Secara etimologi kata, kata pelestarian ini berasal dari kata “lestari”
yang mempunyai makna langgeng, tidak berubah, abadi, sesuai dengan keadaan
seperti semula. Apabila kata lestari ini dikaitkan dengan lingkungan hidup maka berarti bahwa lingkungan hidup itu tidak
boleh berubah, harus langgeng dan harus sesuai dengan keadaan seperti semula
atau tetap dalam keadaan seperti aslinya semula (Koesnadi Hardjasoemantri, 2005 :
98).
Pelestarian fungsi lingkungan hidup diartikan
sebagai rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan
lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain.
Pelestarian daya dukung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk
melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan dan/atau
dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung
perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Daya tampung lingkungan hidup
adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi dan/atau komponen
lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya. Pelestarian daya tampung
lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan
hidup untuk menyerap zat, energi dan/atau komponen lain yang dibuang ke dalamnya
(Pasal 1 butir 5,6,7,8,9 UUPLH)
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan
berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam
lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Kehutanan adalah
sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan dan hasil
hutan yang diselenggarakan secara terpadu. Kawasan hutan adalah wilayah
tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan
keberadaannya sebagai hutan tetap. Hasil hutan adalah benda-benda hayati, non
hayati dan turunannya serta jasa yang berasal dari hutan (Pasal 1 butir a, b, c, k, dan m, Bab I tentang Ketentuan Umum UU No.
41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, yang selanjutnya disebut dengan UUK).
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan
semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya
yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta
makhluk hidup lain. Untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, setiap
usaha dan/atau kegiatan dilarang melanggar baku mutu dan kriteria baku
kerusakan lingkungan hidup. Setiap rencana uasaha dan/atau kegiatan yang
kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan
hidup, wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan hidup yang disingkat
dengan AMDAL (Pasal 1 butir 1, Pasal 14
ayat 1 dan Pasal 15 ayat 1, Bab I
tentang Ketentuan Umum dan Bab V tentang Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup UUPLH).
“Pelestarian
kemampuan fungsi hutan dan fungsi lingkungan hidup yang serasi dan seimbang”
membawa kepada kesarasian antara “pembangunan” dan fungsi hutan dan fungsi
lingkungan hidup”, sehingga kedua pengertian itu tidak dipertentangkan satu
dengan yang lain. Adapun “pelestarian fungsi hutan dan fungsi lingkungan hidup”
yang bermakna melestarikan fungsi hutan dan fungsi lingkungan hidup itu an sich digunakan dalam rangka kawasan
pelestarian hutan, sumber daya alam lingkungan hidup dan kawasan suaka alam.
Pembangunan di berbagai aspek hidup dan kehidupan bertujuan dan
mempunyai arti untuk mengadakan perubahan, membangun adalah merubah sesuatu
untuk mencapai tarap peningkatan dan tarap yang lebih baik. Apabila dalam
proses pembangunan itu terjadi dampak yang kurang baik terhadap fungsi hutan dan fungsi lingkungan
hidup, maka haruslah dilakukan upaya untuk meniadakan atau mengurangi dampak negatif tersebut
sehingga keadaan fungsi hutan dan fungsi lingkungan hidup menjadi serasi dan
seimbang lagi. Dengan demikian maka yang dilestarikan bukanlah “lingkungannya an sich”, akan tetapi “kemampuan
lingkungan hidup”. Kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan seimbang inilah
yang perlu dilestarikan sehingga setiap perubahan yang diadakan selalu disertai
dengan upaya mencapai keserasian dan keseimbangan lingkungan pada tingkatan
yang baru.
Perhatian
terhadap pelestarian fungsi hutan ditindaklanjuti oleh masyarakat internasional
dan organisasi PBB terjadi pada Konferensi Tingkat Tinggi Bumi yang diadakan
oleh PBB di Rio de Janeiro Brazil pada tanggal 3-14 Juni
1992. konferensi ini dinamakan United Nations Conference on Environment and Development yang disingkat UNCED dihadiri oleh 177 kepala-kepala
negara dan wakil-wakil pemerintah yang berkumpul di Rio de Janeiro dan dihadiri juga oleh wakil badan-badan lingkungan
PBB dan lembaga-lembaga lainnya.
Konferensi ini telah melahirkan sebuah konsensus dokumen
perjanjian yang dinamakan Concervation
and Sustainable Development of all Types of Forrest (Forrestry Principles). Konsensus perjanjian ini membuat
prinsip-prinsip kehutanan dan merupakan konsensus internasional yang terdiri
dari 16 pasal yang mencakup aspek pengelolaan, aspek konservasi serta aspek
pemanfaatan dan pengembangan, bersifat tidak mengikat secara hukum dan berlaku
untuk semua jenis hutan (Koesnadi
Hardjasoemantri, 2005 : 19-21).
Selanjutnya Koesnadi Hardjasoemantri menguraikan bahwa dalam
Mukadimah Forrestry Prnciples
dicantumkan kandungan prinsip-prinsip kehutanan sebagai berikut :
1. persoalan kehutanan terkait dengan keseluruhan
jangkauan masalah dan kesempatan
lingkungan dan pembangunan termasuk hak atas pembangunan sosial-ekonomi
yang berkelanjutan.
2. tujuan arahan dari prinsip-prinsip ini adalah
untuk memberikan saham pada pengelolaan, konservasi dan pembangunan hutan
berkelanjutan serta untuk menjamin fungsi dan pemanfaatannya yang beragam dan
saling melengkapi.
