Apriyan Sucipto

Apriyan Sucipto
Rimba Raya

Wednesday, July 1, 2020

BAGAIMANA “HUKUM” BEKERJA? [episode 18]

(Sebuah draf naskah sinetron. Nama, tempat, dan peristiwa hanya rekaan belaka)

Pada hari ke-17 Misno ditahan, Joni Kemalaman telah berpindah menjadi tahanan kejaksaan dan dititip di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Benci Susah Kabupaten Gunung Miskin. Di hari yang sama, Ruang Tahanan Polsek Kadung Susah mendapat penghuni baru: Soyuz Partidzo (47 Tahun) seorang guru fisika SMA yang ditahan karena melakukan improvisasi di sekolah, bereksprimen dengan alat peledak yang menyebabkan sekolah musnah terbakar. Untungnya peristiwa ledakan di laboratorium sekolah terjadi di waktu malam, sehingga tidak menimbulkan korban jiwa. Soyuz sendiri mengalami cedera luka bakar ringan di bagian punggungnya.

Di hari ke-18, penyidik perkara Misno sudah mempersiapkan surat perpanjangan penahanan untuk 40 hari berikutnya. Terkait dengan petunjuk Jaksa agar dilakukan rekonstruksi terhadap perkara Misno, Kanit Reskrim Ipda Rahmat memerintahkan Bripka Soleh untuk langsung berkomunikasi dengan Jaksa agar tidak perlu dilakukan. Alasan Kanit, selain alat bukti perkara Misno sudah cukup memadai, menurutnya rekonstruksi membutuhkan biaya tambahan untuk penyidikan; sehingga kurang relevan apabila dibandingkan dengan kerugian korban yang tidak terlalu banyak akibat dari perbuatan Misno.

Memasuki hari ke-19, Bobby sudah selesai membuat rencana pembelaan. Nama-nama saksi yang menguntungkan sudah masuk dalam list, landasan teoritik dan yurisprudensi untuk perkara sejenis telah diinventarisir, serta rencana sumber pembiayaan perkara telah terproyeksi. Salamah (Ketua RT.02 Umbul Kasep), Harun Masikun (44 Tahun, Pengurus Musholla), dan Masduki (33 Tahun, Mandor tempat Misno pernah bekerja) adalah saksi-saksi yang bersedia untuk memberi keterangan yang menguntungkan Misno. Sebenarnya saksi-saksi tersebut rencananya diajukan Bobby agar diperiksa dalam proses penyidikan, namun karena pertimbangan tertentu, mereka akan dihadirkan saat pemeriksaan perkara di pengadilan.

Pagi di hari ke-20 Misno ditahan, seperti berlumut. Cuaca tampak tua ketika hujan terus-menerus jatuh, sejak siang sampai malam menjelang. Becek tanah di ladang jagung dan kebun kopi, adalah permata tersembunyi di Umbul Kasep. Tapi Misno bukan petani, dia tumbuh di antara adukan semen dan anyaman besi. Kini, 20 hari tanpa mendekap istri, Misno mulai bisa menghayati parodi. Dia melihat dirinya, mengambil jarak, lalu terbahak. “Aneh, hidup memang aneh, tetapi nyata. Ketika di luar, meski keringat hampir kering, kebutuhan keluarga tak pernah tercukupi. Namun saat di dalam, di tahanan, ada saja bantuan datang: istri mulai pintar berdagang dan orang-orang menunjukkan watak baiknya.” Ujar Misno kepada Gebok, gurunya di tahanan.

Di malam ke-21, Misno bermimpi: dia didatangi seorang bayi berkumis lebat. Bayi yang begitu rupawan dengan kumis keperakan. Misno melihat dirinya pada bayi itu. “aku dirimu yang dulu, juga nanti.” Ujar bayi itu dengan wibawa penuh. Misno terperangah, tekanjat. “Seorang bayi berkumis, berwibawa, dan bisa berbicara pastilah hanya ada dalam mimpi.” Batinnya, dalam mimpi. Sebelum pergi, bayi itu memberikan sebuah bendera berwarna merah. Misno membuka lipatan bendera itu, dan… “Bangun. Banguuunn…!” teriak petugas jaga sambil memukul-mukul pintu ruang tahanan.

---------bersambung------------------
#muhammadyunus

No comments:

Post a Comment

KEBIJAKAN PIMPINAN DAERAH MEMBANGUN KABUPATEN KONSERVASI

Komitmen politik pemerintah daerah untuk membangun Kabupaten Lampung Barat berdasarkan prinsip-prinsip konservasi tampak pada visi dan misi ...