Apriyan Sucipto

Apriyan Sucipto
Rimba Raya

Tuesday, June 30, 2020

BAGAIMANA “HUKUM” BEKERJA? [episode 17]

(Sebuah draf naskah sinetron. Nama, tempat, dan peristiwa hanya rekaan belaka)


“Begitu Bu RT, memang prosesnya cukup panjang. Penangkapan Misno tempo hari hanya bagian kecil untuk proses berikutnya. Penahanan selama 20 hari, bisa diperpanjang oleh jaksa selama 40 hari jika penyidikan belum beres.

Memang sih, berdasar pengalaman kami, sebelum masa tahanan habis, biasanya berkas perkara sudah diterima oleh Jaksa. Nah, ketika berkas sudah di Jaksa, penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama. Pada masa ini, Jaksa akan membuat dakwaan dan mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan. Seandainya dalam waktu 20 hari penyerahan berkas belum diterima pengadilan, maka penahanan Misno bisa diperpanjang lagi selama 30 hari.

Berikutnya, ketika perkara Misno mulai diperiksa pengadilan, dia menjadi tahanan pengadilan selama 90 hari sampai adanya putusan.” Demikian Joko Wibowo mengurai panjang lebar proses penahanan Misno selama penanganan perkaranya. Salamah tampak hikmat menyimak.

Sebagai mahasiswa yang sedang menempuh semester akhir pendidikan ilmu hukum pada unit belajar jarak jauh di Universitas Terbuka, pengetahuan Joko Wibowo tentang hukum menjadi lebih utuh karena memiliki pengalaman sebagai paralegal.

“Nah, lalu apa saja hak-hak Misno sebagai tersangka dan terdakwa? Antara lain harus segera diperiksa dan dipercepat proses perkaranya untuk dimajukan ke pengadilan, harus diberitahu sangkaan perbuatan pidananya, juga diberikan kebebasan untuk memberi keterangan selama diperiksa. Selain itu, Misno juga berhak mendapat bantuan hukum dan menerima kunjungan selama masa tahanan. Nanti di pengadilan, Misno juga berhak mengajukan saksi yang menguntungkan bagi dirinya. Dalam hal ini, kami berharap Bu RT nanti bisa menjadi saksi yang menguntungkan untuk Misno.” Joko menutup penjelasannya.

“Waduh, saya ngomong apa pak nanti di pengadilan?” Salamah bertanya bingung.

“Rencana kami, Bu RT nanti lebih banyak memberikan keterangan sehubungan dengan prilaku Misno sehari-hari serta kehidupan ekonomi keluarganya.” Jawab Joko sekenanya.

“O, begitu…”

“Nanti kita coba susun beberapa pertanyaan terkait prilaku dan kehidupan Misno yang mungkin bisa dijawab berdasar pengetahuan Bu RT.”

“Saya akan upayakan pak, kalo memang bisa membantu Misno.”

Malam menuju larut, 21:11 WIB, tapi Joko Wibowo masih belum punya niat untuk beranjak dari rumah Salamah. Sumini, sejak datangnya Joko Wibowo, memang hanya sejenak ikut berbincang, lalu undur diri untuk menimang anak-anaknya. Seduhan kopi untuk gelas kedua sudah tinggal setengahnya, sepertinya memang sengaja untuk tak dihirup habis oleh Joko, semacam upaya mengulur waktu. “Salamah adalah penyimak yang baik, pastilah dapat melayani untuk hal-hal yang lain dengan baik.” Begitu kesimpulan dalam benak Joko. Tanpa sadar, Joko Wibowo senyum sendiri, makin lama makin lebar sunggingnya.

“Awas pak…!” Sentak Salamah ketika melihat rokok di tangan Joko jatuh tepat di atas kancing celananya.

---------bersambung--------
#muhammadyunus

Negara Penghasil Kopi, dan Surga bagi Penikmat Kopi, Bukan Budaya Kopi tapi Budaya Ngopi. .


Indonesia ku, Negara Penghasil Kopi, dan  Surga bagi Penikmat Kopi.Tapi tidak punya Budaya Kopi. Negara Indonesia, merupakan negara agraris penghasil Kopi, sebagai daerah penghasil kopi yang lumayan besar, dan Surga-Nya pecinta Kopi. Tapi tidak memiliki Budaya kopi.


Budaya kopi mendeskripsikan atmosfer sosial atau serangkaian perilaku sosial terkait yang sangat bergantung pada kopi, sebagian besar sebagai sebuah lubrikan sosial. Istilah tersebut juga merujuk kepada difusi dan adopsi kopi sebagai stimulan yang banyak dikonsumsi oleh sebuah budaya. Pada akhir abad ke-20, pada sebagian besar dunia Barat dan pusat-pusat yang diurbanisasikan di dunia, espresso telah menjadi bentuk dominan yang meningkat.


Pembentukan budaya terkait kopi dan rumah kopi bermula pada abad ke-14 di Turki. Rumah-rumah kopi di Eropa Barat dan Mediterania Timur biasanya menjadi pusat sosial, serta pusat artistik dan intelektual. Contohnya, Les Dek Magouts di Paris, yang sekarang menjadi tempat tujuan wisatawan populer, sempat dikaitkan dengan intelektual Jean Paul Satre dan Simone de Behauvoire. 

Pada akhir abad ke-17 dan ke-18, rumah-rumah kopi di London menjadi tempat pertemuan populer untuk artis-artis, penulis-penulis, dan sosialita-sosialita dan juga pusat aktivitas politik dan komersial.

Budaya Ngopi di Indonesia. 
Baru Belakangan ini budaya ngopi sedang menjamur di kalangan muda perkotaan. Kedai-kedai kopi berdiri, hampir di setiap sudut kota menawarkan sensasi ngopi yang berbeda. 

Di kedai-kedai kopi itu ada barista-barista yang siap memanjakan para penikmat kopi sekaligus berbagai informasi dan referensi tentang kopi. Karena itu, kopi termasuk ke dalam bagian gaya hidup masyarakat urban yang selain menawarkan kenikmatan juga jadi sumber inspirasi. Kopi bukan lagi minuman orang tua, tapi semua kalangan termasuk anak muda, Fenomena ini, memperjelas bahwa Negara Indonesia adalah Surga-Nya Pecinta Kopi. 

Tapi kebanyakan sajian Kopi yang ditawarkan dalam menu setiap kedai, adalah Menu atau Racikan yang berasal dr Luar Negeri. Espresso, Wine coffee dll sebagainya. 

Dikalangan Masyarakat Indonesia Kelas sosial menengah kebawah, NGOPI....lebih terbiasa menikmati sajian kopi dengan komposisi sederhana seperti (1 sendok Gula dan 1 Sendok Kopi) bisa juga dengan memakai Gula merah, sebagai pengganti Gula putih. Hal ini biasa kita temukan di Rumah rumah penduduk, Pasar, Rumah makan, dan lain lain. Masyarakat Indonesia terbiasa menikmati sajian kopi tersebut. 

Ngopi, salah satu aktivitas khas orang Indonesia. Di mana-mana dan kapan aja, di negeri yang merupakan salah satu penghasil kopi terbesar di dunia ini, mudah ditemukan orang-orang ngopi. Mulai di depan pelataran rumah, sambil nonton bareng, meeting bahkan di pinggir-pinggir jalan termasuk di warung kopi. Sesederhana itu Cara Orang Indonesia dalam menikmati Kopi. Lebih tepat bila disebut Indonesia merupakan Surga-Nya Pecinta Kopi. 

Harga kopi yang Murah.
Di negara Indonesia, biji kopi atau yang biasa disebut (green been) jenis Kopi asalan dihargai sekitar 18.000 s/d 23.000 IDR. Sementara di Singapura untuk jenis kopi yang sama harga nya mencapai 80.000 s/d 110.000. Selisih nya jauh sekali.




Apakah Kalian tau??? Heiii kalian harus taaauu...


Tahun 2016 saat itu selsai demo 212 saat pendemo menguasai MONAS. Jokowi bercerita ttg demo wajah JOKOWI terlihat mengkerut tulang rahang menguat dan mata memerah. Seperti geram yg amat sangat...

Jokowi berbicara dengan nada penuh tekanan
" Kalian tau berapa uang negara untuk pengamanan setiap kali ada demo seperti ini? Kalian tau? " (tanya jokowi kepada pendemo)
kita pasti tdk tau, tapi ingin tau kan???!!
Jokowi menjawab " Setiap kalian demo seperti ini negara harus mengeluarkan uang sebesar 100 Miliar Rupiah, Bayangkan 100 miliar rupiah "

Lalu beliau melanjutkan
" Saya baru pulang dari papua, disana ada desa yg bahkan warganya saja jika ke PUSKESMAS harus berjalan kaki 4 hari lamanya. Coba kalian bayangkan utk ke PUSKESMAS saja harus berjalan kaki 4 hari.Dan dsini di jakarta saya harus membuang uang sebesar 100 miliar rupiah untuk pengamanan DEMO yg sia2. Coba pikirkan berapa belasan PUSKESMAS yg bisa saya bangun dengan uang sebesar itu !! "

Saat rapat paripurna Tgl 18 juni 2020 Jokowi kembali Geram karena melihat kelambanan kerja ats menteri2 nya sehingga membuat Rakyatnya menjadi korban. Jokowi sudah menganggarkan sekian ribu triliun rupiah utk disebarkan kepada Rakyat yg membutuhkan saat PANDEMI, tetapi para menterinya terlalu takut menjalankan amanah karena masalah birokrasi dan administrasi para menteri. Terutama menteri yg bukan berasal dari latar belakang birokrat. Misalnya menteri kesehatan TERAWAN seperti takut kesalahan administrasi dalam mengucurkan uang lebih dari 70 triliun rupiah yg seharusnya dia edarkan.

