpor untuk dipakai atau diekspor
kembali dan/atau mengolah barang sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai
dan memamerkan barang impor, atau menyediakan untuk dijual dan menjual barang
impor kepada Orang tertentu
Barang dapat dikeluarkan
dari Tempat Penimbunan Berikat atas persetujuan Pejabat Bea dan Cukai untuk:
diimpor untuk dipakai diolah diekspor sebelum atau sesudah diolah, atau diangkut ke Tempat Penimbunan Berikat lain
atau Tempat Penimbunan Sementara Barang dari Tempat Penimbunan Berikat yang
diimpor untuk dipakai, dipungut Bea Masuk berdasarkan tarif yang berlaku pada
saat diimpor untuk dipakai serta nilai pabean yang terjadi pada saat barang
dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat. Di setiap Kantor Pabean disediakan
Tempat Penimbunan Pabean yang dikelola oleh Direktorat Bea dan Cukai, untuk
menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara
dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-undang kepabeanan
·
Wewenang Kepabeanan
Wewenang yang dimiliki
oleh pejabat bea dan cukai dalam kepabeanan ini diperlukan dalam mendukung
pelaksanaan tugasnya mengamankan hak-hak negara. Hal ini terutama dalam
menghadapi barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dan barang
ekspor atau barang lain yang harus diawasi menurut Undang-undang. Tahap awal
petugas berwenang melakukan tindakan mengunci, menyegel dan atau melekatkan
pengaman yang diperlukan. Namun apabila tindakan tersebut tidak dapat
dilakukan, maka berdasarkan pertimbangan tertentu dapat ditempatkan Pejabat Bea
dan Cukai untuk mengawasinya.
·
Kewenangan Di Bidang Cukai
Kewenangan di bidang cukai
adalah kewenangan yang diberikan kepada Direktorat Bea dan cukai untuk
memeriksa apakah Barang Kena Cukai telah melunasi pembayaran cukainya.
Pemeriksaan dilakukan di pabrik, tempat penyimpanan dan tempat-tempat lain yang
digunakan untuk menyimpan Barang Kena Cukai. Tindakan Pejabat Bea dan Cukai ini
tidak dapat dilakukan secara mendadak. Perlu ada pemberitahuan dan perangkat
perundang-undangan yang mendukungnya. Seperti pada Undang-undang No 11 tahun 1995
tentang Cukai telah diatur mengenai masalah kewenangan di bidang cukai dan
perangkat hukumnya.
No comments:
Post a Comment