3. masalah dan kesempatan kehutanan harus dilihat
dengan cara yang holistik dan seimbang dalam keseluruhan konteks lingkungan
hidup dan pembangunan dengan mempertimbangkan fungsi dan pemanfaatan hutan yang
beragam termasuk pemanfaatan tradisional, dan tekanan ekonomi dan sosial yang
mungkin timbul bila pemanfaatannnya dihambat atau dibatasi, sebagaimana pula
potensinya bagi pembangunan yang dapat diberikan oleh pengelolaan hutan
berkelanjutan.
4. prinsip-prinsip ini mencerminkan konsensus
global pertama mengenai hutan. Dalam memberikan komitmennya untuk melaksanakan
prinsip-prinsip ini dengan tepat, negara-negara juga memutuskan untuk
senantiasa membuat penilaian tentang prinsip-prinsip ini apakah masih memadai
sehubungan dengan pengembangan kerja sama internasional dalam masalah-masalah
hutan.
5. prinsip-prinsip ini berlaku untuk semua jenis
hutan, baik hutan alam maupun hutan tanaman di semua wilayah geografis dan zona
iklim, termasuk hutan austral, boreal,
sub-temperate dan temperate, sub-tropis dan tropis .
6. semua jenis hutan mewujudkan prose-proses
ekologis yang kompleks dan unik yang merupakan dasar bagi kapasitasnya sekarang
dan kapasitas potensialnya untuk menyediakan sumber daya guna memenuhi
kebutuhan manusia maupun nilai-nilai lingkungan dan dengan demikian pengelolaan
dan konservasinya yang tepat merupakan kepentingan bagi pemerintah dari
negara-negara yang mempunyai hutan tersebut serta mempunyai nilai bagi
masyarakat setempat dan bagi lingkungan
secara menyeluruh.
7. hutan adalah esensial bagi pembangunan ekonomi
dan pemeliharaan segala bentuk kehidupan.
8. mengakui bahwa tanggung jawab pengelolaan
hutan, konservasi dan pembangunan berkelanjutan
di banyak negara dialokasikan di antara tingkat pemerintah federal/nasional,
negara bagian/propinsi dan lokal, maka setiap negara sesuai dengan konstitusi
dan atau perundang-undangan nasionalnya harus mengikuti prinsip-prinsip ini pada tingkat
pemerintahan yang sesuai (Koesnadi Hardjasoemantri, 2005 : 21-22).
Di Indonesia perhatian pokok terhadap
masalah pelestarian fungsi hutan dan fungsi lingkungan hidup diatur dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional yang ditetapkan pada
tanggal 19 Januari 2005 di dalam Peraturan Presiden RI No.7 Tahun 2005 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009. Peraturan
Presiden ini mengatur tentang ketentuan pengelolaan lingkungan hidup yang
tercantum dalam Bab 32 tentang Perbaikan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan
Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup. Di dalam Peraturan Presiden tersebut
dikemukakan permasalahan pokok sebagai berikut :
a. terus
menurunnya kondisi hutan Indonesia.
b. kerusakan
Daerah Aliran Sungai (DAS).
c. habitat
ekosistem pesisir dan laut semakin rusak.
d. citra
pertambangan yang lingkungan hidup.
e. tingginya
ancaman terhadap keanekaragaman hayati (biodiversity).
f. pencemaran air semakin meningkat.
g. kualitas
udara, khususnya di kota-kota besar semakin menurun.
h. sistem
pengelolaan hutan secara berkelanjutan belum optimal dilaksanakan.
i. pembagian
wewenang dan tanggung jawab pengelolaan hutan belum jelsa.
j. lemahnya penegakan hukum (law enforcemant) terhadap kegiatan pembalakan (illegal logging)
dan penyeludupan kayu.
k. rendahnya
kapasitas pengelolaan kehutanan.
l. belum
berkembangnya pemanfaatan hasil hutan non kayu dan jasa-jasa lingkungan.
m. belum
terselesaikannya batas wilayah laut dengan negara tetangga.
n. potensi
kelautan belum didayagunakan secara optimal.
o. merebaknya
pencurian ikan dan pola penangkapan yang
merusak lingkungan hidup.
p. pengelolaan
pulau-pulau kecil belum optimal.
q. sistem
mitigasi bernuansa alam belum dikembangkan.
r. ketidakpastian
hukum di bidang pertambangan.
s. tingginya
tingkat pencemaran dan belum dilaksanakannya pengelolaan limbah buangan secara terpadu dan sistematis.
t. adaptasi kebijakanterhadap perubahan
iklim (climate change) dan pemanasan
global (global warming) belum
dilaksanakan.
u. alternatif pendanaan lingkungan belum dikembangkan.
v. issu lingkungan global belum diteriama
dan diterapkan dalam pembangunan nasional dan daerah.
w. belum
harmonisnya peraturan perundang-undangan lingkungan hidup.
x. masih rendahnya kesadaran masyarakat
dalam pemeliharaan lingkungan hidup (Bab
32 tentang Perbaikan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Fungsi
Lingkungan Hidup, Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2005 Tentang RPJM Nasional
Thn.2004-2009).
Pengelolaan fungsi hutan dan fungsi lingkungan hidup berazaskan
pelestarian kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang untuk menunjang
pembangunan yang berkesinambungan bagi peningkatan kesejahteraan manusia.
Pengertian pelestarian mengandung makna
tercapainya kemampuan fungsi hutan dan fungsi lingkungan hidup yang serasi dan
seimbang dan peningkatan kemampuan tersebut. Hanya dalam lingkungan yang serasi
dan seimbang dapat dicapai kehidupan yang optimal.
No comments:
Post a Comment