Kita harus paham masalah kesalahan administrasi bisa berujung PENJARA ketika KPK turun tangan. Dahlan iskan sebagai org luar pernah merasakan kejamnya kesalahan administrasi dan proses birokrasi yg dituduh korupsi.

Para menteri tidak paham jika bossnya yg sekarang beda dengan yg dulu. Boss sekarang adalah JOKOWI seorang pengusaha yg cara kerjanya berbeda dengan birokrat pada umumnya. Jokowi berani mengambil langkah utk melindungi para menterinya dengan catatan para menteri bekerja sungguh2 utk RAKYAT.

Jokowi bahkan bersedia membuat peraturan presiden kalau diperlukan supaya tdk ada serangan kepada para menterinya. Itulah JOKOWI dia terbiasa bekerja sesuai situasi

Ini situasi kritis maka menterinya harus berani mengambil tindakan luar biasa. Kalau perlu melawan arah dan tidak perlu POPULER. ASALKAN SEMUA DEMI RAKYAT !!!

Apapun yg membuat rakyat dikorbankan maka JOKOWI tidak segan meresuffle menterinya.  Karena kerjanya bukan utk dirinya sendiri tapi untuk RAKYAT, terutama rakyat kecil dan miskin...

KESIMPULAN NYA : YG NGABISIN UANG NEGARA ITU ORG2 YG BISA NYA TEREAK PKI KOMUNIS ANTI ISLAM KALIAN BERDEMO DAN HANYA BERTAKBIR TERNYATA BIAYA PENGAMANAN KALIAN SAAT BERDEMO ITU RATUSAN MILIAR. GAK GUNA, MIKIIIIRRR !!!

MENTERI ATAU PEJABAT DAERAH YG KERJANYA CUMA  MAU MENGUNTUNGKAN DIRINYA ATAU SEKELOMPOK ORMAS DAN INGIN POPULER MENDINGAN MENGUNDURKAN DIRI DARI PADA DIPECAT LAGI KAN MALU !!!


Jurus Jongkok Berdiri (Kisah Pendekar Manja)

Cerita Silat Lanjutan


Eyank.. jurus apakah ini? Kenapa daritadi Aku hanya berlatih jongkok dan melompat lompat? Seru Pendekar Manja kepada Eyank Guru Nya.. Muridku.. inilah jurus ciptaan Ku sendiri,,jurus ini Ku beri Nama Jurus kodok mencari kekasih.  Ha-ha-ha Pendekar Manja tertawa..

Mengapa Kau tertawa Murid Ku? Gpp Eyank..tapi gmn mau dapet kekasih jika hanya melompat lompat Eyank? Dan jurus ini tidak menarik sama sekali..Kenapa Eyank tidak menciptakan sebuah jurus yg lebih Indah? Murid Ku..Kau tidak boleh menertawakan sesuatu yg Beda dan tidak Umum.

Jurus ini tampak sederhana mungkin juga tampak lucu.. tapi ini sangat baik untuk kuda kuda Mu murid Ku.. Jurus ini melatih otot paha juga otot pinggang Mu..

Terus Eyank..apakah manfaatnya jika Aku melatih jurus ini?? Hmmz.. Kau memang murid Ku yg paling ceriwis.. Aku tidak akan menjawab  Nya. Tapi jika Kau penasaran.. Kau boleh tanya Nenek Guru Mu.. apakah manfaat jurus ini.. Dan nanti jika Kau telah dewasa dan memiliki kekasih.. Kau akan tau manfaat Nya .

Pendekar Manja bengong,, tapi nyimak dan berfikir.. Hmmz.. jadi pingin cepet cepet punya kekasih.. Mau nyoba jurus ini Wkwkwkw.. Ingat Murid Ku.. sekali lagi jangan pernah Kau tertawa untuk sesuatu yg Beda..
tapi tertawalah ketika Kau melihat mereka yg sama.. Berkelebattt.tt

#jackyGiar

Monday, June 29, 2020

Valuasi Kawasan Hutan


Pengelolaan Sumberdaya Alam ( SDA ) khususnya kawasan hutan ditujukan untuk memperoleh manfaat baik manfaat nyata ( tangible benefits) maupun tidak nyata ( intagible benefits ). Namun banyak manfaat tersebut baik berupa barang maupun jasa yang belum memiliki pasar (unmarketed).

Manfaat yang tidak nyata sering belum banyak diketahui ( dimengerti) dan sulit diwujudkan (dihitung) dalam nilai ekonomi (rupiah) secara kuantitatif. Terlebih lagi untuk mengambil keputusan didaerah sering tidak mau tahu tentang nilai yang tidak nyata tersebut. Untuk memahami manfaat SDA ini maka perlu dilakukan penilaian terhadap semua manfaat barang dan jasa yang dapat dihasilkan oleh SDA tersebut.

Penentuan nilai ekonomi SDA merupakan hal yang sangat penting sebagai bahan pertimbangan dalam mengalokasikan SDA yang semakin langka. Adapun nilai ekonomi SDA sangat penting sekali bagi para pengelola kawasan hutan yang baik.

Kebijakan dan praktek pengelolaan hutan tidak berkembang bersama pemahaman terhadap nilai sejati hutan tersebut. Selama berpuluh-puluh tahun, hutan dinilai terutama demi kayunya dan komoditas lain, dan sebagai wilayah baru lahan bagi produksi pangan dan tempat merumput ternak.

Saat ini, tekanan lebih banyak difokuskan pada peran hutan sebagai cadangan utama keanekagaraman hayati, dan sebagai komponen penting dalam siklus karbon global maupun sistem hidrologi, dan ditekankan pula nilai nilai rekreasi dan keindahan.

Seperti di banyak negara, pola dan praktek ekonomi yang dominan di sektor kehutanan di Indonesia ditetapkan dalam suatu masa awal berdasarkan informasi yang kurang lengkap untuk melayani suatu kisaran sempit sasaran-sasaran.

Peninjauan kembali praktek dan pola pengelolaan hutan di Indonesia harus didasarkan pada pertimbangan atas tiga rangkaian utama masalah ekonomi:

Pertama, banyak perubahan yang tidak terhindarkan dalam perekonomian hutan yang terlepas dari campur tangan kebijaksanaan yang diusulkan dan dirancang untuk meningkatkan nilai-nilai non kayu;

Kedua: manfaat ekonomi dari pengusahaan hutan mengalir pada sejumlah kecil pelaku, sedangkan orang-orang yang menanggung kerugiannya tersebar atau secara politik tersingkir;

Ketiga: kebijaksanaan masa lampau dan masa sekarang telah menciptakan ketergantungan yang kuat pada panen kayu besar-besaran, dan sumberdaya yang dibutuhkan untuk keanekaragamkan perekonomian kayu serta membuatnya berkelanjutan adalah besar dan secara politis sulit menggerakkan.

Yang ada di balik masalah-masalah di atas adalah penilaian keliru terhadap sumberdaya hutan yang terkandung dalam sebagian besar praktek dan kebijaksanaan kehutanan negara. Lazimnya, manfaat hutan yang utuh diremehkan oleh para pembuat kebijakan, sehingga menjamin bahwa sumberdaya itu digunakan secara keliru.

Manfaat bersih dari pengusahaan hutan secara kronis telah terlampau dinilai tinggi, sedangkan kerugiannya telah diabaikan, dan kesalahan penilaian dua visi ini telah menyebabkan para pembuat kebijakan kurang melakukan investasi dalam pelestarian hutan dan pengelolaan kawasan hutan.

Para pengelola kawasan hutan sangat membutuhkan pengetahuan dan keterampilan tentang valuasi ekonomi sumberdaya alam dan lingkungannya. Hasil valuasi ini dapat digunakan untuk menjelaskan peran pentingnya kawasan hutan pada pemerintah daerah , maupun pemerintah pusat serta juga ke stake holder lainnya, termasuk untuk kepentingan pelaksanaan penegakaan hukum, yang mana dalam proses persidangan di peradilan selalu ditanyakan berapa kerugian negara akibat rusaknya ekosistem kawasan hutan.

Saat ini sebagian besar pengelola kawasan hutan masih sangat terbatas pengetahuan dan keterampilannya tentang valuasi ekonomi kawasan hutan.


#demiarya, #VKH #LHKRI


KELAS SOSIALISME



Setelah kemarin saya bahas semua sejarah gagasan idiologi sosial - politik - ekonomi nah kali ini saya bahas agak dalam tentang sosialisme, biar kalian lebih tau agak mendalam meski gak dalam dalam banget paling tidak ada gambaran tentang gagasan ini.

Di abad ke-19 negara-negara Eropa sedang berkembang dengan pesat. Era ini disebut dengan Industrial Revolution atau revolusi industrial akan tetapi dibalik kemegahan kota-kota ini dan perkembangan yang sangat pesat tersebut. Pakar ekonomi menyadari ada yang salah dengan sistem Kapitalisme. Sistem yang seharusnya membawa kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat justru memperluas penderitaan dan kemiskinan di kaum buruh. Solusinya? Sosialisme.

Berbeda dengan Kapitalisme, Sosialisme meyakini bahwa pemerintahlah yang berhak untuk mengalokasikan sumber daya dan kekayaan suatu negara (Landreth & Collander, 1994). Sosialisme merupakan kritik kepada Kapitalisme. Salah satu kritik Sosialisme kepada Kapitalisme adalah sistem tersebut membuat yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin.

Dikarenakan kritik yang tajam ini, Sosialisme identik dengan istilah “Sayap Kiri” karena ingin mengubah sistem Kapitalisme.

