Apriyan Sucipto

Apriyan Sucipto
Rimba Raya

Sunday, October 6, 2019

"Index Damnatur Cum Nocens Absolvitur..... "


"Index Damnatur Cum Nocens Absolvitur..... "

Sahabat, satiris Romawi Kuno, Publius Syrus, mengatakan:  "Index damnatur cum nocens absolvitur." yang berarti Seorang Hakim akan dikutuk ketika orang yg bersalah justru dibebaskan)'. Rasa keadilan tidak akan bisa dikelabui oleh ahli hukum atau pengacara yang sehebat apapun. Nurani akan mengatakan yang sebenar benarnya, termasuk apakah sebuah putusan itu adil atau tidak. Hakim bisa saja membuat putusan tidak adil dengan segala macam argumen, tetapi  hati nurani tak bisa dibodohi..
Seorang  Hakim sebagai organ pengadilan dianggap memahami hukum. Jika Ia tidak menemukan hukum tertulis, Ia wajib menggali hukum tidak tertulis untuk memutus suatu perkara berdasarkan hukum, sehingga hakim merupakan bagian dari perumus dan penggali dari nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, atau dengan kata lain hakim mempunyai kewajiban untuk melakukan penemuan hukum. (MohammadMd arif)
Krisis multi dimensi yang melanda bangsa Indonesia pada  saat ini, perlu segera diatasi melalui perencanaan formulasi kebijakan di segala bidang,  sehingga memungkinkan bangsa Indonesia bangkit kembali dan memperkukuh kepercayaan diri atas kemampuannya, termasuk dalam bidang hukum.
Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan “pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya
Dalam ketentuan pada Pasal 22 AB yang menegaskan ; bilamana seorang hakim menolak menyelesaikan suatu perkara dengan alasan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menyebutnya, tidak jelas atau tidak lengkap, maka ia dapat dituntut karena menolak mengadili...”.
Seorang Hakim,  dipaksa atau wajib turut serta menentukan mana yang merupakan hukum dan mana yang tidak. Bilamana undang-undang tidak mengatur suatu perkara, maka hakim harus bertindak atas inisiatif sendiri untuk menemukan dan menggali nilai-nilai hukum yang tidak tertulis yang hidup di kalangan rakyat (living law). Untuk itu, ia harus terjun ke tengah-tengah masyarakat untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI adalah negara yang berdasarkankan atas hukum dan tidak didasarkan atas kekuasaan. Hukum harus dijadikan panglima dalam menjalankan roda kehidupan berbangsa dan bernegara. Disampingkepastian dan keadilan hukum juga berfungsi untuk kesejahteraan hidup manusia. Sehingga boleh dikatakan bahwa berhukum adalah sebagai medan dan perjuangan manusia dalam konteks mencari kebahagiaan hidup.

13495379261698120053
Prof. Satjipto Rahardjo mengatakan:
…., baik faktor; peranan manusia, maupun masyarakat, ditampilkan kedepan, sehingga hukum lebih tampil sebagai medan pergulatan dan perjuangan manusia. Hukum dan bekerjanya hukum seyogianya dilihat dalam konteks hukum itu sendiri. Hukum tidak ada untuk diri dan keperluannya sendiri, melainkan untuk manusia, khususnya kebahagiaan manusia...
 
Namun didalam realita kehidupan masyarakat, hukum mengalami sebuah masalah krusial yang mengaburkan makna dari hukum tersebut. Hukum dijadikan alat untuk melindungi kepentingan-kepentingan tertentu dan hukum dijadikan sebuah alat untuk melegalkan tindakan-tindakan yang menistakan nilai-nilai keadilan ditengah-tengah masyarakat. Hukum hanya dijadikan alat dan bukan tujuan.
 

No comments:

Post a Comment

KEBIJAKAN PIMPINAN DAERAH MEMBANGUN KABUPATEN KONSERVASI

Komitmen politik pemerintah daerah untuk membangun Kabupaten Lampung Barat berdasarkan prinsip-prinsip konservasi tampak pada visi dan misi ...