
Sahabat, satiris Romawi Kuno, Publius Syrus, mengatakan: "Index damnatur cum nocens absolvitur."
yang berarti Seorang Hakim akan dikutuk ketika orang yg bersalah justru
dibebaskan)'. Rasa keadilan tidak akan bisa dikelabui oleh ahli hukum
atau pengacara yang sehebat apapun. Nurani akan mengatakan yang sebenar
benarnya, termasuk apakah sebuah putusan itu adil atau tidak. Hakim
bisa saja membuat putusan tidak adil dengan segala macam argumen,
tetapi hati nurani tak bisa dibodohi..
Seorang
Hakim sebagai organ pengadilan dianggap memahami hukum. Jika Ia tidak
menemukan hukum tertulis, Ia wajib menggali hukum tidak tertulis untuk
memutus suatu perkara berdasarkan hukum, sehingga hakim merupakan bagian
dari perumus dan penggali dari nilai-nilai hukum yang hidup dalam
masyarakat, atau dengan kata lain hakim mempunyai kewajiban untuk
melakukan penemuan hukum. (MohammadMd arif)
Krisis
multi dimensi yang melanda bangsa Indonesia pada saat ini, perlu
segera diatasi melalui perencanaan formulasi kebijakan di segala
bidang, sehingga memungkinkan bangsa Indonesia bangkit kembali dan
memperkukuh kepercayaan diri atas kemampuannya, termasuk dalam bidang
hukum.
Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan “pengadilan
tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang
diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan
wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”
Dalam ketentuan pada Pasal 22 AB yang menegaskan ; “bilamana
seorang hakim menolak menyelesaikan suatu perkara dengan alasan
peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menyebutnya, tidak
jelas atau tidak lengkap, maka ia dapat dituntut karena menolak
mengadili...”.
Seorang Hakim, dipaksa
atau wajib turut serta menentukan mana yang merupakan hukum dan mana
yang tidak. Bilamana undang-undang tidak mengatur suatu perkara, maka
hakim harus bertindak atas inisiatif sendiri untuk menemukan dan
menggali nilai-nilai hukum yang tidak tertulis yang hidup di kalangan
rakyat (living law). Untuk itu, ia harus terjun ke
tengah-tengah masyarakat untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami
perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, Negara
Kesatuan Republik Indonesia NKRI adalah negara yang
berdasarkankan atas hukum dan tidak didasarkan atas kekuasaan. Hukum
harus dijadikan panglima dalam menjalankan roda kehidupan berbangsa dan
bernegara. Disampingkepastian dan keadilan hukum juga berfungsi untuk
kesejahteraan hidup manusia. Sehingga boleh dikatakan bahwa berhukum
adalah sebagai medan dan perjuangan manusia dalam konteks mencari
kebahagiaan hidup.

Prof. Satjipto Rahardjo mengatakan:
…., baik
faktor; peranan manusia, maupun masyarakat, ditampilkan kedepan,
sehingga hukum lebih tampil sebagai medan pergulatan dan perjuangan
manusia. Hukum dan bekerjanya hukum seyogianya dilihat dalam konteks
hukum itu sendiri. Hukum tidak ada untuk diri dan keperluannya sendiri,
melainkan untuk manusia, khususnya kebahagiaan manusia...
Namun
didalam realita kehidupan masyarakat, hukum mengalami sebuah masalah
krusial yang mengaburkan makna dari hukum tersebut. Hukum dijadikan alat
untuk melindungi kepentingan-kepentingan tertentu dan hukum dijadikan
sebuah alat untuk melegalkan tindakan-tindakan yang menistakan
nilai-nilai keadilan ditengah-tengah masyarakat. Hukum hanya dijadikan
alat dan bukan tujuan.
No comments:
Post a Comment