Louis Blanc seorang pakar ekonomi mengatakan bahwa Sosialisme adalah sistem ekonomi di mana semua orang mendapat pekerjaan dan tiap orang dibayar dengan gaji yang setara dengan pekerjaan mereka masing-masing.

Blanc merasa bahwa pemerintah harus mampu membuka bisnis untuk menyediakan pekerjaan dan dia juga yang menyatakan “Untuk tiap orang sesuai dengan kemampuan mereka, dan kepada setiap orang sesuai dengan kebutuhan mereka.”

Selain Blanc, seorang pengusaha kaya raya bernama Robert Owen juga mengatakan bahwa Kapitalisme adalah sistem yang kejam dan dia menyarankan perusahaan-perusahaan diganti dengan koperasi.

Pemikir Jerman, J. C. L. Simonde (dalam Landreth & Collander, 1994) meyakini bahwa Kapitalisme akan menghasilkan penderitaan dan pengangguran dalam skala yang besar dan ada banyak lagi pemikir sosialis yang ingin mengubah sistem Kapitalisme.

Asumsi utama Sosialisme adalah masyarakat dibagi menjadi dua kelas, yakni kaum Borjuis dan kaum Proletar. Borjuis merupakan kaum yang memiliki modal dan alat-alat produksi. Sedangkan, kaum Proletar adalah mereka yang tidak memiliki modal dan alat-alat produksi tetapi demi bertahan hidup, mengoperasikan modal dan alat-alat produksi tersebut untuk mendapatkan upah.

Kaum Borjuis memiliki keinginan untuk menjadi kaya sehingga memiliki kecenderungan untuk menindas pekerjanya dengan memberi upah yang kecil agar produk yang dibuat bisa dihargai lebih murah. Terlebih lagi keuntungan, atau profit, yang berasal dari penjualan akan masuk ke kantung para borjuis.

Bila pekerja protes untuk mendapat gaji yang lebih tinggi atau penghidupan yang lebih layak, maka para Borjuis dapat memecat mereka dan menggantikan posisi tersebut dengan orang lain.

Memang, banyak sekali pemikir sosialis yang menentang hal tersebut. Akan tetapi, Sosialisme dibuat populer oleh Karl Marx . Nah, menurut Marx, Sosialisme bukan hanya sebuah sistem. Melainkan suatu proses untuk meraih suatu sistem yang lebih ekstrim yaitu Komunisme (Angresano, 1991). Walaupun Komunisme dan Sosialisme sama-sama berdiri di sayap Kiri tidak semua Sosialis sama dengan Komunis. Bahkan, banyak penganut Sosialisme menentang Komunisme.

Di dalam Sosialisme properti pribadi akan diganti dengan kepemilikkan bersama, kekuatan politik dan ekonomi akan dimiliki oleh negara, pajak yang tinggi akan diterapkan dan perusahaan akan dikuasai oleh negara (Angresano, 1991).

Akan tetapi, Sosialisme masih memiliki elemen Kapitalisme di mana individu memiliki self-interest dan harus diberikan upah untuk bekerja. Konsep negara dan uang juga masih ada dalam Sosialisme. Sedangkan, pada Komunisme negara, perbedaan kelas, kepemilikkan pribadi, bahkan uang akan hilang.

Manusia akan hidup Bersama-sama dalam ikatan persaudaraan dan orang-orang akan bekerja hanya untuk memproduksi barang-barang yang dibutuhkan bukan untuk mencari upah.

Ide Marx terbukti diterima oleh khalayak ramai, Marx menginspirasi tokoh seperti Lenin dan Stalin untuk melakukan revolusi di Rusia dan mendirikan Republic Sosialis Soviet atau Uni Soviet.

Perseteruan antara sistem Sosialisme dan Kapitalisme berujung pada perang dingin antara Blok timur dan Blok barat.
Ketika blok barat memenangkan perang dingin ide-ide Sosialisme mengalami kemunduran. negara-negara seperti Polandia, Hungaria, Jerman Timur, Romania, Vietnam, Kamboja, dan lain-lain mulai meninggalkan ide-ide Sosialisme dan mulai memegang ide-ide seperti kebijakan pasar bebas dan Kapitalisme.

Dalam bukunya yang berjudul “End of History” Francis Fukuyama mengatakan bahwa perpaduan ide-ide Kapitalisme, Demokrasi dan Liberalisme telah mengalahkan Komunisme dalam panggung global (Glaser, 2014).

Apakah Sosialisme sudah punah? Tidak! Sosialisme masih ada dalam bentuk yang lebih demokratis dan modern, di mana pemerintah berperan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui program sosial dan regulasi pasar.

Contohnya di negara-negara Skandinavia, di mana pelayanan kesehatan dan Pendidikan disediakan secara gratis, tetapi nilai pajak yang harus dibayar sangat tinggi. Bisa dikatakan, kebijakan sekitar transportasi Umum, BUMN, dan subsidi terhadap sembako dan bahan bakar minyak beranjak dari pemikiran Sosialisme.

Pada intinya, jika hasil suatu kebijakan dapat dinikmati secara umum, maka biayanya juga harus ditanggung secara umum. Sementara ide-ide Marx dan pemikir Sosialisme radikal masih ada juga di zaman ini. Negara yang masih setia pada ideologi ini sudah kehilangan kuasanya, baik dari segi politik maupun dari segi popularitas.

Nah di Indonesia era millenial ini gaya sosialis cocok untuk kampaye, agak aneh memang yang kelas borjuis kekayaanya melimpah ruah bergaya ploretar kalau selfi di warung lapak, gorong gorong, jadi penyapu jalanan dsb ini biasanya politisi yang nyalon ataupun nyaleg.

Yang ploretar contohnya seperti Saya gayanya sok borjuis kalau selfi.... tujuan saya biar kelihatan borjuis biar kelihatan saya itu orang berada dan nggak susah padahal sebenarnya proletar.

BAGAIMANA “HUKUM” BEKERJA? [episode 16]

(Sebuah draf naskah sinetron. Nama, tempat, dan peristiwa hanya rekaan belaka)


Dalam rentang dua minggu setelah Penahanan Misno, penyidik terus melakukan penajaman atas beberapa alat bukti yang telah terkumpul: Memperdalam keterangan Saksi dan Tersangka, mengambil keterangan Ahli terkait dokumen elektronik berupa CCTV dan Scan Barcode, serta memilah dan memilih beberapa barang bukti yang akan disertakan dalam perkara.

Sewaktu diperiksa sebagai Tersangka, Misno telah didampingi oleh Bobby selaku Penasehat Hukum. Tidak banyak tambahan dari keterangan Misno, dia mengakui segala perbuatan yang disangkakan kepada dirinya.

Berkas perkara hasil penyidikan sudah dirampungkan dan segera diajukan kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Gunung Miskin. Sejak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, kejaksaan telah menunjuk Eva Rodiah dan Evi Latuconsina sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk perkara Misno.

Setelah menerima berkas perkara, Eva dan Evi segera mempelajarinya dan membuat beberapa catatan sebagai petunjuk bagi penyidik untuk melengkapi berkas perkara: terutama terkait locus dan tempus delictie (tempat dan waktu kejadian perkara) serta modus operandi (cara melakukan kejahatan). Setelah melakukan penilaian terhadap berkas perkara tersebut, JPU menyarankan dan memberi petunjuk agar penyidik melakukan rekonstruksi atas peristiwa pidana yang terjadi.

Angin menyelinap melalui jendela ketika Bobby sedang melakukan bedah perkara Misno di Kantor LEMAS. “Penangguhan penahanan Misno tidak dikabulkan.” Bobby membuka diskusi. Selanjutnya dia mengambil spidol dan mulai menulis di whiteboard:

WHAT :  362 jo. 365 (2) Ke-3 KUHP
WHO :  Sumisno
WHEN :  Tempus Delictie  21 April 2020  02:00 WIB – dst
WHERE    :  Locus Delictie  Kompetensi Relatif  Umbul Kasep
HOW :  Actus Reus  Modus Operandi   Kesalahan 
                     Sengaja/lalai?
WHY :  Mens Rea  Sikap Batin  Motif (psikis)

“Struktur peristiwa pidana yang dibangun oleh penyidik sepertinya sudah solid, apalagi Misno sudah mengakui perbuatannya. Untuk strategi pembelaan ke depan, kita fokus pada Mens Rea.” Demikian arahan Bobby menutup diskusi.

--------bersambung--------
#muhammadyunus

Catatan Seorang Demonstran. (volume 1)



Bagiku ada sesuatu yang paling berharga dan hakiki dalam kehidupan: 

'dapat mencintai, dapat iba hati, dapat merasai kedukaan'. Tanpa itu semua maka kita tidak lebih dari benda. 

Berbahagialah orang yang masih mempunyai rasa cinta, yang belum sampai kehilangan benda yang paling bernilai itu. Kalau kita telah kehilangan itu maka absurdlah hidup . 

Seorang filsuf Yunani pernah berkata bahwa nasib terbaik adalah tidak dilahirkan, yang kedua dilahirkan tapi mati muda, dan tersial adalah umur tua.

Kami jelaskan apa sebenarnya tujuan kami. Kami katakan bahwa kami adalah manusia-manusia yang tidak percaya pada slogan. Patriotisme tidak mungkin tumbuh dari hipokrisi dan slogan-slogan. Seseorang hanya dapat mencintai sesuatu secara sehat kalau ia mengenal obyeknya.

Dan mencintai tanah air Indonesia dapat ditumbuhkan dengan mengenal Indonesia bersama rakyatnya dari dekat. Pertumbuhan jiwa yang sehat dari pemuda harus berarti pula pertumbuhan fisik yang sehat. 

Karena itulah kami naik gunung.

#soehokGie.

Selamat Pagi Indonesia, Kaki Gunung Kerinci


Gunung Kerinci adalah gunung tertinggi di Sumatra, gunung berapi tertinggi di Indonesia, dan puncak tertinggi di Indonesia di luar Papua. Gunung Kerinci terletak di Provinsi Jambi, di Pegunungan Bukit Barisan, dekat pantai barat, dan terletak sekitar 130 km sebelah selatan Padang Provinsi Sumatra Barat. Wikipedia

Provinsi: Sumatera Barat

Jajaran pegunungan: Pegunungan Bukit Barisan

Sunday, June 28, 2020

Kurang atau Lebihnya, Setiap Rezeki perlu dirayakan dengan secangkir Kopi., quotes Joko Pinurbo penyair asli indonesia.


Salah satu spot yang menarik di Sidang Kopi "Malaysia" di daerah kuala lipis anak anak muda disana ngopi sambil suka selfi di bawah tulisan ini.

Menariknya tulisan ini diambil dari quotes Joko  Pinurbo penyair asli indonesia, memang saya amati banyak warung disana yang mengutip quotes dari para penyair indonesia. Paling banyak joko ponurbo dan eka kurniawan. Sajian musisi jalanan juga banyak cover lagu lagu dari musisi indonesia seperti Dewa, Sheila on 7, Padi, Armada, Chakra Khan, Republik dsb

Tak hanya di Malaysia di Indonesiapun hampir setiap cafe atau warkop kekinian ada puisinya kita diajak bersastra sambil ngopi. Puisi ada di gelas gelas ada di tembok tembok bahkan di kaos menjadi ornamen apalagi di jogjakarta selalu menarik warung kopinya konsepnya juga lucu lucu dan unik. Banyak sekali quotes quotes dari para tokoh tokoh sastrawan, tokoh tokoh pejuang baik Manca seperti malala, mahatma ghandi, che guevara dll maupun Lokal seperti Tan Malaka, Gie, dll

Suasana tempat yang dibikin sedemikian rupa untuk menarik pecinta kopi ini bagus ketika orang jadi banyak tau tentang tokoh tokoh dan penyair terutama anak muda milenial banyak pula yang menyukai sastra sejak minum kopi di warung.

Yang penting tembok dan gelas apalagi kaos jangan sampai ada Quotesnya Gusdur karena urusanya bisa panjang musti bikin klarifikasi...... wkwkwkwk

#salam


Tidak ada alasan Bagi Perusahaan untuk Tidak Membayar Hak Hak Karyawan yang Terdampak PHK


Pasca Pandemi Covid19, Banyak perusahaan yang Colaps, dikarenakan Terdampak Masalah sistemik finansial. Rasa Kekhawatiran bagi Karyawan/pekerja, bilamana Perusahaan mengambil Kebijakan untuk melakukan PHK dan/atau Pengurangan Pegawai.

Karyawan/pekerja memiliki perjanjian kerja atau Kontrak Kerja yg mengikat satu sama lain. Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), masa berlaku perjanjian tidak terbatas, dan otomatis berakhir ketika pekerja memasuki masa pensiun atau meninggal dunia saat masa aktif. Meski demikian, UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 memungkinkan salah satu pihak mengakhiri perjanjian melalui pemutusan hubungan kerja (PHK), yakni apabila:
1.Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri. Hubungan kerja diakhiri tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. (Pasal 162)

2.Pengusaha melakukan PHK. Hubungan kerja diakhiri melalui penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dalam hal ini pengadilan hubungan industrial (PHI). Namun, pengusaha wajib melakukan perundingan dengan karyawan atau serikat pekerja lebih dulu. (Pasal 151 dan 152P.

3.pekerja mengajukan permohonan PHK kepada PHI, dengan alasan pengusaha menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam pekerja; menyuruh pekerja melakukan perbuatan yang melanggar UU; terlambat membayar upah 3 bulan berturut-turut atau lebih; tidak melakukan kewajiban yang dijanjikan; memerintahkan pekerja melakukan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan, dan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian. (Pasal 169)

Dengan berakhirnya hubungan kerja, pengusaha wajib memberikan kompensasi PHK kepada karyawan bersangkutan.

Apa saja kompensasi itu?

1. Uang Pesangon

Pesangon wajib diberikan kepada karyawan yang di-PHK oleh perusahaan (poin 2) dan karyawan yang mengajukan permohonan PHK ke pengadilan (poin 3), tetapi tidak diberikan kepada karyawan yang resign atas kemauan sendiri (poin 1). Besarnya pesangon didasarkan atas masa kerja, dengan ketentuan minimal di Pasal 156 ayat (2):

Masa Kerja

Pesangon

Masa kerja < 1 tahun

1 bulan upah1 tahun ≤ masa kerja < 2 tahun

2 bulan upah

2 tahun ≤ masa kerja < 3 tahun

3 bulan upah

3 tahun ≤ masa kerja < 4 tahun

4 bulan upah

4 tahun ≤ masa kerja < 5 tahun

5 bulan upah

5 tahun ≤ masa kerja < 6 tahun

6 bulan upah6 tahun ≤ masa kerja < 7 tahun

7 bulan upah

7 tahun ≤ masa kerja < 8 tahun

8 bulan upah

8 tahun ≤ masa kerja

9 bulan upah

Baca Juga: Cara Menghitung Uang Pesangon Karyawan Saat PHK Sesuai Undang-Undang

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Karyawan yang berhak mendapat kompensasi ini adalah karyawan yang di-PHK oleh perusahaan dan karyawan yang mengajukan permohonan PHK ke pengadilan. Karyawan yang resign tidak mendapatkan UPMK. Sesuai Pasal 156 ayat (3) besaran kompensasi minimal adalah:

Masa Kerja

UPMK

3 tahun ≤ masa kerja < 6 tahun

2 bulan upah6 tahun ≤ masa kerja < 9 tahun

3 bulan upah

9 tahun ≤ masa kerja < 12 tahun

4 bulan upah

12 tahun ≤ masa kerja < 15 tahun

5 bulan upah

15 tahun ≤ masa kerja < 18 tahun

6 bulan upah18 tahun ≤ masa kerja < 21 tahun

7 bulan upah

21 tahun ≤ masa kerja < 24 tahun

8 bulan upah

24 tahun ≤ masa kerja

10 bulan upah

3. Uang Penggantian Hak

Kompensasi karyawan ini berlaku untuk semua semua jenis PHK di atas. Uang penggantian hakyang seharusnya diterima menurut Pasal 156 ayat (4) meliputi:

a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur

Aturan ketenagakerjaan mengatur cuti tahunan minimal 12 hari setahun, namun perusahaan boleh memberikan lebih, misalnya 15 hari atau 18 hari. Jika hubungan kerja berakhir dan karyawan masih memiliki cuti yang belum diambil, maka ia berhak mendapat penggantian berupa uang, dengan perhitungan:

Uang penggantian cuti = (upah sebulan/jumlah hari kerja per bulan) x sisa cuti

b. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja

Aturan ini tidak dijelaskan lebih lanjut dalam UU, karena itu sebaiknya perusahaan mengaturnya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB). Seandainya tak diatur, pemberian uang penggantian ini harus dihitung dengan nilai yang wajar.

c. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau UPMK bagi yang memenuhi syarat.

Penggantian hak ini diberikan khusus kepada karyawan yang memenuhi syarat yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, PP, atauPKB. Rumus perhitungannya adalah:

15% x (pesangon + UPMK) bila karyawan berhak atas pesangon

15% x (UPMK) bila karyawan tidak berhak atas pesangon

d. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.

4. Uang pisah

Kompensasi ini khusus untuk PHK yang disebakan karyawan resign atas kemauan sendiri. Karyawan yang diberhentkan perusahaan karena mangkir dari kerja 5 hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi bukti yang sah, dan telah dipanggil 2 kali oleh pengusaha, juga termasuk PHK atas dasar karyawan mengundurkan diri.

Ketentuan uang pisah diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB, sehingga perhitungannya tidak sama untuk setiap perusahaan. Namun, jika tidak diatur, tidak berarti menggugurkan kewajiban pengusaha untuk membayar uang pisah. Berdasarkan banyak kasus gugatan karyawan di PHI atas uang pisah, putusan hakim selalu memenangkan penggugat dan mewajibkan perusahaan membayar uang pisah, yang perhitungannya sama dengan UPMK.

5. Upah Proses

Kompensasi ini timbul karena proses PHK oleh pengusaha. Sebelum ada putusan PHI mengenai penetapan PHK, sesuai Pasal 155 ayat (2), pengusaha dan pekerja harus tetap melaksanakan segala kewajibannya. Selama pekerja masih bersedia melakukan pekerjaan, tetapi pengusaha tidak mau mempekerjakan dan tidak pula melakukan skorsing, maka pekerja berhak memperoleh upah proses.

Besarnya upah proses biasanya tergantung hakim yang mengadili perkara dan dimasukkan dalam putusan akhir. Namun, ada beberapa kasus PHK yang tidak mewajibkan upah proses, antara lain pekerja dijatuhi vonis pengadilan karena melakukan tindak pidana, pekerja melakukan pelanggaran berat, dan pekerja sudah bekerja di perusahaan lain.

Baca Juga: Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja bagi Karyawan di-PHK

Semua jenis kompensasi PHK di atas, sesuai Pasal 157, dihitung menggunakan upah pekerja, yang terdiri dari komponen upah pokok dan segala macam tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan oleh perusahaanmu. Nah, untukperhitungan upah karyawan, kamu dapat memercayakan pada aplikasi payroll berbasiscloud terbaik di Indonesia, Gadjian.

Aplikasi HRIS ini berperan sebagai kalkulator otomatis, yang sanggup melakukan hitung gajionline secara cepat dan akurat. Ini merupakan cara baru mengelola penggajian tanpa direpotkan oleh perhitungan manual yang melibatkan banyakkomponen gaji, seperti tunjangan kehadiran, lembur, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan PPh 21.

#bersambung
#demiarya.





Kalau mau minta Perppu lagi saya buatin perppu. Kalau yang sudah ada belum cukup. Asal untuk rakyat, asal untuk negara. Saya pertaruhkan reputasi politik saya,

Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya serius dalam menangani dampak COVID-19, termasuk di bidang ekonomi. Jokowi, dengan nada meninggi, menyatakan siap melakukan hal yang diperlukan demi negara ini.

"Di bidang ekonomi juga sama. Segera stimulus ekonomi bisa masuk ke usaha kecil, usaha mikro Mereka nunggu semuanya. Jangan biarkan mereka mati dulu baru kita bantu, nggak ada artinya," kata Jokowi seperti arahannya kepada Kabinet Indonesia Maju dalam rapat terbatas 18 Juni 2020, seperti yang ditayangkan YouTube Setpres pada Minggu (28/6/2020).

"Berbahaya sekali kalau perasaan kita seperti nggak ada apa-apa. Berbahaya sekali," tekan Jokowi.

Baca juga:Menteri PUPR Buka-bukaan Jokowi Marah soal Lahan buat Investor

Jokowi mengatakan, usaha mikro, usaha kecil, menengah, usaha besar, perbankan, dan segala yang terkait ekonomi harus diprioritaskan agar tak ada PHK. Jokowi menegaskan langkah yang diambil harus signifikan.

"Hanya gara-gara urusan peraturan, urusan peraturan. Ini extra-ordinary. Saya harus ngomong apa adanya. Nggak ada progres yang signifikan. Nggak ada," kata Jokowi.

Jokowi pun siap mengeluarkan perppu yang terkait. Dia siap mempertaruhkan reputasi politiknya.

Baca juga:Jokowi Hadiri KTT ASEAN Secara Virtual, Bicara Tantangan Hadapi COVID-19

"Kalau mau minta Perppu lagi saya buatin perppu. Kalau yang sudah ada belum cukup. Asal untuk rakyat, asal untuk negara. Saya pertaruhkan reputasi politik saya," tegas Jokowi.

"Sekali lagi tolong ini betul-betul dirasakan kita semuanya, jangan sampai ada hal yang justru mengganggu," tegas Jokowi.

MEMBACA KEMBALI ISI TESTAMEN BUNG HATTA

Gambar pertama dan kedua: Salinan Testamen Bung Hatta, slide ketiga dan keempat: Ketikan Asli Testamen Bung Hatta.





Kepada wartawan Solichin Salam, Bung Hatta pernah mengatakan, “Kalau Saudara ingin tahu, jasa Bung Karno yang terbesar kepada Republik Indonesia, ialah Pancasila.” Hal ini disampaikannya dalam suratnya tertanggal 14 Mei 1963.

Bung Hatta tentu punya alasan yang kuat ketika mengeluarkan pernyataan sensitif yang maha penting itu. Sebagai anggota BPUPKI, Bung Hatta hadir pada sidang-sidang BPUPKI periode Mei-Juni 1945, sehingga ia tahu kapan Pancasila dicetuskan pertama kali sebagai "philosofische grondslag".

Bung Hatta tidak sendirian. Para eks anggota PPKI dan BPUPKI juga ikut bersuara ketika ada upaya-upaya licik dan pengecut yang mencoba memisahkan Pancasila dengan Bung Karno, seperti yang terjadi di awal hingga medio tahun 1970-an.

Dalam testamennya tertanggal 16 Juni 1978 yang ia sampaikan kepada Guntur Sukarno, pada akhir alinea pertama disebutkan bahwa Pidato 1 Juni 1945-lah yang mendasari dibentuknya Panitia Sembilan. Hal itu diputuskan karena Pidato Bung Karno itulah yang berhasil menjawab pertanyaan Ketua BPUPKI tentang seperti apa dasar negara bagi Indonesia Merdeka nantinya.

Pada alinea ke-2, Bung Hatta menjelaskan apa yang dilakukan dalam Panitia Sembilan. Orang sembilan itu kembali mendiskusikan isi pidato Bung Karno dan mengubah urutannya, meski esensinya sama

Hasilnya, sila "Ketuhanan" rumusan Bung Karno dipindahkan ke urutan teratas. Lalu sila ke-2 rumusan Bung Karno "Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan" diganti menjadi "Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab", sila pertama rumusan Bung Karno "Kebangsaan" diganti menjadi sila ke-3 "Persatuan Indonesia", sila ke-3 rumusan Bung Karno "Mufakat atau Demokrasi" diganti menjadi sila ke-4 "Kerakyatan", dan sila ke-4 rumusan Bung Karno "Kesejahteraan Sosial" menjadi sila ke-5 "Keadilan Sosial".

Proses selanjutnya diterangkan Bung Hatta dalam alinea ke-3, ke-4 dan ke-5. Pancasila memang berasal dari Bung Karno. Itu adalah fakta sejarah. (Daftar referensi dapat dilihat pada postingan tanggal 28 Mei 2019.)
-----
#jasmerah

KETERANGAN SAKSI (Hak dan Kewajiban Saksi ( episode 2) )

Naskah Cerita Sinetron, dimana Nama nama Tokoh dan alamat tempat merupakan samaran dan rekaanbelaka. 

HAK dan KEWAJIBAN SAKSI (episode 2) 

Kang Mamad, (48) yang berprofesi sebagai penjaga keamanan di komplek perkantoran perusahaan swasta, yang merupakan satu lokasi dengan alamat perusahaan PT. Maju Mundur Perkasa (MMP). 

Seperti yang kita ketahui bahwa Kantor PT. Maju Mundur Perkasa,  (MMP). mengalami Kebakaran di bagian Gudang. (Kamis/ 25 juni 2019) dini hari. Kebetulan pada saat malam naas tersebut, Kang Mamad sedang bertugas. Menjaga keamanan di lokasi tersebut. 

Hi. SUEB, (56) merupakan pemilik Perusahaan PT. Maju Mundur Perkasa, beliau pengusaha TOP, perusahaan yang bergerak dibidang Garmen. Naas pada Hari Kamis (25juni 2019) perusahaan tersebut terjadi kebakaran dibagian Gudang.3 Hari sebelumnya, Hi Sueb terlibat percekcokan serius dengan Abdulah (45) . Abdulah merupakan adik kandung Hi. Sueb. 

Perseteruan Kakak beradik itu, hingga terjadinya peristiwa Kebakaran secara berurutan, kemudian saling lapor ke kepolisian. Hingga sampai lah keduanya menjadi para pihak  yang bertikai di Peradilan. 

Kemudian, sampai Ketika Kang mamad, mendapat surat undangan dari Majelis Hakim untuk dapat memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Tk 1 Kota Fajaresuk. Kang Mamad, berkonsultasi Hukum ke Salah satu Kantor LBH di daerah sekitar rumahnya.

Kemudian, Kang Mamad diberikan pelayanan oleh LBH setempat. Kang Mamad didampingi oleh Pengacara bernama Jupri SH, yg biasa dipanggil bang Jupe. 

Berikut penjelasan Bang Jupe kepada Kang Mamad. 
Yang dimaksud dengan saksi, menurut Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Pengertian tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana diperluas menjadi termasuk pula “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.

Pada dasarnya menolak panggilan sebagai saksi dikategorikan sebagai tindak pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP"). Adapun ancaman hukuman bagi orang yang menolak panggilan sebagai saksi diatur di dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP yang berbunyi:

Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:
1.    dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;

R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mengatakan bahwa supaya dapat dihukum berdasarkan Pasal 224 KUHP, orang tersebut harus:
1.    Dipanggil menurut undang-undang (oleh hakim) untuk menjadi saksi, ahli atau juru bahasa baik dalam perkara pidana, maupun dalam perkara perdata;
2.    Dengan sengaja tidak mau memenuhi (menolak) suatu kewajiban yang menurut undang-undang harus ia penuhi, misalnya kewajiban untuk datang pada sidang dan memberikan kesaksian, keterangan keahlian, menterjemahkan.

Perlu diingat, R. Soesilo juga menjelaskan bahwa orang itu harus benar-benar dengan sengaja menolak memenuhi kewajibannya tersebut, jika ia hanya lupa atau segan untuk datang saja, maka ia dikenakan Pasal 522 KUHP.

Mengenai hak dan kewajiban saksi, sebagaimana diuraikan di atas, maka jelas bahwa seseorang yang dipanggil sebagai saksi dalam suatu perkara pidana berkewajiban untuk hadir. Hal ini juga dapat dilihat dalam Pasal 112 ayat (1) KUHAP.

Selain itu saksi juga mempunyai kewajiban sebagai berikut:
1.    Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya (Pasal 160 ayat (3) KUHAP);
2.    Saksi wajib untuk tetap  hadir di sidang setelah memberikan keterangannya (Pasal 167 KUHAP);
3.    Para saksi dilarang untuk bercakap-cakap (Pasal 167 ayat (3) KUHAP).

Sedangkan hak dari saksi antara lain:
1.    Dipanggil sebagai saksi oleh penyidik dengan surat panggilan yang sah serta berhak diberitahukan alasan pemanggilan tersebut (Pasal 112 ayat (1) KUHAP);
2.    Berhak untuk dilakukan pemeriksaan di tempat kediamannya jika memang saksi dapat memberikan alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik (Pasal 113 KUHAP);
3.    Berhak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dari siapapun atau dalam bentuk apapun (Pasal 117 ayat (1) KUHAP);
4.    Saksi berhak menolak menandatangani berita acara yang memuat keterangannya dengan memberikan alasan yang kuat (Pasal 118 KUHAP);
5.    Berhak untuk tidak diajukan pertanyaan yang menjerat kepada saksi (Pasal 166 KUHAP);
6.    Berhak atas juru bahasa jika saksi tidak paham bahasa Indonesia (Pasal 177 ayat (1) KUHAP);
7.    Berhak atas seorang penerjemah jika saksi tersebut bisu dan/atau tuli serta tidak dapat menulis (Pasal 178 ayat (1) KUHAP).

Kami berasumsi bahwa Anda dipanggil sebagai saksi dalam sidang perkara pidana. Jika Anda tidak datang pada hari yang ditetapkan dalam surat panggilan, meskipun telah dipanggil secara sah, dan hakim ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk menyangka bahwa saksi itu tidak akan mau hadir, maka hakim ketua sidang dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan ke persidangan (Pasal 159 KUHAP). Mengenai berapa lama waktu datangnya surat panggilan kedua jika Anda tidak menghadiri panggilan yang pertama tidak diatur dalam KUHAP. Yang diatur hanya bahwa hakim berwenang untuk memerintahkan supaya saksi dihadapkan ke persidangan.

Karena bingung, Kang Mamad meminta Bantuan Bang Jupe untuk ikut mengantar beliau ke Pengadilan.

Dasar Hukum:

"Bintang kejora bendera kultural. kalau kita anggap sebagai bendera politik, salah kita sendiri," (Gusdur)

Suatu hari Jendral Wiranto sebagai Menko Polkam melapor kepada Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur)



Wiranto : “Bapak Presiden, kami laporkan di Papua ada pengibaran Bendera Bintang Kejora"
Gus Dur: “Apa masih ada bendera Merah Putihnya?”
Wiranto : “Ada, hanya satu, tinggi.”
Gus Dur : “Ya sudah, anggap saja Bintang Kejora itu umbul-umbul.”
Wiranto : “Tapi Bapak Presiden, ini sangat berbahaya.”

Gus Dur : “Pikiran Bapak yang harus berubah, apa susahnya menganggap Bintang Kejora itu sebagai umbul-umbul! Sepak bola saja banyak benderanya!” *Marah* .
Kemudian Pak Wiranto keluar sambil bingung luar biasa.

Kisah ini disaksikan Menteri Kelautan Freddy Numberi yang diceritakan kembali oleh Prof. Dr. Mubarok MA saat Peringatan 1000 hari wafat Gus Dur.

Dalam sebuah diskusi pada Jumat (06/07/2007) Gus Dur yang sudah tidak lagi jadi Presiden, kembali menyebut alasannya memperbolehkan bendera Bintang Kejora berkibar. Gus Dur menganggap bendera Bintang Kejora hanya bendera kultural warga Papua. "Bintang kejora bendera kultural. kalau kita anggap sebagai bendera politik, salah kita sendiri," kata Gus Dur kepada wartawan.

Gus Dur, yang saat menjabat presiden mengabulkan permintaan masyarakat Irian Jaya (waktu itu) untuk menggunakan sebutan Papua, justru menuding polisi dan TNI tidak berpikir mendalam ketika melarang pengibaran bendera Bintang Kejora. "Ketika polisi melarang, tidak dipikir mendalam, (tim) sepak bola saja punya bendera sendiri. Kita tak perlu ngotot sesuatu yang tak benar," katanya.

Menurut Franz Magnis Suseno, pemberian nama Papua pada Irian Jaya dan pemberian izin pengibaran bendera Bintang Kejora bukan tanda Gus Dur meremehkan Indonesia.

Hal itu justru sebaliknya, Gus Dur mau membantu orang-orang Papua untuk bisa menghayati Ke-Indonesiaan dari dalam. "Gus Dur percaya pada Orang Papua. bahwa itulah cara untuk merebut hati suatu masyarakat yang puluhan tahun merasa tersinggung, tidak dihormati, dan bahkan dihina.

Karena itu orang-orang Papua mencintai Gus Dur ," ujar Franz Magnis dalam kata pengantar buku karangan Muhammad AS Hikam, berjudul 'Gus Dur Ku, Gus Dur Anda & Gus Dur Kita".

Sc.Sabdaperubahan

"Tien, dalam rumah inilah saya ingin mijn laatste levensdagen slijten dengan engkau."

Bersua untuk kali pertama di Candi Prambanan pada 1952, tak perlu waktu lama bagi Bung Karno untuk menambatkan hatinya pada Hartini. Kisah cinta keduanya diawali dengan surat dari Bung Karno dengan nama samaran Srihana. Selang satu tahun kemudian, berita pernikahan mereka menghiasi halaman-halaman depan surat kabar.


Sampai masa senjanya, Hartini tercatat sebagai salah seorang istri Bung Karno yang paling setia. Ia mendampingi Bung Karno melewati masa-masa yang sulit pasca-lengser dari jabatan presiden. Dari sejumlah surat wasiat yang ditulis Bung Karno, beberapa di antaranya dialamatkan kepada Hartini, yakni amanat bertanggal 16 September 1964 dan surat wasiat bertanggal 24 Mei 1965.


Berdasarkan arsip Masagung dalam Wasiat Bung Karno (Jakarta: Ketut Masagung Corporation, 1998), kedua testamen itu menyebut agar Hartini dikuburkan berdampingan dengan dirinya. Bung Karno menghendaki agar makam itu berada di Kebun Raya Bogor, dekat kolam pemandian yang membukit.

Sebuah lagi ditulis pada 25 Februari 1967, hanya beberapa hari sebelum MPRS mengukuhkan kejatuhan Bung Karno dengan melantik Soeharto sebagai Pejabat Presiden. Surat itu berhubungan dengan rumah yang dinamakan Hing Puri Bima Sakti, yang terletak di Batutulis, Bogor. Rupa-rupanya di tempat ini Bung Karno ingin menjalani hari-hari terakhirnya dengan tenang bersama Hartini. "Tien, dalam rumah inilah saya ingin mijn laatste levensdagen slijten dengan engkau."

Foto via National Archives of Australia
Sc. Presiden Soekarno

#Jasmerah

IMPERATIF KATEGORIS


Pernah melihat ada orang yang tetap tidak korupsi, padahal seisi lingkungannya korup? Pernah melihat ada orang yang tetap buang sampah pada tempatnya, sementara seluruh warga di daerahnya buang sampah sembarangan?

Mungkin jangan-jangan kita sendiri yang bersikap seperti itu - yang menganggap bahwa tindakan kita sendiri, jika dibayangkan secara universal, akan membuat kehidupan akan lebih baik -. Itulah etika imperatif kategoris yang dirumuskan oleh Immanuel Kant dalam bukunya yang berjudul "Critique of Practical Reason".

Bagaimana sebenarnya etika imperatif kategoris itu? Apakah ada sisi yang kita bisa kritisi?

Apabila kewajiban merupakan paham apriori akal budi praktis murni—artinya, apa yang menjadi wajib bagi kita tidak dapat ditentukan dari suatu realitas empiris, misalnya suatu kebutuhan, tujuan, nilai, sebagainya—lalu bagaimana kita mengetahui apa yang menjadi kewajiban kita? Apakah kriteria kewajiban moral? Kant menjawab bahwa kriteria itu adalah Imperatif Kategoris.

Apa itu imperatif kategoris? Sebetulnya imperatif kategoris itu sangat sederhana. Ia berbunyi: Bertindaklah Secara Moral! Ada dua segi yang perlu kita perhatikan pada imperatif kategoris.

Pertama, bahwa dia berupa perintah; kedua, bahwa perintah itu kategoris. Sebagai perintah, imperatif kategoris bukan sembarang perintah.

Kant memakai kata imperatif atau perintah bukan bagi segala macam permintaan atau komando, melainkan untuk mengungkapkan sebuah Keharusan (Sollen). Perintah dalam arti ini adalah rasional.

Perintah juga dapat merupakan paksaan, entah paksaan lahiriah, misalnya perintah yang disertai ancaman, entah paksaan batin, yaitu apabila perintah itu disertai tekanan batin. Perintah pemaksa semacam itu hanya ditaati karena paksaan, bukan karena disadari sebagai keharusan.

Perintah yang dimaksud Kant hanyalah perintah yang berdasarkan suatu keharusan objektif. Di situ bukan paksaan, melainkan pertimbangan yang meyakinkan membuat kita taat (hal ini tidak berarti bahwa kita mesti yakin akan kebaikannya).

Keharusan yang dimaksud Kant adalah kewajiban-kewajiban dalam bertindak yang berlaku bagi siapa saja dan tidak berdasarkan yang asal enak saja.

Ada tiga macam perintah atau keharusan seperti itu:

a) Keharusan Keterampilan yang bersifat Teknis; misalnya, kalau mau memakai mobil, harus mengisi bensin dulu;

b) Keharusan Kebijaksanaan Pragmatis; misalnya, kalau mau mengurangi risiko serangan jantung, kurangilah makanan berkolesterol;

c) Keharusan (Imperatif) Kategoris. Dua keharusan pertama tidak mutlak, melainkan hanya berlaku apabila saya menghendaki suatu tujuan. Bentuknya adalah: Kalau saya menghendaki x, saya harus melakukan y. Y memang harus saya lakukan, tetapi hanya apabila saya menghendaki x. Kalau saya tidak peduli terhadap risiko serangan jantung, hal kolesterol juga tidak perlu saya perhatikan lagi. Dua imperatif ini oleh Kant disebut Imperatif Hipotesis, yaitu Imperatif atau Keharusan Bersyarat.

Adapun imperatif kategoris adalah keharusan yang tidak bersyarat, melainkan mutlak. Imperatif itu mengharuskan kita melakukan apa yang wajib tanpa syarat, wajib mutlak. Imperatif kategoris adalah keharusan begitu saja, keharusan yang berlaku tanpa kekecualian, secara niscaya.

Perlu diperhatikan bahwa bentuk gramatikal kalimat dapat menipu. Perintah yang tampak kategoris, misalnya Berhentilah Merokok! tetap hipotesis karena hanya berlaku apabila saya ingin mendukung kesehatan badan saya. Sebaliknya, perintah yang tampaknya bersyarat, misalnya Jika kau melihat orang menderita, bantulah dia! memuat imperatif kategoris atau tak bersyarat karena syarat jika...  itu hanya menjelaskan situasi dan tidak tergantung pada kehendak saya.

Apa bentuk imperatif kategoris? Kita sudah melihat bahwa dalam bentuk yang paling sederhana, imperatif kategoris adalah perintah Bertindaklah secara moral! itulah perintah atau kewajiban moral satu-satunya. Dalam bentuk sikap ini kelihatan dengan jelas kekhasan moralitas bahwa dia tidak tergantung pada berbagai maksud baik atau tujuan atau kondisi, melainkan berlaku di mana saja, kapan saja, dalam situasi apa saja, tanpa kekecualian sama sekali. Tak ada situasi dan kondisi di mana kita tidak wajib bertindak secara moral.

Namun, bagaimana kita bertindak secara moral? Jawaban atas pertanyaan ini adalah rumusan imperatif kategoris Kant yang paling terkenal. Kant merumuskannya sebagai berikut: Bertindak semata-mata menurut prinsip (maksim) yang dapat sekaligus kaukehendaki menjadi hukum umum! Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menghindari pengertian yang kurang tepat.

Yang pertama menyangkut kata prinsip. Dengan kata itu saya menerjemahkan kata maxime (maksim) yang sebenarnya lebih sempit artinya daripada prinsip. Maksim adalah prinsip subjektif dalam bertindak, sikap dasar hati orang dalam mengambil sikap-sikap dan tindakan-tindakan konkret. Jadi, maksim bukan segala macam peraturan atau pertimbangan.

Maksim adalah sikap-sikap dasar yang memberikan arah bersama kepada sejumlah maksud dan tindakan konkret. Misalnya orang yang berniat untuk selalu memperhatikan perasaan orang lain, atau, sebaliknya, yang selalu akan memperjuangkan kepentingannya sendiri, seperlunya dengan mengorbankan orang lain. Jadi, maksim itu dapat baik dan dapat yang tidak baik.

Maksim itu yang menjadi dasar penilaian moral terhadap orang lain. Etika yang mendasarkan diri pada maksim seseorang jauh lebih tepat daripada etika peraturan atau etika norma-norma yang hanya memperhatikan apakah kelakuan seseorang sesuai atau tidak dengan sebuah peraturan atau norma.

Etika yang berdasarkan maksim memperlihatkan sikap hati sumber perbuatan—yang bicara lebih banyak tentang kualitas seorang daripada kesesuaian tindakannya dengan sebuah norma atau peraturan. Hoffe menunjuk kepada empat keuntungan etika maksim atas etika norma-norma.

a) ia juga memperhatikan konteks; sebuah norma konkret belum tentu harus ditaati dalam setiap konteks; sebelum bertindak, konteks tindakan perlu dilihat dulu.

b) keterarahan kepada prinsip-prinsip (maksim) menghubungkan berbagai tindakan dan bagian hidup dalam suatu kaitan makna. Hal itu penting dalam pendidikan. Pendidikan yang hanya menekankan ketaatan kepada peraturan moral, agama, dsb. dekat dengan cara melatih kuda atau lumba-lumba, daripada merangsang sikap-sikap seperti tanggung jawab.

c) prinsip-prinsip itu memperlihatkan watak seseorang. Identitas moral seseorang kelihatan dari maksim yang mendasari kelakuannya.

d) etika peraturan tidak mampu membedakan antara legalitas dan moralitas. Baru pemeriksaan maksim memperlihatkan apakah ada moralitas, kehendak yang mau menghormati kewajiban.

Nah, sekarang kita perlu bertanya: prinsip-prinsip mana yang baik atau moral, mana yang tidak? Itulah yang ditentukan dalam rumusan Imperatif Kategoris yang telah kita lihat. Rumusan itu mengatakan bahwa kita bertindak sesuai dengan kewajiban kita apabila kita bertindak menurut prinsip-prinsip yang sekaligus dapat kita kehendaki berlaku bukan hanya bagi kita, melainkan menjadi hukum pada umumnya, bagi siapa saja. Imperatif ini juga disebut Prinsip Penguniversalisasian.

#sosiologi

Saturday, June 27, 2020

Aku mempunjai istri, jang aku tjintai dengan segenap djiwaku. Namanya Ratna Sari Dewi. Kalau ia meninggal, kuburkanlah ia dalam kuburku. Aku menghendaki ia selalu bersama aku.'


Kalau aku mati, kuburkanlah aku dibawah pohon jang rindang. Aku mempunjai istri, jang aku tjintai dengan segenap djiwaku. Namanya Ratna Sari Dewi. Kalau ia meninggal, kuburkanlah ia dalam kuburku. Aku menghendaki ia selalu bersama aku.'
Djakarta, 6 Djuni 1962
Sukarno

Petikan surat cinta soekarno Memang dari beberapa istri Bung Karno mulai dari Oetari, inggit, fatmawati, yurike sanger hingga heldy djafar memang Ratna sari dewilah yang paling dicintai serta paling cantik postur tubuhnya pun paling bagus diantara yang lainya menurut soekarno, Wanita bernama asli Naoko Nemoko asal jepang disamping cerdas juga paham politik diantara istri istri bung karno yang lain serta dalam urusan ranjang atau seks paling bisa memuaskan Bung Karno dengan berbagai gaya.

beberapa sumber yang saya baca mengatakan ratna sari dewi adalah agen namun kebenaranya pun juga simpang siur yang pasti diantara istri istri bung karno ratna sari dewilah yang paling berkesan di hati Bung Karno.

Bila aku mati kelak, minta kesediaanya Hamka untuk menjadi imam sholat jenazah ku.


Nama Buya Hamka pernah dihancurkan #Pramoedya lewat tulisan di surat kabar Bintang Timur yang merupakan media pro #PKI.

Dalam surat kabar ini terdapat kolom seni-budaya bernama Lentera. Kolom itu diasuh Pramoedya.

Dalam kolom itu, sejumlah satrawan yang kontra PKI diserang termasuk Buya Hamka. #BuyaHamka yang aktif di #Muhammadiyah dan Masyumi yang jelas-jelas kontra PKI menjadi sasaran tembak.

Buya kemudian ditahan karena dianggap melanggar UU Anti-Subversif Pempres No. 11. Ia dituding terlibat dalam upaya pembunuhan #Sukarno dan Menteri Agama saat itu, Syaifuddin Zuhri. Namanya dihancurkan, perekonomiannya dimiskinkan, kariernya dimatikan dan buku-bukunya dilarang beredar sejak itu.

Tetapi, Hamka yang seorang ulama besar Indonesia tidak pernah menyimpan dendam. Bukti shahihnya adalah saat Kafrawi, Sekjen Departemen Agama dan Mayjen Soeryo, ajudan Presiden #Soeharto, datang ke rumah Hamka membawa pesan dari keluarga Sukarno pada 16 Juni 1970.
.
Pesannya, Buya Hamka dengan sangat hormat diminta mengimami shalat jenazah Sukarno. “Jadi beliau sudah wafat?” kata Hamka bertanya kepada Kafrawi. “Iya Buya. Bapak telah wafat di RSPAD, sekarang jenazahnya telah dibawa ke Wisma Yaso.” “Bila aku mati kelak, minta kesediaan Hamka untuk menjadi imam shalat jenazahku,” kata Sukarno berpesan.
.
Hamka terkejut, pesan tersebut ternyata datang seiring dengan kabar kematian Sukarno. Tanpa pikir panjang, beliau kemudian melayat ke Wisma Yaso, tempat jenazah Bung Karno disemayamkan. Sesuai wasiat Sukarno, Buya Hamka pun memimpin #shalat jenazah mantan presiden yang pernah menjebloskannya ke penjara itu.

Hamka bahkan memuji #Soekarno yang membangun Masjid Baitul Rahim di Istana Negara dan Masjid Istiqlal. Beliau pun menyelesaikan tafsir Al-Azhar yang menjadi karya fenomenalnya berkat andil Sukarno.

Sc. Matahati Pemuda

KETERANGAN SAKSI (episode 1)


Keterangan Saksi dipersidangan, diperlukan dalam membangun keyakinan oleh Hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan suatu perkara..

Tidak jarang, data yang diperoleh atau Jawaban atas pemeriksaan terhadap saksi mengejutkan.. Hakim dan Majelis persidangan..

Berikut percakapan Hakim dalam Pemeriksaan salah satu Kasus di persidangan.

Jadi apa kapasitas anda disini?
(Tanya Hakim Kepada Saksi)

Saya hanya saksi yang mulia, (Jawab Saksi)

Tolong saudara berikan kesaksian,, .......
Saudara saksi silahkan memberikan kesaksian..!! ( Perintah Hakim di Persidangan)

Iya iya yang mulia, saya menyaksikan mereka bermain api dibelakang saya. (Jawab Saksi)

Spontan saja, semua jadi tertawa terbahak bahak.

#bersambung..
#apn.

Kisah Nabi Ibrahim, saat Memerintah kan Ismail mengganti Palang Pintu.



PADA suatu ketika, Nabi Ibrahim datang ke Mekkah untuk mengunjungi anaknya, yaitu Nabi Isma’il. Akan tetapi, Nabi Isma’il saat itu sedang tidak berada di rumah. Ia sedang pergi berburu. Nabi Ibrahim menemui istri Nabi Isma’il dan bertanya ke mana suaminya dan apa pekerjaannya.

Maka istri Nabi Isma’il menceritakan bahwa suaminya pergi berburu dan kehidupan mereka sangat sulit. Maka Nabi Ibrahim berkata kepadanya, “Apabila suamimu datang, sampaikan salam dariku dan katakan agar ia mengganti palang pintu rumahnya.”

Kemudian Nabi Ibrahim segera pulang. Tatkala Nabi Isma’il telah datang, ia seakan merasakan sesuatu, maka ia bertanya kepada istrinya.

BACA JUGA: Nabi Syu’aib Khathibul Anbiya’: Ahli Pidato dari Kalangan Para Nabi

Istrinya lalu bercerita, “Tadi ada seorang tua datang yang sifatnya demikian (ia menyebutkan sifat-sifat Nabi Ibrahim). Ia bertanya tentang engkau dan aku kabarkan kepadanya. Dia juga bertanya tentang kehidupan kita dan aku kabarkan bahwa sesungguhnya kita dalam kesulitan. Dia menitip salam untukmu dan mengatakan agar engkau mengganti palang pintu rumahmu.”

Maka Nabi Isma’il pun berkata, “Dia adalah ayahku, dan engkaulah yang dimaksud dengan palang pintu itu. Kembalilah engkau kepada orang tuamu (Nabi Isma’il menceraikan istrinya, ed.)!”

Kemudian Nabi Isma’il menikah lagi dengan wanita lain. Setelah itu, Nabi Ibrahim datang lagi pada waktu yan lain, dan Nabi Isma’il juga kebetulan sedang pergi berburu. Maka Nabi Ibrahim menemui istri Nabi Isma’il dan bertanya tentang Nabi Isma’il. Maka istrinya bersyukur kepada Allah dan juga menceritakannya.

Kemudian Nabi Ibrahim menanyakan tentang kehidupan mereka. Istri Nabi isma’il menceritakan bahwa kehidupan mereka penuh dengan nikmat dan kebaikan. Istri Nabi isma’il tersebut adalah seorang wanita yang baik, yang bersyukur kepada Allah dan juga kepada suaminya. Kemudian Nabi Ibrahim berkata kepadanya, “Jika suamimu datang, sampaikanlah salam kepadanya dan katakan kepadanya agar ia mengokohkan palang pintu rumahnya.”
Setelah itu, Nabi Ibrahim pun segera pulang.

Maka tatkala Nabi Isma’il pulang, ia bertanya kepada istrinya, “Apakah tadi ada yang mengunjungimu?

Istrinya menjawab, “Tadi datang kepadaku seorang tua yang keadaannya demikian….”

Nabi Isma’il bertanya, “Apakah ada sesuatu yang ia katakan kepadamu?”

Istrinya menjawab, “Dia bertanya kepadaku tentang dirimu, dan aku pun menceritakannya. Dan ia bertanya pula tentang kehidupan kita, maka aku sampaikan bahwa kita berada dalam kenikmatan, dan aku mengucapkan syukur memuji Allah SWT.

Nabi Isma’il bertanya lagi, “Kemudian apalagi yang ia katakan?”

Istrinya menjawab, “Ia menitipkan salam untukmu dan memerintahkannmu untuk mengokohkan palang pintu rumahmu.”

Nabi Isma’il lantas berkata, “Dia adalah ayahku, dan engkau adalah palang pintu itu. Ia memerintahkan agar aku tetap mempertahankanmu (sebagai istri).”

Pelajaran yang bisa diambil dari kisah ini adalah,

Banyak berkeluh kesah kepada manusia adalah perbuatan tercela. Jangan suka menceritakan aib keluarga, apalagi terhadap orang yang baru dikenal. Bersyukur kepada Allah serta bersyukur kepada manusia adalah akhlak yang terpuji. Termasuk sifat istri shalihah adalah bersyukur kepada Allah kemudian bersyukur kepada suami.

SUMBER: MUSLIMAH




Friday, June 26, 2020

BAGAIMANA “HUKUM” BEKERJA? [episode 15]

(Sebuah draf naskah sinetron. Nama, tempat, dan peristiwa hanya rekaan belaka)
 

Memasuki malam ketiga bermukim di tahanan, Misno mulai membiasakan diri. Ruang Tahanan Pria Polsek Kadung Susah dihuni oleh 4 Orang. Selain Misno, adalah Gebok Sutejo (50 Tahun): seorang Bandar Toto Gelap (Togel) yang biasa membuka lapak di Pasar Kadung Susah. Joni Kemalaman (40 Tahun): ditangkap karena melakukan perbuatan cabul, dan Bogel Kayangan (32 Tahun): Seorang penyanyi Organ Tunggal MONATA ELECTONE yang kedapatan menyimpan pil ektasi.

Ruang tahanan berukuran 24 m2 itu terasa cukup memadai untuk menampung empat orang tahanan tersebut. Dibanding Polsek pada kecamatan lainnya, tingkat kriminalitas di wilayah hukum Polsek kadung Susah memang tergolong rendah, sehingga tahanan di Polsek Kadung dalam beberapa tahun terakhir tidak pernah melampaui kapasitas.

“Misno, buat kopi!” perintah Gebok sambil menyalakan obat nyamuk. Misno segera memanaskan air pada teko yang ada colokan listriknya.

Setelah menyeduh kopi untuk empat orang, Misno membuka biskuit kiriman istrinya siang tadi. Joni sedang asyik nongkrong di jamban. Sedangkan Bogel, duduk bersila menghadap pintu tahanan sambil menonton televisi yang terpasang di dinding petugas jaga. “Ayo, Ngopi dulu…” ujar Gebok mengambil posisi duduk. Selanjutnya, empat orang tahanan itu duduk bersila melingkari seduhan kopi.

Walau baru ditahan selama 2 hari, sudah banyak pengetahuan yang di dapat Misno dari berbagai cerita sejawatnya di tahanan. Gebok tampak yang paling bijak: “Cuma badan saja yang terkurung. Terus jaga pikiran kamu agar tidak terkurung. Kalo pikiran kamu juga ikut terkurung, bisa gila kamu di penjara…” Nasihat Gebok kepada Misno ketika malam pertama di tahanan. Gebok memang sudah tiga kali dibui dengan masalah yang sama: menjual kupon undian tanpa hak.

Sambil ngopi, keempat orang tahanan itu ngobrol ngalor-ngidul sampai larut. Misno hanya menjadi pendengar yang aktif. “Misno, kalo sudah keluar nanti, kamu ikut saya saja nyanyi orgen tunggal. Suara kamu saya perhatikan cukup lumayan, mirip Didi Kempot. Tinggal diasah sedikit, bisa laris kamu ditanggap acara kawinan.” Ujar Bogel dengan mimik serius. Obrolan keempat orang itu terhenti saat seorang petugas datang menyuruh tidur.

--------bersambung------
#muhammadyunus

KENGAWURAN MENYAMAKAN PKI DENGAN PDIP


SUNGGUH TERLALU, adalah ungkapan tepat menyimak kegaduhan politik hingga hari ini mamak marah marah diikuti para kader yang mengikuti instruksi partai upara Bupati, Walikota dan Gubernur dari PDIP ramai ramai pers konpres untuk rapatkan barisan.

Dengan begitu garang dan percaya diri, ada orang yang menyebut PDIP adalah perwujudan PKI di abad-21. Entah doktrin apa yang menjejalinnya, hingga berpikir rasional aja gak bisa. Padahal berpikir rasional itu adalah kemampuan mendasar manusia.

PKI, sudah hancur karena dibantai oleh rezim Soeharto yang dibantu kekuatan imperialis barat. PKI dihancurkan karena mereka mencita-citakan masyarakat yang adil, dengan tidak ada kelas-kelas sosial yang selama ini telah menyebabkan eksploitasi dan penderitaan.

Cita-cita yang seperti itu, sangat bertentangan dengan ideologi liberalisme pasar dan sistem ekonomi kapitalisme. Itu mengapa, negara yang menganut sistem pasar, turut berupaya menghancurkan paham komunisme.

Nah, saat ini, PDIP, sebuah partai yang berkuasa, kebijakannya mendorong berjalannya sistem pasar bebas. Itu dapat dilihat dengan pemaksaan Omnibus Law, UU Minerba, kebijakan ekspor-impor, kehutanan, legalisasi tanah, dll.

Produk UU dan kebijakan yg didorong adalah untuk sesuai dengan hukum pasar agar kapitalisme dapat berjalan. PDIP tidak menjalankan  redistribusi tanah untuk petani tak bertanah, kebijakan penguasaan pabrik2 oleh pekerja, perumahan rakyat, dll.

Dengan memahami hal itu aja, kita sebenarnya paham, bahwa kedua partai itu bertolak belakang. Kok bisa-bisanya disamakan. Penyamaan ini menunjukan bahwa masih ada orang yang memahami sejarah atau ideologi dengan narasi yang salah kaprah.

Mereka mengedepankan kebencian dari pada berpikir secara sehat dan kritis. Dalam politik harus rasional dan logikane dipake.

Itu SUNGGUH TERLALU.

KEBIJAKAN PIMPINAN DAERAH MEMBANGUN KABUPATEN KONSERVASI

Komitmen politik pemerintah daerah untuk membangun Kabupaten Lampung Barat berdasarkan prinsip-prinsip konservasi tampak pada visi dan misi ...